Penulis: Lpk-ms Kantor Hukum
UU Jaminan Fidusia dan Perlindungan Konsumen
UU Jaminan Fidusia dan Perlindungan Konsumen
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU JF), pada pasal 4 menetapkan, “Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”.
Perjanjian ikutan (accessoir) berarti lahir dan hapusnya suatu perjanjian jaminan fidusia bergantung pada perjanjian pokoknya (perjanjian utang piutang atau perjanjian pembiayaan).
Namun demikian, keberadaan UU JF masih belum dipahami banyak pihak. UU ini dalam praktiknya bertujuan melindungi perusahaan pembiayaan melalui hak preferen, bukan melindungi kepentingan konsumen. Konsiderans UU JF juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan.
Jika merujuk pada pasal 11 UU JF, fidusia wajib didaftarkan. Dengan didaftarkannya jaminan fidusia tersebut kantor pendaftaran fidusia akan menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada penerima jaminan fidusia (pasal 14 ayat 1 UU JF). Jaminan fidusia ini lahir setelah dilakukan pendaftaran (pasal 14 ayat 3 UU JF).
Ketentuan yang sama diatur diatur dalam pasal 1 ayat 1 jo pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
Secara prinsip ada beberapa substansi pokok yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dan itu terasa ada nuansa perlindungan konsumen, yaitu:
Pertama, perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia.
Kedua, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasar prinsip syariah dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).
Ketiga, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
Keempat, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
Kelima, penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur di dalam UU JF dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.
Ketentuan lain, jika perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.
Norma pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 menyatakan, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
Jadi, jika perusahaan pembiayaan tersebut tidak mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan tersebut tidak dilindungi hak-haknya oleh UU JF. Ini berarti perusahaan pembiayaan tersebut tidak memiliki hak untuk didahulukan daripada kreditur-kreditur lain untuk mendapatkan pelunasan utang debitur dari benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut (pasal 27 UU JF).
Karena itu, perusahaan pembiayaan alias leasing wajib mendaftarkan jaminan fidusia atau benda jaminan. Tanpa fidusia, pihak kepolisian tidak berkewajiban memproses pengaduan pihak leasing. Ketentuan ini diatur di dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 menyebutkan, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sertifikat tersebut mempunyai eksekutorial dipersamakan dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, sertifikat jaminan fidusia bisa langsung dieksekusi tanpa proses persidangan dan pemeriksaan melalui pengadilan, bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
Begitupun, peraturan ini bukan berarti bisa menjadi alasan bagi nasabah untuk dengan sengaja tidak membayar cicilan atau menunggak pembayaran kredit kendaraannya. Pihak leasing masih berhak menarik benda jaminan berupa kendaraan bermotor asal memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah diatur di dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati para pihak dalam perjanjian konsumen kendaraan bermotor.
Sanksi menurut pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012, perusahaan multifinance yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif bertahap berupa peringatan; pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha. Sanksi peringatan diberikan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 hari kalender.
