
Penulis: Lpk-ms Kantor Hukum
Anggota Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera Provinsi Bengkulu











Aturan Larangan Investasi bagi Koperasi Diuji
ASH
Pemohon dim

inta memperbaiki struktur permohonan.
Majelis panel MK kembali melakukan pengujian UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Kali ini, pemohonnya pengurus DPD KNPI Kota Cimahi yang mempersoalkan ketentuan larangan koperasi simpan pinjam melakukan investasi dalam usaha sektor riil yang diaturdiPasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) huruf j UU Perkoperasian.
Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya pasal itu karena Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi selama ini telah melakukan pembiayaan dan kerja sama permodalan (investasi) dalam sektor riil dengan menggunakan akad mudharabah (bagi hasil).
“UJKS Koperasi Usaha Pemuda KNPI Kota Cimahi merasa keberatan dengan Pasal 93 ayat (5) UU Perkoperasian yang menyebutkan ‘koperasi simpan pinjam dilarang melakukan investasi dalam usaha sekrtor riil’,” kata Ketua Koperasi Usaha Pemuda KNPI Cimahi, Yudha Indrapraja saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Kamis (11/7).
Yudha menjelaskan akad mudharabah merupakan perjanjian kerjasama permodalan atau investasi sektor riil yang dicontohkan Rasulullah sebagaibagian dari ekonomi Syariah. Hal ini juga bentuk wujud pelaksanaan ibadah (muamalah) dalam agama Islam. Karena itu, ketentuan Pasal 93 ayat (5) UU Perkoperasian dinilai bentuk pembatasan ibadah bagi pemohon atau mengebiri kehidupan beragama.
“Pasal 120 ayat (1) huruf j juga bentuk represif negara kepada warga negaranya yang menjalankan ibadah muamalah dengan akad mudharabah karena adanya sanksi dari menteri jika koperasi simpan pinjam melakukan investasi,” katanya.
Padahal, lanjut Yudha, Pasal 87 ayat (3) UU Perkoperasian telah mengakomodir tentang ekonomi syariah. Misalnya, pasal itu menyebutkan koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah. ”UU Perkoperasian memberi, tetapi mengebiri, membolehkan tetapi menganulir,” katanya mengibaratkan.
Menurutnya, ketentuan Pasal 93 ayat (5) UU Perkoperasian bentuk pengabaian negara terhadap jaminan kemerdekaan setiap orang untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Karena itu, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 120 ayat (1) huruf j UU Perkoperasian karena bertentangan dengan UUD 1945.
”Setidak-tidaknya, MK memberi penjelasan terhadap pasal-pasal itu agar tidak terjadi penafsiran yang dapat merugikan pelaksanaan prinsip kebebasan beribadah dan diskriminasi terhadap pelaksaan ekonomi syariah,” tuntutnya.
Menanggapi permohonan, Ketua Majelis Panel Maria Farida Indrati meminta pemohon memperhatikan struktur permohonan yang berlaku di MK. Misalnya, identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum, dan alasan-alasan permohonan.
”Ini semuanya mesti diuraikan, sehingga tergambar kerugian konstitusionalnya,” kata maria.
Soal tuntutan permohonan, Anggota Majelis Panel Arief Hidayat meminta agar pemohon memperjelas apakah meminta membatalkan pasal-pasal yang diuji atau meminta tafsir. ”Ini harus jelas, apa Saudara minta tafsir (konstitusional/inkonstitusional bersyarat) atau membatalkan pasal itu,” pintanya.
