Langkah Hukum Yang Bisa Ditempuh Bila Listrik Padam Karena Kelalaian Operator

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Selain berhak mengajukan ganti rugi, konsumen bisa melayangkan gugatan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLPK-MS) Waji,Has,S.H mengemukakan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menerima kompensasi jika ada pemadaman listrik diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha pelayanan tenaga listrik.

“Hak-hak pelanggan PLN itu diatur jelas dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang salah satu hak konsumen adalah berhak mendapatkan ganti rugi jika ada pemadaman listrik. Ini yang masyarakat dan pelanggan pada umumnya kurang mengetahui hak-haknya,” kata Tulus seperti dikutip Antara dalam diskusi media briefing di Denpasar,

Di Australia, lanjut Waji,Has,S.H pemadaman listrik setengah hari berturut-turut maka konsumen dibebaskan tagihan listrik selama satu bulan. Di Jepang, menteri energinya menundukan kepala selama 20 menit sebagai permintaan maaf kepada rakyat karena ada pemadaman selama 20 menit.

Namun ketua PLPK-MS itu tidak menjelaskan bagaimana mekanisme pelanggan mendapatkan kompensasi dari PLN selaku penyedia jasa tunggal energi listrik di Indonesia. “Periode Januari-Juli 2017, YLKI menerima 642 pengaduan masyarakat, di luar pengaduan pelayanan umroh mencapai 22.631 aduan. Pengaduan terhadap PLN sendiri menempati urutan lima besar, di mana yang teratas ialah belanja online, pelayanan perbankan, perumahan dan telekomunikasi,” ungkap Waji,Has,S.H

Waji membandingkan jumlah pengaduan masyarakat di negara maju seperti Hong Kong dan Singapura, sudah tidak ada pengaduan masyarakat terhadap listrik lagi. “Misalkan di Hong Kong, pengaduan masyarakat terbesar pelayanan telekom, travel, peralatan telepon, peralatan elektronik, pelayanan salon kecantikan,” katanya.

Bukan rahasia umum bahwa pemadaman listrik secara tiba-tiba masih sering dialami oleh masyarakat. Bahkan, pemadaman listrik seakan tidak mengenal waktu. Harus diakui hal ini sangat merugikan konsumen. Ironisnya, banyak konsumen yang tidak mengetahui apa hak mereka bila dirugikan dengan adanya pemadaman listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Lantas, ke mana konsumen bisa mengadukan ganti rugi jika haknya tidak terpenuhi?

Dalam Pasal 56 UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa PTPerusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Yang dimaksud dengan usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Sebagai perusahaan yang melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen PLN mempunyai kewajiban: a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku; b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat; c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

Di sisi lain, konsumen mempunyai hak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Dikutip dari klinik hukum hukumonline, Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara mengatur mengenai dimungkinkannya ganti rugi terhadap rendahnya mutu pelayanan penyediaan tenaga listrik.

Pasal 3

(1) Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara wajib meningkatkan dan mengumumkan tingkat mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal triwulan;

(2) Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing-masing unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah ganggugan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.

(3) Ketentuan mengenai tingkat mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi dalam bentuk pengurangan tagihan listrik diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM No. 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara sebagaimana diubah dengan Permen ESDM No. 8 Tahun 2016. Namun, tidak semua pemadaman dapat dimintakan ganti rugi pengurangan tagihan listrik kepada PT PLN.

Langkah hukum lain yang dapat ditempuh konsumen adalah pengajuan gugatan ganti rugi melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. Berdasarkan pengaturan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PT PLN termasuk sebagai pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan Anda adalah konsumen.

“Jika konsumen merasa dirugikan oleh PT PLN, dapat menggugat melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa,”

Menegakkan Hak Konsumen Listrik

Setiap kenaikan tarif dasar listrik (TDL) diputuskan Pemerintah, selalu dibarengi dengan sikap protes (penolakan) dari sebagian konsumen. Sikap penolakan minimal bisa dipahami dalam dua perspektif. Pertama, menyangkut daya mampu (ability to pay) konsumen, terutama untuk konsumen menengah bawah; Kedua, menyangkut daya mau (willingness to pay).

lni terkait dengan (masih) belum optimalnya layanan PLN kepada konsumen. Selain itu, penolakan sebagian masyarakat itu juga dipicu oleh tidak seriusnya Pemerintah (dan juga PLN) dalam menjelaskan permasalahan konkrit yang dihadapi PLN.

Terkait dengan mutu layanan PLN, hingga kini memang sering membuat konsumen kesal bahkan geram. Kekesalan konsumen makin mengkristal, karena di satu sisi, kenaikan TDL secara periodik terus dilakukan dilakukan (entah sampai kapan), tetapi di sisi lain, konsumen tidak (belum) mendapatkan kontra-prestasi memadai berupa peningkatan mutu layanan, dari PLN. Konsumen, tidak dapat akses, apakah TDL yang ada sekarang itu sudah cukup menguntungkan atau belum, atau hanya cukup untuk memberikan layanan yang “pas-pasan” saja.

Di tingkat lembaga konsumen, pengaduan masalah pelayanan ketenegalistrikan terlihat masih cukup tinggi, bersamaan dengan pengaduan PDAM dan produk kadaluarsa. Ini telihat dengan jelas, minimal dalam database LAPK dalam 5 tahun terakhir, pengaduan konsumen listrik selalu menduduki ruang 3 (tiga) besar.

Juga dalam surat pembaca surat kabar, pengaduan masalah listrik ‘masih sering melakukan ‘penampakan’. Ini pertanda bahwa, ketika disatu sisi kenaikan TDL terus dilakukan dan konsumen memenuhi kewajiban tersebut; tetapi di sisi yang lain; prestasi yang didapatkan konsumen dari PLN belum optimal.

lroniknya, karakter kasus yang menimpa konsumen atas “minimalisnya” mutu layanan PLN, dari waktu ke waktu tidak mengalami perubahan. Sebut saja masalah kinerja cater (pencatat meter), yang acap main tembak, suatu kasus yang paling dominan menimpa konsumen listrik secara nasional. Juga frekuensi pemadaman aliran listrik, yang seringnya juga tidak diinformasikan melalui cakupan media publikasi yang lebih luas.

Kasus-kasus klasik itu, diakui atau tidak, menimbulkan pencitraan (corporate image) negatif, bahwa yang terbayang dibenak konsumen tentang profil PLN: input pemakaian kWh yang tidak benar (sehingga menimbulkan selisih tagihan), tegangan listrik yang naik turun, atau bahkan arus listrik yang byer pet.

Kebijakan Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM, yang mencoba membuat “standarisasi” layanan PLN dengan indikator bernama Tingkat Mutu Layanan PLN (TMP), layak diberikan apresiasi. Ditjen LPE memberikan mandat, agar PLN secara deklaratif menyampaikan “13 indikator” sebagai implementasi TMP, dengan 3 indikator (kesalahan baca meter, lamanya gangguan dan jumlah gangguan) dikenakan penalti, jika PLN melanggar batas maksimum yang ditentukannya sendiri.

Menurut norma Keppres RI Nomor 104 Tahun 2003, Pasal 3 ayat (2) jo Kepmen ESDM Nomor: 1616 K/36/Men/2003, Pasal 6 ayat (3) berbunyi; “apabila standar mutu pelayanan pada suatu sistem kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, dan atau kesalahan pembacaan meter tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya”. Penetapan hukum seperti itu telah tergolong sebagai upaya mengikat PLN agar terdorong terus menerus melakukan perbaikan dan bagi konsumen ada pijakan norma untuk menuntut hak akibat adanya pelanggaran kontrak.

