Pengawalan Keuangan Dengan Aplikasi SISKEUDES

DALAM RANGKA MENGAWAL PROGRAM PRIORITAS PEMERINTAH (NAWA CITA) :
“Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan”

SEJARAH SISKEUDES

Pengembangan Aplikasi Sistem Desa telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Launching aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK-RI untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Aplikasi tata kelola keuangan desa ini pada awalnya dikembangkan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP pada bulan Mei 2015. Aplikasi ini telah diimplementasikan secara perdana di Pemerintah Kabupaten Mamasa pada bulan Juni 2015.
Keberhasilan atas pengembangan aplikasi ini selanjutnya diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk.
Terhitung mulai tanggal 13 Juli 2015 pengembangan aplikasi keuangan desa ini telah diambil alih penanganan sepenuhnya oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat di Jakarta.

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.
Fitur-fitur yang ada dalam Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dibuat sederhana dan user friendly sehingga memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi SISKEUDES.

Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Dokumen Penatausahaan:
2. Bukti Penerimaan;
3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
4. Surat Setoran Pajak (SSP);
5. Dan dokumen-dokumen lainnya
6. Laporan-laporan:
7. Laporan Penganggaran (Perdes APB Desa, RAB, APB Desa per sumber dana);
8. Laporan Penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu, dan Register

KELEBIHAN APLIKASI SISKEUDES
1. Sesuai Peraturan
2. Memudahkan Tatakelola Keuangan Desa
3. Kemudahan Penggunaan Aplikasi
4. Dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control)
5. Didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi

RENCANA PENGEMBANGAN
Kompilasi Laporan Keuangan Desa sebagai lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
1. Cash Management System
2. Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa
3. Fasilitasi Perhitungan Pajak
4. Penambahan Fitur Standar Harga

SEKILAS TENTANG KEUANGAN DESA
Dengan telah disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Implementasi UU Nomor 6 tentang Desa ini selaras dengan Program Pembangunan Nasional yang tertuang dalam RPJM Nasional 2015-2019 yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan DESA dalam kerangka NKRI”. Sebagai tindak lanjutnya, dalam APBN-P 2015 telah dialokasikan Dana Desa sebesar ± Rp 20,776 triliun untuk 74.093 desa yang tersebar di Indonesia, dan pada tahun-tahun berikutnya akan terus bertambah bahkan akan mencapai lebih dari 1 milyar untuk tiap desa.
Selain Dana Desa tersebut, sesuai UU Nomor 6 tentang Desa pasal 72, desa juga mengelola keuangan yang berasal dari Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Transfer lainnya berupa Alokasi Dana Desa (ADD); Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota; dan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas mengingat dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, pemerintah desa dituntut membuat beberapa laporan, yaitu:

1. Laporan ke Bupati/Walikota:
a. Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa (Semesteran)
b. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APB Desa (Tahunan)
c. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan (LPP) Desa Tahunan dan LPP Desa akhir Masa Jabatan
d. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa (APBN) per Semester untuk dikompilasi dan dilaporkan ke Menteri Keuangan
e. Laporan Kekayaan Milik Desa (Tahunan)

2. Laporan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
Laporan Keterangan Penyelenggaran Pemerintahan Desa terdiri dari Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Kekayaan Milik Desa (Tahunan).

PENGAWALAN KEUANGAN DESA
Tujuan :
1. Memastikan seluruh Ketentuan dan Kebijakan dalam implementasi UU Desa khususnya keuangan dan pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan baik untuk seluruh Tingkatan Pemerintah
2. Pemerintah desa dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa secara akuntabelmulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan

Ruang Lingkup :
Kebijakan keuangan dan pembangunan desa beserta implementasinya

Tahap pertama yang dilakukan sebelum melakukan pengawalan pengelolaan keuangan desa, dapat dapat diidentifikasi titik-titik kritis di tingkat pemerintahan maupun dalam proses pengelolaan keuangannya, sebagai berikut:
1. Tingkat Pemerintahan:
a. Pemerintah Pusat:
1) Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Keuangan.
2) Sinkronisasi Peraturan Pelaksanaan antar Kementerian
3) Peraturan Pelaksanaan yang belum mendukung, misal Perpajakan dan PBJ.

b. Pemerintah Provinsi:
1) Pembinaan dan Pengawasan
2) Fasilitasi pendampingan

c. Pemerintah Kabupaten/Kota:
1) Kebijakan penghitungan alokasi: Dana Desa (APBN), Alokasi Dana Desa (APBD Kabupaten/Kota) dan Bagi Hasil Retribusi/Pajak Daerah
2) SDM (Kecamatan, Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD))
3) Kebijakan PBJ Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa

d. Pemerintah Desa:
1) SDM Kepala Desa, perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2) Sarana dan Prasarana Desa
3) Kebijakan tingkat Desa
2. Proses Pengelolaan Keuangan Desa
a. Perencaanaan:
1) Keselarasan Perencanaan dalam RPJM dan RKP Desa dengan program Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
2) Tingkat Partisipasi BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, RW dan RT.
3) Kualitas RKP Desa
b. Penganggaran:
1) Penyusunan APB Desa
2) Harmonisasi Kepala Desa & BPD
3) Evaluasi APB Desa oleh Kecamatan
c. Pelaksanaan:
1) Pengadaan Barang/Jasa
2) Kewajiban Perpajakan
3) Kewenangan Kepala Desa yang besar
d. Penatausahaan:
1) Administrasi pembukuan
2) Cara peng-SPJ-an
3) Pencatatan kekayaan desa
4) Konsep Belanja Modal dan Belanja Barang yang masih rancu
e. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
1) Jumlah Laporan yang harus dibuat
2) Standar Pelaporan
f. Pengawasan:
1) Efektifitas pengawasan
2) Kesiapan aparat pengawasan, khususnya APIP Kabupaten/Kota