UKM & KOPERASI
UKM & Koperasi
KOPERASI: Dilar

ang miliki unit simpan pinjam sesuai UU No 17/2012
JAKARTA–Koperasi kini tidak dibenarkan lagi memiliki Unit Simpan Pinjam (USP) setelah diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.”Sesuai UU Perkoperasian yang baru di pasal 122 disebutkan koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam
News Editor
07 Desember 2012 – 05:43 WIB
A+ A-
JAKARTA–Koperasi kini tidak dibenarkan lagi memiliki Unit Simpan Pinjam (USP) setelah diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.”Sesuai UU Perkoperasian yang baru di pasal 122 disebutkan koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam (USP) wajib mengubah USP menjadi koperasi simpan pinjam (KSP) dalam waktu paling lambat tiga tahun sejak UU ini disahkan,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, di Jakarta, Kamis (6/12/2012).Hal itu berarti USP tidak boleh lagi beroperasi dan harus berdiri sendiri sebagai koperasi simpan pinjam.Setyo menambahkan, sesuai ketentuan UU itu ketika dalam proses perubahan menjadi KSP, USP dilarang menerima simpanan atau memberikan pinjaman baru kepada non-anggota.”Koperasi yang tidak mengubah USP menjadi KSP dilarang melakukan kegiatan simpan pinjam,” katanya.Ia menambahkan, ke depan terkait tata cara perubahan USP menjadi KSP akan diatur tersendiri dan kini sedang disiapkan sebuah Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksana UU.”UU ini secara tegas menyebutkan USP dalam jangka waktu tiga tahun wajib memisahkan diri menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri,” katanya.KSP juga ditetapkan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota dan untuk non-anggota diberikan waktu tiga bulan harus sudah menjadi anggota.Setyo menegaskan KSP sesuai UU Perkoperasian harus mempunyai izin usaha, tidak boleh memberikan pinjaman kepada koperasi lain, harus memberikan pinjaman melalui koperasi sekundernya.Ia berharap ketentuan itu akan menjadikan koperasi di Indonesia semakin berkembang sesuai nilai dan prinsip koperasi yang termuat dalam UUD 1945 dan hasil kongres International Cooperatives Alliance (ICA) pasal 5-6. (Antara/msb)
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hal yang pertama kali kalian harus ketahui adalah pengertian hak dan kewajiban. Apa sih pengetiannya?
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh hak warga negara :
Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak membela negara
Hak berpendapat
Hak kemerdekaan memeluk agama
Hak mendapatkan pengajaran
Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
Kewajiban membela negara
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
Hak negara untuk dibela
Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
Kewajiban negara meberi jaminan sosial
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Sebenarnya masih ada banyak sekali contoh dan wujud hubungan negara dengan warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, temen-temen bisa baca tuh buku undang-undangnya.
Contoh Kasus
1. Menaati Hukum Lalu Lintas
Judul kasus diatas bener-bener kontroversial, kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan perjalanan hidup (cie) mereka ke sekolah. Memang terasa kemudahannya, namun kita telaah lagi. Apakah kita sudah punya SIM?
2. Membayar Pajak
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?
3. Perlindungan Hukum
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.
Referensi :
insideiqbal1.blogspot.co.id
mahkamahkonstitusi.go.id
Dengan mengetahui hal tersebut, kita bisa mendapatkan pengetahuan bahwa hak dan kewajiban warga negara merupakan sebuah hal yang terikat. Kita juga sebagai manusia harus bisa melaksanakan kewajiban yang ada dan berusaha mendapatkan hak sesuai taraf yang berlaku supaya kehidupan yang kita jalani lebih baik lagi
Hak dan Kewajiban Pemerintah & Hak dan Kewajiban Warga Negara
a.Hak yang dilakukan pemerintah
Berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, berikut yang menjadi hak Pemerintah daerah :
1.mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2.memilih pimpinan daerah
3.mengelola aparatur daerah
4.mengelola kekayaan daerah
5.memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6.mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7.mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8.mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Selain hak pemerintah daerah, perlu anda ketahui juga yang menjadikewajiban pemerintah daerah seperti yang tercantum dibawah ini:
1.melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.mengembangkan kehidupan demokrasi
4.mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8.mengembangkan sistem jaminan social
9.menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10.mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11.melestarikan lingkungan hidup
12.mengelola administrasi kependudukan
13.melestarikan nilai sosial budaya
14.membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya
15.kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
b.Kewajiban yang dilakukan oleh masyarakat
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
1.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5.Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
6.meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
7.Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
8.Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
9.Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
10.hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA,PERBUATAN YANG DI LARANG BAGI PELAKU USAHA,KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN,TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA,SANKSI
Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1. hak pelaku usaha
• hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban pelaku usaha
• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
• Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
• Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
• Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
• tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
• tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
• tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
• tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
• tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
• tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
• tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
2. larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
• barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
• Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
• Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
• Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
• Barang atau jasa tersebut tersedia.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Kelengkapan dari barang tertentu.
