HUKUM PERUSAHAAN
adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Ciri khas dari perusahaan adalah :
– Bekerja terus menerus
– Bersifat tetap
– Terang-terangan
– Mendapat keuntungan
– Pembukuan.
Badan Usaha.
Perkumpulan : Dalam arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
– Adanya kepentingan terhadap sesuatu.
– Adanya kehendak.
– Adanya tujuan.
– Adanya kerjasama untuk mencapai tujuan.
Dalam arti sempit misalnya perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya) tidak mendapat keuntungan.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
o Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
o Mempunyai tujuan tertentu
o Mempunyai kepentingan sendiri
o Adanya organisasi yang teratur
o Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Perusahaan Dagang ( PD )
o Aturan perusahaan dagang Keputusan dari Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
o Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan usaha.
o Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN
PERJAN (Perusahaan jawatan)
– Pabrik servis.
– Merupakan bagian dari departemen
– Mempunyai hubungan hukum publik.
– Pimpinannya disebut Kepala.
– Memperoleh fasilitas dari Negara.
– Status pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil.
PERUM (Perusahaan umum)
– Makna usahanya disamping pabrik servis juga mendapatkan keuntungan.
– Suatu berbadan hukum.
– Bergerak dalam bidang yang penting.
– Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
– Dapat dituntut dan menuntut.
– Dipimpin oleh Direksi.
– Status kepegawaiannya dalam status kepegawaian Negara.
PERSERO (Perusahaan perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya (minimal 51 %) dimiliki oleh Negara.
– Mencari keuntungan.
– Statusnya badan hukum
– Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata.
– Modal dipisahkan dari kekayaan Negara
– Dipimpin oleh seorang Direksi.
– Peran negara adalah tonggak saham.
– Pegawainya perusahaan.
– Organnya terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.
Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain :
o Badan Legislatif ( UU )
o Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
o Hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
o Masyarakat sendiri yang biasa menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
Pasal 1319 KUH Perdata : yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini. (Bab I)
Bab I : Tentang perikatan pada umumnya.
Bab II : Tentang perikatan yang timbul dari perjanjian.
Pasal I KUHD : bahwa setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang diatur dalam setiap undang-undang ini.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
– UU BUMN
– UU Kekayaan Intelektual
– Pengangkutan di darat, air dan udara.
– Ketentuan mengenai perasuransian.
– Perkoperasian
– Pasar modal
– Perseroan Terbatas, dsb.
Kontrak Perusahaan.
1. Kontrak perusahaan merupakan sumber pertama kewajiban serta hak serta tanggung jawab para pihak.
2. Asas kebiasaan berkontrak yaitu pasal 1338 ayat (1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3. Dalam kontrak perusahaan sering melibatkan pihak ketiga dalam hal penyerahan barang (perusahaan ekspedisi), pergudangan, asuransi.
4. Dalam Yurisprudensi kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh hakim di pandang dengan dasar yang adil untuk menyelesaikan sengketa dan hak para pihak
Misalnya yurisprudensi :
– Jual beli
– Putusan perkara merk Nomor /341/PK PDT/1986
– Srnopi dan Stok Nomor 1272/1984
Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang dapat diikuti oleh para pengusaha.
Kriteria kebiasaan yang di pakai sebagai sumber hukum bagi pengusaha :
– Perbuatan yang bersifat keperdataan
– Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya di penuhi.
– Tidak bertentangan dengan UU dan kepatutan
– Diterima oleh para pihak secara sukarela karena dianggap hal yang lebih dan patut.
– Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh para pihak.
Perjanjian Baku yaitu dimana salah satu pihak telah menuangkan perjanjian tersebut didalam format formulir.
PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum atau badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Akuisisi = Pengambilalihan (take over)
– UU Nomor 1 Tahun 1995 : PT
– UU Nomor 7 Tahun 1992 : Perbankan
– PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (pasal 103-105)
Wewenang untuk mengakuisisi adalah RRPS
Jeni-jenis Akuisisi :
Ditinjau dari segi kekuasaan perseroan
Akuisisi Internal yaitu akuisisi terhadap perseoan dalam kelompok atau group sendiri.
Akuisisi Eksternal yaitu akuisisi terhadap perseroan luar atau group sendiri atau terhadap perseroan dari kelompok lain.
Ditinjau dari segi keberadaan perseoan
Akuisisi pinansial yaitu akusisi terhadap beberapa perseroan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pinansial memperbaiki kondisi perseroan-perseroan terakuisisi.
Akusisi strategis yaitu akuisisi engan tujuan untuk menciptakan sinergi berdasarkan pertimbangan angka panjang.