Perjanjian Jaminan Fidusia
Oleh Tutur Danny Ariffudin

Dalam melakukan suatu bisnis, modal adalah sesuatu yang sangat krusial. Namun hampir sebagian besar pelaku usaha selalu berpendapat bahwa modal mereka saat ini belum cukup untuk mengembangkan usaha mereka. Salah satu cara untuk melakukan penambahan modal terhadap usahanya adalah dengan mengajukan kredit kepada baik itu perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Dalam sebuah perjanjian kredit terdapat satu hal yang tidak akan pernah hilang pengaturannya, hal tersebut adalah mengenai jaminan. Pemberian kredit oleh kreditur selalu dibayangi oleh resiko atas kemungkinan adanya gagal bayar dari si debitur. Terlebih lagi, sekarang ini banyak perusahaan yang sengaja untuk mengubah data – data perusahaannya demi memperoleh kredit dari perbankan. Untuk itu jaminan dalam sebuah pemberian kredit ditujukan untuk meminimalisir adanya resiko gagal bayar dari si debitur. Salah satu bentuk jaminan yang akan dibahas kali ini adalah jaminan fidusia
Penjaminan fidusia di Indonesia diatur melalui Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam pasal 1 ayat 1 UU Jaminan Fidusia, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dalam hubungannya dengan usaha, biasanya jaminan fidusia ini diterapkan pada benda bergerak misalnya pada kredit mesin-mesin untuk produksi. Karena adanya keterbatasan modal dari pelaku usaha, maka biasanya pembelian mesin tersebut dilakukan secara kredit, namun bagaimana dengan jaminannya? Pada jaminan lainnya, benda yang dijaminkan berada pada penguasaan si kreditur, namun berbeda dengan jaminan fidusia. Mesin yang dibeli malalui kredit dan menjadi jaminan tetap berada pada penguaasan si debitur. Oleh karena itu jaminan fidusia ini cocok digunakan untuk benda yang tetap diperlukan dalam kegiatan usaha namun tetap dapat dijadikan jaminan. Perjanjian penjaminan fidusia ini bersifar assesoir yang artinya perjanjian ikutan. Tidak mungkin ada jaminan fidusia tanpa ada perjanjian kredit yang dibuat sebelumnya. Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance), dan perbankan menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), dan anjak piutang (factoring). Mereka pada umumnya menggunakan jaminan fidusia terhadap bendanya.
Dalam pasal 5 UU Jaminan Fidusia disebutkan bahwa “pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia”. Setelah dibuat dengan akta notaris, benda yang dibebani dengan jaminan fidusia ini wajib didaftarkan melalui kantor pendaftaran fidusia. Setelah didaftarkan, kantor pendaftaran fidusia menerbitkan “sertifikat jaminan fidusia” dan menyerahkannya kepada penerima fidusia. Kemudian yang menjadi ciri khas lain dari setifikat jaminan fidusia ini akan selalu cicantumkan kata – kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dengan adanya kata – kata tersebut, sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, apabila si debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. Selain hal tersebut, salah satu kelebihan jaminan fidusia adalah adanya hak didahulukan, yaitu hak bagi penerima fidusia untuk didahulukan terhadap kreditor lainnya. Penerima fidusia berhak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Jaminan fidusia ini berakhir apabila hapusnya utang yang dijaminkan dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia, atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Penerima fidusia memberitahukan kepada kantor pendaftaran fidusia yang kemudian ditindaklanjuti dengan mencoret jaminan fidusia dari buku daftar fidusia
Penyelesaian Hukum Kasus Mobil Cicilan Yang Hilang

Pertanyaan
Saya membeli sebuah mobil dengan cara mencicil pembayarannya menggunakan suatu perusahaan pembiayaan. Setelah berjalan 5 (lima) bulan ternyata mobil tersebut hilang dan kehilangan tersebut sudah saya laporkan ke kantor polisi. Tetapi sampai dengan saat ini kurang lebih 6 (enam) bulan mobil tersebut belum dapat ditemukan. Ketika saya membaca dalam perjanjian pembiayaan tersebut disebutkan bahwa apabila debitur wanprestasi maka mobil sebagai jaminan tersebut dapat ditarik oleh kreditur. Karena mobil tersebut sebagai jaminannya itu telah hilang, maka tidak ada jaminan yang bisa diambil oleh kreditur dan tidak disebutkan dalam perjanjian itu untuk membayar ganti rugi apabila debitur melakukan wanprestasi. Apakah dalam kasus ini dapat dijerat dengan pidana? Karena melihat dari kasus ini adalah kasus perdata
Jawaban
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya saya memberitahu terlebih dahulu mengenai perjanjian menurut undang-undang. Berkaitan dengan perjanjian, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”). Suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi oleh 4 (empat) syarat yaitu :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Jadi dalam hal ini dapat dikatakan perjanjian merupakan “undang-undang” bagi setiap pihak yang mengikatkan dirinya kepada perjanjian tersebut. Perlu diketahui juga bahwa perjanjian bersifat memaksa. Kata “memaksa” di sini berarti setiap orang yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian wajib menjalankan seluruh isi perjanjian.
