
Dari simpul-simpul peristiwa dalam berbagai episode praktek rentenir atau pelepas uang, khususnya yang ada didalamnya dugaan perbuatan melawan hukum, yang kerapkali merugikan anggota masyarakat peminjam uang, maka kepada Rentenir dapat juga diterapkan beberapa sanksi pidana.
Dua diantara delik pidana yang dimaksudkan akan diuraikan pada tulisan ini, yaitu pidana Pemerasan dan Ancaman serta Pencucian Uang, sedangkan yang lainnya akan dikedepankan pada tulisan berikutnya.
Perihal pemerasan dan pengancaman. Pada pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dikatakan : ”Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”