Dalam kasus-kasus yang merugikan konsumen listrik, PT. PLN mestinya sudah dapat merealisasikan Keppres RI Nomor 104 Tahun 2003, Pasal 3 ayat (2) jo Kepmen ESDM Nomor: 1616 K/36/Men/ 2003, Pasal 6 ayat (3) jo SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 Tahun 2002 yang menetapkan konsumen berhak mendapatkan kompensasi (ganti rugi) sebesar 10% dari biaya beban apabila terjadi pemadaman dan/atau salah catat meteran (terlepas dari nominal penalti).

Sayangnya, informasi tentang keberadaan tingkat mutu pelayanan (TMP) itu tidak disampaikan melalui media yang mudah dikenal publik. Sebagai contoh, informasi TMP yang tertera di sebuah Unit Listrik Pedesaan di Kalteng, disampaikan melalui media pigura (layaknya photo/piagam penghargaan), dipajang di dinding yang cukup tinggi letaknya. Data ke-13 indikator yang disampaikan pun merupakan data terburuk yang pernah dimiliki PLN.

Pantas saja, selain masyarakat konsumen tidak mengerti soal informasi tersebut, PLN pun nyaris tidak bisa dikenakan sanksi, karena angka yang dipasang kelewat tinggi. Sangat terasa nuansa relasi konsumen-PLN ada diskriminasi atau ketidak-adilan hukum, hingga segala jenis kesalahan PLN nyaris tak bisa dijerat oleh hukum yang ada. Banyak kalangan pesimistis keadilan hukum konsumen-PLN dapat ditegakkan dengan baik, sebab PLN memiliki segudang amunisi untuk memproteksi dirinya dari tuntutan hokum, meski sudah jelas-jelas konsumen dirugikan

Mencari Keadilan

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara normatif sekurang-kurangnya tiga pilihan aksi hukum yang dapat dilakukan (vide Pasal 46 UUPK).

Pertama, untuk kepentingan anggota masyarakat secara individual, dapat ditempuh prosedur dan mekanisme gugatan perdata biasa (konvensional).

Kedua, untuk kepentingan advokasi masyarakat, mengingat korbannya bersifat massif, mempunyai kesamaan permasalahan dan fakta hukum, dapat ditempuh dengan menggunakan prosedur gugatan perwakilan (class actions). Selain itu untuk kepentingan wibawa pemerintah, mengingat korbannya adalah warga Negara yang memiliki banyak keterbatasan, pemerintah dan/atau instansi terkait dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha, khususnya apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit (vide Pasal 46 huruf a, b dan d UUPK).

Ketiga, untuk kepentingan advokasi konsumen secara luas, dapat ditempuh dengan menggunakan instrumen hukum hak gugat lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang bergerak di bidang perlindungan konsumen (NGO’s legal standing).

Dalam gugatan perdata biasa (konvensional) dan gugatan perwakilan (class actions) substansi utamanya adalah tuntutan ganti rugi. Masyarakat konsumen listrik yang menderita kerugian akibat pemadaman itu dapat menuntut ganti rugi pada PT. PLN (Persero), meliputi antara lain berupa kerugian materiil maupun immaterial.

Kerugian materiil baik dalam bentuk biaya riil seperti barang elektronik yang rusak seperti kulkas, TV, tape, komputer dan lain sebagainya.

Langkah dan tahapan yang dapat dijalankan dalam melakukan gugatan perwakilan (class actions) itu adalah mengorganisir korban untuk selanjutnya memilih koordinator yang akan bertindak sebagai wakil kelas (class representative). Kelompok wakil kelas ini yang secara formal, melalui kuasa hukumnya, yang akan mengajukan gugatan itu ke pengadilan. Keuntungan gugatan perwakilan (class actions) itu, yakni apabila tuntutan ganti rugi itu dikabulkan oleh pengadilan, keputusan tersebut secara hukum mengikat terhadap semua korban (class members).

Tentu saja, klaim sebagai korban itu dapat diajukan dan dapat ikut menuntut ganti rugi sepanjang yang bersangkutan tidak pernah menyatakan keluar (opt out) dari gugatan perwakilan (class actions) itu. Sekaitan dengan penggunaan prosedur gugatan perwakilan (class action) ini menurut Mas Achmad Santosa, memiliki paling sedikit tiga manfaat, yaitu;

Proses berperkara yang bersifat ekonomis (judicial economy). Dengan gugatan CA berarti mencegah pengulangan (repetititon) gugatan-gugatan serupa secara individual. Tidaklah ekonomis bagi pengadilan apabila harus melayani gugatan-gugatan sejenis secara individual (satu persatu). Manfaat ekonomis juga ada pada diri Tergugat, sebab dengan gugatan perwakilan Tergugat hanya satu kali saja mengeluarkan biaya untuk melayani masyarakat korban.
Akses pada keadilan (access to justice). Apabila gugatan diajukan secara individual, maka hal tersebut mengakibatkan bagi calon Penggugat, -seringkali beban semacam ini menjadi hambatan bagi seseorang untuk memperjuangkan haknya di Pengadilan. Terlebih lagi apabila biaya gugatan yang kelak akan dikeluarkan tidak sebanding dengan tuntutan yang akan diajukan di Pengadilan.
Perubahan sikap pelaku pelanggaran (behavior modification). Dengan diterapkannya prosedur gugatan perwakilan berarti memberikan akses yang lebih luas pada pencari keadilan untuk mengajukan gugatan dengan cara lebih sederhana dan biaya ringan. Akses gugatan perwakilan ini dengan demikian berpeluang mendorong perubahan sikap dari mereka yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas. Peluang semacam itu yang sering disebut dengan peluang menumbuhkan efek penjera (deterrent effect).
Pada bagian lain Riduan Syahrani, mengemukakan bahwa manfaat digunakannya class action, yaitu; (1) Penghematan waktu, biaya dan tenaga, justru karena gugatan tidak diajukan setiap anggota masyarakat (kelompok), tetapi dikumulasikan dalam satu gugatan. (2) Adanya pemberdayaan warga masyarakat untuk mengagapai keadilan karena tidak memperjuangkan sendirian melainkan bersama-sama dengan yang lain. (3) Pelaku pelanggaran hukum akan mengubah perilakunya, tidak terlalu mudah mengabaikan kepentingan pihak lain di masa depan.

Pada sisi untuk memperjuangkan hak-hak sipil, aksi hukum itu perlu dilakukan. Perjuangan itu dilakukan, selain untuk menunjukkan bahwa masyarakat dapat melakukan perlawanan, sekaligus juga mengirim peringatan pada perbaikan perilaku etis pelaku usaha. Setiap perilaku tidak etis, tidak hanya soal pemadaman listrik, tetapi juga untuk perilaku etis lainnya oleh setiap pelaku usaha mana pun, melekat tanggung jawab pada konsumennya. Pertanggung jawaban itu pada suatu ketika dapat dimintai oleh konsumen, manakala pelaku usaha lalai dalam menjalankan tanggungjawab etisnya.

Memperjuangkan dan membela kepentingan hak-hak konsumen melalui jalur class action, walau lebih banyak kandas (kalah) di tangan hakim, -hingga banyak kalangan yang pesimis mengajukan gugatan perwakilan,- tetapi ada satu hal yang perlu diingat, bahwa jika terkoordinir dengan baik merupakan cara paling ‘ampuh’ dalam menarik perhatian publik, dan sangat efektif untuk ‘mempermalukan’ pelaku usaha nakal dan tidak bertanggungjawab di depan publik.

Karena itu pada proses pemberdayaan kepentingan perlindungan hak-hak konsumen yang ‘dikejar’ bukan hanya soal kalah menang, tapi lebih jauh dari itu adalah untuk mengangkat harkat dan martabat serta ‘marwah’ konsumen di mata pelaku usaha. Dalam kaitan advokasi konsumen listrik dalam rangka mendorong PLN lebih cepat melakaukan perbaikan mutu dan kualitas pelayanan, lembaga konsumen setempat tentu siap melakukan advokasi pada setiap konsumen listrik yang merasa diperlakukan tidak adil.