Mengenai perikatan, yaitu suatu hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, memberi hak pada yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lain, sedangkan pihak yang satunya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak yang berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak yang berutang atau debitur. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut itu dinamakan “prestasi”, yang menurut Pasal 1234 KUH Perdata dapat berupa :
1. Menyerahkan suatu barang;
2. Melakukan suatu perbuatan;
3. Tidak melakukan suatu perbuatan.
Mengenai sumber-sumber suatu perikatan bahwa perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian atau dari undang-undang. Berarti sudah jelas di sini bahwa telah terjadi perikatan antara Anda dan pihak yang menjual mobil. Anda katakan di atas bahwa setelah berjalan 5 (lima) bulan Anda mencicil mobil ternyata mobil tersebut hilang.
Jadi sebenarnya menurut undang-undang, perikatan antara Anda dan pihak penjual mobil telah hapus karena mobil yang Anda beli telah hilang di luar kesalahan Anda. Lebih jelas lagi, Pasal 1381 KUH Perdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan, mengatur bahwa:
“Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan utang atau kompensasi; karena percampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terhutang; karena kebatalan atau pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dank arena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.”
Mengenai, musnahnya barang yang terutang menurut Pasal 1444 KUH Perdata, yaitu:
“Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama ditangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.”
Terkait dengan permasalahan yang anda hadapi ini, jika berkaca pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUH Perdata, jika terjadi kehilangan terhadap barang yang terutang yang dilakukan dengan tidak sengaja oleh debitur, maka debitur tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan barang tersebut.
Namun, jika dilihat dari segi keadilan akan sangat merugikan pihak Kreditur karena ia tidak akan mendapatkan apa-apa dari hilangnya barang tersebut, sehingga saat ini telah berkembang pemikiran untuk mengasuransikan risiko kerugian melalui perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi yang nantinya akan melakukan penanggungan risiko atas kejadian-kejadian yang diperjanjikan untuk ditanggung.
Sehingga tidak heran kalau kita disodorkan untuk membayar biaya asuransi oleh pihak Kreditur ketika pertama kali mengambil kredit kendaraan. Dengan hal ini, maka jika terjadi kehilangan suatu hari (asalkan diperjanjikan dalam perjanjian asuransinya), maka Pihak Asuransi akan membayarkan kepada Kreditur sejumlah biaya yang ditanggung, dan Kreditur nantinya bahkan mungkin bisa menggantikan kendaraan yang diambil debitur dengan kendaraan baru.
Dalam hal ini, Anda telah melakukan tindakan yang benar karena telah melaporkan kehilangkan mobil tersebut ke polisi. Bukti laporan polisi tersebut dapat Anda berikan kepada kreditur (pihak yang menjual mobil) sebagai bukti bahwa mobil yang Anda cicil telah hilang bukan karena kesalahan yang dilakukan oleh Anda melainkan dicuri oleh orang lain.
Di dalam undang-undang pun diwajibkan debitur membuktikan kejadian tak terduga yang dialami oleh debitur kepada kreditur. Kasus ini tidak dapat dibawa ke ranah hukum pidana karena dalam kasus ini murni mengenai perikatan, perjanjian dan musnahnya barang yang terhutang berarti masuk dalam ranah hukum perdata. Tetapi, dapat saya tambahkan bahwa untuk masalah kehilangan mobil tersebut biarkan pihak kepolisian yang akan melanjutkan proses penyidikan atas dasar laporan polisi yang pernah Anda buat.
Demikian jawaban dari saya kiranya dapat dipahami. Semoga dengan informasi yang telah disampaikan di atas Anda dapat mengambil keputusan dengan bijak.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengacaman
Pertanyaan
Apa hukuman apabila terjadi pengancaman (berniat menyakiti yang diancam) bagi si pengancam walaupun belum terjadi? Dan bagaimana menjeratnya (menjerat si pengancam dengan hukum apa?)
