Kemendagri rilis aturan dana hibah dan bansos untuk ormas daerah

Elisa Valenta
13:05 WIB – Selasa, 05 Februari 2019

Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) memberikan penghargaan kepada sejumlah ormas dalam Forum Komunikasi dan Konsultasi Nasional antara Pemerintah dan Ormas di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Kegiatan tersebut merupakan upaya menjaga hubungan harmonis dan silaturahmi antara pemerintah dengan ormas dari berbagai bidang di Tanah Air. | Sigid Kurniawan /Antara Foto
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan baru pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerbitan regulasi baru tersebut salah satunya memuat tata cara penyaluran dana hibah untuk organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat di setiap daerah.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, Baharuddin, menjelaskan setidaknya ada enam ketentuan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah sebelum menggelontorkan dana hibah atau bansos kepada ormas maupun LSM.

Pertama, bahwa hibah hanya bisa diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan,

Secara rinci, untuk badan dan lembaga yang mendapat hibah harus memiliki sejumlah persyaratan. Paling sedikit organisasi atau lembaga harus memiliki kepengurusan di daerah domisili, keterangan domisili dari lurah/ kepala desa setempat atau sebutan lainnya, dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.

Kedua, hibah kepada pemerintah daerah lainnya yaitu diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran wilayah sebagaimana diamanatkan peraturan Undang Undang.

Ketiga, hibah kepada BUMN diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Keempat, hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Kelima, hibah kepada badan dan lembaga, yaitu badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan badan dan lembaga nirlaba.

“Sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota,” terang Bahtiar dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (5/2/2019).

Keenam, hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Ormas juga harus telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemda yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H Maming, menyambut gembira terbitnya Permendagri No13 Tahun 2018 ini. Ia tak memungkiri, persoalan dana hibah maupun bansos yang bersumber dari APBD kerap menjadi bumbu dalam hubungan pemerintah daerah dengan lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di Indonesia.

Dalam konteks keorganisasian Apkasi, Mardani menjelaskan keberaan aturan baru akan membuat pemerintah kabupaten yang selama ini masih bingung dan ragu-ragu untuk membayar iuran tahunannya, seharusnya sudah bisa tenang.

Selama ini, lanjut Mardani, sejumlah bupati membayar iuran keanggotaan Apkasi dengan cara memasukkan dalam mata anggaran hibah pada APBD. Namun, tata cara tersebut masih belum dipahami secara jelas dan benar sehingga akhirnya banyak yang tidak membayar iuran tahunan.

“Sekarang mereka bisa memasukkannya lagi dengan tenang karena payung hukumnya kini sudah terang benderang,” ujar Mardani.

Mardani menambahkan, Apkasi yang kini memiliki 416 anggota pemerintah kabupaten masih mengandalkan sumber pendanaan utama pada iuran sebesar Rp25 juta per tahun.

“Dana iuran ini selain untuk membiayai operasional juga sebenarnya kami kembalikan kepada anggota dalam bentuk program-program yang mencakup advokasi, peningkatan kapasitas anggota serta fasilitasi dengan kementerian, lembaga maupun pihak luar yang bisa mendukung program pembangunan di daerah,” tukas Mardani.

Hukum Asuransi dan Bagaimana cara Kerjanya

Penggunaan asuransi tentu sudah tidak asing lagi bagi kebanyakan orang, mengingat jumlah pengguna asuransi semakin hari semakin tinggi di Indonesia. Tingginya pengguna asuransi ini didominasi oleh berbagi macam produk asuransi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, serta asuransi perlindungan harta (mobil, rumah, dll).

Kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi telah semakin tinggi. Namun hal tersebut tidak serta merta membuat semua pengguna asuransi mengerti mengenai apa sebenarnya manfaat dan keuntungan yang didapatkan dalam asuransi yang digunakan oleh mereka, hal ini bisa terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai ketentuan serta kebijakan yang ditetapkan di dalam asuransi itu sendiri.

Dalam beberapa kasus, kita seringkali menemukan nasabah yang kecewa dan merasa dirugikan akibat penggunaan asuransi yang dirasa tidak maksimal dan tidak sesuai dengan harapan mereka, di mana pada dasarnya hal seperti ini bisa saja terjadi akibat kurangnya pemahaman kita pada semua pasal serta peraturan yang sebenarnya “wajib” kita pahami sebelum memutuskan untuk menggunakan asuransi.

Hukum Asuransi

Hukum Asuransi via okinsurancelawyers.com

Hukum asuransi adalah kumpulan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi (penanggung dan tertanggung).

Berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam Pasal 246 KUHD, dengan jelas dikatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung kepada tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi yang dimaksudkan untuk menjamin penggantian terhadap tertanggung akibat adanya kerugian yang timbul, terjadinya kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, hal tersebut mungkin akan terjadi akibat terjadinya suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti).

Sedangkan di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU asuransi) dikatakan bahwa:

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Jika merunut pada defenisi di atas, maka bisa dikatakan bahwa asuransi adalah sebuah bentuk perjanjian di mana harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik “khusus” sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 1774 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

Suatu persetujuan untung-untungan (kans overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada kejadian yang belum tentu.

Dengan melihat ketentuan hukum di atas, maka terdapat beberapa hal penting mengenai asuransi yang patut dicermati, di antaranya:

Perjanjian asuransi wajib memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, di mana perjanjian tersebut bersifat adhesif, yang artinya isi perjanjian tersebut telah ditentukan oleh perusahaan asuransi melalui kontrak standard.
Di dalam asuransi terdapat dua pihak yang terlibat pada perjanjian tersebut, yakni pihak penanggung dan pihak tertanggung, yang mana kedua pihak ini berbeda.
Asuransi memiliki sejumlah premi yang merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk melakukan perjanjian asuransi.
Perjanjian asuransi membuat pihak tertanggung dan pihak penanggung terikat untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing.
Berdasarkan poin-poin di atas, maka sebuah asuransi “wajib” memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