Pemberian dana ke desa yang begitu besar, jumlah pelaporan yang beragam serta adanya titik-titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa tentunya menuntut tanggung jawab yang besar pula oleh Aparat Pemerintah Desa. Oleh karena itu Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Village Governance).
Untuk dapat menerapkan prinsip akuntabilitas tersebut, diperlukan berbagai sumber daya dan sarana pendukung, diantaranya sumber daya manusia yang kompeten serta dukungan sarana teknologi informasi yang memadai dan dapat diandalkan.
Namun demikan, dilihat dari kondisi SDM Desa yang belum memadai, banyak pihak mengkhawatirkan dalam pelaksanaan UU Desa ini. Terdapat risiko-risiko yang yang harus diantisipasi agar tidak terjadi apa yang dikhawatirkan tersebut.
Kendala lainnya yaitu desa belum memiliki prosedur serta dukungan sarana dan prasarana dalam pengelolaan keuangannya, serta belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa. Besarnya dana yang harus dikelola jangan sampai menjadi bencana khususnya bagi aparatur pemerintah desa. Fenomena pejabat daerah yang tersangkut kasus hukum jangan sampai terulang kembali dalam skala pemerintahan desa. Aparatur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan akuntansi dan atau pembukuan. Oleh karena itu, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kecamatan diharapkan dapat lebih mengefektifkan perannya masing-masing dalam melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa ini.
Peran APIP Dalam Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa
Dari hal-hal tersebut diatas dalam implementasi UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, APIP memiliki peran penting dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, baik dari sisi Assurance maupun Konsultansi. Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam PP 60 tahun 2008, yang menyatakan bahwa aparat pengawasan intern pemerintahmelakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara dan pembinaan penyelenggaraanSPIP.
Dari identifikasi titik-titik kritis tersebut dapat dilakukan beberapa langkah pengawalan sesuai peran masing-masing APIP ditingkat Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah kabupaten/Kota, sebagai berikut:
1. Kementerian/Lembaga:
a.Memberikan atensi perlunya adanya koordinasi antar Kementerian/Lembaga yang berkepentingan dalam implementasi UU No. 6 tahun 2014, khususnya sinkronisasi peraturan dan petunjuk pelaksanaannya.
b.Memberikan atensi perlunya penyusunan peraturan atau petunjuk pelaksanaan atas implementasi UU No. 6 tahun 2014, misal Perpajakan dan Pengadaan Barang/Jasa.
c.Memberikan atensi perbaikan atas peraturan atau petunjuk pelaksanaan atas implementasi UU No. 6 tahun 2014.
2. Pemerintah Provinsi :
a. Melakukan pengawasan dan pembinaan dalam hal:
1) Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur Desa
2) Penetapan RAPBD Kabupaten/Kota dalam pembiayaan Desa
3) Pemberian dan Penyaluran Dana Desa, ADD, dan Dana bagi hasil Pajak dan Rertibusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa
4) Peningkatan kapasitasKepala Desa dan perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan
b. Melakukan pengawasan atas penyaluran bantuan keuangan provinsi
3. Pemerintah Kabupaten/Kota
a. Melakukan pengawasan dan pembinaan dalam hal:
1) Sosialisasi Peraturan-peraturan terkait Pengelolaan Keuangan Desa
2) Penyusunan Perkada Tatacara Penyaluran Dana Desa
3) Penyusunan Perkada Pengadaan Barang/Jasa Desa
4) Penyusunan Perkada Pengelolaan Keuangan Desa
5) Penyusunan Perkada Pengelolaan Kekayaan Milik Desa
6) Inventarisasi Bersama Aset Desa antara Pemkab/kota dengan Pemerintah Desa (Paling lama 2 Thn sejak UU 6/2014 berlaku)
7) Peningkatan Kapasitas SDM SKPD, Kecamatan, dan Aparatur Desa
b. Melakukan pengawasan dan pembinaan pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa

Peran BPKP Dalam Pengawalan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 telah diberi mandat untuk melakukan pengawalan terhadap akuntabilitas keuangan dan pembangunan nasional. Pengawalan terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi pengawalan prioritas pembangunan nasional. BPKP turut berpartisipasi dan mendukung penuh upaya seluruh Pemerintah Desa untuk dapat menyelenggarakan akuntabilitas keuangan. Karenanya, BPKP telah membuat suatu grand strategy berupa kebijakan dan langkah-langkah konkret dalam mengawal keuangan desa.
Pengawalan Keuangan Desa yang dilakukan oleh BPKP sendiri bertujuan untuk memastikan seluruh ketentuan dan kebijakan dalam mengimplementasikan UU Desa khususnya keuangan desa dapat dilaksanakan dengan baik untuk seluruh tingkatan pemerintahan baik tingkat Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga), Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa sesuai dengan perannya masing-masing. Khusus untuk tingkat desa, pemerintah desa dapat melaksanakan siklus pengelolaan keuangan desa dengan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Jika berhasil dilaksanakan dengan baik maka pengawalan desa akan mencapai tujuan yang diharapkan yaitu Good Village Governance dengan indikator, diantaranya sebagai berikut:
a.Tata kelola keuangan desa yang baik;
b.Perencanaan Desa yang partisipatif, terintegrasi dan selaras dengan perencanaan daerah dan nasional;
c.Berkurangnya penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan yang mengakibatkan permasalahan hukum;
d. Mutu pelayanan kepada masyarakat meningkat