• Berasal dari daerah tertentu.
• Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
• Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
• Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3. larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
• menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
• Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
• mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
• Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
• Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
• Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
• Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
• Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
1. menyatakan pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha .
2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
3. pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen.
4. pemberian klausa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen.
6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
SANKSI
Sanksi yang diberikan oleh undang – undang nomor 8 tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampas barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentiaan kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabuatn izin usaha
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kew

ajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1. hak pelaku usaha
• hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban pelaku usaha
• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
• Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
• Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
• Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
12 Larangan bagi Perangkat Desa

Dalam ulasan sebelumnya, sepintas lalu telah diulas seputar pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa menurut peraturan terbaru Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015.
Dalam peraturan yang ada dijelaskan, pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. “Artinya tidak boleh sepihak, harus melalui musyawarah mufakat desa dan kemudian dikonsultasi dengan camat”.
Namun, yang perlu digaris bawahi, ketika berbicara pengangkatan dan pemberhentian, pasti ada sebab musabanya sehingga seorang perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa, baik sementara atau sampai pada pemecatan.
Perangkat Desa dapat diberhentikan oleh Kades ketika yang bersangkutan melanggar larangan-larangan yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Baik peraturan yang dikeluarkan pemerintah maupun larangan-larangan yang sudah berlaku di desa, adat desa dan lain sebagainya.
Berikut larangan-larangan bagi Perangkat Desa sebagaimana disebut dalam Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Merugikan kepentingan umum;
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Menjadi pengurus partai politik;
Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika seorang perangkat desa mengangkangi larangan-larangan yang ada. Maka Perangkat Desa akan dikenai sanksi administratif baik berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian “pemecatatan” dari perangkat desa.
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA ( ADD)
Landasan
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan-kebijakan tentang desa, terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peranserta, peningkatan prakarsa dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten.
Perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten dimaksud selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa (ADD), yang penyalurannya melalui Kas Desa / rekening Desa.
Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasar keanekaragamam, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui ADD ini, Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat Desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun desa masing-masing.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
9. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 55 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
III. MAKSUD DAN TUJUAN ADD
1. Maksud
ADD dimaksudkan untuk memberikan stimulan pembiayaan program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Tujuan
Tujuan pemberian ADD adalah :
a. Meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.
b. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipasif sesuai dengan potensi desa;
c. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
d. Mendorong peningkatan swadaya dan gotong-royong masyarakat di desa.
IV. PRINSIP PENGELOLAAN ADD
1. Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APB Desa;
2. Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan di desa.
3. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum;
4. ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah, dan terkendali serta harus selesai pada akhir bulan Desember.
5. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan ADD antara lain :
a. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang ADD dan penggunaannya;
b. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang Desa dan pelaksanaan pembangunan desa;
c. Terjadi sinergi antara kegiatan yang dibiayai ADD dengan program-progran pemerintah lainnya yang ada di desa;
d. Tingginya kontribusi masyarakat dalam bentuk swadaya msyarakat terhadap pembangunan yang dilaksanakan di desa;
e. Tingkat penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan desa;
f. Kegiatan yang didanai sesuai dengan yang telah direncanakan dalam APB Desa;
g. Terjadinya peningkatan pendapatan asli desa.
V. RUMUS PENENTUAN BESARAN ADD
1. Rumus ADD
a. Rumusan ADD dipergunakan untuk menghitung besarnya Alokasi Dana Desa untuk setiap desa.
b. Rumus yang dipergunakan berdasakan asas merata dan adil.