Subyek hukum, dalam hal ini adalah penanggung dan tertanggung.
Persetujuan bebas yang terjadi di antara penanggung dan tertanggung.
Benda asuransi dan kepentingan lainnya yang berhubungan dengan tertanggung.
Tujuan perjanjian yang ingin dicapai oleh penangung dan tertanggung.
Risiko dan premi.
Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) serta ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak penanggung.
Syarat-syarat dan kebijakan yang berlaku.
Polis asuransi sebagai bukti perjanjian.
Baca Juga : Mengenal Jenis Asuransi Berdasarkan Aspek Dasarnya
Tujuan Asuransi

Asuransi Untuk Kesejahteraan Anggota via quickenloans.com

Ditengah banyaknya perusahaan asuransi swasta ternama seperti Prudential, Manulife, Cigna, AXA, atau Sinarmas yang menawarkan berbagai macam perlindungan baik untuk aset, jiwa, dan kesehatan, pada dasarnya asuransi ditujukan sebagai bentuk perlindungan atau ganti rugi kepada pihak tertanggung akibat adanya sebuah peristiwa yang belum pasti, di mana hal ini terdiri dari beberapa kriteria seperti di bawah ini:

1. Asuransi sebagai Pengalihan Risiko
Ini merupakan tujuan utama dari asuransi, di mana pengalihan risiko dilakukan oleh tertanggung kepada pihak penanggung. Hal ini bisa terjadi karena adanya kesadaran dan pemahaman yang baik dari tertanggung mengenai kemungkinan ancaman bahaya atau kerugian terhadap harta bendanya atau keselamatan jiwanya.

Asuransi dimaksudkan untuk menanggung segala macam kerugian yang bisa saja terjadi atas diri tertanggung, sehingga risiko yang akan diderita oleh tertanggung dan keluarga atau ahli warisnya menjadi kecil. Dengan membayar sejumlah premi, maka tertanggung telah memindahkan risiko kerugian yang mungkin dideritanya kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Dalam hal ini penanggung akan menerima premi dan mengambil alih semua beban resiko yang mungkin akan dialami oleh tertanggung.

2. Asuransi Sebagai Ganti Rugi
Asuransi juga memiliki tujuan sebagai ganti rugi, di mana hal ini akan dilakukan oleh pihak penanggung jika sewaktu-waktu tertanggung mengalami sejumlah kerugian yang mungkin saja terjadi menimpa diri tertanggung. Pada dasarnya kemungkinan bahaya atau kerugian tersebut tidaklah selalu terjadi dan menimpa tertanggung, atau sering kali kerugian yang terjadi juga hanya bersifat sebagian dan bukan merupakan kerugian total bagi tertanggung, maka pihak penanggung akan membayarkan sejumlah ganti rugi sesuai dengan jumlah asuransinya.

3. Asuransi Sebagai Pembayar Santunan
Pada dasarnya asuransi kerugian dan asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) yang terjadi di antara penanggung dan tertanggung. Namun di dalam prakteknya, perjanjian ini kemudian diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku, sehingga pada akhirnya asuransi ini bersifat wajib, di mana tertanggung akan terikat dengan penanggung akibat adanya perintah undang-undang dan bukan karena perjanjian semata.

Asuransi ini sering disebut sebagai asuransi sosial, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kecelakaan yang bisa saja mengakibatkan kematian atau cacat permanen. Dalam hal ini biasanya tertanggung akan membayarkan sejumlah kontribusi (premi) untuk mendapatkan perlindungan dari pihak penanggung.

Tertanggung yang membayar kontribusi tersebut adalah mereka yang terikat dalam sebuah hubungan hukum tertentu yang diatur berdasarkan undang-undang, seperti: hubungan kerja, penumpang angkutan umum, dan yang lainnya.

4. Asuransi untuk Kesejahteraan Anggotanya
Hal ini bisanya berlaku di dalam sebuah perkumpulan, di mana beberapa orang yang terhimpun akan menjadi tertanggung dari perkumpulan itu sendiri yang bertindak sebagai penanggung. Asuransi jenis ini mirip dengan cara kerja sebuah koperasi, yang mana asuransi ini saling menanggung atau asuransi usaha bersama yang tujuan utamanya adalah menjamin kesejahteraan anggotanya. Di dalam asuransi ini, jika salah satu anggotanya mengalami kejadian yang mengakibatkan kerugian atau kematian, maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota tersebut (tertanggung).

Jenis Asuransi

Jenis Asuransi via lawlex.org

Pada umumnya, asuransi bisa digolongkan menjadi dua bagian besar, yakni:

Asuransi Kerugian, yang terdiri dari:

Asuransi Kebakaran.
Asuransi Kehilangan dan Kerusakan.
Asuransi Laut.
Asuransi Pengangkutan.
Asuransi Kredit
Asuransi Jiwa, yang terdiri dari:

Asuransi Kecelakaan.
Asuransi Kesehatan.
Asuransi Jiwa kredit.
Baca Juga : 5 Asuransi Murah yang Dapat Menjadi Pilihan Anda
Berlakunya Asuransi

Berlakunya Asuransi via firstquoteinsurance.com

Masa berlaku asuransi akan didasarkan pada penutupan yang terjadi, di mana hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung akan timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara (cover note) dan dibayarnya premi. Setelah adanya perjanjian kontrak sementara tersebut, maka sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi, hal ini diatur dalam Pasal 255 KUHD.

Batalnya Asuransi

Batalnya Asuransi via firstquoteinsurance.com

Pada dasarnya, pertanggungan atau asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian, maka dengan demikian hal ini memiliki risiko batal atau dibatalkan jika tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.