– Akuisisi Horizontal yaitu akuisisi perseroan yang memiliki produk dan jasa yang sejenis atau pesaing yang memiliki daerah kekuasaan yang sama dengan tujuan untuk memperluas pasar.
– Akuisisi Vertical yaitu akuisisi terhadap beberapa perseroan yang memiliki produk atau ketentuan sejenis dengan tujuan untuk mengurangi mata rantai dari hulu sampai ke hilir.
– Akuisisi Komkomerasi yaitu akuisisi bebrapa perseroan yang tidak mempunyai kaitan bisnis secara langsung dengan bisnis perseroan pengakuisisi dengan tujuan membentuk komlomerasi yag lebih besar.
Keuntungan Akuisisi
– Kelangsungan hidup perseroan terjamin karena makin kuat.
– Pengaruh persaingan dapat dikurangi
– Kedudukan atau keuangan erseroan bertambah kuat
– Arus barang ke pasaran terjamin.
– Perseroan yang rugi menjadi stabiii kerugiannya.
– Kualitas atau mutu barang dapat di tingkatkan.
Kerugian Akuisisi
Pemegang saham royalitas makin terdesak oleh pemegang saham mayoritas
Secara diam-diam akuisisi cenderung menuju pada pusat penguasaan ekonomi pada pusat penguasan tertentu dalam bentuk monopoli.
Pemasukan pendapatan Negara disektor pajak akan berkurang karena daftar laba rugi menunjukan angka rendah bagi bayar pajaknya.
Perseroan mengakuisisi dapat menguasai pasar dengan bebas sehingga menjadi pemegang monopoli dan dalam hal ini sulit di awali karena belum ada undang undang anti monopoli.
Akuisisi Bank
Diatur dalam PP Nomor 28 tahun 1999 dan Perbankan UU Nomor 10 tahun 1998
Dalam pasal 1 angka 4 : akuisisi pangambil alihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank.
Syarat Akuisisi Bank
Mendapat izin dari Bank Indonesia (penting) karena Bank Indonesia sebagai pusat yang bertanggung jawab terhadap bank-bank yang ada di Indonesia.
Tujuan Akuisisi Bank
– Dapat mendorong kinerja bank dan system kinerja nasional
– Tidak menimbulkan permusuhan kekuatan ekonomi pada suku cadang atau dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
– Tidak merugikan nasabah bank
Akuisisi
Akuisisi adalah tindakan pengambil alihan saham perusahaan secara sebagian atau secara keseluruhan guna menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.
Jadi bisa dikatakan,akuisisi bisa merupakan suatu langkah spekulasi dari suatu perusahaan dalam menyelamatkan perusahaanya dari suatu kebangkrutan,mengapa akuisisi bisa dikatakan sebagai suatu langkah spekulasi,karena tak jarang suatu perusahaan yang bangkrut dan memilih akuisisi sebagai penyelamatan akhirnya peran serta perusahaan setelah akuisisi menjadi kian menipis karena kebijakan pengakuisisi menjadi kebijakan yang paling dominan.
Merger
Akuisisi sebagai suatu pilihan dalam penyelamatan perusahaan tidak selalu merupakan hal yang absurd karena akusisi itu sendiri memiliki kekurangan tersendiri,katakanlah suatu perusahaan selamat dari kebangkrutan karena memilih akusisisi akan tetapi di sisi lain pesan serta perusahaan yang di akuisisi malah terpojok dengan kebijakan sang akuisitor.
Pada merger cenderung bagaimana manajemen kedua perusahaan dapat menstabilkan setiap kebijakan karena dalam hal ini terjadi suatu penggabungan dua persuahaan menajadi satu perusahaan karena berbagai factor salah satunya,salah satu perusahaan mengalami kemunduran usaha.
Pada dasarnya merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain.
Dilihat dari motifnya, perusahaan-perusahaan melakukan merger sebenarnya didasarkan atas pertimbangan ekonomis dan dalam rangka memenangkan persaingan dalam bisnis yang semakin kompetitif. Cost saving dapat dicapai karena dua atau lebih perusahaan yang memiliki kekuatan berbeda melakukan penggabungan, sehingga mereka dapat meningkatkan nilai perusahaan secara bersama-sama.Merger juga dimaksudkan untuk menghindarkan perusahaan dari bangkrut, dimana kondisi salah satu atau kedua perusahaan yang ingin bergabung sedang dalam ancaman bangkrut. Penyebabnya bisa karena missmanagement atau karena faktor-faktor lain seperti kehilangan pasar, keusangan teknologi dan/atau kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Melalui merger, kedua perusahaan tersebut akan bersama menciptakan strategi baru untuk menghindari risiko bangkrut.