4. Langkah-langkah operasional BPKP dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang sudah dilakukan, sebagai berikut:
a.Mengkaji dan menganalisis peraturan terkait pengelolaan keuangan desa
Peraturan yang dikaji dan dianalis berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Permendes PDTT, Peraturan Menteri Keuangan serta peraturan lainnya yang berkaitan seperti Peraturan Kepala LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Desa. Hasil kajian berupa identifikasi risiko dan titik-titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa.
b.Melakukan Survei Desa
Survei desa dilakukan untuk:
1) Memperoleh gambaran mengenai praktik pengelolaan keuangan desa yang selama ini telah berjalan;
2)Mengidentifikasi permasalahan yang mungkin menghambat pengelolaan keuangan desa mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pelaporan/pertanggungjawaban; dan
3)Memotret kesiapan desa dalam rangka implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Survei desa dilakukan oleh BPKP sekitar bulan November-Desember Tahun 2014 sebanyak 13 desa di 4 Provinsi yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.
Selain itu dilakukan juga analisis dokumen/laporan atas pelaksanaan keuangan desa yang selama ini dilakukan desa, misalnya peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota tentang Alokasi Dana Desa dan lain sebagainya.
c.Menyusun Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa
Berdasarkan kajian serta analisis yang telah dilakukan maka BPKP telah menyusun Juklak Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa. Juklak Bimkon ini menjadi panduan khususnya bagi Perwakilan BPKP untuk melakukan bimbingan dan konsultasi pengelolaan keuangan terhadap pemerintah daerah/desa di daerah wilayahnya masing-masing. Juklak Bimkon Pengelolaan Keuangan Desa berisi flowchart pengelolaan keuangan desa; sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa; Desain format dokumen dan formulir yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa; serta bagan akun/kode rekening yang digunakan desa.
Dengan Juklak ini diharapkan Perwakilan BPKP dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bimbingan dan konsultasi dalam hal:
1) Pemberian dan atau peningkatkan pemahaman mengenai keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban bagi aparat Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
2) Pemberian bimbingan teknis bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan keuangan desa;
3) Pemberian bimbingan teknis bagi Perangkat Desa dalam menyusun perencanaan keuangan desa;
4) Pemberian bimbingan teknis bagi Perangkat Desa dalam melakukan penatausahaan keuangan desa;
5) Pemberian bimbingan teknis bagi Perangkat Desa dalam menyusun pelaporan keuangan desa;
6) Pemberian bimbingan teknis bagi Badan Permusyawaratan Desa dalam kaitannya dengan proses penyusunan perencanaan dan pelaporan keuangan desa.
d. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri
Koordinasi dilakukan sehubungan ditemukan adanya ketentuan-ketentuan yang belum lengkap atau belum implementatif dalam pelaksanaannya mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban dalam Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan analisis dan kajian.
e. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan
Koordinasi dilakukan sehubungan dengan terbitnya PMK 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Dalam kaitan perpajakan, juga telah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait kewajiban perpajakan bagi bendahara desa.
f. Pengembangan Aplikasi pengelolaan Keuangan Desa
Pengembangan Aplikasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Launching aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK-RI untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

HASIL PENGAWALAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SEBAGAI BAHAN
PEMBUATAN REKOMENDASI STRATEGIS YANG AKAN DISAMPAIKAN KEPADA PRESIDEN

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Menurut Permen No.16 Tahun 2018

Dana Desa Tahun 2019 – Perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan daerah semakin diperkuat dengan adanya Dana Desa yang dibagikan ke seluruh desa di Indonesia. Dana Desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan.

Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.

Beberapa Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut adalah sebagai berikut:

Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ayat 2: Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

Baca Juga Membangun Dari Desa
Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Dari ke tiga ayat tersebut dapat diketahui bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas SDM atau Sumber Daya Manusia yang berada di desa. Hal ini tercantum pada ayat 1 yang kemudian dikuatkan kembali pada ayat 3.

Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam hal peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat desa tercantum denga jelas pada Pasal 5. Pada Pasal 5 ini dijelaskan bagaimana upaya tersebut bisa dijalankan seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk pemenuh kebutuhan seperti transportasi, energi dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya yang tercantum dalam Pasal 5

Selain itu, lintas bidang yang dimaksud dalam ayat dua adalah Bidang Pembangunan Desa yang tercantum pada Pasal 5 Permen No. 16 Tahun 2018 yakni pada bidang kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, ekonomi serta berbagai bidang lainnya yang tercakup pada Pasal 5.

Baca Juga Ini Dia Ide Lomba Menyambut Kemeriahan Kemerdekaan RI Di Desa
Sedangkan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai usaha untuk apenngkatan pelayanan publik di tingkat desa dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 Permen No. 16 Tahun 2018 yang menjelaskan beberapa kegiatan di bidang kesehatan yang meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya.

Beberapa pasal selanjutnya juga masih memberikan keterangan untuk ayat-ayat yang ada dalam Pasal 4 Permen No. 16 Tahun 2018. Seperti contohnya pada pasal 7 yang memberikan informasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang mana diputuskan melalui musyawarah desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 8 yang mana ada 5 ayat yang berhubungan pada pembangunan non fisik seperti peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.

Itulah penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Permen No. 16 Tahun 2018 yang akan dilaksanakan hingga tahun depan.

Langkah Hukum Jika Dibitor Menolak Rumahnya Dieksekusi

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Pertanyaan
Saya berminat untuk membeli rumah sitaan bank. Yang mau saya tanyakan: 1. Bagaimana kekuatan hukum rumah sitaan bank? 2. Apa saja risiko ketika pemilik rumah (debitor Bank) tidak setuju dengan pelelangan rumahnya? Sebagai informasi: saat ini nasabah Bank xxx mengalami kredit macet, dan tidak dapat membayar/melanjutkan kreditnya pada bank, sehingga rumah yang dijaminkan akan dilelang oleh pihak bank tetapi pemilik rumah bersikeras rumahnya tidak mau dilelang oleh bank, sementara sertifikat rumah ada pada bank. Mohon pencerahannya, thanks.

