Fungsi Utama BPOM

Berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM mempunyai fungsi:

Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi :
1. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

2. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

3. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;

4. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;

5. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;

6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

7. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;

8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;

9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;

10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan

11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Fungsi Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis)
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018, Unit Pelaksana Teknis BPOM menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan;
Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian;
Pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan;
Pelaksanaan pengambilan contoh (sampling) Obat dan Makanan;
Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan;
Pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
Pelaksanaan fungsi lain

PERLINDUNGAN HUKUM Eksistensi hukum dalam Masyarakat

PERLINDUNGAN HUKUM
Eksistensi hukum dalam masyaraka

t adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan seluruh anggota masyarakat. Pengaturan kepentingan-kepentingan ini seharusnya didasarkan pada keseimbangan antara memberi kebebasan kepada individu dan melindungi kepentingan masyarakat. Tatanan yang diciptakan hukum baru menjadi kenyataan manakala subyek hukum diberi hak dan kewajiban. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa hak dan kewajiban bukanlah merupakan kumpulan kaidah atau peraturan, melainkan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individual di satu pihak yang tercermin dalam kewajiban pada pihak lawan, hak dan kewajiban inlah yang diberikan oleh hukum.[8]

Perlindungan hukum menurut pendapat Phillipus Hadjon ada dua bentuk perlindungan hukum bagi rakyat yaitu: Pertama, perlindungan hukum Preventif artinya rakyat diberi kesempatan mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Kedua, perlindungan hukum represif yang bertujuan menyelesaikan sengketa.[9] Konsep awal perlindungan hukum sangat terkait dengan pemerintah dan tindak pemerintah sebagai titik sentralnya, sehingga lahirnya konsep ini dari perkembangan hukum administrasi negara-negara barat.

Dengan tindakan pemerintah sebagai titik sentral, dibedakan dua macam perlindungan hukum, yaitu:[10]

Perlindungan Hukum Preventif.
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintah yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dangan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada dekresi. Di Indonesia belum ada pengaturan secara khusus mengenai sarana perlindungan hukum preventif.

b. Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan perlindungan hukum oleh Peradilan Umum dan Peradilan Administrasi di Indonesia termasuk katagori perlindungan hukum ini.

C. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN KEDUDUKAN KONSUMEN
1. Pengertian Konsumen
Secara harfiah konsumen berarti setiap orang yang menggunakan barang dan atau jasa. Istilah konsumen berasal dan alih bahasa dari kata Consumer (Inggris-Amerika) atau Consument/ (Belanda). Pengertian dari Consumer atau Consument itu tergantung dalam posisi mana ia berada.[11] Dalam kamus bahasa Inggris-Indonesia Consumer berarti pemakai atau konsumen.[12]

Menurut Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, pengertian konsumen adalah setiap pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan[13]. Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, konsumen adalah pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali[14].

Sedangkan menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan.

Pengertian Konsumen dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tersebut diatas memenuhi beberapa unsur, yakni:[15]

a. Setiap Orang
Subyek yang disebut konsumen adalah orang yang berstatus pemakai barang dan atau jasa namun tidak terbatas pada orang dalam artian natuurlijke persoon, melainkan juga badan hukum atau recht persoon.

b. Pemakai
Yang dimaksud pemakai adalah pihak yang merupakan konsumen akhir (ultimate consumer) yang menunjukkan bahwa barang dan atau jasa, tidak setelah hasil dari transaksi jual beli atau dapat diartikan bahwa hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha tidak perlu harus kontraktual.

c. Barang dan atau Jasa
Barang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diartikan sebagai setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Yang tersedia dalam masyarakat
Barang dan atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat harus tersedia di pasaran, namun pada saat ini untuk jenis transaksi tertenstu syarat tersebut sudah tidak utama.

Bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, makhluk hidup lain.
Perumusan ini adalah untuk memperluas kepentingan yakni bahwa setiap tindakan manusia didasari oleh kepentingan.

Barang dan atau Jasa itu tidak untuk diperdagangkan
Batasan ini sudah dipakai dalam berbagai negara untuk mempersempit ruang lingkup pengertian konsumen.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka perlu adanya batasan-batasan tentang konsumen yaitu:[16]

Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.
Konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang dan atau jasa lain untuk diperdagangkan (tujuan komersial).
Konsumen akhir adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan menggunnakan barang dan/ atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).
Konsumen akhir inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen tersebut.

2. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen sangat sering terjadi hanya sebatas kesepakatan lisan mengenai “harga” dan “barang dan atau jasa” tanpa diikuti atau ditindaklanjuti dengan suatu bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.[17] Agar suatu perjanjian tersebut sah maka perjanjian tersebut harus memenuhi empat unsur yang telah ditetapkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Selanjutnya dalam pasal 1338 KUH Perdata ditegaskan bahwa semua perjanjian yag dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya selama ada kesepakatan antara para pihak mengenai harga atas barang dan/ atau jasa antara konsumen dan pelaku usaha maka perjanjian tersebut mengikat kecuali terdapat kekhilafan atau penipuan atas diri konsumen.

Dalam pidatonya pada tanggal 15 maret 1962 mantan Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy, pernah mengemukakan empat hak dasar konsumen yaitu:[18]

The Right to Safe Product (Hak untuk memperoleh keamanan).
The Right to be Informed about Product (Hak untuk mendapatkan informasi).
The Right to be Definite Choices in Selecting Product (Hak untuk memilih).
The Right to be Heard Regarding Consumer Interest (Hak untuk didengar).
Kemudian dalam Resolusi PBB No 39/ 248 tanggal 16 April 1985 tentang Perlindungan Konsumen (Giudelines for Consumer Protection) juga merumuskan berbagai kepentingan konsumen yang perlu dilindungi, meliputi:

Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya.
Promosi dan perlindungan kepentingan ekonomi, sosial konsumen Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi.
Pendidikan Konsumen
Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif.
Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau orang lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan kepada orang tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.
Sedangkan dalam pasal 4 Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang hak konsumen, antara lain:

a) Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa;

b) Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c) Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa;

d) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan;

e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h) Hak untuk mendapatkan kompensasi, gantirugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dari sembilan butir hak konsumen yang termuat dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, terlihat bahwa masalah kenyamanan, kemanan dan keselamatan konsumen merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam perlindungan konsumen.

Selain mengatur tentang hak-hak konsumen Undang-undang Perlindungan Konsumen juga mengatur tentang kewajiban konsumen yang harus diperhatikan pula oleh konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang No 8 Tahun 1999, antara lain:

a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa;
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati;
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
3. Kedudukan Konsumen
Ada tiga asas yang berkembang sejalan dengan perkembangan hukum Perlindungan Konsumen tentang kedudukan konsumen. Asas tersebut antara lain:[19]

a. Let The Buyer Beware
Asas ini berasumsi bahwa pelaku usaha dan konsumen adalah pihak yang sama atau memiliki kedudukan yang sejajar sehingga tidak diperlukan proteksi apapun.

b. The Due Care Theory
Asas ini menyebutkan bahwa pelaku usaha punya kewajiban untuk berhati-hati dalam mengedarkan produknya, dengan asumsi bahwa pelaku usaha lebih tahu apa yang ada dalam produknya dibandingkan dengan konsumen.

c. The Privity of Contract
Asas ini berasumsi bahwa pelaku usaha punya kewajiban untuk melindungi konsumen sepanjang ada perjanjian.