Alasan dan Tujuan penggabungan dan peleburan.
– Memperbesar jumlah modal
– Menyamakan jalur distribusi
– Memperbesar sinergi perusahaan
– Mengurangi persaingan
Tujuan :
– Kepentingan perseroan
– Harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha
– Memperhatikan kepentingan kreditur
Leave a Reply
Logged in as Kantor Hukum Plpk-ms & Partners. Log out?
Comment
Post Comment
Notify me of new comments via email.
Top Rated
Blog Stats
3,531,611 hits
ARTIKEL
ABOUT
KULIAH HUKUM
Delik-delik Khusus
Filsafat Hukum
Hukum Agraria
Hukum Humaniter
Hukum Internasional
Hukum Penitensier
Hukum Perdata
Hukum Perijinan
Hukum Perikatan
Hukum Perpajakan
Hukum Perusahaan
Hukum Pidana
Hukum Pidana Internasional
Metode Penulisan Hukum
Penemuan Hukum
Perbandingan Hukum Pidana
Sosiologi Hukum
Yurisprudensi Hukum Pidana
MAKALAH HUKUM
Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Indonesia
Analisis Hukum Terhadap Kasus Sengketa Tanah Proyek Pemukiman TNI-AL Di Pasuruan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria
Arbitrase dan Arbiter
Beberapa Cara Penyelesaian Sengketa Perburuhan
Eksistensi Pengadilan Niaga dan Perkembangannya Dalam Era Globalisasi
Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum
Hak Asasi Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana
Hubungan Kausalitas Antara Politik dan Hukum Di Indonesia
Hukum Pengangkutan
Kedudukan dan Fungsi Hakim Ad Hock Dalam Pengadilan Niaga
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Ditinjau Dari Penerapan Yuridiksi Universal
Komentar dan Dasar Hukum Mengenai Pengadilan Hak Azasi Manusia, Pengadilan Ad Hock serta Konseliasi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Korelasi Hukum Nasional dan Internasional
Lisensi Sebagai Salah Satu Mekanisme Alih Teknologi
Malpraktek dan Pertanggungjawaban Hukumnya
Merek (Suatu Pengantar)
Pandangan Hukum Islam Terhadap Harta dan Ekonomi
Paten (Suatu Pengantar)
Pengadilan Niaga Sebagai Penyelesai Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pengantar Hukum Pidana Internasional
Penjabaran Hak Azasi Manusia Dalam UUD 1945
Penyelewengan Prinsip-Prinsip Hukum
Peranan Asuransi Dalam Tanggungjawab Pengangkutan Udara Domestik Atas Terjadinya Kecelakaan
Perbuatan Melawan Hukum
Perlindungan Hukum Terhadap Pemanfaatan Merek Terkenal
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi
Rahasia Dagang dan Kaitannya Dengan Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Sejarah Peradilan Militer Di Indonesia
Tindak Pidana Perbankan dan Pertanggungjawabannya
Tinjauan Hukum Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui Internet (E-Commerce) Dihubungkan Dengan Buku III KUHPerdata
Tinjauan Mengenai Gugatan Class Actions dan Legal Standing Di Peradilan Tata Usaha Negara
Tinjauan Yuridis Mengenai Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Upaya Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual-Beli Barang
Yustisiabel dan Yurisdiksi Peradilan Militer Serta Perubahan Paradigma Dalam Sistem Peradilan Militer Menuju Keterbukaan
OPINI dan DISKUSI
Antara Cinta dan Kekuasaan
Demokrasi Tanpa Kaum Demokrat
Wajah Hukum Indonesia
View Full Site
Blog at WordPress.com.
Ikuti
Lewat ke baris perkakas
Situs Saya
Judul Situs
plpkms.wordpress.com
Statistik
Aktivitas
Paket
Gratis
Manage
Halaman Situs
Tambah
Pos Blog
Tambah
Media
Tambah
Komentar
Personalisasi
Penyesuaian
Tema
Konfigurasikan
Berbagi
Orang-orang
Tambahkan
Plugin
Domain
Tambah
Pengaturan
+ TAMBAHKAN WORDPRESS BARU
Pembaca
Stream
Situs yang Diikuti
Kelola
Percakapan
Temukan
Cari
Kesukaan Saya
Kantor Hukum Plpk-ms & Partners
@kantorhukumplpkmspartners
Keluar
Profil
Profilku
Pengaturan Akun
Kelola Pembelian
Keamanan
Notifikasi
Spesial
Dapatkan Aplikasi
Bantuan
Log Keluar