Maraknya kebakaran di pemukiman warga dan perkantoran yang sering terjadi akhir-akhir ini mayoritas disebabkan karena adanya konsleting/arus pendek listrik, Dengan adanya kejadian tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan International Copper Association Southeast Asia menyelenggarakan kegiatan “Pemberlakuan Wajib SNI Peralatan Listrik untuk Terwujudnya Keselamatan Instalasi Listrik” di Jakarta pada Rabu (05/12/2018). Acara ini sebagai ajang diskusi dan tindaklanjut mengenai permasalahan kebakaran yang masih sering terjadi di Indonesia dan sejauh mana efektifitas penerapan SNI pada peralatan listrik untuk terwujudnya keselamatan instalasi listrik yang aman dan melindungi konsumen.
Berdasarkan data dari Dinas Pemadam Kebakaran DKI bahwa di tahun 2017 telah terjadi kebakaran sebanyak 1471, 60% nya disebabkan karena listrik dan di tahun 2018 sebanyak 1631 kejadian sebanyak 60% disebabkan karena listrik.

Salah satu penyebab permasalahan tersebut adalah peralatan listrik yang digunakan tidak memenuhi standar. “Instalasi listrik didalam rumah penduduk terkadang menggunakan kabel dengan diameter ukuran kecil akan tetapi digunakan untuk berbagai peralatan elektronik yang membutuhkan beban listrik yang besar. Hal tersebut juga diperparah dengan beredarnya kabel listrik dan peralatan listrik yang tidak memenuhi standar, mereka hanya berpikir yang penting nyala, tidak memikirkan keamanan dan keselamatan,” jelas Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Zakiyah dalam pembukaan acara Pemberlakuan Wajib SNI Peralatan Listrik untuk Terwujudnya Keselamatan Instalasi Listrik.
Untuk itulah, lanjut Zakiyah atau biasa disapa Kiki, standardisasi hadir untuk melindungi masyarakat dengan jaminan kualitas dan keamanan serta untuk melindungi produk domestik dari ancaman produk luar yang tidak berstandar. BSN sudah menetapkan sebanyak 11.815 SNI, ada 400 an SNI yang terkait kelistrikan dan elektronika dan 118 judul SNI yang terkait kabel serta 5 SNI Kabel yang telah diberlakukan wajib.
Ditingkat ASEAN, untuk menjamin perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan pelestarian lingkungan hidup yang disebabkan oleh perdagangan peranti listrik dan elektronik telah menyepakati perjanjian ASEAN Harmonized Electrical and Electronic Equipment Regulatory Regime – AHEEERR.
Perjanjian ini bertujuan untuk menghilangkan hambatan perdagangan peranti listrik dan kelistrikan melalui harmonisasi persyaratan teknis dan registrasi dan memfasilitasi negosiasi kesepakatan saling pengakuan di bidang penilaian kesesuaian antara ASEAN dengan negara atau blok ekonomi lainnya.
Dengan adanya perjanjian AHEEERR yang telah mengharmonisasikan 118 standar diantaranya adalah seperti Kabel fleksibel, Kabel Berinsulasi Karet dan masih banyak lainnya diharapkan setiap negara anggota ASEAN mewajibkan untuk mengharmonisasikan semua regulasi teknis yang berlaku dan terkait dengan sistem perdagangan produk kelistrikan dan elektronika di tingkat nasionalnya dengan ketentuan perjanjian AHEEERR agar pasar tunggal ASEAN berjalan efektif, transparan dan sesuai time line yang ditetapkan.
Selain standar, penyebab lainnya diantaranya, masih banyak ditemukan juga kabel audio dipergunakan untuk kabel listrik oleh konsumen; dan pemasangan instalasi listrik pada perumahan dimana kemungkinan ada sekitar 2 juta rumah yang statusnya belum terverifikasi apakah sudah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) atau belum.

Sementara menurut Electric Power and Energy Studies (EPES) Universitas Indonesia, Prof.Dr. Iwa Garniwa bahwa penyebab kebakaran disebabkan antara lain pengkawatan yang tidak sesuai dengan standar; terdapat bagian listrik yang terbuka; isolasi kabel yang buruk; terjadi overload (beban berlebih) pada sistem instalasi listrik; kerusakan pada peralatan instalasi listrik (misal sistem proteksi, steker yg longgar); penggunaan peralatan instalasi listrik yang tidak standar; serta kondisi lingkungan yang buruk.