Pijakan minimal melakukan tuntutan terhadap pelayanan PLN yang tidak memuaskan itu adalah; Keppres RI Nomor 104 Tahun 2003, Pasal 3 ayat (2) jo Kepmen ESDM Nomor: 1616 K/36/Men/2003, Pasal 6 ayat (3) berbunyi; “apabila standar mutu pelayanan pada suatu sistem kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, dan atau kesalahan pembacaan meter tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya”.

Menurut ketentuan yang ada itu, tindakan yang merugikan konsumen, menurut SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 Tahun 2002 konsumen berhak mendapatkan kompensasi (ganti rugi) sebesar 10% dari biaya beban. Namun, informasi tersebut belum disampaikan secara baik (disembunyikan?), sehingga konsumen tidak mengerti adanya hak tersebut.

Di sisi lain konsumen tidak boleh berdiam diri. ibarat ‘duri dalam daging’, listrik byar pet dan petugas cater ‘sim salabim, abrakadabra’ itu harus dicabut dan dibuang jauh karena berpotensi merusak struktur pelayanan PLN. Tegakkan norma Keppres RI Nomor 104 Tahun 2003, Pasal 3 ayat (2) jo Kepmen ESDM Nomor: 1616 K/36/Men/2003, Pasal 6 ayat (3) jo SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 Tahun 2002 dan buat formula kompensasi memuaskan konsumen-perusahaan (win-win solution) sambil kita menyusun agenda kegiatan bersama (action plan), agar PLN berani ‘terus terang, terang terus’.

Tuntutan hukum agar PLN tetap berorientasi kepada pelayanan konmsumen dapat dilakukan bukan saja melalaui Pengadilan Negeri melalui gugatan perdata biasa, atau pun class action, tetapi juga melalui BPSK.

Ramai-ramai Class Action PLN

Secara historis, class action lahir di Inggris pada awal abad ke 18, yang waktu itu hanya diperbolehkan pada Court of Chancery. Kemudian, setelah diundangkan Supreme Court Judicature Act, class action mulai digunakan pada tingkat Supreme Court. Selanjutnya, class action berkembang di Amerika Serikat, Kanada dan Asutralia. Bahkan, sistem ini sekarang banyak dianut dan diterapkan di berbagai negara berkembang, seperti India dan Philipina.

Soal definisi, sesungguhnya belum ada definisi yang final. Namun, pada intinya class action, menurut Mas Ahmad Santosa (ICEL), adalah gugatan perdata umumnya berupa permintaan ganti rugi, yang diajukan oleh sejumlah orang sebagai perwakilan kelas (class representatives), selain mewakili kepentingannya, juga mewakili kepentingan ratusan bahkan ribuan orang (class members).

Jadi, class action merupakan konstruksi hukum baru, setelah bentuk konstruksi lama, yakni gugatan individual (konvensional). Mulanya, sistem gugatan class action hanya dianut oleh negara yang menganut sistem hukum anglo saxon, seperti Amerika, Inggris, Kanada, dan negara Eropa Barat lainnya (kecuali Belanda). Nah, sistem hukum di Indonesia menganut Eropa Kontinental, yang merupakan peninggalan (warisan) Belanda itu.

Karena merupakan konstruksi hukum baru, sudah tentu penerapan class action harus meliputi beberapa syarat pokok, yaitu:

Pertama, Numerosity, artinya jumlah orang yang mengajukan harus sedemikian banyaknya. Kelas yang diwakili (class members) harus sedemikian besar sehingga apabila terjadi gugatan individual, menjadi sangat tidak praktis dan efisien. Soal jumlah kurang ada batasan yang baku. Di Australia, misalnya, untuk melakukan class action minimal harus ada 7 (tujuh) orang korban;

Kedua, Commonality (kesamaan). Maksudnya, harus ada kesamaan fakta maupun question of law antara pihak yang mewakili dan diwakili, yakni antara class representatives dengan class members; ketiga Typicality. Yakni tuntutan dan pembelaan dari seluruh anggota yang diwakili haruslah sejenis; keempat Adequacy of Representation (kelayakan perwakilan). Persyaratan ini mewajibkan perwakilan kelas (class representatives) untuk menjamin secara jujur dan adil serta mampu melindungi kepentungan mereka yang diwakilkan.

Oleh karenanya, gugatan class action justru akan memetik beberapa keuntungan, yaitu; Pertama, proses perkara yang bersifat ekonomis (judicial economy). Dengan class action, berarti mencegah adanya gugatan individual. Jika ini terjadi, selain memakan biaya yang lebih banyak, waktunya pun lebih lama. PLN pun akan kewalahan, berapa ratus pengacara yang harus disediakan.

Kedua, akses pada keadilan (access to justice). Betapa dunia peradi­lan masih menjadi dunia ‘angkuh’, yang sulit disentuh oleh masyarakat kebanyakan. Bahkan lebih sering masyarakat elergi bersentuhan dengan pengadilan. Ketiga, perubahan sikap para pelaku pelanggaran (behavior modulation). Diharapkan, dengan gugatan class action ini, dalam jangka panjang, akan memberikan efek penjera (different effect) bagi parta pelaku pelanggaran.

Dalam perkembangannya, selain class action, ada juga sistem hukum yang melibatkan orang banyak, yaitu legal standing. Sepintas, kedua model gugatan ini tidak ada perbedaannya. Padahal, secara prinsip, kedua model gugatan ini berbeda. Perbedaan-perbedaan itu antara lain:

Pertama, jika class action baik masyarakat yang mewakili (class representatives) maupun masyarakat yang dirugikan (class members) merupakan korban dari perbu­atan melawan hukum pihak lain dan merupakan pihak-pihak yang menga­lami kerugian nyata (concrete injured parties). Sedangkan legal standing LSM yang melakukan gugatan sebagai korban perbuatan melawan hukum pihak lain dan bukan sebagai pihak yang mengalami kerugian nyata melainkan sebagai wakil dan lingkungan yang telah dirusak oleh pihak lain. LSM berperan sebagai wali (guardian) dari lingkungan hidup.

Kedua, jika class action antara class representatives dengan class mem­bers terdapat persamaan permasalahan, fakta, tuntutan hukum maupun pembelaan. Sedangkan untuk legal standing syarat-syarat tersebut tidak menjadi syarat bagi LSM untuk menjadi wali dan lingkungan hidup.

Ketiga, jika class action LSM yang bertindak sebagai class representatives dapat menga­jukan tuntutan ganti kerugian, sebab LSM tersebut turut menjadi korban yang mengalami kerugian nyata. Sedangkan untuk legal standing LSM yang bersangkutan tidak dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian, karena LSM tersebut bukan sebagai korban yang mengalami kerugian nyata.

Kedua model gugatan tersebut, saat ini sudah mempunyai sandaran hukum kuat di Indonesia. Untuk legal standing (hak gugat LSM/khususnya lingkungan) diatur di dalam UU No. 23 Tahun 1997 Pasal 37 ayat 1 dan 2 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan untuk class action diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 46. Contoh gugatan legal standing yang paling terkenal adalah gugatan Walhi Sumut terhadap PT. Inti Indorayon Utama, di Medan. Sedangkan contoh doss action, antara lain gugatan class action LAPK Vs PLN, atau YLKI Vs PLN.

Sebenarnya dalam kasus class action, bukan lembaga konsumen yang pertama kali melakukan gugatan class action ke pengadilan. Setidaknya, sebelum lembaga konsumen, sudah ada beberapa per­son yang mencoba untuk melakukan class action, misalnya pengacara RO. Tambunan yang menggugat perusahaan rokok PT. Bentoel karena memproduksi rokok Bentoel Remaja, dan gugatan demam berdarah terhadap Pemda DKI, oleh Muchtar Pakpahan. Mungkin karena dilakukan oleh personal (bukan lembaga) sehingga gugatan tersebut kurang bergaung ketika itu).

