#Kliping PR Rentenir Dapat Di tuntut Berdasarkan UU Perbankan

PARA rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang teralu tinggi tanpa izin yang berwajib, dapat diancam hukuman sesuai Undang-undang Perbankan. Dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.

Demikian diungkapkan H. Irawady Yunus SH, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi tahun 1978, sebagaimana dilaporkan Koran Pikiran Rakyat Edisi Senin 23 Oktober 1978. Menjawab pertanyaan pers mengapa di antara rentenir yang sudah dihukum Pengadilan Negeri Bandung tidak ada yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP), tapi hanya dihukum percobaan atau bersyarat saja, ia menjawab hukuman tergantung kasusnya.

“Mungkin para rentenir ini baru pertama kali melakukan perbuatannya. Selain itu juga tergantung dari volume peredaran uangnya,” tuturnya kala itu.

Lebih jauh Irawady mengatakan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Cimahi segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan tiga tersangka rentenir yang pada umumnya wanita. Mereka melakukan praktek rentenir di Cimahi dengan bunga tinggi antara 10-30 persen per bulan Mengenai tuduhan yang dikenakan tehadap tersangka maupun nama-namanya, kala itu Irawady enggan menyebutkan.

Perkara rentenir di Kota Bandung maupun Kabupaten Bandung sudah disidangkan Pengadilan Negeri Bandung sejak tahun 1977. Para rentenir ini umumnya hanya dihukum bersyarat atau percobaan tanpa harus masuk LP.

Mereka dituduh melanggar Pasal 1 jo Pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang atau Geldscheiter Ordanantie tahun 1938. Pasal tersebut menyebutkan sebagai mata pencahariannya telah melakukan pekerjaan melepas uang dengan memungut bunga tanpa izin yang berwajib. Dalam Pasal yang sama, disebutkan pula “Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin pemerintah.”

Di antara rentenir yang sudah dihukum ini, ada yang melakukan praktek di halaman kantor KBN Bandung dan korbannya para pensiunan. Para pensiunan ini menyerahkan kartu pensiunnya kepada para rentenir sebagai jaminan pinjamannya. Rentenir menetapkan bunga 10 persen per bulan

Tinggalkan komentar