D. PELAKU USAHA DAN PRINSIP – PRINSIP TANGGUNG JAWAB

1. Pengertian Pelaku Usaha

Menurut pasal 1 angka 3 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Yang dimaksud pelaku usaha dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain[20]. Termasuk juga PT PLN Persero sebagai BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

2. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha secara umum diatur dalam pasal 6 Undang-undang no 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hak pelaku usaha berdasarkan pasal tersebut adalah:

a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan;
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan;
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Untuk kewajiban pelaku usaha secara umum diatur dalam pasal 7 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kewajiban pelaku usaha adalah:

a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku;
e. Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/ atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau barang yang diperdagangkan;
f. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
3. Prinsip- Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dengan melihat prinsip-prinsip tanggung jawab pelaku usaha maka kita dapat melihat posisi konsumen dan pelaku usaha secara proporsional. Prinsip-prinsip tanggung jawab pelaku usaha antara lain :[21]

a. Prinsip Fault in Liability (Prinsip Tanggung Jawab Berdasarkan Kesalahan)
Prinsip ini merupakan doktrin hukum yang umum artinya dipegang teguh dalam hukum perdata dan pidana. Dalam hukum perdata prinsip ini terkait dengan pasal 1365 KUH Perdata yaitu untuk membuktikan hak harus ada perbuatan, kesalahan, kerugian dan hubungan kausalitas.

b. Presumption of Liability
Yaitu prinsip pra duga untuk selalu bertanggung jawab. Esensi dari prinsip ini adalah pelaku usaha dianggap selalu bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

c. Presumption of Non Liability
Yaitu prinsip untuk tidak selalu bertanggung jawab. Prinsip ini dianut secara sangat terbatas dalam hukum pengangkutan

d. Strict Liability
Prinsip tanggung jawab yang ketat yaitu:

1) Bahwa kesalahan ini bukan merupakan faktor yang menentukan kecuali hanya force major saja.

2) Konsumen apabila ada kerugian hanya perlu menunjukkan hubungan kausalitas, berarti ada hubungan perjanjian.

Esensi penerapan prinsip ini adalah:

1) Posisi konsumen yang lemah.

2) Asas ini memaksa pelaku usaha untuk selalu berhati-hati.

e. Limitation of Liability
Limitation of Liability merupakan prinsip tanggung jawab dengan pembatasan. Pada prinsip ini ada klausula eksonerasi sehingga pelaku usaha dapat membebaskan diri dari tanggung jawab

E.KEDUDUKAN PLN SEBAGAI BUMN DAN HUBUNGANNYA DENGAN KONSUMEN

1. Kedudukan PT. PLN Persero sebagai Badan Usaha Milik Negara

Sampai saat ini PT PLN Persero merupakan satu-satunya badan usaha milik negara yang menyediakan pasokan tenaga listrik bagi rakyat Indonesia. PT. PLN Persero yang berkedudukan sebagai badan usaha milik negara merupakan badan usaha yang oleh pemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal tersebut seperti termuat dalam pasal 7UU 15 tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan juncto pasal 3 ayat 1 dan 13 Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik menyatakan bahwa dalam hal koperasi, swasta, dan BUMN atau lembaga negara lainnya selaku Pemegang Usaha Ketenagalistrikan dari BUMN yaitu PLN.

Dasar hukum tentang kedudukan PT. PLN Persero sebagai Badan Usaha Milik Negara juga diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh negara dan diselenggarakan oleh badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.

2. Hubungan PT. PLN Persero dengan Pelanggan atau Konsumen

Hubungan antara PT. PLN Persero dengan pelanggan atau konsumen dapat terjadi dengan adanya kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pola hubungan tersebut diatur dalam pasal 25 Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1985 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, yaitu :

Pasal 25 (Hak pelaku Usaha)

(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan

tenaga listrik diberi hak untuk :

a. memeriksa instalasi ketenagalistrikan yang diperlukan oleh

masyarakat, baik sebelum maupun sesudah mendapat

sambungan tenaga listrik;

b. mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian penyambungan listrik oleh pemakai;

c. mengambil tindakan penertiban atas pemakaian tenaga listrik

secara tidak sah.

(2) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum tidak bertanggung jawab

atas bahaya terhadap kesehatan, nyawa, dan barang yang timbul

karena penggunaan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan

peruntukannya atau salah dalam pemanfaatannya.

(3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan

tenaga listrik wajib :

a. memberikan pelayanan yang baik;

b. menyediakan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu

dan keandalan yang baik;

c. memberikan perbaikan, apabila ada gangguan tenaga listrik;

d. bertanggung jawab atas segala kerugian atau bahaya terhadap

nyawa, kesehatan, dan barang yang timbul karena kelalaiannya.

Sedangkan hak dan kewajiban masyarakat sebagai konsumen listrik diatur dalam pasal 26 PP 10 tahun 1989 sebagai berikut:

(1) Masyarakat di daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum berhak mendapat tenaga listrik yang disediakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang bersangkutan.

(2) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai hak untuk :

a. mendapat pelayanan yang baik;

b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan

keandalan yang baik;

c. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan

tenaga listrik.

(3) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai kewajiban :

a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin

timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;

b. menjaga dan memelihara keamanan instalasi ketenagalistrikan;

c. menggunakan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya.

(4) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik bertanggungjawab

karena kesalahannya mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Kuasa

Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan

Untuk Kepentingan Umum.

F. KETENTUAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN SANKSI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah diatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha dan sanksi-sanksi yang dapat dikenakan. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) jenis sanksi, yakni sanksi administratif, sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan.

Sanksi administratif ditentukan dalam Pasal 60 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif yaitu yang berupa ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sehingga kewenangan ada pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), bukan pada pengadilan. Sanksi administrasi tersebut dapat dijatuhkan terhadap para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap :

a. Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti kerugian dari pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan[22].
b. Pasal 20, yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti rugi atas iklan yang menyesatkan yang diproduksi dan segala akibat yang timbul dari iklan tersebut.
c. Pasal 25, yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti rugi atas tidak disediakannya suku cadang dan/atau jaminan atau garansi atau fasilitas perbaikan kepada konsumen.
d. Pasal 26, yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti rugi akibat pelaku usaha tidak memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau dijanjikan.
Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Sanksi pidana pokok diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana sanksi yang dapat dijatuhkan adalah :

1. Pelanggaran terhadap :
a. Pasal 8, yaitu tentang barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan;
b. Pasal 9 dan Pasal 10,yaitu mengenai promosi atau iklan atau informasi suatu barang dan/atau jasa yang tidak benar;
c. Pasal 13 ayat (2), yaitu tentang penawaran obat-obatan dan hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan;
d. Pasal 15, yaitu tentang penawaran suatu barang dan/atau jasa dengan cara paksaan baik secara fisik maupun psikis;
e. Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, yaitu mengenai iklan yang memuat informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan atau menyesatkan;
f. Pasal 17 ayat (2), yaitu tentang peredaran iklan yang dilarang;
g. Pasal 18, yaitu mengenai pencantuman klausula baku;
dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

2. Pelanggaran terhadap :
a. Pasal 11, yaitu mengenai penjualan dengan cara obral atau lelang yang menyesatkan;
b. Pasal 12, yaitu mengenai penawaran dengan tarif khusus dimana pelaku usaha tidak bermaksud untuk melaksanakannya;
c. Pasal 13 ayat (1), yaitu mengenai penawaran barang dan/atau jasa dengan janji pemberian hadiah secara cuma-cuma;
d. Pasal 14, yaitu mengenai penawaran barang dan/atau jasa dengan memberikan hadiah melalui cara undian;
e. Pasal 16, yaitu mengenai penawaran barang dan/atau jasa melalui pesanan;
f. Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f, yaitu mengenai produksi iklan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, dan ketentuan hukum yang berlaku;
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap, atau kematian, maka akan diberlakukan ketentuan pidana secara umum[23].
Ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merumuskan adanya pidana tambahan yang dapat dijatuhkan. Sanksi pidana tambahan tersebut antara lain berupa :

perampasan barang tertentu;
pengumuman keputusan hakim;
pembayaran ganti rugi;
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
kewajiban penarikan barang dari peredaran;
pencabutan izin usaha.

G.SIMPULAN

1) Konsumen listrik memiliki hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam pasal 4 UUPK dan Pasal 26 UU 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan

2) PLN sebagai BUMN termasuk dalam pelaku usaha yang juga tunduk dengan ketentuan-ketentuan tentang kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUPK

3) Hubungan hukum yang terjadi antara Konsumen listrik dan PLN tunduk pada ketentuan Undang-Undang No 15 tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan.