Saat ini setelah class action diatur langsung oleh UUPK, banyak lembaga atau LPKSM Konsumen yang mencoba mengaplikasikan pasal UUPK tersebut. Untuk menyebut beberapa contoh misalnya gugatan class action ke PLN oleh Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan.

Sayang, kendati gugatan ini sudah mengacu pada UUPK, tetapi masih tetap kalah di pengadilan. Salah satu sebabnya karena pihak Penggugat salah dalam menentukan posisi class representatives. Kemudian Yayasan Lembaga Konsumen Mataram (di bawah Fakultas Hukum Uni­versitas Mataram, NTB) demikian juga gugatan class action ke PLN Cabang NTB.

Kendati sejak awal diprediksi kalah, namun banyak pihak khususnya aktivis LSM, pengamat hukum, pengamat sosial, maupun akademisi banyak memberikan ulasan dan komentar positif di media massa. Mereka memberikan respek atas gugatan tersebut, yang selain akan memberikan wacana baru dan pencerahan hukum, class action juga merupa­kan salah satu cara untuk menyelesaikan semua kasus-kasus publik, apakah kasus lingkungan hidup, kasus konsumen, maupun kasus perburuhan.

Tetapi, babak akhir gugatan class action, dominan berjalan antiklimaks. Dewi fortuna dan keadilan hukum dalam kasus YLKI vs PLN misalnya, demikian juga LAPK vs PLN, belum berpihak pada gugatan class action YLKI dan konsumen. Alasan utama hakim menolak gugatan class action YLKI sama persis dengan argumen pihak PLN, yaitu:

Pertama, gugatan class action tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem Eropa Kontinental, sedangkan class action merupakan sistem hukum di anglo saxon.

kedua, dalam UU No. 15 Tahun 1985, dan peraturan-peraturan lainnya tentang ketenagalistrikan, tidak ada pasal yang mengatur hak masyarakat konsumen listrik mengajukan gugatan perwakilan/class action.

Ketiga, di Indonesia belum ada peraturan UU yang mengatur tentang perlindungan hak-hak konsumen, yang menyatakan suatu organisasi atau kelompok organisasi dapat mengatasnamakan kepentingan umum/orang banyak, mengajukan gugatan class action, di pengadilan mewakili masya­rakat konsumen;

Keempat; gugatan penggugat yang mengatas namakan dan mewakii masyarakat konsumen listrik adalah bertentangan dengan Pasal 123 HIR/SEMA No. 2 Tahun 1959 tanggal 29 Januari 1959. Pasal 123 HIR menentukan bahwa gugatan haruslah diajukan oleh orang yang bersangkutan, atau yang berkepentingan, dan bukan oleh orang lain.

Sean­dainya gugatan diajukan oleh orang lain maka harus ada surat kuasa yang diharuskan dipakai dalam persidangan di Pengadilan Negeri.

Putusan hakim, bagaimanapun sangat formalistik, dan positivistik. Hakim hanya mendasarkan pada pertimbangan hukum formal yang sangat kaku, tanpa mau mengadopsii sistem hukum yang berkembang, dengan sangat dinamis. Misalnya menyangkut apakah YLKI berhak mewakili konsumen atau tidak. Eksistensi YLKI, secara empirik selalu mengedepan­kan kepentingan konsumen .

Kasusnya sendiri, tidak begitu sulit dibuktikan, yaitu listrik PLN padam dan dalam waktu yang lama. “Jelas, ini merupa­kan kasus yang secara sistem bisa dipersoalkan. Oleh karenanya, ketika proses gugatan disusun perdebatannya bukan soal kalah atau menang. Sebab, kalau dikalkulasi dari aspek substansi hukum, para tim kuasa hukum berpendapat “yakin kuat” (bukan yakin menang), walaupun class action secara hukum prosedural di Indonesia masih muda usianya”.

Mencari manfaat Class Action PLN

Betapapun, kendati class action lembaga konsumen kandas di meja pengadilan, secara moral-psikologis, advokasi litigasi lembaga konsumen tetap memetik beberapa kemenangan, yang skalanya jangka panjang. Boleh jadi kemenangan tersebut lebih berarti ketimbang hanya ‘sekadar’ menang di pengadilan.

Toh, suatu sistem (hukum) baru, tidak mungkin terwujud secara instant (serta merta). Class action, bagi sistem hukum di Indonesia, bukanlah ‘makhluk’ yang jatuh dari langit, secara tiba-tiba. Class action harus diperjuangkan secara terus menerus, bertahap dan sistematis. Beberapa ‘kemenangan’ itu, antara lain:

Branding Issue.

Jika aspek ini yang dijadikan parameter, paling tidak pasca gugatan, wacana class action makin luas dan berkembang, baik bagi praktisi hukum, akivis LSM maupun kalangan akademisi. Diakui atau tidak, wacana tentang (hukum) class action sudah menjadi milik publik. Penggunaan istilah class action menjadi lebih familiar. Bahkan kadang agak jor-joran. Jika ada kasus publik, solusi yang ditawarkan selalu class action.

Jarang ada kasus advokasi yang mendapatkan perhatian media massa secara intens. Frekuensinya.

Diakomodasi UUPK.

Jika tujuan ini yang ingin dicapai, secara yuridis lembaga konsumen berhasil. Sebab, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur secara tegas tentang class action. Terhadap segala kerugian yang diderita konsumen akibat pemadaman listrik konsumen dapat mengajukan gugatan berupa meminta ganti kerugian. Dasarnya adalah Pasal 46 UUPK

(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:

seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang di dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang benar dan/atau korban yang tidak sedikit.
(2) Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.

Dengan demikian masyarakat konsumen baik secara individual (pribadi) maupun komunal (kelompok masyarakat) dapat saja mengajukan gugatan ganti kerugian pada manajemen PT. PLN (Persero). Prosedur gugatan dapat dilakukan melalui model gugatan konvensional (perdata biasa) maupun menggunakan class actions (gugatan perwakilan).

Tanggung jawab dan kewajiban PLN untuk memberikan ganti kerugian pada konsumen Pasal 19 UUPK menegaskan, yaitu

Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberdayaan Konsumen

Jika yang dimaksud memberdayakan kon­sumen adalah agar konsumen mendapatkan ganti rugi, maka tujuan ini agak sulit tercapai. Sebab semua tuntutan gugatan Lembaga Konsumen ditolak 100% oleh majelis hakim. Tetapi, jika yang dimaksud adalah penyadaran konsumen bahwa class action lebih efektif ketimbang gugatan konvensional dan bisa digunakan untuk semua kasus, ada hasilnya juga. Hal ini, terkait dengan aspek terbukanya wacana class action ke wiayah publik secara luas.

PLN dan Lembaga Publik Jera

Jika parameter ini yang dijadikan acuan, menurut lembaga konsumen, gugatan class action membawa efek positif, khususnya bagi PLN. Setelah ada class action, sekarang PLN menjadi ‘sangat piawai’ dan hati-hati menangani pengaduan konsumen.

Kendati begitu, dalam banyak kasus, managemen PLN masih belum transpanan. Menurut pengamatan Lembaga Konsumen Listrik Indonesia (LKLI), di dalam PLN banyak peraturan yang masih mengebiri konsu­men. Misalnya perjanjian yang dibuat PLN, banyak klausula yang berat sebelah. Menguntungkan PLN, dan merugikan konsumen. Atau lazim disebut klausula baku. Dengan klausula baku, secara sistematis konsumen dilemahkan oleh produsen/pelaku usaha.

Selain persoalan klausula baku, berdasarkan pengalamn melakukan advokasi, public re­lation PLN juga amburadul. Public relation PLN itu jelek sekali. Bahkan, ada satu kebijakan PLN yang sangat memberatkan konsu­men kecil, yaitu kebijakan pemasangan sambungan baru dengan daya pasang minimal 1300 VA. Bagi konsumen bawah, kebijakan ini sangat berat.