1) yang dimaksud dengan asas merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa. Selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) .
2) yang dimaksud dengan asas adil adalah besarnya bagian ADD yang dibagi secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan Nilai Bobot Desa ( BDx ) yang dihitung dengan rumus dan variabel independen yang meliputi : jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi (Kas Desa), kemiskinan, pendidikan dasar,
kesehatan, keterjangkauan dan jumlah unit komunitas di Desa, selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP);
c. Besarnya prosentase perbandingan antara asas merata dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) diatas, adalah besarnya ADDM adalah 60 % ( enam puluh perseratus) dari jumlah ADD dan besarnya ADDP adalah 40% (empat puluh perseratus ) dari jumlah ADD.
d. Berdasarkan kedua asas tersebut diatas, maka besarnya Alokasi dana Desa (ADDx) terdiri dari 2 (dua) komponen Alokasi Dana Desa Minimum (ADDMx) dan Alokasi Dana desa Proporsional (ADDPx).
Rumus-rumus penetapan ADD :
ADDx = ADDMx + ADDPx
Keterangan :
ADDx : Alokasi Dana Desa untuk Desa x
ADDMx : Alokasi Dana Desa Minimal yang diterima Desa x
ADDPx : Alokasi Dana Desa Proporsional untuk Desa x
+ : Tambah (Penambahan)
Dalam menentukan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDPx) adalah:
ADDPx = BDx X (ADD – ADDM)
Keterangan :
ADDP x : Alokasi Dana Desa Proporsional untuk Desa x;
BDx : Nilai Bobot Desa untuk Desa x
ADD : Total Alokasi Dana Desa yang ditetapkan Kabupaten
ADDM : Jumlah Alokasi Dana Desa Minimal yang ditetapkan Kabupaten
X : Kali (perkalian)
2. Penentuan Nilai Bobot Desa (BDx)
Dalam menentukan Bobot Desa (BDx) adalah :
BDx= a1.KV1 + a2.KV2 + a3.KV3 + a4.KV4 + a5.KV + a6.KV6 + a7.KV7 + a8.KV8.
Keterangan :
BDx : Nilai Bobot Desa untuk Desa x
KV1, KV2,KV3,
KV4, KV5, KV6, KV7,
KV8, : Koefisien variabel (Kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, keterjangkauan desa, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, realisasi PBB, jumlah komunitas di desa / RT, RW)
a1, a2, a3, a4, a5….a, : Angka bobot masing-masing variabel.
KV1, 2 …… X =
Keterangan :
KV1, 2 ………..X : Nilai koefisien variabel pertama, kedua dan seterusnya untuk desa x.
VI, 2 ………… X : Angka variabel pertama, kedua dan seterusnya untuk desa x
Vn : Jumlah angka variabel, se Kabupaten Grobogan
VI. INSTITUSI PENGELOLA ADD
Institusi pengelola ADD adalah tim yang dibentuk untuk melakukan fasilitasi di tingkat Kabupaten, pendampingan di tingkat Kecamatan dan pelaksanaan di tingkat Desa, dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan ADD.
1. Tingkat Kabupaten
a) Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten dibentuk dengan Keputusan Bupati dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
1) Bupati Grobogan sebagai Pembina I;
2) Wakil Bupati Grobogan sebagai Pembina II;
3) Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan sebagai Pengarah;
4) Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan sebagai penangungjawab;
5) Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagai Ketua;
6) Kasubag Kekayaan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagi Sekretaris;
7) Asisten Administrasi Sekda Grobogan sebagai Anggota;
8) Kepala BAPERMAS Kabupaten Grobogan sebagai anggota;
9) Kepala BAPPEDA Kabupaten Grobogan sebagai anggota;
VnXVI………2,
10) Kepala DPPKAD Kabupaten Grobogan sebagai anggota;
11) Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagai anggota;
12) Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan sebagai anggota;
13) Kasubag Administrasi Desa dan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Sebagai Anggota;
14) Kasubag Perangkat Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Sebagai Anggota;
15) Pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan ADD;
16) Staf pada Bagian Pemerintahan Desa sebagai anggota.