Jawaban
Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Penjelasan mengenai batasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan :
Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya:
Memaksa orang lain;
Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kami kurang memahami tujuan dari ancaman yang Anda maksudkan, apakah semata-mata hanya untuk menyakiti atau terkait dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan bagaimana ancaman itu dilakukan. Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal tersebut.
Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi. Simak juga artikel MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Lebih jauh, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
Lebih jauh, simak artikel Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook?
Untuk pelakunya tentu dapat diproses pidana, karena tidak disebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan delik aduan, maka dapat dipahami bahwa ketentuan dalam Pasal 45B UU 19/2016 merupakan delik biasa, sehingga setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menghadapi Debt collector ? Tidak perlu Panik

Salah satu sektor padat karya yang banyak turut serta menggerakkan ekonomi riil adalah sektor usaha jasa pembiayaan. Gaya hidup masyarakat kita yang hobi dengan sesuatu yang wah, walaupun dengan cara berhutang membuat produk konsumtif seperti kendaraan maupun elektronik laris manis jika ditawarkan dengan skema kredit.
Sejak era 1990-an sampai sekarang, makin berkembanglah perusahaan pembiayaan baik dari sisi jumlah maupun portofolio kreditnya. Berkembangnya industri ini sekaligus disertai juga dengan masalah lain yang terkait risiko gagal bayar dan mekanisme penagihan. Banyak sengketa yang kadang berujung ke kasus pidana terjadi akibat salah paham dalam penyelesaian tunggakan baik dari sisi nasabah sendiri maupun tenaga penagihan yang lebih akrab dikenal dengan nama debt collektor.
Bagaimana sejatinya peran dan fungsi debt colletor ini dan solusi jika terjadi gagal bayar oleh nasabah? Ulasan di bawah ini akan memberikan gambaran detil tentang masalah tersebut.
Peran Debt collector dan Aturan Main yang Mengaturnya
Debt Collector
Debt collector sejatinya baru bisa diminta oleh bank saat posisi nasabah (misalnya kartu kredit) posisi macet, bukan telat jatuh tempo. Debt collector baru akan berkunjung menagih ke alamat penagihan manakala pemilik kartu kredit yang menunggak tidak ada kejelasan informasi atau kabar kapan akan membayar tagihan apalagi jika sampai susah ditemui.
Apalagi karakteristik nasabah yang menunggak biasanya juga susah ditemui, entah karena takut atau menghindar akibat belum bisa membayar tunggakan. Padahal seharusnya debt collector dihadapi untuk mendapatkan solusi yang sama-sama bisa dijalankan kedua belah pihak.
Baca Juga: Cara Lunasi Utang Pasca Debitur Meninggal Dunia
Mekanisme Kerja Debt Collector Mengacu Pada Surat Edaran Nomor 14/17/DASP
Pemerintah dalam hal ini bank Indonesia telah mengatur mekanisme penagihan yang dilakukan oleh debt colletor dalam surat edaran nomor 14/17/DASP yang harus dipahami dengan baik oleh para pemilik kartu kredit dan calon pemilik kartu kredit.
Debt collector baru bisa bekerja jika posisi tagihan Kartu Kredit telah macet sesuai kriteria kolektibilitas yang berlaku di Bank Indonesia. Jadi proses penagihan debt collector tidak bisa dilakukan jika baru sebatas telat bayar di luar jadwal jatuh tempo.
Debt collector (biasanya perusahaan jasa ketiga) harus bisa bekerja sesuai dengan stAndar kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang berlaku di bank atau lembaga pembiayaan sehingga proses pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang dilakukan Debt collector sama baiknya dengan yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.
Debt colletor profesional haruslah terlatih yang paham baik dari sisi teknis penagihan maupun dalam menjalankan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah.
Dalam menjalankan tugasnya debt collector harus dilengkapi dengan identitas dan surat tugas yang jelas dan lengkap dari perusahaan. Sudah menjadi kewajiban perusahaan penerbit kartu kredit/lembaga pembiayaan maupun perusahaan ketiga yang bekerja sama dengan bank/lembaga keuangan untuk mengatur administrasi para debt collector dengan baik.
