Hak dan Kewajiban Pemerintah & Hak dan Kewajiban Warga Negara

a.Hak yang dilakukan pemerintah

Berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, berikut yang menjadi hak Pemerintah daerah :

1.mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2.memilih pimpinan daerah
3.mengelola aparatur daerah
4.mengelola kekayaan daerah
5.memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6.mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7.mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8.mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Selain hak pemerintah daerah, perlu anda ketahui juga yang menjadikewajiban pemerintah daerah seperti yang tercantum dibawah ini:

1.melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.mengembangkan kehidupan demokrasi
4.mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8.mengembangkan sistem jaminan social
9.menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10.mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11.melestarikan lingkungan hidup
12.mengelola administrasi kependudukan
13.melestarikan nilai sosial budaya
14.membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya
15.kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

b.Kewajiban yang dilakukan oleh masyarakat

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1.Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

1.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5.Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
6.meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
7.Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
8.Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
9.Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
10.hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

1.Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4.Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Tinggalkan komentar