b) Tugas Tim fasilitasi tingkat Kabupaten adalah sebagai berikut :
1) Melakukan kegiatan sosialisasi / penyebarluasan informasi dan menyediakan data tentang ADD;
2) Menentukan Desa penerima ADD berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
3) Melakukan kegiatan pembinaan, monitoring atau pengendalian dan evaluasi bersama tim pendamping tingkat Kecamatan dalam setiap proses tahapan kegiatan ADD;
4) Melakukan fasilitasi pemecahan masalah berdasarkan pengaduan masyarakat serta pihak lainnya dan mengkoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten.
5) Melaporkan perkembangan hasil kegiatan kepada Bupati.
2. Tingkat Kecamatan
a. Tim pendamping ADD Tingkat Kecamatan dibentuk dengan keputusan Bupati yang terdiri dari :
1) Camat sebagai penanggung jawab;
2) Sekretaris kecamatan sebagai ketua;
3) Kasi Tata Pemerintahan sebagai sekretaris;
4) Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai anggota;dan
5) Staf seksi Tata Pemerintahan sebagai anggota.
b. Tugas Tim pendamping ADD Tingkat Kecamatan
1) Membina dan mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam wilayah kecamatan
2) Mengumpulkan data-data serta menginventarisasi rencana penggunaan ADD untuk di cek silang dengan APBD Desa yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan;
3) Memantau proses pencairan ADD tiap-tiap Desa;
4) Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan ADD;
5) Bersama Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten, memfasilitasi Tim Pelaksana Desa tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
6) Memfasilitasi upaya pemecahan masalah jika dijumpai ada permasalahan dalam pelaksanaan ADD dan melaporkan kepada Tim Fasilitas Tingkat Kabupaten
7) Menyusun rekapitulasi laporan perkembangan pelaksanaan pengelolaan ADD kepada Tim fasilitasi Tingkat Kabupaten tiap bulan (Form 1).
8) Menampung, menverifikasi (Pemeriksaan) dan mengesahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPj) ADD serta mengirimkan ke Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah.
3. Tingkat Desa
a. Tim pelaksana desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
1) Penanggung jawab kegiatan
2) Ketua
3) Sekretaris
4) Anggota
Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Desa, sedangkan Ketua, Sekretaris dan anggota berasal dari unsur Perangkat Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan di desa. Jumlah anggota dalam setiap kegiatan diseuaikan dengan volume kegiatan.
b. BPD secara kelembagaan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan ADD tersebut baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan maupun sampai pada pelaporan hasilnya.
c. Tim Pelaksana Desa mempunyai tugas :
1) Menyusun perencanaan penggunaan ADD yang melibatkan BPD, LPMD dan lembaga kemasyarakatan lainnya guna membahas
masukan dan usulan tingkat desa untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
2) Memberi masukan dalam penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa untuk mendapatkan persetujuan dari BPD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang sudah tersusun tersebut untuk dapat disosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat melalui rapat / pertemuan, pengumuman di tempat strategis untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
3) Menyusun jadwal rencana pencairan dana dan melakukan kegiatan administrasi keuangan serta pertanggungjawaban.
4) Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ADD secara periodik tiap bulan kepada tim pendamping tingkat kecamatan (Form 2).
5) Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan yang dibiayai dari ADD.