Debt Collector maupun Nasabah Wajib Paham Etika dan Aturan Main Penagihan Berikut Ini:
Ilustrasi Nasabah dan Debt Collector
Selain teknis penagihan, surat edaran nomor 14/17/DASP juga mengatur tentang etika debt collector dalam menjalankan tugasnya seperti ulasan berikut ini:
Debt collector harus dilengkapi dengan identitas dan surat tugas yang jelas dan lengkap dari Penerbit Kartu Kredit.
Debt collector tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, mengancam, melakukan tekanan secara fisik maupun verbal atau hal merugikan lainnya kepada nasabah. Jika ini dilakukan nasabah berhak untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
Penagihan tunggakan nasabah oleh Debt collector hanya boleh dilakukan kepada nasabah secara langsung, bukan kepada keluarga atau yang lainnya.
Debt collector dilarang menagih dengan menggunakan media komunikasi secara berlebihan yang mengganggu nasabah maupun keluarga dan lingkungannya.
Debt collector dalam menagih nasabah harus dilakukan sesuai dengan alamat penagihan bukan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Selain itu penagihan juga harus pada jam normalnya orang aktif beraktivitas yaitu 08.00-20.00, di luar itu harus atas persetujuan pemegang kartu kredit.
Jika etika penagihan diatas sudah dijalankan dengan baik oleh debt collector maka nasabah juga wajib menghargai tugas mereka dengan baik mulai dari menanyakan identitas mereka, siapa yang menugaskan dan juga minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini untuk proses cek jika dibutuhkan.
Baca Juga: 9 Strategi Jika Tak Bisa Membayar Utang
Awas, Eksekusi Jaminan di Jalanan Bukan Solusi dan Justru Bisa Diancam Pidana
Susahnya mencari nasabah yang menunggak, seringkali membuat debt collector hilang kesabaran dan mengambil jalan pintas dengan melakukan eksekusi jaminan di jalanan dan baru membuka pintu diskusi di kantor setelah proses ekseskusi dilakukan. Tindakan seperti ini berisiko mengubah status perdata bisa menjadi ranah pidana selain berisiko munculnya tindakan kekerasan fisik atau yang lainnya.
Nasabah yang tidak terima barang jaminannya di eksekusi di jalanan bisa melaporkan tindakan tersebut kepada polisi dengan tuduhan perampasan dan debt collector bisa diancam dengan jerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 juncto Pasal 335. Perlu diketahui bahwa untuk kasus perdata eksekusi baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan.
Pihak nasabah juga tidak boleh nakal dalam hal ini karena secara prinsip awal mula tindakan tersebut bisa jadi berawal dari susahnya mencari nasabah, tidak ada titik temu atau komunikasi yang tidak berjalan dengan baik.
Pihak bank/perusahaan pembiayaan bisa saja melaporkan tindakan nasabah yang nakal dengan tuduhan penggelapan barang jaminan sehingga bisa masuk ke ranah pidana. Tidak ada yang diuntungkan dari tindakan sengketa seperti itu. Jalan terbaik bagi nasabah adalah tetap diskusi dan mintakan solusi atas kesulitan yang Anda hadapi.
