TPK Desa Tidak Difungsikan, Pengelolaan Dana Desa
Sesuai Peraturan Pemerintah Pusat, terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang dikerjakan dengan sistim swakelola, yang prinsifnya Kepala Desa mengajak masyarakat desanya untuk membentuk TPK (yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa).
Sebagaimana diamanatkan dalam Perka LKPP 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa antara lain: Menyusun rencana pelaksanaan pengadaan; Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa; Membeli barang/jasa kepada Penyedia Barang/Jasa atau Mengadakan perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang dituangkan dalam surat perjanjian (tindakan ini yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran); Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Desa.
Namun kenyataan di lapangan tidak sesuai peraturan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Sumatera Utara, sesuai penuturan salah satu TPK kepada BuktiPers.Com, Selasa (15/8/2017) mereka (TPK-red) hanya pelengkap aministrasi saja, karena Kepala Desa tidak pernah berkoordinasi untuk membeli bahan material ataupun yang lainnya, Kepala Desa saja yang berperan aktif sesuai kehendaknya sendiri.