VII. MEKANISME PERENCANAAN, PENCAIRAN, DAN PELAKSANAAN KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN ADD.
1. Mekanisme Perencanaan ADD
ADD adalah salah satu sumber pendapatan desa dan penggunaan ADD terintegrasi dalam APBDesa. Oleh karena itu perencanaannya dibahas dalam forum musrenbangdes yang prosesnya sebagai berikut :
a. Pra Musyawarah
Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten memberikan petunjuk teknis musyawarah perencanaan pembangunan desa kepada Camat dan Tim pendamping Tingkat Kecamatan, Kepala Desa dan tim Pelaksana Desa, ketua BPD serta ketua lembaga kemasyarakatan yang ada di desa.
b. Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat desa (Musrenbangdes) mempedomani surat Bupati Grobogan No. 148/4249/II tanggal 21 Oktober 2009 perihal petunjuk Teknis Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Pemerintah desa bersama-sama dengan Tim Pelaksana Desa, BPD, LPMD dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa (seperti PKK, RT / RW, Karangtaruna, dll) dengan difasilitasi Camat melakukan
musrenbangdes guna membahas usulan atau masukan tentang rencana kegiatan pembangunan di tingkat desa termasuk rencana penggunaan ADD dengan berpedoman pada prinsip-prinsip anggaran dan Perencanaan Partisipasi Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD). Penetapan rencana kegiatan pembangunan yang didanai ADD didasarkan pada skala prioritas pembangunan tingkat desa. Hasil pembahasannya merupakan bahan masukan untuk perencanaan dan penyusunan APBDesa.
Hasil musyawarah dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu :
1) Program-program yang dibiayai dalam APB Desa tahun bersangkutan (Form 3).
2) Program-program yang tidak dibiayai dalam APB Desa tahun bersangkutan dan menjadi usulan ke tingkat kabupaten melalui musrenbangcam tingkat kecamatan.
2. Mekanisme Pencairan ADD
a. Umum
1) Penyediaan dana untuk ADD beserta fasilitasnya dianggarkan pada Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Grobogan dalam APBD Kabupaten Grobogan setiap tahunnya.
2) Rekening pemerintah Desa dibuka di Cabang PD BPR BKK masing-masing kecamatan terdekat, berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
3) Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan ADD kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) lewat Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah dan Camat.
4) Pengajuan permohonan pencairan tersebut setelah dilakukan verifikasi oleh Tim pendamping kecamatan.
5) Rekomendasi kelayakan pencairan dibuat oleh Camat yang merupakan hasil penelitian atas kesesuaian antara SPJ dengan realisasi pelaksanaan.
6) Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah setelah meneliti pengajuan rencana penggunaan dana tersebut, meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Kepala DPPKAD dengan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran).
7) Kepala DPPKAD mencairkan dan menyalurkan ADD langsung dari Kas Daerah ke rekening pemerintahan desa di masing-masing cabang PD BPR / BKK.
8) Pencairan di tingkat Desa dilakukan oleh bendahara desa dengan membawa :
a) bukti diri berupa surat kuasa bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) dari Kepala Desa;
b) berita acara (BA) pencairan dana oleh bendaharawan desa.
9) Setelah ADD diterima oleh masing-masing Desa, selanjutnya penanggung jawab kegiatan segera mengadakan rapat / musyawarah untuk melaksanakan kegiatan dan merealisasikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan RPD yang telah disahkan.
10) Tim pelaksana desa bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap penggunaan ADD di tingkat desa.
b. Teknis Pencairan ADD
Tim pelaksana desa yang akan melaksanakan kegiatan, mengajukan Rencana Penggunaan Dana / RPD (Form. 4) yang disesuaikan dengan hasil musyawarah Desa sesuai Form 3 dengan ketentuan :
1) Permohonan pencairan ADD tahap I ( satu) sebesar 50% (lima puluh perseratus) pada semester pertama diajukan paling lambat telah diterima oleh Bagian Pemerintahan Desa Setda pada tanggal 31 Mei tahun anggaran berjalan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a) Pengajuan ADD dapat dilakukan oleh pemerintah desa apabila sudah ditampung dalam APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
b) Tim pelaksana desa mengirimkan pengajuan RPD kepada Tim pendamping tingkat kecamatan yang ditujukan kepala DPPKAD lewat Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah. RPD tersebut dilampiri dengan :
(1) Foto Copy Peraturan Desa tentang APB Desa untuk tahun yang bersangkutan (rangkap 3);
(2) Nota Pencairan ADD tahap I (rangkap 2);
(3) Kuitansi bermaterai cukup (rangkap 5);
(4) Surat pernyataan diatas materai cukup (rangkap 2);
(5) Foto Copy Rekening Kas Desa dilegalisir (rangkap 2);
(6) SPJ ADD tahap 2 tahun sebelumnya yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Camat (rangkap 2);
(7) Surat rekomendasi kelayakan pencairan dari Camat;
(8) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD);
(9) Peraturan Desa (Perdes) Perhitungan APBDesa tahun sebelumnya;
(10) SPJ dana Bantuan keuangan Kepada Pemerintah Desa dari Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten. (Rangkap 2)
2) Permohonan Penyaluran ADD Tahap II sebesar 50% (lima puluh perseratus) pada semester kedua, paling lambat telah diterima oleh Bagian Pemerintahan Desa pada tanggal 1 September tahun anggaran berjalan, dengan langkah sebagai berikut :
a) Pencairan Tahap II (dua) setelah ADD tahap I (satu) digunakan dan di-SPJ-kan sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh perseratus).