Saling Menghargai dan Selesaikan dengan Baik Tanpa Perlu Merugikan Kedua Belah Pihak
Pada dasarnya debt collector adalah salah satu profesi seperti yang lainnya. Debt collector tidak perlu ditakuti oleh nasabah, sedangkan bagi debt collector sendiri, juga bukan waktunya lagi menagih dengan modal sesuatu yang seram atau tindakan kekerasan lainnya. Diskusi yang baik dan saling menghargai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bisa jadi solusi bagi kedua belah pihak jika terjadi kredit yang menunggak
PERAN OMBUDSMAN DALAM PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK YANG BEBAS DARI KORUPSI,KOLUSI DAN NEPOTISME

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Ombudsman dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan bagaimana kewenangan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Keberadaan Ombudsman di Indonesia telah diatur melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang sebelumnya keberadaan lembaga Ombudsman telah dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 namun nampak masih sangat sumir. Banyak hal yang tidak diatur secara terperinci dan tegas, hal tersebut berbeda dengan UU Nomor 37 Tahun 2008, di dalam UU No 37 Tahun 2008 apa yang menjadi objek pengawasan Lembaga Ombudsman sangat dipertegas dan secara terperinci disebutkan. Sedangkan Peraturan-peraturan yang mengatur tentang lembaga-lembaga pengawasan yang ada, nampaknya kedudukan dan fungsi lembaga Ombudsman sebagai lembaga pengawasan tidaklah sama dengan lembaga-lembaga pengawasan yang lain, baik yang bersifat eksternal maupun bersifat internal. 2. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pelayanan Publik Zaman Now
TEMPOE doeloe dan tempo sekarang, barangkali lebih tepatnya seperti kata pepatah “Lain Lubuk Lain Ikannya, Lain Dulu Lain Sekarang, Lain Generasinya Lain Juga Jamannya. Kata pepatah ini bisa dimaknai dulu masih banyak yang kurang, namun sekarang sudah lebih baik. Kenyataannya zaman sekarang sudah masuk zaman tekhnologi, zaman gadget. Seperti Internet, zaman Online, zaman Jejaring Sosial. Tidak bisa dipungkiri lagi teknologi semua informasi dengan mudah diakses dan diketahui melalui internet hanya dengan menggunakan handphone, laptop, komputer dan perangkat lainnya.
BAYANGKAN jika bisa membayangkan pada zaman kerajaan ditempo dulu yang kalau generasi sekarang mungkin bisa membayangkan atau membandingkannya dari membaca sejarah baik yang ada di buku maupun di internet, ataupun kalau generasi tua zaman sekarang memang mengalami masa-masa tempo duu yang tidak mengenal istilah gadget, internet dan lainnya yang serba manual dan alami. Semua yang didapat tidak semudah dan secepat sekarang.
Nah ada istilah anak gaul zaman sekarang mempopuler istilah Zaman Now yang bisa juga diartikan zaman sekarang atau masa kini ataupun kekinian. Gaya hidup yang bergantung pada gadget. Apapun yang dilakukan orang zaman now baik mulai dari anak-anak, remaja atau anak baru gede (abg), dewasa sampai ke orangtua baik kakek-kakek maupun nenek-nenek hampir semua aktifitasnya diabadikan dengan kamera atau bahasa kerennya selfi. Mau makan harus selfi, minum kopi diselfi, hendak tidur juga selfi, sedang terbaring di rumah sakitpun sempat berselfi.
Dimanapun selalu dilakukan selfi. Di warung kopi, di rumah makan, beli duren, di pasar sedang operasi pasarpun untuk mendapatkan beras murah juga berselfi, ditempat rekreasi, pokoknya hampir disemua tempat bisa untuk dilakukan selfi. Semua tempat publik, atau tempat pelayanan publik jadi sasaran untuk selfi. Zaman now juga zaman selfi, termasuk selfi pelayanan publik. Bahkan tidak tidak sebatas mengabadikan gambar saja, setelah selfi sudah pasti jadi postingan facebook, instagram, twitter, dan sara media sosial lainnya.
Sama halnya ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, transportasi, pendidikan, administrasi kependudukan, paspor, SIM, perizinan, perbankan, dan pelayanan apa saja yang dibutuhkan masyarakat bisa melalui internet. Bahkan hampir semua pelayanan publik baik di pemerintahan maupun swata sudah memulai dengan inovasi-inovasi secara internet atau online. Barangkali seperti inilah zaman now yang dimaksud dari mulai anak-anak gaul sampai ke kakek dan nenek gaul tersebut. Jadi sekarang apa saja bisa disebut zaman now, misalnya anak zaman now, ibu zaman now, ayah zaman now, kakek zaman now, nenek zaman now, apa saja bisa zaman now.