Namun di luar KUHD tersebut, perjanjian asuransi juga bisa saja batal jika terjadi beberapa poin di bawah ini:

Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana apabila hal tersebut disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD).
Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).
Pahami Lebih Lanjut
Pada dasarnya semua undang-undang dan peraturan yang diterbitkan, semata-mata untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian (penanggung dan tertanggung), sehingga hak dan kewajiban keduanya bisa dilindungi dan memiliki ketetapan di mata hukum. Oleh karena itu, ada baiknya Anda memahami betul apa saja hak dan kewajiban sebagai pemegang asuransi

Baca Juga : 5 Kesalahan Pengguna Asuransi yang Harus Anda Ketahui

#Asuransi #InformasiAsuransi #JenisAsuransi #ManfaatAsuransi #HukumAsuransi
Apakah Anda mencari informasi lain?
Asuransi Kesehatan

Asuransi Mobil
Asuransi Perjalanan

Kartu Kredit
Kredit Mobil Baru

Kredit Mobil Bekas
Kredit Motor

Kredit Pemilikan Rumah
Kredit Multiguna

Kredit Tanpa Agunan
Simpana
Kami akan menjaga informasi yang akurat dan terkini, namun Kami tidak dapat menjamin keakuratan informasi. Silakan verifikasi informasi kartu kredit, dan tingkat suku bunga selama proses aplikasi.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Peraturan hukum terhadap HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Undang- Undang No.8 Tahun 1999 tetang perlindungan konsumen

visi misi
Tujuan dibentuknya PLPK-MS ( Perkumpulan Lembaga Perlindungan konsumen Mitra Sejahtera) , disusun dengan mengacu pada UU No.8 tahun 1999 Tujuan dan Sasaran dibentuk PLPK-MS untuk senantiasa membatu masyarakat dibidang perlindungan konsumen untuk lebih memahami arti peting dalam sebuah perlindungan, dilakukan melalui tahapan-tahapan yang melibatkan segenap masyarakat atau pemangku kepentingan Internal seperti Kementrian Perdagangan,Direktur Perlindungan Konsumen tenaga Advokasi,dan pemerintah. Dengan tetap berpedoman pada UUD 1945 sebagaimana tercantum di dalam UU No .8 Tahun 1999 Pasal 1 (ayat 1 ) yaitu: Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.Adalah menjadi salah satu Misi dibentuknya Perkumpulan Lembaga perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera diakui pemerintah dan berkualitas internasional.
Dengan tetap berupaya dalam Perlindungan Konsumen kami segenap pengurus PLPK-MS mempunyai Misi :
1. Mendidik dan mempersiapkan calon pemimpin organisasi agar memiliki kapabilitas dibidang Hukum dan manajerial yang prima sesuai dengan standar internasional, dengan menekankan pada penalaran konseptual; keterampilan menyelesaikan masalah; semangat belajar berkelanjutan, serta sikap profesional.
2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan tentang Perlindungan Konsumen, sistem, dan praktek penyelesaian masalah secara kontekstual.
3. Menjadi mitra pemerintah khususnya dalam Perlindungan Konsumen pengembangan kemampuan dibidang hukum dan hak asasi Manusia dan menjadi salah satu organisasi terbesar di Indonesia.

Sesuai dengan visi, misi di atas, Perkumpulan Lembaga Perlindungan konsumen Mitra Sejahtera bertujuan untuk:

Untuk meningkatkan kemampuan konsumen untuk melindungi diri.
· menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
melaksanakan kegiatan-kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik, visi, misi, tujuan dan sasaran dibentuknya Perkumpulan Lembaga perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera didokumentasikan di dalam beberapa dokumen tercetak seperti: ADART ( Angaran Dasar dan Angaran rumah Tangga )

AKTA NOTARIS RATNA MUTIA MARHAENI ,S.H.M.KN NO 12 TANGGAL 25 JULI 2018

NOMOR AHU-009261.AH.01.07.TAHUN 2018

Hukum Perusahaan

HUKUM PERUSAHAAN

adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.

Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.

Ciri khas dari perusahaan adalah :

– Bekerja terus menerus

– Bersifat tetap

– Terang-terangan

– Mendapat keuntungan

– Pembukuan.

Badan Usaha.

Perkumpulan : Dalam arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Dengan ciri-ciri sebagai berikut :

– Adanya kepentingan terhadap sesuatu.

– Adanya kehendak.

– Adanya tujuan.

– Adanya kerjasama untuk mencapai tujuan.

Dalam arti sempit misalnya perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya) tidak mendapat keuntungan.

Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :

o Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
o Mempunyai tujuan tertentu
o Mempunyai kepentingan sendiri
o Adanya organisasi yang teratur
o Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Perusahaan Dagang ( PD )

o Aturan perusahaan dagang Keputusan dari Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
o Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan usaha.
o Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )

UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN

PERJAN (Perusahaan jawatan)
– Pabrik servis.

– Merupakan bagian dari departemen

– Mempunyai hubungan hukum publik.

– Pimpinannya disebut Kepala.

– Memperoleh fasilitas dari Negara.

– Status pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil.

PERUM (Perusahaan umum)
– Makna usahanya disamping pabrik servis juga mendapatkan keuntungan.

– Suatu berbadan hukum.

– Bergerak dalam bidang yang penting.

– Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.

– Dapat dituntut dan menuntut.

– Dipimpin oleh Direksi.

– Status kepegawaiannya dalam status kepegawaian Negara.

PERSERO (Perusahaan perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya (minimal 51 %) dimiliki oleh Negara.

– Mencari keuntungan.

– Statusnya badan hukum

– Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata.

– Modal dipisahkan dari kekayaan Negara

– Dipimpin oleh seorang Direksi.

– Peran negara adalah tonggak saham.

– Pegawainya perusahaan.

– Organnya terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.

Sumber Hukum Perusahaan

Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain :

o Badan Legislatif ( UU )
o Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
o Hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
o Masyarakat sendiri yang biasa menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
Pasal 1319 KUH Perdata : yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini. (Bab I)

Bab I : Tentang perikatan pada umumnya.

Bab II : Tentang perikatan yang timbul dari perjanjian.

Pasal I KUHD : bahwa setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang diatur dalam setiap undang-undang ini.

Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :

– UU BUMN

– UU Kekayaan Intelektual

– Pengangkutan di darat, air dan udara.

– Ketentuan mengenai perasuransian.

– Perkoperasian

– Pasar modal

– Perseroan Terbatas, dsb.

Kontrak Perusahaan.

1. Kontrak perusahaan merupakan sumber pertama kewajiban serta hak serta tanggung jawab para pihak.

2. Asas kebiasaan berkontrak yaitu pasal 1338 ayat (1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

3. Dalam kontrak perusahaan sering melibatkan pihak ketiga dalam hal penyerahan barang (perusahaan ekspedisi), pergudangan, asuransi.

4. Dalam Yurisprudensi kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh hakim di pandang dengan dasar yang adil untuk menyelesaikan sengketa dan hak para pihak

Misalnya yurisprudensi :

– Jual beli

– Putusan perkara merk Nomor /341/PK PDT/1986

– Srnopi dan Stok Nomor 1272/1984

Kebiasaan

Merupakan sumber hukum yang dapat diikuti oleh para pengusaha.