4) Ketentuan-ketentuan tentang sanksi administratif maupun sanksi pidana pokok dan atau pidana tambahan dalam UUPK juga berlaku bagi PLN sebagai pelaku usaha.

Hak Konsumen sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,Antara lain

1. Hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan
Konsumen berhak mendapatkan keamanan dari barang dan jasa yang ditawarkan kepadanya. Produk barang dan jasa itu tidak boleh membahayakan jika dikonsumsi sehingga konsumen tidak dirugikan baik secara jasmani atau rohani. Hak untuk memperoleh keamanan ini penting ditempatkan pada kedudukan utama, karena selama berabad-abad berkembang suatu falsafah berpikir bahwa konsumen (terutama pembeli) adalah pihak yang wajib berhati hati, bukan pelaku usaha. Instrumen yang dapat dipakai untuk melindungi kepentingan konsumen dari ancaman gangguan kesehatan dan keamanan adalah manajemen resiko preventif antara lain dalam bentuk adanya sistem yang memungkinkan Informasi tentang bahaya penggunaan suatu produk.
2. Hak atas informasi
Definisi dasar dari hak ini adalah, konsumen harus terinformasi (well informed). Hal ini dimaksudkan agar konsumen dapat memenuhi peranannya sebagai peserta atau komponen pasar yang bertanggung jawab. Setiap produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus disertai Informasi yang benar. Informasi ini diperlukan agar konsumen tidak sampai mempunyai gambaran yang keliru atas produk barang dan jasa. Informasi ini disampaikan dengan berbagai cara, seperti lisan kepada konsumen, melalui iklan di berbagai media, atau mencantumkan dalam kemasan produk (barang). Dalam perkembangan regulasi label pangan di banyak negara, tidak cukup ada informasi tentang kandungan suatu produk pangan dalam kemasan, tetapi juga mengatur tentang perlu ada informasi tentang asal-usul dari kandungan pangan tersebut serta cara produk-produk tersebut dibudidayakan. Regulasi ini dapat menghindari tersesatnya persepsi konsumen atas suatu produk dikarenakan kurangnya informasi yang tersedia.
3. Hak untuk didengar keluhan dan pendapatnya
Hak yang erat kaitannya dengan hak untuk mendapatkan informasi adalah hak untuk didengar. Ini disebabkan informasi yang diberikan pihak yang berkepentingan atau berkompeten sering tidak cukup memuaskan konsumen. Untuk itu, konsumen berhak mengajukan permintaan informasi lebih lanjut. Konsumen harus diajak konsultasi dan didengar terutama berkaitan dengan keputusan-keputusan yang mempunyai dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap konsumen. Sebagai mediator, pemerintah dapat secara aktif menggali apabila timbul masalah misalnya melalui asosiasi konsumen dan sebagainya. Hak untuk didengar dimaksudkan untuk melengkapi tanggung jawab pemerintah tentang hak-hak konsumen.
4. Hak untuk memilih
Dalam mengkonsumsi suatu produk, konsumen berhak menentukan pilihannya. Ia tidak boleh mendapatkan tekanan dari pihak luar sehingga ia tidak lagi bebas untuk membeli atau tidak membeli. Seandainya ia jadi membeli, ia juga bebas menentukan produk mana yang akan dibeli. Hak untuk memilih erat kaitannya dengan situasi pasar. Jika terdapat monopoli oleh perusahaan yang tidak berorientasi pada kepentingan konsumen, akhirnya konsumen pasti didikte untuk mengkonsumsi barang atau jasa itu tanpa dapat berbuat lain. Dalam keadaan seperti itu, pelaku usaha dapat secara sepihak mempermainkan mutu barang dan harga jual. Monopoli juga dapat timbul akibat perjanjian-perjanjian antar pelaku usaha yang bersifat membatasi hak konsumen untuk memilih.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Konsumen berhak menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang dipandang merugikannya karena mengkonsumsi atau memanfaatkan produk atau jasa tersebut. Hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum ini sebenarnya meliputi juga hak untuk mendapatkan ganti kerugian, tetapi kedua hak tersebut tidak berarti identik. Untuk memperoleh ganti kerugian, konsumen tidak selalu harus menempuh upaya hukum terlebih dahulu. Sebaliknya, setiap upaya hukum pada hakikatnya berisikan tuntutan memperoleh ganti kerugian oleh salah satu pihak.
6. Hak untuk mendapatkan pendidikan konsumen
Masalah perlindungan konsumen di Indonesia termasuk masalah yang baru. Oleh sebab itu, wajar bila masih banyak konsumen yang belum menyadari hak-haknya. Kesadaran akan hak tidak dapat dipungkiri sejalan dengan kesadaran hukum. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin tinggi penghormatannya pada hak-hak dirinya dan orang lain. Upaya pendidikan konsumen tidak selalu harus melewati jenjang pendidikan formal, tetapi dapat melalui media massa dan kegiatan lembaga swadaya masyarakat. Dalam banyak hal, pelaku usaha terikat untuk memperhatikan hak konsumen untuk mendapatkan pendidikan konsumen ini. Pengertian pendidikan konsumen ini tidak harus diartikan sebagai proses formal yang dilembagakan. Pada prinsipnya, makin kompleks teknologi yang diterapkan dalam menghasilkan suatu produk menuntut pula makin banyak informasi yang harus disampaikan kepada konsumen. Bentuk informasi yang lebih komprehensif dengan tidak semata-mata menonjolkan unsur komersialisasi, sebenarnya sudah merupakan bagian dari pendidikan konsumen
7. Hak untuk dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif
Pelayanan kepada konsumen menjadi faktor penting dalam memberikan kepuasan kepada konsumen. Konsumen selayaknya dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif. Dalam hal ini, pelaku usaha harus mampu memberikan pelayanan yang sama kepada semua konsumennya tanpa memandang perbedaan ideologi, agama, suku, kekayaan, maupun status sosial. Apabila konsumen dilayani secara tidak benar, tidak jujur, dan diskriminatif maka akan memicu timbulnya kekecewaan dari pihak konsumen.
8. Hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Konsumen dapat menuntut ganti kerugian jika barang dan/atau jasa yang ia terima tidak sebanding dengan materi yang telah ia berikan untuk membeli barang dan/atau jasa tersebut. Jenis dan jumlah ganti kerugian tentu saja harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau atas kesepakatan masing-masing pihak.
9. Hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan lainnya
Hak konsumen sebenarnya sangat banyak dan bisa terus bertambah. Adanya ketentuan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak konsumen yang tidak diatur pada ketentuan diatas.

Apabila sebagai konsumen, masyarakat merasa tidak menerima haknya, atau kecewa terhadap produsen/penyedia jasa maka masyarakat dapat melakukan pengaduan. Pengaduan bisa disampaikan kepada:
1. Pelaku Usaha
Cara ini merupakan langkah pertama yang harus dilakukan konsumen untuk menyelesaikan masalahnya melalui jalan damai.
2. Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat (LPKSM)
Cara ini dilakukan apabila konsumen tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan
3. Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen (BPSK)
Langkah ini ditempuh apabila konsumen tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: mediasi, konsiliasi dan arbitrasi.
4. Pemerintah
Konsumen yang tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya dapat pula melakukan pengaduan melalui Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen, atau Sistem Pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
5. Pengadilan
Apabila permasalahan antara konsumen dan pel

aku usaha tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, maka konsumen dapat menyelesaikannya melalui jalur pengadilan.

TPK Desa Tidak Difungsikan,Pengelolaan Dana Desa

TPK Desa Tidak Difungsikan, Pengelolaan Dana Desa

Sesuai Peraturan Pemerintah Pusat, terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang dikerjakan dengan sistim swakelola, yang prinsifnya Kepala Desa mengajak masyarakat desanya untuk membentuk TPK (yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa).

Sebagaimana diamanatkan dalam Perka LKPP 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain: Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan; Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa; Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran); Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa.