Jawaban

Pada prinsipnya, jika rumah tersebut dibebankan dengan hak tanggungan, Bank sebagai kreditor mempunyai hak untuk mengeksekusi jaminan rumah tersebut. Dalam hal nasabah/debitor menolak eksekusi tersebut, Bank akan mengajukan gugatan perdata, berupa wanprestasi terhadap perjanjian kredit antara Bank dan nasabah. Putusan atas perkara wanprestasi tersebut akan menjadi dasar untuk melaksanakan Sita Eksekusi atas objek jaminan tersebut.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Pada dasarnya, rumah sitaan Bank pada awalnya merupakan salah satu bentuk jaminan dari fasilitas kredit yang diterima oleh nasabah debitor dari Bank. Rumah tersebut dibebankan dengan jaminan berupa Hak Tanggungan. Secara hukum, apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.[1]

Berlandaskan ketentuan tersebut, apabila nasabah/debitor tidak mampu dan/atau tidak mau untuk melunasi utang atau fasilitas kredit yang ia peroleh dari Bank, maka berdasarkan UU Hak Tanggungan, terdapat beberapa upaya eksekusi atas objek jaminan, yaitu sebagai berikut:

1. Mengeksekusi objek jaminan (Hak Tanggungan) berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan (irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”). Obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.[2]

2. Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan, jika dengan demikian itu, akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.[3]

Berdasarkan upaya eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan tersebut, kreditor/bank memang diberikan hak untuk mengeksekusi sendiri/langsung objek jaminan atas kekuasaan sendiri. Eksekusi secara sukarela tersebut dinamakan Parate Eksekusi, dimana Bank dapat melakukan lelang jaminan kebendaan dimaksud atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum, berdasarkan irah-irah yang tercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Walaupun pada prinsipnya, eksekusi tanpa melalui fiat pengadilan dapat dilaksanakan berdasarkan irah-irah yang terdapat pada Sertifikat Hak Tanggungan, namun pada prakteknya, untuk kasus-kasus tertentu, Bank melaksanakan parate eksekusi dengan bantuan Ketua Pengadilan Negeri untuk menghindari tindakan defensif dari nasabah/debitor. Dalam hal nasabah/debitor menolak eksekusi tersebut, Bank akan mengajukan gugatan perdata, berupa wanprestasi terhadap perjanjian kredit antara Bank dan nasabah. Putusan atas perkara wanprestasi tersebut akan menjadi dasar untuk melaksanakan Sita Eksekusi atas objek jaminan tersebut.

Sehubungan dengan hal ini, agar kiranya dicatat bahwa Bank sebagai penjual lelang dan pemegang Hak Tanggungan, harus memastikan bahwa obyek lelang (obyek Hak Tanggungan) tersebut bersih dari segala macam pembebanan/jaminan maupun penguasaan secara fisik terhadapnya. Pada praktiknya, Bank akan melakukan upaya-upaya untuk menjamin penyerahan secara fisik dari obyek lelang tersebut kepada pihak pemenang lelang, termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan jasa pihak ketiga untuk pengosongan dan pengamanan agunan yang akan dilelang sampai dengan penyerahan kepada pembeli/ pihak pemenang lelang.

Langkah Hukum bagi Pembeli

Mohon kiranya dicatat apabila ketika pembeli telah menjadi pemilik yang sah dan secara fisik menguasai rumah tersebut, kemudian terdapat upaya sita eksekusi terhadapnya, maka, pemilik rumah yang beriktikad baik tersebut dapat mengajukan gugatan perdata biasa, sebagaimana dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 996 K/Pdt/1989, bahwa derden verzet yang diajukan atas eksekusi yang diletakkan pengadilan negeri dalam suatu perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusan perkara yang dilawan (perkara pokok) belum mempunyai kekuatan hukum tetap serta eksekusi tersebut belum diangkat. Untuk itu, agar terdapat kepastian hukum terkait dengan kepemilikan rumah yang merupakan obyek lelang tersebut, maka kami sarankan agar proses pengurusan balik nama dapat dilakukan dengan sesegera mungkin setelah pelunasan obyek lelang tersebut, dengan berkoordinasi dengan Bank.

Lebih lanjut tentang derden verzet dapat dibaca dalam artikel Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga).

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

[1] Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”)

[2] Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 14 UU Hak Tanggungan

[3] Pasal 20 ayat (2) UU Hak Tanggungan

Prosedur Lelang Jaminan Kredit

LPK-MS

Pertanyaan
Saya mempunyai kredit di bank swasta dengan utang awal Rp 70jt pada tahun 2006. Karena usaha saya bangkrut dan tidak bisa membayar cicilan, tiba-tiba saya mendapat SP3 bahwa utang saya harus segera dilunasi dalam waktu 1 bulan, atau akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”). Nilai utang yang harus saya bayar dalam waktu 1 bulan setelah SP3 adalah Rp 130 juta, tunai, tanpa ada keringanan/negosiasi sama sekali. Saya berusaha melunasi utang tersebut, walau dengan pinjam saudara 2x, tapi yang menjadi ganjalan saya, saya tidak pernah menerima SP2 (sebelum SP3), dan ternyata SP2 tersebut dipalsukan tanda tangan penerimanya dan dianggap diterima istri saya pada tahun 2007, dengan nilai tagihan pada saat itu masih di bawah Rp 100juta. Sementara dari KPKNL, saya mendapat 1 (satu) lembar surat pemberitahuan bahwa aset saya akan dilelang, tanpa adanya petunjuk untuk melakukan negosiasi, dan tanpa ada anmaaning (saya baru tahu istilah ini dari teman). Pertanyaan saya: – Apakah prosedur lelang di atas sudah benar? – Masih adakah peluang saya untuk negosiasi nominal pelunasan? Karena saya keberatan tiba-tiba ditagih sejumlah itu. Sedangkan harga limit lelang hanya Rp 100 juta. – Bisakah saya melaporkan pidana pemalsuan surat tanda terima

Jawaban

Metode Lelang Eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan dan UU Fidusia ialah melalui Parate Eksekusi, yaitu Pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini Bank, menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil pelelangan umum tersebut.