Kriteria kebiasaan yang di pakai sebagai sumber hukum bagi pengusaha :

– Perbuatan yang bersifat keperdataan

– Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya di penuhi.

– Tidak bertentangan dengan UU dan kepatutan

– Diterima oleh para pihak secara sukarela karena dianggap hal yang lebih dan patut.

– Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh para pihak.

Perjanjian Baku yaitu dimana salah satu pihak telah menuangkan perjanjian tersebut didalam format formulir.

PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum atau badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Akuisisi = Pengambilalihan (take over)

– UU Nomor 1 Tahun 1995 : PT

– UU Nomor 7 Tahun 1992 : Perbankan

– PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)

UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (pasal 103-105)

Wewenang untuk mengakuisisi adalah RRPS

Jeni-jenis Akuisisi :

Ditinjau dari segi kekuasaan perseroan

Akuisisi Internal yaitu akuisisi terhadap perseoan dalam kelompok atau group sendiri.
Akuisisi Eksternal yaitu akuisisi terhadap perseroan luar atau group sendiri atau terhadap perseroan dari kelompok lain.
Ditinjau dari segi keberadaan perseoan

Akuisisi pinansial yaitu akusisi terhadap beberapa perseroan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pinansial memperbaiki kondisi perseroan-perseroan terakuisisi.
Akusisi strategis yaitu akuisisi engan tujuan untuk menciptakan sinergi berdasarkan pertimbangan angka panjang.
– Akuisisi Horizontal yaitu akuisisi perseroan yang memiliki produk dan jasa yang sejenis atau pesaing yang memiliki daerah kekuasaan yang sama dengan tujuan untuk memperluas pasar.

– Akuisisi Vertical yaitu akuisisi terhadap beberapa perseroan yang memiliki produk atau ketentuan sejenis dengan tujuan untuk mengurangi mata rantai dari hulu sampai ke hilir.

– Akuisisi Komkomerasi yaitu akuisisi bebrapa perseroan yang tidak mempunyai kaitan bisnis secara langsung dengan bisnis perseroan pengakuisisi dengan tujuan membentuk komlomerasi yag lebih besar.

Keuntungan Akuisisi

– Kelangsungan hidup perseroan terjamin karena makin kuat.

– Pengaruh persaingan dapat dikurangi

– Kedudukan atau keuangan erseroan bertambah kuat

– Arus barang ke pasaran terjamin.

– Perseroan yang rugi menjadi stabiii kerugiannya.

– Kualitas atau mutu barang dapat di tingkatkan.

Kerugian Akuisisi

Pemegang saham royalitas makin terdesak oleh pemegang saham mayoritas
Secara diam-diam akuisisi cenderung menuju pada pusat penguasaan ekonomi pada pusat penguasan tertentu dalam bentuk monopoli.
Pemasukan pendapatan Negara disektor pajak akan berkurang karena daftar laba rugi menunjukan angka rendah bagi bayar pajaknya.
Perseroan mengakuisisi dapat menguasai pasar dengan bebas sehingga menjadi pemegang monopoli dan dalam hal ini sulit di awali karena belum ada undang undang anti monopoli.
Akuisisi Bank

Diatur dalam PP Nomor 28 tahun 1999 dan Perbankan UU Nomor 10 tahun 1998

Dalam pasal 1 angka 4 : akuisisi pangambil alihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank.

Syarat Akuisisi Bank

Mendapat izin dari Bank Indonesia (penting) karena Bank Indonesia sebagai pusat yang bertanggung jawab terhadap bank-bank yang ada di Indonesia.

Tujuan Akuisisi Bank

– Dapat mendorong kinerja bank dan system kinerja nasional

– Tidak menimbulkan permusuhan kekuatan ekonomi pada suku cadang atau dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

– Tidak merugikan nasabah bank

Akuisisi
Akuisisi adalah tindakan pengambil alihan saham perusahaan secara sebagian atau secara keseluruhan guna menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.

Jadi bisa dikatakan,akuisisi bisa merupakan suatu langkah spekulasi dari suatu perusahaan dalam menyelamatkan perusahaanya dari suatu kebangkrutan,mengapa akuisisi bisa dikatakan sebagai suatu langkah spekulasi,karena tak jarang suatu perusahaan yang bangkrut dan memilih akuisisi sebagai penyelamatan akhirnya peran serta perusahaan setelah akuisisi menjadi kian menipis karena kebijakan pengakuisisi menjadi kebijakan yang paling dominan.

Merger

Akuisisi sebagai suatu pilihan dalam penyelamatan perusahaan tidak selalu merupakan hal yang absurd karena akusisi itu sendiri memiliki kekurangan tersendiri,katakanlah suatu perusahaan selamat dari kebangkrutan karena memilih akusisisi akan tetapi di sisi lain pesan serta perusahaan yang di akuisisi malah terpojok dengan kebijakan sang akuisitor.

Pada merger cenderung bagaimana manajemen kedua perusahaan dapat menstabilkan setiap kebijakan karena dalam hal ini terjadi suatu penggabungan dua persuahaan menajadi satu perusahaan karena berbagai factor salah satunya,salah satu perusahaan mengalami kemunduran usaha.

Pada dasarnya merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain.

Dilihat dari motifnya, perusahaan-perusahaan melakukan merger sebenarnya didasarkan atas pertimbangan ekonomis dan dalam rangka memenangkan persaingan dalam bisnis yang semakin kompetitif. Cost saving dapat dicapai karena dua atau lebih perusahaan yang memiliki kekuatan berbeda melakukan penggabungan, sehingga mereka dapat meningkatkan nilai perusahaan secara bersama-sama.Merger juga dimaksudkan untuk menghindarkan perusahaan dari bangkrut, dimana kondisi salah satu atau kedua perusahaan yang ingin bergabung sedang dalam ancaman bangkrut. Penyebabnya bisa karena missmanagement atau karena faktor-faktor lain seperti kehilangan pasar, keusangan teknologi dan/atau kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Melalui merger, kedua perusahaan tersebut akan bersama menciptakan strategi baru untuk menghindari risiko bangkrut.