Oleh karenanya, tambah Prof. Iwa untuk mengamankan terhadap musibah kebakaran tergantung dari 4 faktor yaitu peralatan yang dipilih untuk dipasang dalam instalasi listrik harus memenuhi standar yang berlaku dan harus sesuai dengan lingkungannya dan mempunyai SLO; pemasangan peralatan harus mentaati ketentuan dalam PUIL, dan bila cocok sesuai instruksi pabrik peralatan; instalasi listrik harus diadakan pemeriksaan dan pengujian secara teratur oleh tenaga kompetens terhadap penyalahgunaan, kerusakan atau pelaksanaan pemasangan yang jelek, termasuk sambungansambungan yang lepas; dan dipasangnya pengamanan yang cocok terhadap arus bocor, seperti ELCB.
Selain Kiki, acara juga menghadirkan narasumber Kepala Bidang Sistem Pemberlakuan Standar dan Penanganan Pengaduan BSN, Singgih Harjanto; Kepala Seksi Pengawas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta, Suheri; Ketua APKABEL Indonesia, Noval Jamallulail; serta Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung yang dimoderatori oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Nasrudin Irawan.
Melalui kegiatan ini diharapkan angka kejadian kebakaran di Indonesia berkurang yang ditimbulkan karena instalasi listrik dan berlanjut kepada suatu kegiatan bersama yang konkret antara pihak-pihak terkait dalam upaya peningkatan penerapan SNI ke arah yang lebih baik. (nda-humas)
Penelitian ini Berjudul Tinjauan Hukum Tentang PT. PLN (Persero) Sebagai Pelaku Usaha Didalam Penyediaan Listrik Bagi Konsumen, dengan rumusan masalah bagaimanakah hubungan hukum antara PT.PLN (persero) pelaku USAha dan masyarakat (Konsumen) pengguna jasa dan bagaimanakah tanggung tawab PT.PLN (Persero) dalam penyediaan listrik bagi masyarakat (konsumen). tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan memahami, hubungan hukum antara PT. PLN (persero) pelaku USAha dan masyarakat (konsumen) pengguna jasa dan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab PT. PLN (persero) dalam penyediaan listrik bagi masyarakat (konsumen). Metode pendekatan yang digunakan yaitu, metode analisis yuridis normatif. Dimana penelitian ini dilihat dari hubungan hukum antara PT. PLN (persero) pelaku USAha dan masyarakat (konsumen) pengguna jasa yaitu, dapat di lihat dari adanya suatu kontrak perjanjian pemasangan aliran/ voltase listrik, oleh PT. PLN (Persero), dengan pihak konsumen, sesuai dengan kesepakat yang diatur didalam Pasal 1338 KUH perdata tentang asas kebebasan berkontrak dad Pasal 1320 KUH Perdata tentang sarat syahnya suatu perjanjian; dimana posisi para pihak haruslah seimbang, namun dalam Kenyataannya, tidak demikian, masyarakat sering dirugikan oleh tindakan PT PLN (Persero) disamping itu, kedua pihak harus melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban-keajiban para pihak. Dan juga memnuhi asas-asas hukum perlindungan konsumen dan Tanggung jawab PT. PLN (Persero) dalam penyediaan listrik bagi masyarakat (Konsumen) yaitu, PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya yang diberikan kewenangan oleh pemerintah melalui Pasal 33 UUD 1945, maka amanat tersebut haruslah dilaksanakan secara profesional, adapaun dalam Kenyataannnya PT.PLN (Persero) di Kota Palu belum melakanakan secara sepenuhnya, hal ini daat di lihat sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak, yang berlangsung sampai 12 jam, dan terulang dalam waktu dua atau tiga bulan, belum mencerminkan visi dan misinya PT. (Persero) yaitu, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada seluruh lapisan masyarakat, disamping mencari ke untungan.
Dalam PPJB biasanya diatur tentang syara-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat dilakukannya AJB. Dengan demikian, PPJB merupakan ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat dilakukannya AJB yang bersifat otentik. Sekali lagi, AJB sifatnya otentik!