Bagaimana prosedur lelangnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.[1]

Jenis-Jenis Lelang

Pada dasarnya terdapat beberapa jenis Lelang, yaitu sebagai berikut:

a. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.[2]

b. Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.[3]

c. Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perseorangan atau badan hukum/ badan usaha yang dilelang secara sukarela.[4]

Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa pelelangan atas aset Anda ialah dalam rangka Lelang Eksekusi.

Lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada aset Anda kami asumsikan berada pada ranah Lelang Eksekusi atas Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) apabila objek jaminan berupa tanah dan/atau bangunan; atau Lelang Eksekusi atas Fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) apabila objek jaminan berupa barang bergerak, seperti kendaraan.

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan Anda, berikut tanggapan dari kami:

1. Metode Lelang Eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan dan UU Fidusia ialah melalui Parate Eksekusi[5], dimana Parate Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan maupun Sertifikat Jaminan Fidusia menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya Metode Lelang Eksekusi tersebut memiliki prinsip yaitu proses Lelang Eksekusi tanpa campur tangan Pengadilan. Dalam hal ini yaitu eksekusi dilakukan tanpa perintah eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri (fiat eksekusi).

Prosedur atas Lelang Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pra Lelang

1) Pengajuan permohonan tertulis perihal eksekusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”)[6], yang merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan. Dalam hal ini Bank juga dapat meminta menggunakan jasa Pra Lelang dari Balai Lelang Swasta;[7]

2) KPKNL/Balai Lelang Swasta akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lelang, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit, Sertipikat Hak Tanggungan, Bukti perincian utang jumlah debitur, bukti peringatan wanprestasi kepada debitur, bukti kepemilikan hak, bukti pemberitahuan pelelangan kepada debitur;

3) Setelah dokumen tersebut di atas dianggap lengkap, maka KPKNL akan mengeluarkan penetapan jadwal lelang secara tertulis kepada Bank;

4) Bank melakukan Pengumuman Lelang.

· Jika barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, maka pengumuman dilakukan sebanyak 2 kali, berselang 15 hari. Pengumuman pertama dapat dilakukan melalui pengumuman tempelan yang dapat dibaca oleh umum atau melalui surat kabar harian. Tetapi pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.[8]

· Jika barang yang dilelang adalah barang bergerak[9], pengumuman dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 6 (enam) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, kecuali Lelang
Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berupa:

a. barang yang lekas rusak/busuk atau yang membahayakan atau jika biaya penyimpanan barang tersebut terlalu tinggi, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari kalender tetapi tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari kerja; dan

b. ikan dan sejenisnya hasil tindak pidana perikanan dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari kalender tetapi tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari kalender.

5) Bank melakukan pemberitahuan lelang kepada debitur.

b. Pelaksanaan Pelelangan

Apabila terdapat potensi keberatan/penolakan atau bahkan gugatan dari debitur/ tereksekusi, maka Bank pada prakteknya akan mengupayakan alternatif pelaksanaan lelang dengan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri. Dimana Pengadilan Negeri akan menyampaikan aanmaning kepada debitur agar debitur datang menghadap pada hari yang ditentukan dan melaksanakan kewajibannya pada Bank, apabila aanmaning tidak dipatuhi oleh debitur, maka Pengadilan Negeri akan melakukan sita eksekusi atas jaminan debitur tersebut.

2. Apabila Anda keberatan dengan jumlah penagihan tersebut, Anda dapat melakukan pengaduan ke Unit Kerja dari Bank yang menangani pengaduan nasabah/Konsumen (pada umumnya dinamakan Customer Care Unit/Group) untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat ataupun melanjutkan penyelesaian melalui gugatan ke pengadilan atau menyelesaikan di luar pengadilan (alternatif penyelesaian sengketa), apabila pengaduan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.

3. Perihal surat tanda terima SP2 yang diduga dipalsukan, apabila terdapat bukti yang cukup, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan melalui ranah hukum pidana dengan landasan hukum Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”

Penjelasan lebih lanjut soal pemalsuan dokumen dapat Anda simak selengkapnya dalam artikel Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah;

3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Balai Lelang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.06/2013 Tahun 2013;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Langkah Hukum agar Jaminan tidak Dieksekusi Bank

PERTANYAAN:
Selamat siang pak, maaf saya ingin bertanya..

Kondisi saya dan orang tua saat ini sedang bingung karena kami memiliki pinjaman ke bank yang sudah beberapa bulan ini kami tidak mampu memenuhi kewajiban membayar cicilan sesuai dengan nominal yang ditentukan oleh pihak bank setiap bulannya bahkan saat ini kami sudah mendapat teguran dan informasi dari pihak bank bahwa rumah kami akan di ajukan ke proses lelang. Kami sangat tidak menginginkan jika itu terjadi, mohon penjelasannya pak mengenai langkah apa yang harus kami lakukan agar semua itu tidak terjadi dikarenakan kami baru kali ini punya pengalaman mempunyai pinjaman yang cukup besar ke bank..

Terimakasih pak.

JAWABAN:
Saudara Penanya yang kami hormati.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke website kami.

Pada dasarnya, kreditur (dalam hal ini Bank) sebagai pemegang jaminan kebendaan mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi.

Dalam pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Direksi BI tentang Kualitas Aktiva Produktif Direksi bank Indonesia no 31 / 147 / KEP / DIR , disebutkan kualitas Kredit digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet menurut kriteria yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalamLampiran Surat Keputusan ini. Dalam hal jaminan akan diproses secara lelang, bisanya kualitas kredit sudah sampai ke tahap macet yaitu: kredit yang memenuhi kreiteria

Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari,
Dokumentasi kredit dan atau pengikatan agunan tidak ada
Pemberian hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) serta beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini:

Pasal 1155 KUHPer: Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti.
Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia(“UU Jaminan Fidusia”): yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah: yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
Apabila ada nasabah yang mengalami hal demikian, yaitu barang jaminan akan dieksekusi. Bagaimana solusi untuk keluar dari permasalahan tersebut, ada beberapa hal yang dapat ditempuh bagi nasabah yang ada I’tikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya di Bank.