Memang segala pelayanan publik harus semakin mudah, cepat, baik, dan terukur, berpacu dalam memberi kecepatan serta kemudahan dalam pelayanan. Sehingga di zaman now semuanya termasuk pelayanan publik harus dibuat semakin baik. Karena setiap hari, pelayanan yang diberikan harus semakin baik. Inovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik sesuatu hal yang bukan lagi menjadi barang langka, akan tetapi sudah menjadi kebutuhan untuk mengikuti kecepatan perkembangan kemajuan teknologi. Zaman now, kecepatan yang mengalahkan kerja-kerja yang lambat dan menunda (penundaan berlarut).
Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 menyebutkan, Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kita tahu pelayanan publik tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Zaman now haruslah dijauhkan pelayanan yang seharusnya ditujukan pada masyarakat umum namun bisa dibalik manjadi pelayanan masyarakat terhadap pemerintah atau pejabatnya, maka sesungguhnya pemerintah atau pejabat haruslah memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.
Tentulah di zaman now, dengan berkembangnya kemajuan technologi, berkembangnya media informasi seperti internet, media cetak maupun elektronik, membuat masyarakat semakin kritis terhadap layanan publik. Namun yang terpenting lagi sebelum berinovasi, layanan publik wajib memiliki standar layanan sebagaimana yang diamanahkan undang-undang pelayanan publik diantaranya adanya persyaratan layanan, mekanisme atau prosedur layanan, janji layanan, waktu layanan, biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, unit pengaduan layanan dan lain sebagainya.
Pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur merupakan tolak ukur dari Standar Pelayanan. Undang-Undang Pelayanan Publik dapat memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Sehingga diharapkan dapat menghindari dari maladministrasi di sektor pelayanan publik, diantaranya, dapat dilakukan dengan menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas, standardisasi pelayanan, bersikap akomodatif, ramah, senyum dan simpatik, mempunyai prosedur yang baku namun praktis, konsisten terhadap peraturan yang ditetapkan dan memiliki kepastian di segi tarif biaya yang dikeluarkan dan waktu penyelesaian, bebas dari praktik pungutan liar (pungli), dan berorientasi kepada kepuasan pelanggan.
Kemudian harus berjalannya secara sungguh-sungguh fungsi pengawasan internal di sektor pelayanan perlu ditingkatkan dengan melakukan kerjasama dengan lembaga lainnya. Bahkan dengan inovasi-inovasi yang dibuat seperti melalui online tentunya adalah untuk dapat diharapkan pelayanan menjadi gampang, mudah, cepat, terjangkau, dan biaya dan waktu pelayananpun lebih ringan dan singkat, dan bisa mencegah potensi pungutan liar.
Pelayanan publik zaman now diharapkan dan dapat dirasakan memili akuntabilitas, responsivitas dan efisiensi. Satu hal yang sangat tidak kalah penting di zaman now dilakukannya pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh pengawasan internal penyelenggara pelayanan publik, maupun pengawasan oleh eksternal yaitu pengawasan yang dilakukan dengan peran aktif dan partisipatif dari elemen masyarakat dan lembaga Negara termasuk Ombudsman Republik Inonesia baik yang di pusat maupun Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang diberi wewenang oleh Undang-undang.
Oleh karenanya di zaman now pelayanan publik perlu mendapat sentuhan terobosan inovasi teknologi untuk optimalisasi pelayanan. Selain mempermudah, menciptakan efisiensi, inovasi juga menghindari kesalahan dan manipulasi ataupun mencegah terjadinya maladministrasi pelayanan publik.
Barangkali pelayanan publik di zaman now tidak bisa dipungkiri lagi merupakan pelayanan publik yang sudah harus penuh dengan sentuhan-sentuhan inovasi secara teknologi sesuai dengan kondisi perkembangan kekinian pelayanan publik. Yang tujuannya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan cepat, tidak berbelit-belit, terukur dengan biaya ringan bahkan gratis, dan terbebas dari maladministrasi.