Namun kenyataan di lapangan tidak sesuai peraturan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Sumatera Utara, sesuai penuturan salah satu TPK kepada BuktiPers.Com, Selasa (15/8/2017) mereka (TPK-red) hanya pelengkap aministrasi saja, karena Kepala Desa tidak pernah berkoordinasi untuk membeli bahan material ataupun yang lainnya, Kepala Desa saja yang berperan aktif sesuai kehendaknya sendiri.

Petujuk pengelolaan alokasi dana desa ( ADD)

I. LANDASAN PEMIKIRAN
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan-kebijakan tentang desa, terut

ama dalam memberi pelayanan, peningkatan peranserta, peningkatan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten.
Perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten dimaksud selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa (ADD), yang penyalurannya melalui Kas Desa / rekening Desa.
Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasar keanekaragamam, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui ADD ini, Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat Desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun desa masing-masing.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
9. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
III. MAKSUD DAN TUJUAN ADD
1. Maksud
ADD dimaksudkan untuk memberikan stimulan pembiayaan program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Tujuan
Tujuan pemberian ADD adalah :
a. Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.
b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipasif sesuai dengan potensi desa;
c. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
d. Mendorong peningkatan swadaya dan gotong-royong masyarakat di desa.
IV. PRINSIP PENGELOLAAN ADD
1. Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APB Desa;
2. Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan di desa.
3. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum;
4. ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah, dan terkendali serta harus selesai pada akhir bulan Desember.
5. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan ADD antara lain :
a. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang ADD dan penggunaannya;
b. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang Desa dan pelaksanaan pembangunan desa;
c. Terjadi sinergi antara kegiatan yang dibiayai ADD dengan program-progran pemerintah lainnya yang ada di desa;
d. Tingginya kontribusi masyarakat dalam bentuk swadaya msyarakat terhadap pembangunan yang dilaksanakan di desa;
e. Tingkat penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan desa;
f. Kegiatan yang didanai sesuai dengan yang telah direncanakan dalam APB Desa;
g. Terjadinya peningkatan pendapatan asli desa.
V. RUMUS PENENTUAN BESARAN ADD
1. Rumus ADD
a. Rumusan ADD dipergunakan untuk menghitung besarnya Alokasi Dana Desa untuk setiap desa.
b. Rumus yang dipergunakan berdasakan asas merata dan adil.
1) yang dimaksud dengan asas merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa. Selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) .
2) yang dimaksud dengan asas adil adalah besarnya bagian ADD yang dibagi secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan Nilai Bobot Desa ( BDx ) yang dihitung dengan rumus dan variabel independen yang meliputi : jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi (Kas Desa), kemiskinan, pendidikan dasar,
kesehatan, keterjangkauan dan jumlah unit komunitas di Desa, selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP);
c. Besarnya prosentase perbandingan antara asas merata dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diatas, adalah besarnya ADDM adalah 60 % ( enam puluh perseratus) dari jumlah ADD dan besarnya ADDP adalah 40% (empat puluh perseratus ) dari jumlah ADD.
d. Berdasarkan kedua asas tersebut diatas, maka besarnya Alokasi dana Desa (ADDx) terdiri dari 2 (dua) komponen Alokasi Dana Desa Minimum (ADDMx) dan Alokasi Dana desa Proporsional (ADDPx).
Rumus-rumus penetapan ADD :
ADDx = ADDMx + ADDPx
Keterangan :
ADDx : Alokasi Dana Desa untuk Desa x
ADDMx : Alokasi Dana Desa Minimal yang diterima Desa x
ADDPx : Alokasi Dana Desa Proporsional untuk Desa x
+ : Tambah (Penambahan)
Dalam menentukan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDPx) adalah:
ADDPx = BDx X (ADD – ADDM)
Keterangan :
ADDP x : Alokasi Dana Desa Proporsional untuk Desa x;
BDx : Nilai Bobot Desa untuk Desa x
ADD : Total Alokasi Dana Desa yang ditetapkan Kabupaten
ADDM : Jumlah Alokasi Dana Desa Minimal yang ditetapkan Kabupaten
X : Kali (perkalian)
2. Penentuan Nilai Bobot Desa (BDx)
Dalam menentukan Bobot Desa (BDx) adalah :
BDx= a1.KV1 + a2.KV2 + a3.KV3 + a4.KV4 + a5.KV + a6.KV6 + a7.KV7 + a8.KV8.
Keterangan :
BDx : Nilai Bobot Desa untuk Desa x
KV1, KV2,KV3,
KV4, KV5, KV6, KV7,
KV8, : Koefisien variabel (Kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, keterjangkauan desa, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, realisasi PBB, jumlah komunitas di desa / RT, RW)
a1, a2, a3, a4, a5….a, : Angka bobot masing-masing variabel.
KV1, 2 …… X =
Keterangan :
KV1, 2 ………..X : Nilai koefisien variabel pertama, kedua dan seterusnya untuk desa x.
VI, 2 ………… X : Angka variabel pertama, kedua dan seterusnya untuk desa x
Vn : Jumlah angka variabel, se Kabupaten Grobogan
VI. INSTITUSI PENGELOLA ADD
Institusi pengelola ADD adalah tim yang dibentuk untuk melakukan fasilitasi di tingkat Kabupaten, pendampingan di tingkat Kecamatan dan pelaksanaan di tingkat Desa, dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan ADD.
1. Tingkat Kabupaten
a) Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten dibentuk dengan Keputusan Bupati dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
1) Bupati Grobogan sebagai Pembina I;
2) Wakil Bupati Grobogan sebagai Pembina II;
3) Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan sebagai Pengarah;
4) Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan sebagai penangungjawab;
5) Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagai Ketua;
6) Kasubag Kekayaan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagi Sekretaris;
7) Asisten Administrasi Sekda Grobogan sebagai Anggota;
8) Kepala BAPERMAS Kabupaten Grobogan sebagai anggota;
9) Kepala BAPPEDA Kabupaten Grobogan sebagai anggota;
VnXVI………2,
10) Kepala DPPKAD Kabupaten Grobogan sebagai anggota;
11) Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagai anggota;
12) Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagai anggota;
13) Kasubag Administrasi Desa dan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Sebagai Anggota;
14) Kasubag Perangkat Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Sebagai Anggota;
15) Pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan ADD;
16) Staf pada Bagian Pemerintahan Desa sebagai anggota.
b) Tugas Tim fasilitasi tingkat Kabupaten adalah sebagai berikut :
1) Melakukan kegiatan sosialisasi / penyebarluasan informasi dan menyediakan data tentang ADD;
2) Menentukan Desa penerima ADD berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
3) Melakukan kegiatan pembinaan, monitoring atau pengendalian dan evaluasi bersama tim pendamping tingkat Kecamatan dalam setiap proses tahapan kegiatan ADD;
4) Melakukan fasilitasi pemecahan masalah berdasarkan pengaduan masyarakat serta pihak lainnya dan mengkoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten.
5) Melaporkan perkembangan hasil kegiatan kepada Bupati.
2. Tingkat Kecamatan
a. Tim pendamping ADD Tingkat Kecamatan dibentuk dengan keputusan Bupati yang terdiri dari :
1) Camat sebagai penanggung jawab;
2) Sekretaris kecamatan sebagai ketua;
3) Kasi Tata Pemerintahan sebagai sekretaris;
4) Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai anggota;dan
5) Staf seksi Tata Pemerintahan sebagai anggota.
b. Tugas Tim pendamping ADD Tingkat Kecamatan
1) Membina dan mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam wilayah kecamatan
2) Mengumpulkan data-data serta menginventarisasi rencana penggunaan ADD untuk di cek silang dengan APBD Desa yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan;
3) Memantau proses pencairan ADD tiap-tiap Desa;
4) Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan ADD;
5) Bersama Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten, memfasilitasi Tim Pelaksana Desa tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
6) Memfasilitasi upaya pemecahan masalah jika dijumpai ada permasalahan dalam pelaksanaan ADD dan melaporkan kepada Tim Fasilitas Tingkat Kabupaten
7) Menyusun rekapitulasi laporan perkembangan pelaksanaan pengelolaan ADD kepada Tim fasilitasi Tingkat Kabupaten tiap bulan (Form 1).
8) Menampung, menverifikasi (Pemeriksaan) dan mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPj) ADD serta mengirimkan ke Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah.
3. Tingkat Desa
a. Tim pelaksana desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
1) Penanggung jawab kegiatan
2) Ketua
3) Sekretaris
4) Anggota
Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Desa, sedangkan Ketua, Sekretaris dan anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan di desa. Jumlah anggota dalam setiap kegiatan diseuaikan dengan volume kegiatan.
b. BPD secara kelembagaan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan ADD tersebut baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan maupun sampai pada pelaporan hasilnya.
c. Tim Pelaksana Desa mempunyai tugas :
1) Menyusun perencanaan penggunaan ADD yang melibatkan BPD, LPMD dan lembaga kemasyarakatan lainnya guna membahas
masukan dan usulan tingkat desa untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
2) Memberi masukan dalam penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa untuk mendapatkan persetujuan dari BPD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang sudah tersusun tersebut untuk dapat disosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat melalui rapat / pertemuan, pengumuman di tempat strategis untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
3) Menyusun jadwal rencana pencairan dana dan melakukan kegiatan administrasi keuangan serta pertanggungjawaban.
4) Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ADD secara periodik tiap bulan kepada tim pendamping tingkat kecamatan (Form 2).
5) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan yang dibiayai dari ADD.
VII. MEKANISME PERENCANAAN, PENCAIRAN, DAN PELAKSANAAN KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN ADD.
1. Mekanisme Perencanaan ADD
ADD adalah salah satu sumber pendapatan desa dan penggunaan ADD terintegrasi dalam APBDesa. Oleh karena itu perencanaannya dibahas dalam forum musrenbangdes yang prosesnya sebagai berikut :
a. Pra Musyawarah
Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten memberikan petunjuk teknis musyawarah perencanaan pembangunan desa kepada Camat dan Tim pendamping Tingkat Kecamatan, Kepala Desa dan tim Pelaksana Desa, ketua BPD serta ketua lembaga kemasyarakatan yang ada di desa.
b. Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat desa (Musrenbangdes) mempedomani surat Bupati Grobogan No. 148/4249/II tanggal 21 Oktober 2009 perihal petunjuk Teknis Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Pemerintah desa bersama-sama dengan Tim Pelaksana Desa, BPD, LPMD dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa (seperti PKK, RT / RW, Karangtaruna, dll) dengan difasilitasi Camat melakukan
musrenbangdes guna membahas usulan atau masukan tentang rencana kegiatan pembangunan di tingkat desa termasuk rencana penggunaan ADD dengan berpedoman pada prinsip-prinsip anggaran dan Perencanaan Partisipasi Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD). Penetapan rencana kegiatan pembangunan yang didanai ADD didasarkan pada skala prioritas pembangunan tingkat desa. Hasil pembahasannya merupakan bahan masukan untuk perencanaan dan penyusunan APBDesa.
Hasil musyawarah dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu :
1) Program-program yang dibiayai dalam APB Desa tahun bersangkutan (Form 3).
2) Program-program yang tidak dibiayai dalam APB Desa tahun bersangkutan dan menjadi usulan ke tingkat kabupaten melalui musrenbangcam tingkat kecamatan.
2. Mekanisme Pencairan ADD
a. Umum
1) Penyediaan dana untuk ADD beserta fasilitasnya dianggarkan pada Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Grobogan dalam APBD Kabupaten Grobogan setiap tahunnya.
2) Rekening pemerintah Desa dibuka di Cabang PD BPR BKK masing-masing kecamatan terdekat, berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
3) Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan ADD kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) lewat Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah dan Camat.
4) Pengajuan permohonan pencairan tersebut setelah dilakukan verifikasi oleh Tim pendamping kecamatan.
5) Rekomendasi kelayakan pencairan dibuat oleh Camat yang merupakan hasil penelitian atas kesesuaian antara SPJ dengan realisasi pelaksanaan.
6) Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah setelah meneliti pengajuan rencana penggunaan dana tersebut, meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Kepala DPPKAD dengan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran).
7) Kepala DPPKAD mencairkan dan menyalurkan ADD langsung dari Kas Daerah ke rekening pemerintahan desa di masing-masing cabang PD BPR / BKK.
8) Pencairan di tingkat Desa dilakukan oleh bendahara desa dengan membawa :
a) bukti diri berupa surat kuasa bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) dari Kepala Desa;
b) berita acara (BA) pencairan dana oleh bendaharawan desa.
9) Setelah ADD diterima oleh masing-masing Desa, selanjutnya penanggung jawab kegiatan segera mengadakan rapat / musyawarah untuk melaksanakan kegiatan dan merealisasikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan RPD yang telah disahkan.
10) Tim pelaksana desa bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penggunaan ADD di tingkat desa.
b. Teknis Pencairan ADD
Tim pelaksana desa yang akan melaksanakan kegiatan, mengajukan Rencana Penggunaan Dana / RPD (Form. 4) yang disesuaikan dengan hasil musyawarah Desa sesuai Form 3 dengan ketentuan :
1) Permohonan pencairan ADD tahap I ( satu) sebesar 50% (lima puluh perseratus) pada semester pertama diajukan paling lambat telah diterima oleh Bagian Pemerintahan Desa Setda pada tanggal 31 Mei tahun anggaran berjalan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a) Pengajuan ADD dapat dilakukan oleh pemerintah desa apabila sudah ditampung dalam APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
b) Tim pelaksana desa mengirimkan pengajuan RPD kepada Tim pendamping tingkat kecamatan yang ditujukan kepala DPPKAD lewat Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah. RPD tersebut dilampiri dengan :
(1) Foto Copy Peraturan Desa tentang APB Desa untuk tahun yang bersangkutan (rangkap 3);
(2) Nota Pencairan ADD tahap I (rangkap 2);
(3) Kuitansi bermaterai cukup (rangkap 5);
(4) Surat pernyataan diatas materai cukup (rangkap 2);
(5) Foto Copy Rekening Kas Desa dilegalisir (rangkap 2);
(6) SPJ ADD tahap 2 tahun sebelumnya yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Camat (rangkap 2);
(7) Surat rekomendasi kelayakan pencairan dari Camat;
(8) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD);
(9) Peraturan Desa (Perdes) Perhitungan APBDesa tahun sebelumnya;