b) Pengajuan RPD tahap II tersebut lampiri :
(1) SPJ Tahap I (satu) yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Camat selaku penaggungjawab tim pendamping tingkat kecamatan;
(2) Nota pencairan ADD Tahap I (satu) dan RPD ADD tahap I;
(3) Nota Pencairan ADD tahap II (rangkap 2);
(4) Kwitansi bermaterai cukup (rangkap 5);
(5) Surat Pernyataan bermaterai cukup (rangkap 2);
(6) Foto Copy buku Rekening Kas Desa dilegalisir (rangkap 2)
(7) Foto Kegiatan sesuai RPD sebelum dan sesudah dilaksanakan/dikerjakan khususnya untuk kegiatan fisik;
(8) Rekomendasi kelayakan pencairan dari Camat.
3. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana ditetapkan dalam APB Desa yang pembiayaannya bersumber dari ADD, dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa.
4. Penggunaan ADD
a. Penggunaan ADD didasarkan pada skala prioritas yang ditetapkan pada tingkat desa. Penggunaan ADD dibagi menjadi 2 (dua) yaitu untuk Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan Desa serta untuk biaya pemberdayaan masyarakat.
1) Belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan desa sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari total keseluruhan ADD yang digunakan sebagai berikut:
a) Operasional Pemerintah Desa sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dari belanja Aparatur dan Operasional Pemerintahan desa yang digunakan untuk :
(1) Belanja barang dan jasa
Pembelian / pengadaan barang, belanja pemeliharaan sarana Pemerintah Desa, belanja perjalanan dinas kepala desa dan perangkat desa sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari Operasional Pemerintah Desa dan,
(2) Belanja pegawai sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari Operasional Pemerintah Desa untuk honor tim pelaksana desa.
b) Operasional BPD sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Belanja pemerintahan desa dengan perincian sebagai berikut :
(1) Belanja Barang dan Jasa sebesar 40 % (empat puluh perseratus) dari total operasional BPD yang digunakan untuk pembelian / pengadaan barang, belanja pemeliharaan sarana sekretariat BPD, belanja perjalanan dinas Ketua dan Anggota BPD.
(2) Belanja pegawai sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari Operasional BPD yang digunakan untuk tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD.
c) Tunjangan Kesejahteraan Aparatur Pemerintah Desa sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari belanja Pemerintah Desa.
2). Pemberdayaan masyarakat 70 % (tujuh puluh perseratus) dari total keseluruhan ADD dengan perincian sebagai berikut :
a) Belanja modal (publik) sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari belanja Pemberdayaan Masyarakat dengan perincian sebagai berikut :
(1) Biaya perbaikan prasarana dan sarana publik;
(2) Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUM Desa;
(3) Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan;
(4) Perbaikan lingkungan dan pemukiman;
(5) Tehnologi tepat guna;
(6) Perbaikan kesehatan dan pendidikan;
(7) Pengembangan sosial budaya; dan/atau
(8) Kegiatan lainnya yang dianggap penting.
b) Penguatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan sebesar 30 % (tiga puluh perseratus) dari belanja Pemberdayaan Masyarakat, yang digunakan untuk Belanja barang dan Jasa; Belanja Pegawai yang meliputi:
(1) Penunjang kegiatan PKK sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah );
(2) Penunjang kegiatan LPMD;
(3) Penunjang kegiatan RT/RW;
(4) Penunjang kegiatan Karang Taruna, dan/atau
(5) Penunjang kegiatan Hansip
b. Untuk Ploting/pembagian besaran dana ADD yang digunakan untuk tunjangan Perangkat Desa, Honor Bendahara Desa dan Penguatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan selain penunjang kegiatan PKK, diserahkan sepenuhnya pada masing-masing desa sesuai dengan rencana kegiatan selama satu tahun anggaran dan dimasukkan dalam APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c. Rincian penggunaan ADD selama satu tahun dituangkan dalam lampiran Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana (Form 5)
VIII. PELAPORAN ADD
1. Pelaporan ini diperlukan dalam rangka pengendalian dana untuk mengetahui perkembangan proses pengelolaan dan penggunaan ADD yang meliputi :
a. Perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana;
b. Masalah yang dihadapi;
c. Hasil akhir penggunaan ADD;
2. Mekanisme pelaporan pelaksanaan ADD dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Tingkat Desa sampai ke Tingkat Kabupaten sebagai berikut :
a. Tim Pelaksana Desa menyampaikan laporan realisasi fisik dan Keuangan ADD setiap bulan kepada Tim Pendamping Tingkat Kecamatan, paling lambat tanggal 8 (delapan) setiap bulan.
b. Tim Pendamping Tingkat Kecamatan menyampaikan laporan hasil rekapitulasi dari seluruh laporan tingkat desa di wilayah setiap bulan termasuk perkembangan dan dana yang telah disalurkan, kepada Bupati c.q Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
IX. PENGAWASAN ADD
Pengawasan dilaksanakan sebagai bentuk pengendalian terhadap pelaksanaan ADD. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemgawasan ADD adalah sebagai berikut :
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ADD dilakukan secara fungsional oleh pejabat berwenang dan oleh masyarakat sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. Dalam Organisasi Pemerintah Desa secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali Kepala Desa melaksanakan pemeriksaan terhadap administrasi keuangan ADD yang dilakukan oleh bendaharawan dan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Kas (Form 6);
3. Diluar organisasi Pemerintah Desa, pengawasan dilakukan oleh :
a. Bupati sesuai Pasal 222 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan ”Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dikoordinasikan oleh Bupati”
b. Aparat pengawasan yaitu Inspiktorat Kabupaten sebagai aparat pengwasan internal Kabupaten yang merupakan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
c. Camat sesuai pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 berkewajiban membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
X. LAIN-LAIN
1. Apabila sampai dengan akhir bulan Desember tahun anggaran berjalan pelaksanaan kegiatan belum selesai atau belum mencapai 100% dan terdapat sisa dana maka sisa dana ADD tersebut tidak dapat dicairkan.
2. Bagi Desa yang sampai saat ini belum membentuk LPMD agar segera membentuk LPMD mendasarkan pada ketentuan yang berlaku;
3. Kepala Desa tidak diperbolehkan menyimpan/membawa dana ADD;
4. Bendahara wajib memungut pajak-pajak Negara sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku dan menyetorkan ke Kas Negara;
5. Bendara tidak boleh menyimpan uang sisa kas pembukuan lebih dari Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah);
6. Pembiayaan pembangunan/fisik desa dilampiri dengan data dukung foto kegiatan mulai 0 %, 50 % dan 100 %, khusus pembangunan fisik senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih disamping data dukung foto agar lampiri RAB dan Gambar dari Dinas teknis yang membidangi;
7. ADD tidak diperbolehkan untuk kegiatan Politik praktis, kegiatan melawan hukum dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah dibiayai dari sumber yang lain.