Alasan dan Tujuan penggabungan dan peleburan.

– Memperbesar jumlah modal

– Menyamakan jalur distribusi

– Memperbesar sinergi perusahaan

– Mengurangi persaingan

Tujuan :

– Kepentingan perseroan

– Harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha

– Memperhatikan kepentingan kreditur

Leave a Reply
Logged in as Kantor Hukum Plpk-ms & Partners. Log out?

Comment

Post Comment
Notify me of new comments via email.

Top Rated
Blog Stats
3,531,611 hits
ARTIKEL
ABOUT
KULIAH HUKUM
Delik-delik Khusus
Filsafat Hukum
Hukum Agraria
Hukum Humaniter
Hukum Internasional
Hukum Penitensier
Hukum Perdata
Hukum Perijinan
Hukum Perikatan
Hukum Perpajakan
Hukum Perusahaan
Hukum Pidana
Hukum Pidana Internasional
Metode Penulisan Hukum
Penemuan Hukum
Perbandingan Hukum Pidana
Sosiologi Hukum
Yurisprudensi Hukum Pidana
MAKALAH HUKUM
Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Indonesia
Analisis Hukum Terhadap Kasus Sengketa Tanah Proyek Pemukiman TNI-AL Di Pasuruan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria
Arbitrase dan Arbiter
Beberapa Cara Penyelesaian Sengketa Perburuhan
Eksistensi Pengadilan Niaga dan Perkembangannya Dalam Era Globalisasi
Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum
Hak Asasi Tersangka Untuk Mendapat Bantuan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana
Hubungan Kausalitas Antara Politik dan Hukum Di Indonesia
Hukum Pengangkutan
Kedudukan dan Fungsi Hakim Ad Hock Dalam Pengadilan Niaga
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Ditinjau Dari Penerapan Yuridiksi Universal
Komentar dan Dasar Hukum Mengenai Pengadilan Hak Azasi Manusia, Pengadilan Ad Hock serta Konseliasi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Korelasi Hukum Nasional dan Internasional
Lisensi Sebagai Salah Satu Mekanisme Alih Teknologi
Malpraktek dan Pertanggungjawaban Hukumnya
Merek (Suatu Pengantar)
Pandangan Hukum Islam Terhadap Harta dan Ekonomi
Paten (Suatu Pengantar)
Pengadilan Niaga Sebagai Penyelesai Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pengantar Hukum Pidana Internasional
Penjabaran Hak Azasi Manusia Dalam UUD 1945
Penyelewengan Prinsip-Prinsip Hukum
Peranan Asuransi Dalam Tanggungjawab Pengangkutan Udara Domestik Atas Terjadinya Kecelakaan
Perbuatan Melawan Hukum
Perlindungan Hukum Terhadap Pemanfaatan Merek Terkenal
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi
Rahasia Dagang dan Kaitannya Dengan Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Sejarah Peradilan Militer Di Indonesia
Tindak Pidana Perbankan dan Pertanggungjawabannya
Tinjauan Hukum Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui Internet (E-Commerce) Dihubungkan Dengan Buku III KUHPerdata
Tinjauan Mengenai Gugatan Class Actions dan Legal Standing Di Peradilan Tata Usaha Negara
Tinjauan Yuridis Mengenai Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
Upaya Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual-Beli Barang
Yustisiabel dan Yurisdiksi Peradilan Militer Serta Perubahan Paradigma Dalam Sistem Peradilan Militer Menuju Keterbukaan
OPINI dan DISKUSI
Antara Cinta dan Kekuasaan
Demokrasi Tanpa Kaum Demokrat
Wajah Hukum Indonesia
View Full Site

Blog at WordPress.com.

Ikuti
Lewat ke baris perkakas
Situs Saya
Judul Situs
plpkms.wordpress.com
Statistik
Aktivitas
Paket
Gratis
Manage
Halaman Situs
Tambah
Pos Blog
Tambah
Media
Tambah
Komentar
Personalisasi
Penyesuaian
Tema
Konfigurasikan
Berbagi
Orang-orang
Tambahkan
Plugin
Domain
Tambah
Pengaturan
+ TAMBAHKAN WORDPRESS BARU
Pembaca
Stream
Situs yang Diikuti
Kelola
Percakapan
Temukan
Cari
Kesukaan Saya

Kantor Hukum Plpk-ms & Partners
@kantorhukumplpkmspartners
Keluar
Profil
Profilku
Pengaturan Akun
Kelola Pembelian
Keamanan
Notifikasi
Spesial
Dapatkan Aplikasi
Bantuan
Log Keluar

Hukum Perusahaan

HUKUM PERUSAHAAN

adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.

Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.

Ciri khas dari perusahaan adalah :

– Bekerja terus menerus

– Bersifat tetap

– Terang-terangan

– Mendapat keuntungan

– Pembukuan.

Badan Usaha.

Perkumpulan : Dalam arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Dengan ciri-ciri sebagai berikut :

– Adanya kepentingan terhadap sesuatu.

– Adanya kehendak.

– Adanya tujuan.

– Adanya kerjasama untuk mencapai tujuan.

Dalam arti sempit misalnya perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya) tidak mendapat keuntungan.

Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :

o Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
o Mempunyai tujuan tertentu
o Mempunyai kepentingan sendiri
o Adanya organisasi yang teratur
o Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Perusahaan Dagang ( PD )

o Aturan perusahaan dagang Keputusan dari Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
o Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan usaha.
o Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )

UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN

PERJAN (Perusahaan jawatan)
– Pabrik servis.

– Merupakan bagian dari departemen

– Mempunyai hubungan hukum publik.

– Pimpinannya disebut Kepala.

– Memperoleh fasilitas dari Negara.

– Status pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil.

PERUM (Perusahaan umum)
– Makna usahanya disamping pabrik servis juga mendapatkan keuntungan.

– Suatu berbadan hukum.

– Bergerak dalam bidang yang penting.

– Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.

– Dapat dituntut dan menuntut.

– Dipimpin oleh Direksi.

– Status kepegawaiannya dalam status kepegawaian Negara.

PERSERO (Perusahaan perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya (minimal 51 %) dimiliki oleh Negara.

– Mencari keuntungan.

– Statusnya badan hukum

– Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata.

– Modal dipisahkan dari kekayaan Negara

– Dipimpin oleh seorang Direksi.