Selain tidak mampu secara ekonomi, konsumen juga tidak memer­lukan daya pasang sebesar itu, untuk aktivitas sehari-hari. “Paket mini­mum 1300 VA sangat memberatkan rakyat kecil/orang miskin seperti saya, kata seorang calon konsumen listrik. Kayak saya, saya hanya butuh 450 VA saja.

Itu sudah sangat cukup. Tetapi saya dipaksa memasang 1300 VA. Ini memberatkan, sebab per bulan saya harus membayar minim Rp 60.000. Biasanya hanya Rp 14.000-Rp 15.000/ bulan”, kata beberapa calon konsumen listrik ketika berhubungan dengan PLN.

Class Action di Masa Mendatang

Selain faktor eksternal (minimnya pengetahuan hakim), dan rapuh­nya koalisi, yang lebih urgent dipersoalkan adalah bagaimana keterlibatan konsumen korban, saat gugatan dass action digulirkan?

Jika ini yang dijadikan basis pertanyaan, gugatan class action saat itu memang nyaris tidak melibatkan konsumen korban. Keterlibatan konsumen dalam bentuknya yang konkrit, sangat minim. Ratusan konsu­men hanya sebatas mengadu, kemudian ‘ngompori’ lembaga advokasi untuk melaku­kan legal action ke PLN.

Sayangnya, ketika konsumen diminta untuk terlibat lebih serius misalnya menjadi saksi di pengadilan, mayoritas menolak. Alasannya, ada yang tidak berani (takut), atau dilarang oleh suaminya. Sebagian besar konsumen, dalam banyak kasus, maunya hanya “terima jadi”. Artinya, konsumen bersikap tidak konsekwen. Padahal, konsumen merupakan bagian pokok (subyek) dan advokasi itu sendiri.

Boleh jadi minimnya keterlibatan konsumen korban secara riil, saat itu menjadi permakluman. Mengingat, kondisi sosial politik waktu itu sa­ngat tidak kondusif. Oleh karenanya, menjadi sangat strategis jika tujuan besar gugatan class action waktu itu adalah untuk mendidik masyarakat, agar masyarakat berani melakukan perlawanan terhadap lembaga publik sekalipun milik negara, melalui jalur pengadilan.

Tetapi, jika hal tersebut masih terjadi pada class action jilid II atau jilid selanjutnya, permakluman tersebut menjadi gugur. Saat ini, LAPK sudah mendeklarasikan siap melakukan advokasi untuk seluruh konsumen listrik di Sumatera Utara dalam rangka menuntut hak konsumen melalui gugatan class action atau gugatan dalam bentuk lain terhadap perlaku tidak adil dari PLN.

Bagaimanapun, gugatan class action terhadap PLN, situasinya lebih menguntungkan. Baik dari perspektif hukum, maupun konteks sosial politik yang ada. Dasar hukumnya (tool) sudah ada. Dan konteks sosial politik juga sangat menguntungkan.

Namun, yang harus menjadi catatan khusus, bahwa gugatan class action tidak hanya menjadi tanggungjawab lembaga konsumen saja. Masyarakat pun punya hak dan berkewajiban untuk melakukan class action LAPK atau lembaga konsumen, dan atau LSM lainnya hanya sebagai fasilitator untuk menegakkan hak konsumen listrik di Indonesia.

Bisakah Konsumen yang Dirugikan Oleh PLN Menggugat Ke BPSK ?

Perkumpulan Lembaga
Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Pertanyaan
Apakah gangguan pelayanan PLN seperti: kesalahan pemasangan baru, pemasangan baru yang tidak memperhatikan unsur keselamatan pengguna jalan (kabel menggantung hanya 2.5 meter dari permukaan jalan), dan gangguan aliran listrik melebihi batas waktu maksimal gangguan (> 3 jam) dapat dilaporkan ke BPSK?

Jawaban

Jika konsumen menderita kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha (dalam hal ini penyedia tenaga listrik/PLN) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen.

Apabila PLN menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan, maka PLN dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) atau konsumen dapat mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Pelaksana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum

Peraturan mengenai penyediaan tenaga listrik adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”) beserta peraturan pelaksananya.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang disebut dengan PT PLN (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).[1]

Pihak yang merupakan pelaksana penyedia tenaga listrik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 yang berbunyi:

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 tersebut kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusannya dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara”.

Penjelasan selengkapnya mengenai penyediaan tenaga listrik oleh swasta dapat Anda simak dalam artikel Dapatkah Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum Dilakukan oleh Swasta?.

Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:[2]

a. melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;

b. melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;

c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;

d. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;

e. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;

f. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan

g. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.[3] Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:[4]

a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;

b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;

c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan

d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

Hak Konsumen Tenaga Listrik

Selain penyedia tenaga listrik, konsumen sebagai orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik juga memiliki hak serta kewajiban.[5]

Konsumen berhak untuk:[6]

a. mendapat pelayanan yang baik;

b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;

c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;

d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan

e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Di samping memiliki, konsumen memiliki kewajiban yaitu:[7]

a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;

b. menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;

c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;

d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan

e. menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.

Sepanjang penelusuran kami, tidak ada pengaturan mengenai langkah apabila konsumen dilanggar haknya (dalam hal ini adanya gangguan yang menyebabkan ketidaknyamanan pada konsumen). Untuk itu, kita perlu merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”).

Jika konsumen menderita kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha (dalam hal ini penyedia tenaga listrik/PLN) bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.[8]

Jika pelaku usaha (PLN) menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan, pengusaha dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) atau konsumen dapat mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.[9]

Menurut Pasal 52 huruf e UU 8/1999, salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Oleh karena itu, kosumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PLN), yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi pada PLN. Apabila PLN menolak untuk ganti rugi, maka PLN dapat digugat melalui BPSK atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Contoh Putusan

Dalam praktiknya, seorang konsumen bisa saja mengajukan gugatan pada BPSK. Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pdt.Sus- BPSK/2016/PN.Mdn yang mengadili perkara keberatan atas Putusan BPSK, dimana PLN memohonkan keberatan terhadap Putusan BPSK Nomor: 006/Arbitrase/BPSK-BB/XI/2015 ke Pengengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, seorang konsumen mengajukan gugatan atas kerugian yang dideritanya karena PLN kepada BPSK. Dalam putusannya BPSK mengabulkan permohonan konsumen dan menghukum PLN untuk memperbaiki fasilitas KWH meter dan mengembalikan meter serta melakukan pemasangan aliran listrik kembali ke rumah konsumen. Kemudian PLN juga dihukum untuk menghapus biaya tunggakan dan biaya tunggakan susulan. Selain itu, PLN juga dihukum untuk mengganti sejumlah kerugian konsumen (genset, alat-alat listrik, upah pemasangan, dan lain-lain) dan membayar denda sebesar 1 juta apabila lalai atau tidak mau mematuhi keputusan BPSK yang sudah ditetapkan.

Kemudian, PLN mengajukan permohonan keberatan atas putusan BPSK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon (PLN) untuk sebagian serta menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan dalam kasus tersebut. Majelis juga membatalkan putusan BPSK tersebut.

Contoh lain adalah putusan yang mengadili perkara keberatan atas Putusan BPSK yang sampai pada tingkat kasasi. Contohnya dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 365K/Pdt.Sus- 2012 dimana PLN sebagai Pemohon Kasasi yang dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap Putusan BPSK Nomor: 49/BPSK-Mdn/2011.