(10) SPJ dana Bantuan keuangan Kepada Pemerintah Desa dari Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten. (Rangkap 2)
2) Permohonan Penyaluran ADD Tahap II sebesar 50% (lima puluh perseratus) pada semester kedua, paling lambat telah diterima oleh Bagian Pemerintahan Desa pada tanggal 1 September tahun anggaran berjalan, dengan langkah sebagai berikut :
a) Pencairan Tahap II (dua) setelah ADD tahap I (satu) digunakan dan di-SPJ-kan sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh perseratus).
b) Pengajuan RPD tahap II tersebut lampiri :
(1) SPJ Tahap I (satu) yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Camat selaku penaggungjawab tim pendamping tingkat kecamatan;
(2) Nota pencairan ADD Tahap I (satu) dan RPD ADD tahap I;
(3) Nota Pencairan ADD tahap II (rangkap 2);
(4) Kwitansi bermaterai cukup (rangkap 5);
(5) Surat Pernyataan bermaterai cukup (rangkap 2);
(6) Foto Copy buku Rekening Kas Desa dilegalisir (rangkap 2)
(7) Foto Kegiatan sesuai RPD sebelum dan sesudah dilaksanakan/dikerjakan khususnya untuk kegiatan fisik;
(8) Rekomendasi kelayakan pencairan dari Camat.
3. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam APB Desa yang pembiayaannya bersumber dari ADD, dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa.
4. Penggunaan ADD
a. Penggunaan ADD didasarkan pada skala prioritas yang ditetapkan pada tingkat desa. Penggunaan ADD dibagi menjadi 2 (dua) yaitu untuk Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan Desa serta untuk biaya pemberdayaan masyarakat.
1) Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan desa sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari total keseluruhan ADD yang digunakan sebagai berikut:
a) Operasional Pemerintah Desa sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dari belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan desa yang digunakan untuk :
(1) Belanja barang dan jasa
Pembelian / pengadaan barang, belanja pemeliharaan sarana Pemerintah Desa, belanja perjalanan dinas kepala desa dan perangkat desa sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari Operasional Pemerintah Desa dan,
(2) Belanja pegawai sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari Operasional Pemerintah Desa untuk honor tim pelaksana desa.
b) Operasional BPD sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Belanja pemerintahan desa dengan perincian sebagai berikut :
(1) Belanja Barang dan Jasa sebesar 40 % (empat puluh perseratus) dari total operasional BPD yang digunakan untuk pembelian / pengadaan barang, belanja pemeliharaan sarana sekretariat BPD, belanja perjalanan dinas Ketua dan Anggota BPD.
(2) Belanja pegawai sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari Operasional BPD yang digunakan untuk tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD.
c) Tunjangan Kesejahteraan Aparatur Pemerintah Desa sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari belanja Pemerintah Desa.
2). Pemberdayaan masyarakat 70 % (tujuh puluh perseratus) dari total keseluruhan ADD dengan perincian sebagai berikut :
a) Belanja modal (publik) sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari belanja Pemberdayaan Masyarakat dengan perincian sebagai berikut :
(1) Biaya perbaikan prasarana dan sarana publik;
(2) Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUM Desa;
(3) Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan;
(4) Perbaikan lingkungan dan pemukiman;
(5) Tehnologi tepat guna;
(6) Perbaikan kesehatan dan pendidikan;
(7) Pengembangan sosial budaya; dan/atau
(8) Kegiatan lainnya yang dianggap penting.
b) Penguatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan sebesar 30 % (tiga puluh perseratus) dari belanja Pemberdayaan Masyarakat, yang digunakan untuk Belanja barang dan Jasa; Belanja Pegawai yang meliputi:
(1) Penunjang kegiatan PKK sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah );
(2) Penunjang kegiatan LPMD;
(3) Penunjang kegiatan RT/RW;
(4) Penunjang kegiatan Karang Taruna, dan/atau
(5) Penunjang kegiatan Hansip
b. Untuk Ploting/pembagian besaran dana ADD yang digunakan untuk tunjangan Perangkat Desa, Honor Bendahara Desa dan Penguatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan selain penunjang kegiatan PKK, diserahkan sepenuhnya pada masing-masing desa sesuai dengan rencana kegiatan selama satu tahun anggaran dan dimasukkan dalam APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c. Rincian penggunaan ADD selama satu tahun dituangkan dalam lampiran Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana (Form 5)
VIII. PELAPORAN ADD
1. Pelaporan ini diperlukan dalam rangka pengendalian dana untuk mengetahui perkembangan proses pengelolaan dan penggunaan ADD yang meliputi :
a. Perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana;
b. Masalah yang dihadapi;
c. Hasil akhir penggunaan ADD;
2. Mekanisme pelaporan pelaksanaan ADD dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Tingkat Desa sampai ke Tingkat Kabupaten sebagai berikut :
a. Tim Pelaksana Desa menyampaikan laporan realisasi fisik dan Keuangan ADD setiap bulan kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan, paling lambat tanggal 8 (delapan) setiap bulan.
b. Tim Pendamping Tingkat Kecamatan menyampaikan laporan hasil rekapitulasi dari seluruh laporan tingkat desa di wilayah setiap bulan termasuk perkembangan dan dana yang telah disalurkan, kepada Bupati c.q Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
IX. PENGAWASAN ADD
Pengawasan dilaksanakan sebagai bentuk pengendalian terhadap pelaksanaan ADD. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemgawasan ADD adalah sebagai berikut :
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ADD dilakukan secara fungsional oleh pejabat berwenang dan oleh masyarakat sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. Dalam Organisasi Pemerintah Desa secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali Kepala Desa melaksanakan pemeriksaan terhadap administrasi keuangan ADD yang dilakukan oleh bendaharawan dan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas (Form 6);
3. Diluar organisasi Pemerintah Desa, pengawasan dilakukan oleh :
a. Bupati sesuai Pasal 222 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan ”Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dikoordinasikan oleh Bupati”
b. Aparat pengawasan yaitu Inspiktorat Kabupaten sebagai aparat pengwasan internal Kabupaten yang merupakan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
c. Camat sesuai pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 berkewajiban membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
X. LAIN-LAIN
1. Apabila sampai dengan akhir bulan Desember tahun anggaran berjalan pelaksanaan kegiatan belum selesai atau belum mencapai 100% dan terdapat sisa dana maka sisa dana ADD tersebut tidak dapat dicairkan.
2. Bagi Desa yang sampai saat ini belum membentuk LPMD agar segera membentuk LPMD mendasarkan pada ketentuan yang berlaku;
3. Kepala Desa tidak diperbolehkan menyimpan/membawa dana ADD;
4. Bendahara wajib memungut pajak-pajak Negara sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dan menyetorkan ke Kas Negara;
5. Bendara tidak boleh menyimpan uang sisa kas pembukuan lebih dari Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah);
6. Pembiayaan pembangunan/fisik desa dilampiri dengan data dukung foto kegiatan mulai 0 %, 50 % dan 100 %, khusus pembangunan fisik senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih disamping data dukung foto agar lampiri RAB dan Gambar dari Dinas teknis yang membidangi;
7. ADD tidak diperbolehkan untuk kegiatan Politik praktis, kegiatan melawan hukum dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah dibiayai dari sumber yang lain.