Akhirnya, pelayanan publik zaman now barangkali dapat menjadi harapan semua masyarakat termasuk di Bangka Belitung merupakan pelayanan publik yang berkualitas dan prima, sehingga dapat dirasakan kepuasan layanan bagi publik atau masyarakat di Bangka Belitung di zaman now.***
Tips Menghadapi Sengketa Tanah
Banyak kalangan menyatakan bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui negosiasi dan mediasi adalah cara terbaik karena bertujuan memberikan win-win solution bagi para pihak.
Sengketa tanah merupakan salah satu masalah yang amat sulit penyelesaiannya, karena ada selisih hak antara dua pihak atau lebih di sana. Dalam menyelesaikan sengketa tanah, pihak penegak hukum harus seksama meneliti berkas pihak masing-masing, karena dalam sengketa tanah, potensi terjadi perselisihan yang berujung pada kekerasan begitu besar.
Pengertian Sengketa Tanah, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, adalah perbedaan pendapat mengenai:
a. keabsahan suatu hak;
b. pemberian hak atas tanah;
c. pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya,
antara pihak-pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional;
Penyelesaian Sengketa Tanah setidaknya ada dua jalur, yakni jalur non-litigasi, melalui mediasi atau negosiasi. Kedua, melalui jalur litigasi atau melalui pengadilan. Masing-masing jalur penyelesaian memiliki kelebihan dan kekurangannya. Namun biasanya, jalur litigasi ditempuh setelah negosiasi atau mediasi gagal.
Banyak kalangan menyatakan bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui negosiasi dan mediasi adalah cara terbaik karena bertujuan memberikan win-win solution bagi para pihak. Selain itu, jalur mediasi atau negosiasi ini lebih sedikit menghabiskan biaya, karena prosesnya pun jauh lebih singkat dibandingkan melalui jalur pengadilan (gugatan perdata atau gugatan tata usaha negara).
Jika menempuh jalur mediasi, tata caranya dapat mengacu ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1 tahun 1999 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tanah, serta mengacu pada Petunjuk Teknis No. 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi yang ada di Badan Pertanahan Nasional.
Sedangkan jika melalui jalur pengadilan maka tentu mengikuti hukum acara perdata. Sebagaimana diatur dalam hukum acaranya, Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) menyebutkan lima alat bukti yang sah:
a) Surat
b) Saksi
c) Persangkaan
d) Pengakuan
e) Sumpah
Sehingga dalam menghadapi atau melakukan gugatan perdata maka alat bukti yang diutamakan adalah surat. Siapapun yang bisa menunjukkan sahih-nya surat atau alas hak kepemilikan atas tanah di persidangan maka dialah yang seharusnya paling berhak menjadi pemiliknya.
Hal ini juga sesuai dengan regulasi di bidang pertanahan, yakni Pasal 32 PP Nomor 24 tahun 1997, yang menyatakan Tanda bukti hak atas tanah yang paling kuat adalah sertifikat tanah.
Selain itu, perlu dipersiapkan juga saksi-saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah, dari orang-orang sekitar maupun pihak Badan Pertanahan Nasional. Sehingga kesesuaian antara bukti surat (sertifikat) dan keterangan dari saksi-saksi akan menguatkan dasar kepemilikan kita, yang tentunya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.
Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Rentenir

Dari simpul-simpul peristiwa dalam berbagai episode praktek rentenir atau pelepas uang, khususnya yang ada didalamnya dugaan perbuatan melawan hukum, yang kerapkali merugikan anggota masyarakat peminjam uang, maka kepada Rentenir dapat juga diterapkan beberapa sanksi pidana.
Dua diantara delik pidana yang dimaksudkan akan diuraikan pada tulisan ini, yaitu pidana Pemerasan dan Ancaman serta Pencucian Uang, sedangkan yang lainnya akan dikedepankan pada tulisan berikutnya.
Perihal pemerasan dan pengancaman. Pada pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dikatakan : ”Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”