Sebelumnya, seorang konsumen mengajukan gugatan atas kerugian yang dideritanya karena PLN kepada BPSK. Dalam putusannya BPSK mengabulkan permohonan konsumen sebagian dan menghukum PLN untuk memasang KWH meter dan aliran tenaga listrik ke rumah konsumen dalam keadaan baik. Kemudian PLN juga diwajibkan untuk merehabilitasi nama Konsumen sebagai Pelanggan yang beritikad baik.

Kemudian, PLN mengajukan permohonan keberatan atas putusan BPSK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan namun tidak dapat diterima. Pada proses kasasi, Majelis hakim memutuskan untuk juga menolak permohonan keberatan Pemohon (PLN) dan menghukum PLN sebagai Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500 ribu. Berdasarkan penolakan oleh Mahkamah Agung atas keberatan PLN terhadap putusan BPSK tersebut, maka putusan BPSK-lah yang berlaku.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Aturan Denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL)

SatuEnergi.com – P2TL atau Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik merupakan langkah PLN untuk mengurangi pencurian listrik. Banyak konsumen listrik yang tidak tahu bahwa meteran listrik yang ada dirumahnya menjadi tanggung jawabnya untuk menjaga. Bisa saja meteran yang ada di rumah anda telah diutak atik oleh orang yang pernah tinggal sebelumnya. Hal ini sering terjadi dimana pengontrak rumah melakukan pencurian listrik dengan mengutak atik meteran listriknya, dan pada akhirnya yang harus membayar denda P2TL adalah orang yang tinggal setelahnya atau malah pemilik rumah yang asli.

PLN tidak melihat siapa yang memiliki yang sebelumnya, PLN hanya melihat pemilik yang sekarang. Karenanya menjadi penting untuk memeriksakan instalasi listrik kepada PLN ketika membeli rumah khususnya rumah bekas agar tidak terkena denda P2TL.

Pengenaan denda kepada konsumen oleh PLN diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Dulunya pelaksanaan P2TL ini disebut dengan OPAL PLN. Terdapat 4 jenis pelanggaran P2TL yang dikenakan tagihan susulan (TS) oleh PLN. Pelanggaran tersebut adalah:

Pelanggaran Golongan I (P I ) merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya;
Pelanggaran Golongan II (P II ) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
Pelanggaran Golongan III (P III ) merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya dan mempengaruh pengukuran energi;
Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang di lakukan oleh Bukan Pelanggan.

Konsumen kadangkala merasa bahwa mereka tidak melakukan pencurian atau mengutak-atik meteran listrik.

Termasuk PI yaitu apabila pada APP yang terpasang di pelanggan ditemukan satu atau lebih fakta yang dapat mempengaruh batas daya, sebagai berikut:

Segel milik PLN pada Alat Pembatas atau MCB hilang, rusak, atau tidak sesuai dengan aslinya;
Alat Pembatas atau MCB hilang, rusak atau tidak sesuai dengan aslinya;
Kemampuan Alat Pembatas atau MCB menjadi lebih besar, antara lain dengan: 1) mengubah seting relay Alat Pembatas atau MCB; 2) membalik phasa dengan netral;
Alat Pembatas atau MCB terhubung langsung dengan kawat /kabel sehingga Alat Pembatas tidak ber fungsai atau kemampuannya menjadi lebih besar;
Khusus untuk Pelanggan yang menggunakan meter kVA maks : 1) segel pada meter kVA maks dan/atau perlengkapannya hilang, rusak atau tidak sesuai dengan aslinya; 2) meter kVA maks dan/atau perlengkapannya rusak, hilang atau tidak sesuai dengan aslinya;
terjadi hal-hal lainnya dengan tujuan mempengaruh batas daya.

Termasuk P II yaitu apabila Pelanggan melakukan salah satu atau lebih hal-hal untuk mempengaruhi pengukuran energi, sebagai berikut :

a. Segel Tera dan/atau segel milik PLN pada Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya salah satu atau semuanya hilang/tidak lengkap, rusak/putus, atau tidak sesuai dengan aslinya;

b. Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya hilang atau tidak sesuai dengan aslinya;

c. Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun semua Segel milik PLN dan Segel Tera dalam keadaan lengkap dan baik.

Adapun cara-cara mempengaruhi Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) dan/atau perlengkapannya, antara lain:

1) mempengaruhi kerja piringan Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter), antara lain dengan :
a) membengkokkan piringan meter;
b) membengkokkan poros piringan meter;
c) mengubah kedudukan poros piringan;
d) merusakkan kedudukan poros piringan;
e) melubangi tutup meter;
f) merusakkan sekat tutup meter;
g) merusakkan kaca tutup meter;
h) mengganjal piringan agar berhenti atau lambat;

2) mempengaruhi kerja elektro dinamik, antara lain dengan:
a) mengubah setting kalibrasi Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter);
b) memutus/merusak/mempengaruhi kerja kumparan arus;
c) memutus/merusak/mempengaruhi kerja kumparan tegangan;
d) memutus penghantar neutral dan menghubungkan ke bumi;

3) mempengaruhi kerja register/angka register, antara lain dengan:
a) mengubah gigi transmisi
b) merusak gigi transmisi;
c) mempengaruhi posisi WBP;
d) memundurkan angka register;

4) pengawatan meter berubah sehingga :
a) pengawatan arus tidak se-phasa dengan tegangannya dan/atau polaritas arusnya ada yang terbalik;
b) kabel arus terlepas;
c) memutus rangkaian pengawatan arus atau tegangan;

5) mengubah, mempengaruhi alat bantu ukur energi, dengan:
a) mengganti Current Transformer (CT) dan/atau Potential Transformer (PT) dengan ratio yang lebih besar;
b) menghubung singkat terminal primer dan/atau sekunder CT;
c) memutus rangkaian arus CT atau tegangan PT;
d) merusak CT dan/atau PT;

6) mengubah instalasi pentanahan netral CT dan kotak APP;

7) memutus penghantar netral pada sambungan instalasi milik PLN dan netral di sisi Instalasi milik Pelanggan serta menghubungkan penghantar netral ke bumi sehingga mempengaruhi pengukuran energi;

8) menukar penghantar phasa dengan penghantar netral pada Instalasi milik PLN sehingga mempengaruhi pengukuran energi;

9) mengubah/memindah instalasi milik PLN tanpa ijin PLN sehingga menyebabkan APP atau alat perlengkapannya milik PLN rusak atau dapat mempengaruhi kinerja Alat Pengukur;

10) mengubah pengukuran Alat Pengukur (meter listrik/kwh meter) elektronik, antara lain dengan:
a) mengubah setting data entry;
b) mempengaruhi sistim komunikasi data dari meter elektronik ke pusat kontrol data PLN;
c) mempengaruhi perangkat lunak yang dipakai untuk fungsi kerja Alat Pengukur;
d. terjadi hal-hal lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemakaian energi.

Termasuk PIII yaitu apabila pada APP dan instalasi listrik yang terpasang di pelanggan di temukan satu atau lebih fakta yang dapat mempengaruh pengukuran batas daya dan energi sebagai berikut:
a) Pelanggaran yang merupakan gabungan pada PI dan PII ;
b) Sambungan Langsung ke Instalas Pelangga dan Instalasi PLN sebelum APP.