– Peran negara adalah tonggak saham.

– Pegawainya perusahaan.

– Organnya terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.

Sumber Hukum Perusahaan

Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain :

o Badan Legislatif ( UU )
o Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
o Hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
o Masyarakat sendiri yang biasa menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
Pasal 1319 KUH Perdata : yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini. (Bab I)

Bab I : Tentang perikatan pada umumnya.

Bab II : Tentang perikatan yang timbul dari perjanjian.

Pasal I KUHD : bahwa setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang diatur dalam setiap undang-undang ini.

Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :

– UU BUMN

– UU Kekayaan Intelektual

– Pengangkutan di darat, air dan udara.

– Ketentuan mengenai perasuransian.

– Perkoperasian

– Pasar modal

– Perseroan Terbatas, dsb.

Kontrak Perusahaan.

1. Kontrak perusahaan merupakan sumber pertama kewajiban serta hak serta tanggung jawab para pihak.

2. Asas kebiasaan berkontrak yaitu pasal 1338 ayat (1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

3. Dalam kontrak perusahaan sering melibatkan pihak ketiga dalam hal penyerahan barang (perusahaan ekspedisi), pergudangan, asuransi.

4. Dalam Yurisprudensi kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh hakim di pandang dengan dasar yang adil untuk menyelesaikan sengketa dan hak para pihak

Misalnya yurisprudensi :

– Jual beli

– Putusan perkara merk Nomor /341/PK PDT/1986

– Srnopi dan Stok Nomor 1272/1984

Kebiasaan

Merupakan sumber hukum yang dapat diikuti oleh para pengusaha.

Kriteria kebiasaan yang di pakai sebagai sumber hukum bagi pengusaha :

– Perbuatan yang bersifat keperdataan

– Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya di penuhi.

– Tidak bertentangan dengan UU dan kepatutan

– Diterima oleh para pihak secara sukarela karena dianggap hal yang lebih dan patut.

– Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh para pihak.

Perjanjian Baku yaitu dimana salah satu pihak telah menuangkan perjanjian tersebut didalam format formulir.

PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum atau badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

Akuisisi = Pengambilalihan (take over)

– UU Nomor 1 Tahun 1995 : PT

– UU Nomor 7 Tahun 1992 : Perbankan

– PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)

UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (pasal 103-105)

Wewenang untuk mengakuisisi adalah RRPS

Jeni-jenis Akuisisi :

Ditinjau dari segi kekuasaan perseroan

Akuisisi Internal yaitu akuisisi terhadap perseoan dalam kelompok atau group sendiri.
Akuisisi Eksternal yaitu akuisisi terhadap perseroan luar atau group sendiri atau terhadap perseroan dari kelompok lain.
Ditinjau dari segi keberadaan perseoan

Akuisisi pinansial yaitu akusisi terhadap beberapa perseroan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pinansial memperbaiki kondisi perseroan-perseroan terakuisisi.
Akusisi strategis yaitu akuisisi engan tujuan untuk menciptakan sinergi berdasarkan pertimbangan angka panjang.
– Akuisisi Horizontal yaitu akuisisi perseroan yang memiliki produk dan jasa yang sejenis atau pesaing yang memiliki daerah kekuasaan yang sama dengan tujuan untuk memperluas pasar.

– Akuisisi Vertical yaitu akuisisi terhadap beberapa perseroan yang memiliki produk atau ketentuan sejenis dengan tujuan untuk mengurangi mata rantai dari hulu sampai ke hilir.

– Akuisisi Komkomerasi yaitu akuisisi bebrapa perseroan yang tidak mempunyai kaitan bisnis secara langsung dengan bisnis perseroan pengakuisisi dengan tujuan membentuk komlomerasi yag lebih besar.

Keuntungan Akuisisi

– Kelangsungan hidup perseroan terjamin karena makin kuat.

– Pengaruh persaingan dapat dikurangi

– Kedudukan atau keuangan erseroan bertambah kuat

– Arus barang ke pasaran terjamin.

– Perseroan yang rugi menjadi stabiii kerugiannya.

– Kualitas atau mutu barang dapat di tingkatkan.

Kerugian Akuisisi

Pemegang saham royalitas makin terdesak oleh pemegang saham mayoritas
Secara diam-diam akuisisi cenderung menuju pada pusat penguasaan ekonomi pada pusat penguasan tertentu dalam bentuk monopoli.
Pemasukan pendapatan Negara disektor pajak akan berkurang karena daftar laba rugi menunjukan angka rendah bagi bayar pajaknya.
Perseroan mengakuisisi dapat menguasai pasar dengan bebas sehingga menjadi pemegang monopoli dan dalam hal ini sulit di awali karena belum ada undang undang anti monopoli.
Akuisisi Bank

Diatur dalam PP Nomor 28 tahun 1999 dan Perbankan UU Nomor 10 tahun 1998

Dalam pasal 1 angka 4 : akuisisi pangambil alihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank.

Syarat Akuisisi Bank

Mendapat izin dari Bank Indonesia (penting) karena Bank Indonesia sebagai pusat yang bertanggung jawab terhadap bank-bank yang ada di Indonesia.

Tujuan Akuisisi Bank

– Dapat mendorong kinerja bank dan system kinerja nasional

– Tidak menimbulkan permusuhan kekuatan ekonomi pada suku cadang atau dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

– Tidak merugikan nasabah bank

Akuisisi
Akuisisi adalah tindakan pengambil alihan saham perusahaan secara sebagian atau secara keseluruhan guna menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.

Jadi bisa dikatakan,akuisisi bisa merupakan suatu langkah spekulasi dari suatu perusahaan dalam menyelamatkan perusahaanya dari suatu kebangkrutan,mengapa akuisisi bisa dikatakan sebagai suatu langkah spekulasi,karena tak jarang suatu perusahaan yang bangkrut dan memilih akuisisi sebagai penyelamatan akhirnya peran serta perusahaan setelah akuisisi menjadi kian menipis karena kebijakan pengakuisisi menjadi kebijakan yang paling dominan.