Produk Hukum Berkaitan dengan konstruksi,bangunan dan jalan


Undang-undang
UU No.06 Tahun 2017 tentang Arsitek
UU No.02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (mencabut UU no.18 Tahun 1999) atau di SINI
UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran atau di SINI
UU No.01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan
UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Perpu no. 1 Tahun 1997 tentang Pengangguhan mulai berlakunya UU no.21 Tahun 1997 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Peraturan Pemerintah
30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
PP no. 02 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana Dan Prasarana Industri dan Penjelasan
PP no. 79 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP no. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, perubahan pertama PP no. 59 Tahun 2010
PP no. 2 tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir
PP no. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
PP no. 8 tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
PP no. 38 Tahun 2011 tentang Sungai
PP no. 37 Tahun 2011 tentang Forum lalu lintas dan angkutan jalan
PP no. 92 Tahun 2010 tentang Perubahan kedua atas PP no. 28 Tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi
PP no. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP no. 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi
PP no. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan
PP no. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas PP no. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi
PP no. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
PP no. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
PP no. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU no. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
PP No. 40 Tahun 2001 tentang Perubahan atas PP no. 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (telah dibatalkan PP No. 15 Tahun 2005)
PP No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
PP No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, Perubahan Pertama: PP no. 4 Tahun 2010, Perubahan kedua: PP no. 92 tahun 2010
PP No 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
PP No. 40 Tahun 1996: Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Perpres No. 148 Tahun 2015 tentang Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Perpres No. 30 Tahun 2015 tentang Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Perpres No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Perpres No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Perpres No. 70 tahun 2012: Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, perubahan pertama 35 Tahun 2011, dan Penjelasan Perpres no. 70 tahun 2012
Perpres No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS)
Perpres No. 73 Tahun 2011: Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Perpres No. 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Perpres No. 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasaam Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Perpres No. 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Surabaya-Madura
Perpres No. 3 Tahun 2008 tentang Pencabutan Keppres No. 14 Tahun 1981 tentag Penggunaan sebagian dari pendapatan tol pada pintu gerbang menuju/dari Taman Miniatru Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur
Perpres No. 103 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerinatah untuk Pembangunan Proyek NOmorail Jakarta
Perpres No. 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres no. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Perpres no. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Perpres no.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Keppres no. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
Peraturan Menteri Ristek dan Dikti
Peraturan Menteri Ristek dan Dikti no.35 Tahun 2016 tentang Program Profesi Insinyur
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No.38/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko atas Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan No.3/PMK.O1/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Resiko Atas Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/PRT/M/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 01/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.07/PRT/M/2012 tentang Penyelenggaraan Penelitian, dan Pengembangan di Bidang Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2012 tentang Tatacara Pengawasan Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.3/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.02/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Jaringan Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.01/PRT/M/2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelelenggaraan Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perncanaan Teknis Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.13 /PRT/M/2011 tentang Tatacara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstrusksi dan Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.06/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Ijin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/PRT/M/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pengusahaan Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.01/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.27/PRT/M/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Bergulir pada BLU- BPJT untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.02/PRT/M/2007 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Jalan Tol dan Jalan Penghubung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.01/PRT/M/2007 tentang Petunjuk Teknis Penelitian, Pengembangan dan Pemberdayaan Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2006 tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.27/PRT/M/2006 tentang Pedoman Pengadaan Pengusahaan Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2006 tentang Wewenang dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana Dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.207/PRT/M/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pemerintah Secara Elektronik
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.370/KPTS/M/2007 tentang Penetapan Gol Jenis Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol yang sudah Beroperasi dan Besarnya Tarif Tol pada Beberapa Ruas Jalan Tol
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.369/KPTS/M/2005 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
Edaran Menteri PU no. 10/SE/M/2012 tentang Pemberlakuan SBU, SKA dan SKT pada Pelaksaaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi untuk T.A.2013
Edaran Menteri PU no. 07/SE/M/2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elekronik ( e-Procurement)
Edaran Menteri PU no.03/SE/M/2010 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 12/SE/M/2009
Edaran Menteri PU no 12/SE/M/2008 tentang Peningkatan Penerapan SE Menteri PU Nomor 21/SE/M/2007 dan Lampiran
Edaran Menteri PU no. 13/SE/M/2006 tentang Persyaratan Perusahaan Asing dalam Mengikuti Proses Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia
Keputusan Menteri Pehubungan
Keputusan Menteri Perhubungan No KM 62 Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas Di Jalan
Keputusan Pemukiman Dan Prasarana Wilayah
Keputusan Menteri Kimpraswil No.354-KPTS-M-2001 tentang Kegiatan Operasi Jalan Tol
Keputusan Menteri Kimpraswil No.353-KPTS-M-2001 tentang Ketentuan Teknik, Tata Cara Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol
Keputusan Kepala Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT)
Keputusan Kepala BPJT No.16-KPTS-BPJT-2008 tentang Master Plan Tempat Istirahat Dan Pelayanan Pada Jalan Tol
Keputusan Kepala BPJT No.03-KPTS-BPJT-2006 tentang Pedoman Pemantauan Dan Penilaian Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol
Keputusan Gubernur
Surat Keputusan No. 598 Tahun 2012 tentang Penetapan Lokasi untuk Jalur Enam Ruas Jalan Tol dalam Kota

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang sertifikat hak atas tanah

Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah tidak dipisahkan dengan hak azasi manusia, karena setiap orang berhak atas pengakuan jaminan kepastian hukum, perlindungan hukum dan perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum, yakni melalui implementasi nilai-nilai luhur Pancasila searah dengan cita-cita nasional yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bersama peraturan pelaksananya yang individual komunalistik religius secara murni, konsekwen dan konsisten dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Faktual Pasal 18, Pasal 27 Huruf b, Pasal 34 Huruf f dan Pasal 40 Huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 juncto Pasal 52 dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa hak atas tanah terdaftar dapat hapus tanpa kemauan pemegangnya dan tanpa dana santunan dari negara sebab dibatalkan berdasarkan putusan hakim pengadilan atau tanahnya musnah akibat bencana alam atau haknya dicabut untuk kepentingan umum (selain ganti rugi), Oleh karena itu, diadakan penelitian hukum normatif menggunakan metode pendekatan yuridis yang bertitik tolak dari analisis data sekunder atas dukungan pendapat atau tanggapan responden terdiri dari narasumber dan informan di Kota Medan hasil alat pengumpul data berupa studi kepustakaan, wawancara dan dokumen yang diperoleh dalam prosedur pengambilan dan pengumpulan data pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dilakukan analisis data sebagai berikut; hasil penelitian kepustakaan dianalisis dengan metode deduktif dan hasil penelitian lapangan dianalisis dengan metode deduktif dan induktif sehingga di generalisasi ditemukan pemecahan masalahnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka disimpulkan dan disarankan agar negara berkemauan menyediakan perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat hak atas tanah dan lingkungannya secara eksplisit dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi yang tersedia melalui : – Reposisi prosedur perolehan sertipikat hak atas tanah dengan penelitian data fisik dan data yuridis yang efektif dan efisien secara yuridis sehingga berkepastian hukum untuk melindungi pemegang sertipikat hak atas tanah dari ancaman hapusnya hak atas tanah yang dapat dibatalkan berdasarkan putusan hakim pengadilan. – Penegasan penggunaan azas publisitas pendaftaran tanah negatif selama 5 tahun dan positif setelah 5 tahun, diiringi dana pertanggungan (verzekeringsjounds) dari negara secara materiil (semacam asuransi tanah nasional non bisnis) sehingga berkeadilan untuk melindungi pemegang sertipikat hak atas tanah dengan menyantuni pemegang hak atas tanah yang sebenarnya. – Penegasan penerbitan sertipikat hak atas tanah didahului master plan kota/kabupaten secara preventif sehingga bermanfaat untuk melindungi pemegang sertipikat hak atas tanah dari ancaman hapusnya hak atas tanah karena tanahnya musnah akibat bencana alam atau haknya dicabut untuk kepentingan umum, selain itu juga bermanfaat untuk melindungi lingkungan masyarakat dan lingkungan alam sekitarnya dari akibat penggunaan tanah yang tidak sesuai peruntukannya

Bentuk Penyelesaian terhadap sertifikat ganda( overlapping) antara sertifikat hak guna bangunan dengan sertifikat hak milik oleh badan pertanahan nasional

Sertifikat Ganda (Overlapping) adalah Sertifikat yang untuk sebidang tanah\ud diterbitkan lebih dari satu Sertifikat yang letak tanahnya tumpang tindih\ud seluruhnya atau sebagiannya. Dalam hal ini ada 5 (lima) jenis hak atas tanah\ud adalah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak\ud pengelolaan. Dalam penerbitan sertifikat tanah tidak luput timbulnya\ud permasalahan tanah dalam hal ini sengketa tanah sertifikat ganda antara sertifikat\ud hak guna bangunan dengan sertifikat hak milik. Badan Pertanahan Nasional\ud merupakan wadah untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Penelitian ini\ud bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya\ud sertifikat ganda antara sertifikat hak guna bangunan dengan sertifikat hak milik di\ud Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II dan untuk mengetahui akibat hukum\ud timbulnya sertifikat ganda. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis\ud empiris melalui penelitian kepustakaan, wawancara dan observasi. Sumber data\ud diperoleh dari lapangan atau lokasi penelitian, atau masyarakat (mengenai\ud perilaku hukum), berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, literatur, serta\ud semua bahan yang berkaitan dengan permasalahan. Analisa data menggunakan\ud metode berfikir deskriptif yang memberikan data menyeluruh tentang perilaku\ud manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Hasil penelitian dapat disimpulkan\ud bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya sertifikat ganda antara lain\ud karena ketidaktelitian pejabat kantor pertanahan, peta pendaftran dan kesengajaan\ud pemohon tidak memberikan keterangan yang tidak benar dan untuk memperoleh\ud keuntungan pribadi dan akibat hukum dari penerbitan sertifikat ganda. Dan akibat\ud hukum dari penerbitan sertifikat ganda adalah menimbulkan ketidakpastian\ud hukum, menimbulkan kerugian dan pembatalan sertifikat.\ud Kata Kunci : Sertifikat Ganda, Akibat Hukum timbulnya Sertifikat Ganda

STANDARD NASIONAL INDONESIA PADA PERALATAN LISTRIK

Seperti kita ketahui bersama bahwa di dunia ini banyak standarisasi yang dibuat oleh sebuah Negara contohnya adalah Standar Belanda (VDF), Standar Jepang (JIS) , Standar Inggris (BS) dan Standar IEC (International Electrotecnical Commission). Nah , di Indonesia sendiri ada standarisasi produk yang disebut SNI