Termasuk P IV yaitu apabila ditemukan fakta pemakaian tenaga listrik PLN tanpa alas hak yang sah oleh Bukan Pelanggan

Pelanggan yang melakukan pelanggaran dikenakan tagihan susulan. Adapun perhitungan tagihan susulan sebagai berikut:

Pelanggaran Golongan I (PI ) :

Rumus Perhitungan denda untuk pelanggaran ini sebagai berikut:

Untuk Pelanggan yang dikenakan Biaya Beban
TS1 = 6 X {2 X Daya Tersambung (kVA) } X Biaya Beban (Rp/kVA);

Untuk Pelanggan yang dikenakan Rekening Minimum
TS1 = 6 X (2 X Rekening Minimum( Rupiah) pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik)

Rumus Perhitungan denda Pelanggaran Golongan II (PII ) :

TS2 = 9 X 720 jam X Daya Tersambung X 0,85 X harga per kWh yang tertinggi pada
golongan tarif pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik;

Rumus Perhitungan denda Pelanggaran Golongan III (P III ):

TS3 = TS1 + TS2;

Rumus Perhitungan denda Pelanggaran Golongan IV (PIV) :

a. Untuk daya kedapatan sampai dengan 900 VA :

TS4 = {(9 x (2 x (daya kedapatan (kVA)) x BiayaB eban(Rp/kVA)))}+ {(9 x
72O jam x (daya kedapatan (kVA)) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan) )

b. Untuk daya kedapatan lebih besar dari 900 VA :

TS4 = {(9 x (2 x 40 jam nyala x (daya kedapatan (kVA)) x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)) + {(9 x 720 jam x (daya kedapatan (kVA)) x 0,85 x Tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai Tarif Dasar Listrik yang dihitung Berdasarkan Daya Kedapatan)).

LPK-MS

REFORMASI HUTANG
Solusi Cerdas Cara Berhutang, Menata Hutang dan Mengatasi Hutang Bermasalah

Pertanyaan :
Bisakah Meminta Pembayaran Kepada Penjamin Jika Debitor Tidak Menepati Janji?
Pihak pertama dijamin oleh pihak kedua untuk meminta bahan bangunan dari toko bangunan milik korban, namun hal tersebut tidak tertulis mengingat bahwa pihak kedua adalah orang yang dikenal. Namun, ternyata dalam hal pembayaran pihak pertama ataupun kedua tidak pernah memberikan setoran. Dalam pengakuan pihak kedua, bahwa mereka telah memberikan uang kepada pihak pertama untuk dibayarkan kepada korban sang pemilik toko. Selain itu, menurut pihak kedua itu bukanlah tanggungjawabnya lagi. Akhirnya pihak korban mengadukan hal ini ke kantor polisi dan telah terjadi mediasi antar kedua pihak dan disepakati tanggal pembayaran, dan apabila pihak pertama tidak dapat membayar, maka pihak ketiga akan membayar keseluruhan. Namun, ternyata tanggal tersebut tidak ditepati. Pertanyaan saya, apakah bisa korban langsung menuntut pihak ketiga? Atau bagaimana? Terima kasih.

Jawaban :

Intisari:

Kami berasumsi bahwa dengan terjadinya kesepakatan perdamaian pada mediasitersebut, maka korban (B) telah mencabut laporan polisinya terhadap pihak pertama (A) dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3”). Sehingga tuntutan pidana berakhir damai dengan dikeluarkannya SP3.

Langkah selanjutnya, apabila ternyata A kembali lalai untuk memenuhi kewajibannya kepada B sesuai Kesepakatan Perdamaian, maka B tidak dapat serta merta menuntutpihak ketiga (C) sebagai penjamin untuk membayar kewajibannya kepada B.

B seharusnya terlebih dahulu meminta A untuk melunasi kewajibannya secara tunai atau apabila A tidak menyanggupi secara tunai sesuai Kesepakatan Bersama, maka A dapat membayar kepada B dengan cara menjual aset atas nama A sejumlah total utang A kepada B.

Apabila ternyata aset A tidak cukup untuk membayar seluruh utangnya tersebut kepada B, barulah B dapat meminta pertanggungjawaban kepada C selaku penjamin.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Terkait dengan sengketa yang Anda jelaskan, asumsi kami adalah telah terjadi perdamaian antara pihak pertama/A dan korban selaku pemilik toko bangunan/B, hal mana kewajiban A untuk melakukan pembayaran terhadap B tersebut dijamin oleh pihak ketiga/C (pihak kedua yang telah melakukan pembayaran kepada pihak pertama/A tidak kami ikutsertakan lagi).

Atas penjelasan tersebut, kami mencatat bahwa telah ada kesepakatan antara A dan B dengan C sebagai penjamin sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian. Lebih lanjut, kami berasumsi bahwa dengan terjadinya kesepakatan dari adanya mediasi tersebut, maka B telah mencabut laporan polisinya dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (“SP3”).

SP3 diatur dalam Pasal 76 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan:

Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pelapor, JPU, dan tersangka atau penasihat hukumnya.

Merujuk pada keadaan di atas, upaya pidana (dengan melapor ke polisi) telah dijalankan oleh B, namun berakhir damai dengan dikeluarkannya SP3. Langkah selanjutnya, apabila ternyata A kembali lalai untuk memenuhi kewajibannya kepada B sesuai Kesepakatan Perdamaian, maka B tidak dapat serta merta menuntut C untuk membayar kewajibannya kepada B, dikarenakan berlaku ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata yang dikutip sebagai berikut:

Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.

Berdasarkan pasal di atas, B seharusnya terlebih dahulu meminta A untuk melunasi kewajibannya secara tunai atau apabila A tidak menyanggupi secara tunai sesuai Kesepakatan Bersama, maka A dapat membayar kepada B dengan cara menjual aset atas nama A sejumlah total utang A kepada B.

Apabila ternyata aset A tidak cukup untuk membayar seluruh utangnya tersebut kepada B, barulah B dapat meminta pertanggungjawaban kepada C selaku penjamin sebagaimana tercantum dalam Kesepakatan Perdamaian sesuai dengan ketentuan Pasal 1831 KUH Perdata yang berbunyi:

Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.

Sebagai tambahan catatan terkait dengan upaya hukum pidana yang Anda sampaikan pada bagian awal pertanyaan Anda, maka kami sampaikan bahwa hukum pidana mengenal asas Ultimum Remedium yang berarti hukum pidana hendaknya sebagai upaya terakhir. Sehingga menurut kami apabila semua upaya perdata sudah dilakukan oleh B terhadap A ataupun pihak terkait lainnya dan A tidak juga melunasi utangnya tersebut, maka upaya hukum pidana dapat dipertimbangkan.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Perlindungan Konsumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

“Hukum Perlindungan Konsumen”

Pengurus Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera Provinsi Bengkulu

1. YULISMAN,S.H

2.TUTUR DANNY ARIFFUDIN

3.AYU WULANDARI

4.MARLISA PURNAMA N,S.PD.

5.0GI LIKARDE,S.PD.

6.COSIM HERMANTO

7.ACHMAD WAWAN S

8.ZUELA NAZARA

9.RAHMAT HIDAYAT

10.RIYAN AFRIZAL,S.H.

11.PAUZAN

12.ONE DRIANTO

13.HENDRIK S

14.BAHRI

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana cara memenuhi kebutuhan manusia melalui sebuah alat pembayaran yang identik namanya dengan uang baik dalam bentuk kertas, logam dan yang lainnya. Pemenuhan kebutuhan manusia melalui pembelajaran ekonomi adalah mengeluarkan sedikit dengan hasil yang banyak atau berorientasi kepada sebuah keuntungan.
Jika berpikir tentang keuntungan maka yang ada dibenak kita tentunya adalah bagaimana cara mencari uang. Banyak orang yang mencari keuntungan dengan menjual barang atau jasa. Jika hubungannya dengan penjualan maka akan berhubungan dengan orang lain yang bersifat jamak atau tidak hanya satu orang melainkan banyak orang.
Berhubungan dengan orang banyak mengandung peraturan-peraturan yang harus ditaati. Peraturan tersebut ada yang memang berasal dari kebiasaan masyarakat itu sendiri namun ada juga yang tertulis dari pemerintah. Dalam kaitannya dengan penjualan barang atau jasa maka dikenallah hukum perlindungan konsumen. Hukum yang mengatur tentang bagaimana para pelaku usaha harus bertindak pada konsumen dan apa hak yang bisa mereka peroleh dari konsumen serta hak dan kewajiban konsumen.
Konsumen memiliki banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Terutama tentang kebutuhan primer yakni sandang, pangan dan papan. Untuk masalah sandang dan pangan toko yang ada di sekitar kita telah bisa mengatasi permasalahan kebutuhan kita. Namun jika permasalahannya papan tentunya toko tidak bisa menyediakannya secara langsung. Kita perlu memiliki tanah dulu baru bisa membangun rumah. Proses yang sangat lama dan membutuhkan dana yang banyak pula.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu solusi yang cocok untuk permasalahan kebutuhan akan papan ini. Namun banyak yang belum tahu apakah KPR itu sendiri dan hal-hal yang ada di dalamnya. Padahal masalah KPR ini begitu rawan. Jumlah masyarakat Indonesia itu banyak, namun dari jumlah yang sedemikian banyak hampir keseluruhan condong sebagai konsumen, dan sebagian masih awam sekali, bahkan dianggap buta akan apa yang disebut dengan hak-hak konsumen yang wajib dipenuhi.[1] Lalu bagaimana hukum perlindungan konsumen memandang masalah KPR ini, penulis kemudian memilih tema ini untuk menjawab segala kebuntuan informasi tentang KPR tersebut sebagai salah satu cara untuk membantu konsumen yang masih awam.