Merger

Akuisisi sebagai suatu pilihan dalam penyelamatan perusahaan tidak selalu merupakan hal yang absurd karena akusisi itu sendiri memiliki kekurangan tersendiri,katakanlah suatu perusahaan selamat dari kebangkrutan karena memilih akusisisi akan tetapi di sisi lain pesan serta perusahaan yang di akuisisi malah terpojok dengan kebijakan sang akuisitor.

Pada merger cenderung bagaimana manajemen kedua perusahaan dapat menstabilkan setiap kebijakan karena dalam hal ini terjadi suatu penggabungan dua persuahaan menajadi satu perusahaan karena berbagai factor salah satunya,salah satu perusahaan mengalami kemunduran usaha.

Pada dasarnya merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain.

Dilihat dari motifnya, perusahaan-perusahaan melakukan merger sebenarnya didasarkan atas pertimbangan ekonomis dan dalam rangka memenangkan persaingan dalam bisnis yang semakin kompetitif. Cost saving dapat dicapai karena dua atau lebih perusahaan yang memiliki kekuatan berbeda melakukan penggabungan, sehingga mereka dapat meningkatkan nilai perusahaan secara bersama-sama.Merger juga dimaksudkan untuk menghindarkan perusahaan dari bangkrut, dimana kondisi salah satu atau kedua perusahaan yang ingin bergabung sedang dalam ancaman bangkrut. Penyebabnya bisa karena missmanagement atau karena faktor-faktor lain seperti kehilangan pasar, keusangan teknologi dan/atau kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Melalui merger, kedua perusahaan tersebut akan bersama menciptakan strategi baru untuk menghindari risiko bangkrut.

Alasan dan Tujuan penggabungan dan peleburan.

– Memperbesar jumlah modal

– Menyamakan jalur distribusi

– Memperbesar sinergi perusahaan

– Mengurangi persaingan

Tujuan :

– Kepentingan perseroan

– Harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha

– Memperhatikan kepentingan kreditur

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dari Sudut Pandang Kuhp

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP DARI SUDUT PANDANG KUHAP

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan perlindungan terhadap korban salah tangkap dan bagaimana Proses Penyelesaian Hukum terhadap korban salah tangkap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perumusan perlindungan terhadap korban salah tangkap dimuat dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal I butir 10, bab X bagian kesatu pasal 77 sampai dengan pasal 83 dan pasal 95 sampai dengan pasal 100 KUHAP. Penyelesaian hukum terhadap korban salah tangkap atau kesalahan dalam penyidikan yang diatur dalam KUHAP adalah dengan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. 2. Mekanisme pengajuan tuntutan ganti rugi sebagaimana akibat dari penahanan yang tidak sah diatur dalam Pasal 96 KUHAP. Hal yang sama untuk pengajuan rehabilitasi sebagai akibat penahanan yang tidak sah, mekanisme pengajuannya diatur dalam Pasal 97 KUHAP. Rumusan pasal 95 dan pasal 96 KUHAP tentang ganti kerugian, belum mengatur secara lengkap baik mengenai batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian, dasar pertimbangan yang diberikan atau ditolaknya tuntutan ganti kerugian maupun pihak yang bertanggung jawab membayar ganti kerugian, dilengkapi dan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 7 sampai Pasal 11 dan Tata cara pembayarannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 983/KMK.01/1983. Ketentuan tentang rehabilitasi di dalam KUHAP yaitu dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Sebelum pasal itu definisi tentang Rehabilitasi terdapat dalam dalam Pasal 1 Butir 23 Selanjutnya sebagaimana halnya dengan ketentuan ganti kerugian.

Status Hukum UU Ratifikasi

Status Hukum UU Ratifikasi WAJI H,A,S S.H. / RIYAN AFRIZAL,S.H

Pertanyaan
Sebagian UU ratifikasi tidak mempunyai UU pengimplementasian, namun sebaliknya sebagian perjanjian internasional diratifikasi dengan UU dan dibuatkan UU implementasi. Apakah UU ratifikasi tanpa UU implementasi sudah dapat mengikat warga negara, atau sudah menjadi sumber hukum positif di Indonesia seperti UU yang lain?

Jawaban

Intisari:

Keberlakuan suatu Undang-Undang (“UU”) di Indonesia tidak perlu menunggu adanya UU implementasinya dahulu. Begitu UU itu disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara, maka UU tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Namun, masalah bagaimana implementasi dari UU ratifikasi tersebut, memang ada perbedaan pendapat.

Ratifikasi Perjanjian Internasional
Ratifikasi menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (“UU 24/2000”) adalah salah satu bentuk pengesahan, yaitu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.[1] Jadi, dengan melakukan ratifikasi, berarti Indonesia mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.

Pengesahan suatu perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut, dan dilakukan melalui Undang-Undang (“UU”) atau Keputusan Presiden (“Keppres”).[2] Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), pengesahan perjanjian internasional tertentu hanya dilakukan dengan UU.[3] Yang dimaksud dengan “perjanjian internasional tertentu” adalah perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau perjanjian tersebut mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.[4]

Pengesahan/ratifikasi perjanjian internasional dilakukan melalui UU apabila berkenaan dengan:[5]
masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
kedaulatan atau hak berdaulat negara;
hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
pembentukan kaidah hukum baru;
pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Sedangkan pengesahan/ratifikasi perjanjian internasional melalui Keppres dilakukan atas perjanjian yang mensyaratkan adanya pengesahan sebelum memulai berlakunya perjanjian, tetapi memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional. Jenis-jenis perjanjian yang termasuk dalam kategori ini di antaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerja sama di bidang:[6]
ilmu pengetahuan dan teknologi,
ekonomi,
teknik,
perdagangan,
kebudayaan,
pelayaran niaga,
penghindaran pajak berganda,
dan kerja sama perlindungan penanaman modal, serta
perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis.

Tentang undang-undang atau Keppres ratifikasinya sendiri, keberlakuannya sebagai undang-undang atau Keppres di Indonesia tidak perlu menunggu adanya undang-undang implementasinya dahulu. Begitu undang-undang atau Keppres itu disahkan dan diundangkan, maka undang-undang atau Keppres tersebut sudah berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 UU 12/2011.