Secara kronologis sejarah standardisasi dibidang ketenagalistrikan sudah berlangsung lama dimulai dari pembakuan-pembakuan standar peralatan dan instalasi di PT. PLN (Persero) yang dikenal sebagai Standar PLN (SPLN) sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 023-PRT-1978 tentang Peraturan Instalasi Listrik. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, maka Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang merupakan salah satu instansi teknis melalui Panitia Teknis mempunyai kewenangan untuk melakukan perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) di Bidang Ketenagalistrikan. Setelah melalui konsensus dari semua pihak yang terkait serta para pemangku kepentingan kemudian RSNI ditetapkan menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional).
Sasaran utama dalam pelaksanaan standardisasi, adalah meningkatnya ketersediaan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mampu memenuhi kebutuhan industri dan pekerjaan instalasi guna mendorong daya saing produk dan jasa dalam negeri, secara umum SNI mempunyai manfaat, sebagai berikut:
1. Dari sisi produsen, ada kejelasan target kualitas produk yang akan diproduksi, sehingga terjadi persaingan usaha yang lebih adil.
2. Dari sisi konsumen, dapat mengetahui kualitas produk yang ditawarkan, sehingga dapat melakukan evaluasi baik terhadap kualitas maupun harga produk.
3. Dari sisi Pemerintah, dapat melindungi produk dalam negeri dari produk luar yang murah tapi tidak terjamin kualitas dan keamanan penggunanya, serta dapat meningkatkan keunggulan kompetitif produk dalam negeri di pasaran internasional.

Contoh standard SNI pada peralatan listrik misalnya : SNI 04-6292.2.3- Setrika listrik , SNI 04-6292.2.7- mesin cuci , SNI 04-6292.2.4-Pengering mesin cuci , SNI 04-6292.2.41-Pompa air , SNI 04-6292.2.24-Kulkas , SNI 04-6292.2.40-AirConditioner, 04–6292.2.80–Kipas angin , 04–6203.1-Saklar , 04–0225–2000 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000), 19–6659-Piranti tenaga listrik.

Jadi, setelah membaca uraian diatas yang bersumber dari presentasi “ kebijakan standarisasi ketenaga listrikan “ dari Dirjen listrik dan pemanfaat energi . Maka yang harus dilakukan adalah Membeli peralatan listrik yang berlogo SNI. Berdasarkan website berikut http://www.djlpe.esdm.go.id bisa didapatkan merek merek yang sudah terstandarisasi seperti disamping. Tidak setiap merek , produknya sudah di labeli SNI

Undang Undang Sertifikasi PT PLN ( Persero ) Jasa Sertifikasi

UNDANG – UNDANG NO. 30 TAHUN 2009

TENTANG KETENAGALISTRIKAN

BAB XI

PASAL 42 Ayat (1) : Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketemtuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

BAB XI

LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN

Bagian Kedua Keteknikan

PASAL 43 : Keteknikan Ketenagalistrikan terdiri atas : a. Keselamatan ketenagalistrikan; dan b. Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika.

PASAL 44 : 1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. 2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi : a. Andal dan aman bagi instalasi b. Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; c. Ramah lingkungan. 3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; b. Pengamanan instalasi tenaga listrik; dan c. Pengamanan pemanfaat tenaga listrik d. Setiap instalasi tenagalistrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. e. Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia. f. Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan, wajib memiliki sertifikat kompetensi. g. Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 54 ayat (2) : Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang tidak sesuai dengan SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 10 TAHUN 1989

TENTANG

PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

BAB II

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Syarat-syarat Penyediaan

PASAL 14 :

Penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan memperhatikan :

a. Keseimbangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup serta pengaruh lingkungan

b. Persyaratan bagi keamanan instalasi dan kemampuan pelaksanaannya.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 3 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1989

TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

PASAL 15 :

(1) Tenaga listrik yang disediakan untuk kepentingan umum, wajib diberikan dengan mutu dan keandalan yang baik

(2) Ketentuan tentang mutu dan keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 21 :

(1) Setiap usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan

(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standardisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi akrab lingkungan.

(3) Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

(6) Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi oleh lembaga yang berwenang

(7) Pemeriksaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah dilaksanakan oleh suatu lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba dan ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 22 :

(1) Instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia Bidang Ketenagalistrikan (2) Setiap Instalasi ketenagalistrikan sebelum dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi

PASAL 24 :

(1) Menteri dapat memberlakukan Standar Nasional Indonesia di bidang ketenagalistrikan sebagai standar wajib.

(2) Setiap peralatan tenaga listrik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib dan dibubuhi tanda SNI.

(3) Setiap pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia yang diberlakukan wajib dan dibubuhi Tanda Keselamatan

PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NOMOR : 0045 TAHUN 2005

TENTANG INSTALASI KETENAGALISTRIKAN

PASAL 2 : Instalasi terdiri atas :

Instalasi penyediaan tenaga listrik dan
Instalasi pemanfaatan tenaga listrik
PASAL 3 : (1) Instalasi penyediaan tenaga listrik terdiri atas :

Instalasi pembangkitan
instalasi transmisi
dan instalasi distribusi tenaga listrik sampai dengan titik pemakaian
(2) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik terdiri atas :

Instalasi konsumen tegangan tinggi
Instalasi konsumen tegangan menengah
Instalasi konsumen tegangan rendah sampai dengan kotak kontak bertegangan
PASAL 4 :

Tahapan pekerjaan instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik terdiri atas perencanaan, pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan, serta pengamanan sesuai standar yang berlaku.

PASAL 7 :

(1) Instalasi penyediaan tenaga listrik yang selesai dibangun dan dipasang, direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas, atau direlokasi wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan ketentuan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka keselamatan ketenagalistrikan.

(3) Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan sendiri dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi dan dilaporkan kepada Direktur Jendral, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik milik Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang tersambung ke instalasi penyediaan tenaga listrik milik Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan yang izinnya dikeluarkan oleh Menteri dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi dan dilaporkan kepada Direktur Jendral.

(5) Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disaksikan oleh petugas pelaksana yang ditunjuk Direktur Jendral, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

(6) Intalasi penyediaan tenaga listrik yang hasil pemeriksaan dan pengujiannya memenuhi kesesuaian dengan standar yang berlaku diberikan sertifikat laik operasi yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4).

PASAL 8 : (1) Untuk mendapatkan sertifikat laik operasi instalasi penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (6), Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri mengajukan permohonan tertulis kepada lembaga inspeksi teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(3) atau ayat (4).

PASAL 9 : (1) Pemeriksaan dan pengujian Instalasi penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas pemeriksaan dan pengujian instalasi pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.

(2) Pemeriksaan dan pengujian instalasi pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya berdasarkan mata uji (test items) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(3) Pemeriksaan dan pengujian instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya berdasarkan mata uji (test items) sebagaimana dimaksuddalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

(4) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil uji laik operasi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

(5) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam laporan hasil uji laik operasi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

PASAL 10 :

(1) Berdasarkan laporan hasil uji laik operasi sebagaimana dmaksud dalam pasal 9 ayat (4) atau ayat (5), lembaga inspeksi teknik menerbitkan sertifikat laik operasi atas instalasi penyediaan tenaga listrik.

(2) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk instalasi pembangkitan tenaga listrik berlaku paling lama selama 5 (lima) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, sedangkan sertifikat laik operasi untuk instalasi transmisi serta distribusi berlaku paling lama selama 10 (sepuluh) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

(3) Lembaga inspeksi teknik wajib mengirimkan tembusan sertifikat laik operasi yang telah diterbitkan kepada Direktur Jendral, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Biaya yang diperlukan untuk kegiatan dalam rangka sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dibebankan kepada pemilik instalasi.

PASAL 16 :

(1) Instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik hanya dapat dioperasikan setelah mendapatkan sertifikat laik operasi.