Melunasi seluruh kewajiban tunggakan tersebut sampai lunas. Tentu hal ini terasa berat, tetapi ini adalah solusi yang tepat. atau
Mengenaikredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).
Menurut Djumhana, penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:

Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank;
Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Mengenai cara kedua ini, apabila nasabah mempunyai I’tikad baik menyelesaikan utang-utangnya, saran kami adalah berbicara langsung dengan pihak bank dan kemukakan maksud I’tikad baik tersebut. Semoga mendapatkan solusi yang terbaik.

Demikian jawaban dari kami. Salah dan khilaf mohon maaf

10 Cara Mengatasi Kredit Macet

Adanya fasilitas kredit memberikan kemudahan bagi konsumen yang menggunakannya. Secara fisik, mereka dapat menikmati sebuah barang meskipun sebelum lunas. Selain itu pembayarannya dapat dilakukan secara menyicil tidak memberatkan keuangan mereka. Akan tetapi sejumlah oknum memanfaatkan hal tersebut untuk bergaya di publik. Ada juga konsumen yang tidak mampu membayar karena gaji pada bulan itu belum keluar. Namun, Anda tidak perlu khawatir ketika memiliki masalah tersebut. Artikel ini akan membahas cara mengatasi kredit macet.

Persyaratan Kembali (Restructuring)

Kredit yang resmi biasanya berhubungan langsung dengan pihak bank sebagai penyedia layanan kredit. Oleh karena itu, segala kondisi yang menyebabkan kredit macet perlu sepengetahuan dari bank yang bersangkutan. Anda bisa datang kepada bank untuk meminta persyaratan kembali. Maka, bank akan menaksir beberapa kemungkinan yang sesuai dengan keadaan Anda sehingga kredit bisa diatur ulang.

Penjadwalan Kembali (Rescheduling)

Kredit macet pada umumnya terjadi karena ketidakmampuan konsumen untuk membayar dalam tenggang waktu tertentu. Biasanya sudah ada peringatan sebelum kredit macet ini terjadi. Jika sudah sampai peringatan terakhir tetapi sang konsumen masih belum dapat membayar kreditnya, dia bisa mengajukan penjadwalan kembali. Hal ini memuat penambahan waktu pembayaran yang mampu dilakukan oleh konsumen.

Menambah fasilitas kredit

Kredit merupakan fasilitas terbaik saat ini. Anda bisa menggunakan barang secara langsung tanpa harus membayar lunas dalam hari itu juga. Namun, jika kredit masih belum mampu untuk dibayar, maka seorang konsumen bisa berkonsultasi kepada bank dan meminta untuk ditambah fasilitas kredit. Contohnya dengan membagi pembayaran lebih kecil sehingga tidak memberatkan konsumen.

Mengkonversi tunggakan menjadi pokok kredit baru

Kredit yang berkepanjangan berpotensi untuk menimbulkan bunga pembayaran. Hal tersebut yang membuat orang semakin malas dan tidak mampu mengeluarkan uang untuk membayar kreditnya. Jika Anda di posisi yang demikian, maka cobalah untuk datang kepada bank dan meminta konversi tunggakan. Hal ini akan membuat Anda bisa membayar kredit dan membayar bunganya di belakang sehingga tidak berat.

Pembebasan bunga kepada debitur

Jika cara yang di atas mewajibkan seseorang membayar bunga kreditnya, maka cara yang ini berbeda. Biasanya bank akan menghapuskan bunga yang dimiliki oleh konsumen. Konsumen hanya diwajibkan untuk membayar sisa pinjaman pokok. Hanya saja hal ini harus melalui proses yang panjang dan memastikan bahwa konsumen yang akan dikenai fasilitas ini memang tidak mampu secara finansial.

Melakukan prinsip peminjaman yang tekun

Pada dasarnya pinjaman ditujukan bukan semakin memberatkan orang yang menggunakan sebuah barang. Oleh karena itu, yang Anda perlukan hanyalah melakukan prinsip peminjaman dengan tekun, yaitu membayarkan kredit tepat pada waktunya. Maka hutang yang ada tidak akan menumpuk dan Anda tidak keberatan untuk membayarkan sisanya.

Menjaminkan barang gadai

Jika Anda benar-benar tidak memiliki uang yang tersisa untuk melakukan pembayaran, maka Anda bisa mengatasinya dengan menggadaikan barang yang memiliki taksiran yang sama. Sebab, ketika barang tersebut digadaikan, Anda tidak perlu repot untuk memikirkan bagaimana cara melunasi. Sebab, barang gadai yang tidak dapat dilunasi akan tersita secara langsung oleh pegadaian.

Bermain dengan collector

Saran ini adalah untuk para pelaku usaha yang menjalankan sistem kredit. Maksudnya adalah seorang collector yang mau selalu mengingatkan kondisi konsumen. Tidak perlu menggunakan kekerasan, hanya butuh mengingatkan setiap saat dengan datang ke rumah atau via telepon. Siapa tahu konsumen yang dihadapi sebenarnya lupa kapan harus membayar kreditnya.

Memperketat taksiran ulang

Bagi pelaku usaha juga penting untuk menjalankan sistem ini. Hal ini berfungsi agar tidak mempermudah orang yang sulit dalam pelunasan untuk melakukan sejumlah pembayaran. Selain itu, taksiran juga dapat difasilitasi dengan mempertanyakan berapa barang yang telah masuk kredit, yang dapat menjadi pertimbangan pelaku usaha.