Contoh Kasus
Sebagai tambahan informasi, kami contohkan tentang masalah ratifikasi sebuah perjanjian internasional (berupa konvensi)[7], yaitu Konvensi New York 1958.

dengan ikut sertanya negara Indonesia dalam Konvensi New York 1958, maka Indonesia terikat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi tersebut. Perbedaan pendapat terjadi mengenai pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia setelah diratifikasinya Konvensi New York 1958 melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Mengesahkan ‘Convention on The Recognition And Enforcement Of Foreign Arbitral Awards’, yang Telah Ditandatangani di New York Pada Tanggal 10 Juni 1958 dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 7 Juni 1959 (“Keppres 34/1981”). Pendapat yang dikemukakan oleh Prof. Gautama adalah “sesungguhnya Keppres tersebut tidak memerlukan lagi suatu peraturan tersendiri karena merupakan suatu peraturan yang sifatnya self executing”. Jadi, sesungguhnya tidak diperlukan lagi suatu peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI karena di dalam konvensi itu sendiri tercantum bahwa cara pelaksanaan putusan arbitrase yang diucapkan di luar negeri ini adalah sama dengan cara pelaksanaan arbitrase yang berlaku untuk putusan arbitrase dalam negeri anggota peserta konvensi.

Masih bersumber dari jurnal yang sama, pendapat berbeda dikemukakan oleh Prof. R. Asikin Kusumaatmadja bahwa masih perlu mengatur bagaimana tata caranya untuk pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia. Tidak semua pengadilan negeri di Indonesia dianggap cukup dapat mengikuti perkembangan Hukum Dagang Internasional. Dikhawatirkan pengadilan-pengadilan negeri di tempat-tempat terpencil akan menghadapi kesukaran secara teknis dan juga praktis dalam pelaksanaan putusan-putusan asing tentang arbitrase yang hendak dilaksanakan di dalam wilayah Republik Indonesia. Namun kemudian pada 1 Maret 1990, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia (“Perma 1/1990”) yang mendapat sambutan gembira dari kalangan praktisi hukum. Dalam Pasal 1 Perma 1/1990 tersebut dinyatakan bahwa “yang berwenang untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan pengakuan serta pelaksanaan keputusan arbitrase asing adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, mengenai mulai berlaku dan mengikatnya sebuah undang-undang ataupun Keppres yang meratifikasi sebuah perjanjian internasional adalah saat tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Namun, masalah implementasinya masih ada pendapat yang berbeda apakah memerlukan peraturan implementasinya atau tidak.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Mengesahkan ‘Convention on The Recognition And Enforcement Of Foreign Arbitral Awards’, yang Telah Ditandatangani di New York Pada Tanggal 10 Juni 1958 dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 7 Juni 1959
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia.

Aturan Hibah Bagi Ormas / Lembaga yang Bersumber dari APBD

Untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Dalam Pasal 6 ayat (5) Permendagri ini disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada, badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota.

Badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.

Serta koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal itu, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit, telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, yang telah diundangkan pada 11 Januari 2019.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, pihak-pihak yang mendapatkan Hibah dalam hal ini qadalah badan.

Menurutnya, hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: memiliki kepengurusan di daerah domisili; memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi Hibah,” ungkap Bahtiar.

Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan, telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

“Hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” pungkas Bahtiar. (Her/Kta/Red/TJ)

Soal Pemberian Hibah Bansos, Aplikasi Dukungan penuh Permendagri No 13 Tahun 2018

JAKARTA – Tak dipungkiri hubungan pemerintah daerah baik dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN/BUMD serta dengan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, selama ini penuh dengan dinamika, khususnya terkait dengan pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Atas dinamika yang terus berkembang inilah, khususnya dalam rangka efektivitas pemberian hibah dan bantuan sosial, pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H Maming menyambut gembira terbitnya Permendagri No13 Tahun 2018 ini.

“Dengan pengaturan yang baru ini terdapat fleksibilitas dalam implementasi kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial yang dikaitkan dengan pelayanan dasar masyarakat dan urgensi pemberian hibah dan bantuan sosial dalam rangka mendukung program prioritas daerah,” tutur Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (21/1/2019).

Mardani lantas memberikan catatan penting atas perubahan pengaturan tersebut, antara lain; pertama, hibah dapat diberikan kepada koperasi yang sebelumnya tidak diperkenankan; kedua, hibah dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) meskipun berdirinya belum cukup 3 tahun, yang sebelumnya ormas dapat menerima hibah apabila paling singkat telah berdiri 3 tahun.

“Ketiga, hibah dapat diberikan kepada badan dan lembaga yang penerimanya berada di luar daerah yang bersangkutan, sebelumnya khan harus berada dalam daerah pemberi hibah,” jelas Mardani

Selanjutnya, sambung Mardani, hibah dapat diberikan berturut-turut setiap tahun kepada Pemerintah (termasuk kepada instansi vertikal di daerah).

Sebelumnya hibah tidak dapat diberikan berturut-turut kepada instansi vertikal di daerah.

Mata Anggaran Hibah di APBD

Atas diundangkannya Permendagri Nomer 13/2018 per 23 Maret 2019 ini, Mardani menyambut baik dan mendukung penuh.

Dalam konteks keorganisasian Apkasi, Mardani menjelaskan dengan adanya aturan baru ini, pemerintah kabupaten yang selama ini masih bingung dan ragu-ragu untuk membayar iuran tahunannya, kini harusnya sudah tenang.

“Beberapa kawan bupati selama ini membayar iuran Apkasi dengan cara memasukkan dalam mata anggaran hibah di APBD. Mereka mengakui, kemarin-kemarin masih belum jelas benar aturannya sehingga banyak yang akhirnya tidak membayar iuran tahunan. Sekarang mereka bisa memasukkannya lagi dengan tenang karena payung hukumnya kini sudah terang benderang,” imbuh Mardani.

Mardani menambahkan, Apkasi yang kini memiliki 416 anggota pemerintah kabupaten memang sumber pendanaan utamanya masih bertopang kepada iuran sebesar Rp 25 juta per tahun.

“Dana iuran ini selain untuk membiayai operasional juga sebenarnya kami kembalikan kepada anggota dalam bentuk program-program yang menyakup advokasi, peningkatan kapasitas anggota serta fasilitasi dengan kementerian, lembaga maupun pihak luar yang bisa mendukung program pembangunan di daerah,” tukas Mardani. (*)