Meluangkan sejumlah uang khusus untuk pembayaran kredit

Sebuah kegiatan yang jarang disadari oleh sebagian orang yang mengalami Kredit Macet adalah meluangkan sejumlah uang. Hal ini akan mempermudah setiap debitur dalam melunasi hutangnya setiap bulan. Luangkan uang sesuai gaji yang Anda terima, jika di awal, maka bayarlah di awal, demikian juga ketika menerima gaji di akhir bulan

Menentukan Bunga dan Denda dalam Wanprestasi

Menentukan Bunga dan Denda dalam Wanprestasi

RIYAN AFRIZAL,S.H.

LPK-MS
Pertanyaan
Salam sejahtera bagi mitra hukumonline. Saya mau menanyakan, bagaimana menentukan bunga dan denda dalam wanprestasi apabila tidak ada ditentukan dalam klausul perjanjian dan dasar hukumnya di mana ya? Mohon bantuannya, terima kasih.

Punya pertanyaan lain ?

Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Wanprestasi atau perbuatan cidera/ingkar janji (breach of contract) berasal dari bahasa Belanda yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berhutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian.

Menurut pendapat Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, penerbit PT Intermasa, halaman 45, Wanprestasi (kelalaian/kealpaan) seorang debitur dapat berupa:

a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.

b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.

c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.

d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Lebih lanjut, masih menurut pendapat Subekti, hukuman bagi debitur yang lalai (wanprestasi) adalah:

1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.

2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.

3. Peralihan resiko.

4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

Menjawab pertanyaan Anda yang menanyakan bagaimana menentukan bunga dan denda dalam wanprestasi, jika tidak disepakati sebelumnya dalam suatu perjanjian tersebut, maka sebelumnya kita perlu menyimak ketentuan Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang telah memberikan pengaturan sebagai berikut

“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”

Berangkat dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, para pihak dalam suatu perjanjian diberikan suatu kebebasan berkontrak untuk menentukan hal-hal atau klausul apa yang hendak diperjanjikan dalam perjanjian tersebut, termasuk untuk menentukan bunga atau denda dalam suatu perjanjian. Namun demikian, perjanjian tersebut tetap harus dibuat dan dilaksanakan dengan itikad baik serta mengindahkan kepatutan, kebiasaan dan Undang-Undang (Vide: Pasal 1338 ayat 3 dan 1339 KUH Perdata)

Mengenai bunga, dalam hal besarnya bunga tidak diatur dalam suatu perjanjian, maka undang-undang yang dimuat Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 telah menetapkan bunga dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) yang dapat dituntut oleh kreditur dari debitur adalah sebesar 6 (enam) % per tahun. Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 1250 KUH Perdata, bunga yang dituntut oleh kreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % per tahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.

Mengenai denda yang Anda tanyakan (dalam praktik disebut penalti), maka sesuai dengan apa yang saya uraikan di bagian awal, akibat hukum dari wanprestasi menurut Pasal 1239 KUH Perdata adalah biaya (kosten), rugi (schaden) dan bunga (interesten). Permasalahannya adalah apakah denda yang belum diatur sebelumnya dapat dikualifikasikan sebagai biaya atau rugi.

Dalam hal ini Subekti berpendapat bahwa Biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos yang secara nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Sedangkan Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Dari definisi biaya dan rugi menurut Subekti tersebut, jelas bahwa denda yang belum diperjanjikan sebelumnya tidak dapat dikualifisir sebagai biaya dan rugi. Namun demikian, sudah menjadi yurisprudensi tetap, bahwa pihak yang dikalahkan akan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Sebagai tambahan informasi, dalam praktik, memang tidak mudah untuk membedakan kualifikasi serta akibat dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Secara sederhana, dari segi kualifikasi saya berpendapat bahwa cakupan wanprestasi yang biasanya timbul dari suatu perjanjian adalah lebih sempit dari Perbuatan Melawan Hukum. Sedangkan dari segi akibatnya, suatu Perbuatan Melawan Hukum dapat menerbitkan ganti kerugian secara luas, bukan hanya secara materill namun juga immateriil.

Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi Anda.

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

2. Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948

Hak Klausa Baku Perlindungan Konsumen

Apakah Klausa Baku itu?

Dalam hukum perjanjian, istilah Klausula Baku disebut juga: “Klausula Eksonerasi”. Dimana dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan klausa baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Klasula baku ini banyak digunakan dalam setiap perjanjian yang bersifat sepihak, dan dalam bahasa umum sering disebut sebagai: “disclamer”, yang bertujuan untuk melindungi pihak yang memberikan suatu jasa tertentu. Seperti jasa penjualan pada supermarket/mall, bank, jasa angkutan (kereta api, pesawat terbang, kapal laut), jasa delivery dan lain sebagainya.

Apa saja contoh Klausa Baku?

a) Formulir pembayaran tagihan bank dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi atau disetujui oleh nasabahnya menyatakan bahwa:

“ Bank tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau kealpaan, tindakan atau keteledoran dari Bank sendiri atau pegawainya atau koresponden, sub agen lainnya, atau pegawai mereka”

b) Kuitansi atau / faktur pembelian barang, yang menyatakan :

“Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” ;

“Barang tidak diambil dalam waktu 2 minggu dalam nota penjualan kami batalkan”

Diana tidak sendiri di dalam hal ini, banyak juga orang yang mengeluhkan masalah kehilangan barang atau kendaraan di tempat parkir kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). menurut artikel di http://www.ylki.or.id ,selama ini, pengelola parkir terkesan enggan mengganti kehilangan barang/ kendaraan di area parkir. Artinya, konsumen harus menanggung sendiri resiko terjadinya kerusakan dan kehilangan atas kendaraan serta barang-barang didalamnya. Mengapa? Agaknya, pengelola parkir nyaman berlindung dibawah Perda No.5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, yang mencantumkan klausula baku di setiap tiket/karcis, ”pengelola parkir tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan”.

Bagaimana ketentuan klausa baku menurut UU Perlindungan Konsumen?

Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila :

1) Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;

2) Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

3) Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

4) Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;

5) Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;

6) Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;

7) Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

8) Menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

Bagaimana dengan hak konsumen terhadap hal ini?

Menurut pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen adalah:

a) Berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d) Hak untuk untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Bisakah konsumen mendapatkan ganti rugi dengan adanya pernyataan klausa baku yang melemahkan kedudukan konsumen?

Klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan oleh pelaku usaha di dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli yang sangat merugikan konsumen. Adanya pencantuman Klausula Baku membuat posisi konsumen sangat lemah / tidak seimbang dalam menghadapi pelaku usaha. Namun hal ini bukan berarti konsumen tidak dapat berbuat apa-apa. Seperti artikel di http://www.ylki.or.id ada kasus gugatan David Tobing (pengacara Anny R Gultom, konsumen) melawan PT SPI (operator Parkir) yang memenangkan konsumen. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara No.124/PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, Mahkamah Agung malah lebih menguatkan putusan kasasi, dan menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT SPI. Keputusan Mahkamah Agung mengharuskan pengelola parkir mengganti kendaraan konsumen yang hilang di area parker Lebih spesifik, keputusan Mahkamah Agung No. 124 Tahun 2007, yang mengharuskan pengelola parkir mengganti kendaraan konsumen yang hilang di area parkir. Keputusan MA ini dengan sendirinya semakin memperkuat posisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai larangan pencantuman klausula baku (pasal 18). Sehingga klausula baku yang tertera di setiap tiket parkir menjadi tidak berlaku lagi atau gugur.

Dengan dimenangkannya kasus tersebut diatas menjadi bukti konkrit tidak relevannya pencantuman klausula baku yang mengalihkan tanggungjawab pelaku usaha. Artinya, keputusan MA dan UUPK dapat memberi tekanan kepada pengelola parkir yang berusaha melepas tanggungjawab.

Referensi:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Hak dan Kewajiban,Rumah Sakit dan Pasien

Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan, begitu juga Pasien sebagai orang yang memperoleh pelayanan kesehatan tentu saja memiliki kewajiban dan hak.

Kewajiban Rumah Sakit
memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
menyelenggarakan rekam medis;
menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
melaksanakan sistem rujukan;
menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
melaksanakan etika Rumah Sakit;
memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Hak Rumah Sakit
menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.
Kewajiban Pasien
Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya.
Hak Pasien
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HUKUM KESEHATAN

hak-hak dan

kewajiban Rumah sakit Menurut UU No. 44/2009

Hak-hak rumah sakit adalah segala sesuatu yang menjadi kepentingan rumah sakit yang dilindungi oelh hukum sedangkan kewajiban-kewajiban rumah sakit adalah segala sesuatu yang menjadi beban atau tanggung jawab rumah sakit untuk melaksanakannya demi untuk memenuhi apa yang menjadi hak orang lain. Tidak ada hak tanpa kewajiban dan sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.
Hak Mengandung empat unsur yaitu :
1. Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan dibebani kewajiban. Kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban ini disebut kewenangan hukum
2. Objek Hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang menjadi fokus atau tujuan diadakannya hubungan hukum
3. Hubungan Hukum
Hubungan hukum terjadi karena adanya peristiwa hukum
4. .Perlindungan Hukum
Segala sesuatu yang mengatur dan menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan hubungan hukum,sehingga kepentingannya terlindungi
setiap upaya pelayanan medis yaitu pengobatan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit terhadap pasien adalah wujud pelaksaan dari kewajiban rumah sakit memenuhi hak-hak pasien. Sebaliknya kewajiban pasien untuk memberikan informasi medis yang dibutuhkan , mengikuti nasihat dan pertunjuk dokter yang merawatnya, mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh rumah sakit dan juga termasuk memberi imbalan jasa terhadap pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dan dokter adalah rangkaian untuk memenuhi hak-hak rumah sakit.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban antara rumah sakit dan pasien atau sebaliknya merupakan sebuah tanggung jawab yang lahir dari hubungan hukum diantara keduanya. Hubungan hukum tersebut berupa perikatan atau perjanjian dalam upaya pelayanan medis ( perjanjian terapeutik ) yang disepakati oleh rumah sakit sebagai pemberi pelayanan medis dan pasien sebagai penerima pelayanan medis. Untuk memenuhi persyaratan hubungan hukum, maka masing-masing pihak bertindak sebagai subjek hukum yaitu pihak yang mampu memenuhi kewajibannya yang menjadi hak pihak lain dan sebaliknya. yang menerima hak-haknya yang menjadi kewajiban pihak lain untuk memenuhinya.
Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajban dalam hubungan hukum perjanjian terapeutik dengan pasien sebagaimana yang diatur dalalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit yaitu :

a. Hak-Hak Rumah Sakit ( Pasal 30 UU No.44 tahun 2009)
1. Menentukan jumlah , jenis dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi rumah sakit
2. Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan renumerasi,insentif dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan
4. Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian
6. Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
7. Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di rumah sakit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
8. Mendapatkan insentif pajak bagi rumah sakit publik dan rumah sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.
b. Kewajiban-Kewajiban Rumah Sakit (Pasal 29 UU No.44 Tahun 2009)
1. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
2. Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
3. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya
4. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya
5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
6. Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin,pelayanan gawat darurat tanpa uang muka,ambulance gratis,pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa,atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan
7. Membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien
8. Menyelenggarakan rekam medik
9. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parker, ruang tunggu,sarana untuk orang cacat, wanita menyusui,anak-anak, usai lanjut
10. Melaksanakan sistem rujukan
11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan
12. Memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien
14. Melaksanakan etika rumah sakit
15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional
17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit ( hospital by laws)
19. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas
20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.