1.2 Rumusan Masalah
Dalam pembahasan masalah KPR ini penulis membatasi rumsan masalah atas beberapa hal, yaitu:
1. Apa pengertian KPR?
2. Bagaimanakah aplikasi sistem KPR?
3. Bagaimana KPR dalam perspektif hukum positif?
4. Bagaimana contoh kasus konsumen KPR?

1.3 Tujuan Penulisan
Dalam penyusunan makalah KPR ini penulis memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apa pengertian KPR
2. Untuk mengetahui bagaimanakah aplikasi sistem KPR
3. Untuk mengetahui bagaimana KPR dalam perspektif hukum positif
4. Untuk mengetahui bagaimana contoh kasus konsumen KPR

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman). Sedangkan perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman). Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman).
Rumah yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dapat dijual kepada konsumen dengan sistem pembayaran lunas. Tetapi tidak setiap orang mempunyai kemampuan untuk membeli rumah yang yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dengan sistem pembayaran lunas disebabkan oleh keterbatasan kemampuan ekonomi. Untuk memberikan kesempatan kepada konsumen agar dapat memiliki rumah yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan dapat ditempuh dengan cara pembelian rumah secara kredit melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kata kredit berasal dari bahasa Romawi, “credere” (dalam bahasa Belanda: vertrouwen, Inggris: believe, trust, confidence) yang artinya ‘percaya’. Kepercayaan ini merupakan dasar dari setiap perikatan, yaitu seseorang berhak menuntut sesuatu dari orang lain. Elemen dari kredit adalah adanya 2 pihak, kesepakatan pinjam meminjam, kepercayaan, prestasi, imbalan, dan jangka waktu tertentu. Pengertian di atas menunjukkan bahwa kredit mempunyai arti yang luas, yang mempunyai objek benda.[2] Molenaar[3] mengemukakan bahwa kredit adalah meminjamkan benda pada peminjam dengan kepercayaan, bahwa benda itu akan dikembalikan dikemudian hari kepada pihak yang meminjamkan. M.Jakile mengemukakan bahwa kredit adalah suatu ukuran kemampuan dari seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang bernilai ekonomis sebagai ganti dari gajinya untuk membayar kembali hutangnya pada tanggal tertentu.[4]
Pengertian kredit disebutkan juga dalam Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yaitu penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak-peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Adapun dalam Pasal 1 angka 4 Naskah Perjanjian Kredit Bank Tabungan Negara dinyatakan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh Bank kepada Debitur untuk digunakan membeli rumah dan/atau berikut tanah guna dimiliki dan dihuni atau digunakan sendiri. Johannes Ibrahim menyatakan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu bentuk kredit consumer yang dikenal pula dengan nama “housing loan” (pinjaman yang diberikan untuk pembelian rumah). Pemberian fasilitas ini ditujukan untuk konsumen yang membutuhkan rumah digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau rumah tangga, tetapi tidak ditujukan untuk kepentingan yang bersifat komersial dan tidak memiliki pertambahan nilai barang dan jasa dimasyarakat.[5] Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur yang digunakan untuk pembelian rumah beserta hak atas tanahnya yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan, dalam jangka waktu tertentu debitur mengembalikan kredit (utangnya) kepada bank disertai dengan pemberian bunga. Rumah yang dibeli oleh debitur menjadi jaminan pelunasan kredit (utang) debitur kepada bank yang dibebani hak tanggungan.[6]

2.2 Aplikasi Sistem KPR
2.2.1 Persiapan Pengajuan KPR[7]
1. Tentukan rumah yang akan dibeli
Carilah rumah dengan mempertimbangkan kedekatannya dengan tempat kerja, dengan pendidikan dan kegiatan ekonomi.
2. Sesuaikan harga dengan income
Dalam memilih rumah harganya harus sesuai dengan pendapatan agar menunjang kelancaran dari pembayaran angsuran setiap bulannya.
3. Berkonsultasi dengan pihak Bank
Bertanya-tanya pada pihak bank adalah salah satu langkah untuk menjalin hubungan baik dengan pihak bank.
4. Investasi untuk biaya awal
Melakukan investasi dana untuk pembiayaan awal, DP, Biaya jadi dan biaya notaris untuk menunjang kelancaran proses pra KPR.
2.2.2 Syarat KPR[8]
1. Fotokopi KTP suami/istri
2. Akta nikah/cerai
3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
4. Surat keterangan belum memiliki rumah (untuk beberapa daerah saja)
5. Pas foto suami/istri 3×4
Tambahan dokumen untuk karyawan
1) Slip gaji asli (berstempel perusahaan)
2) Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
3) Buku rekening tabungan selama 3 bulan terahir
Sedangkan untuk wiraswasta
[1] Fotokopi SIUP
[2] NPWP
[3] Catatan rekening bank
[4] Surat izin praktik (untuk professional)
[5] Slip transaksi perusahaan
2.2.3 Tahap Akad[9]
1. Melunasi BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) 5% dari harga rumah
2. Asuransi properti
3. Provisi kredit
4. Biaya notaris untuk perikatan jual beli
2.2.4 Pihak-pihak yang Terlibat[10]
1. Penyelenggara pembangunan perumahan
Bisa berbentuk perseorangan warga negara Indonesia, Perseroan terbatas (PT) atau Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas)
2. Pembeli rumah
Orang per orang atau badan hukum yang membeli rumah yang dibangun oleh penyelenggara perumahan dengan sistem kredit.
3. Bank
Pihak yang menyediakan dana atau pembiayaan pemilikan untuk pembelian rumah secara kredit melalui perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit dengan pembeli rumah.
4. Notaris
Pejabat umum yang membuat perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit antara bank dan pembeli rumah.
5. Pejabat pembuat akta tanah
Pejabat umum yang membuat akta jual beli hak atas tanah beserta bangunan rumah antara penyelenggara pembangunan perumahan dengan pembeli rumah, surat kuasa membebankan Hak tanggungan dan membuat akta pemberian Hak tanggungan atas hak atas tanah beserta bangunan rumah yang dibeli oleh pembeli rumah.
6. Kantor pertanahan kabupaten/kota
Instansi yang menerbitkan sertifikat hak atas tanah atas nama penyelenggara pembangunan perumahan, sertifikat hak atas tanah atas nama pembeli rumah dan sertifikat hak tanggungan atas hak atas tanah beserta bangunan rumah yang dibebani dengan hak tanggungan.
2.2.5 Prosedur Pembelian Rumah dengan KPR[11]
1. Pembeli rumah menentukan pilihan rumah yang akan dibeli
Menentukan bentuk, jenis dan karakteristik lengkap rumah.
2. Kesepakatan harga jual beli rumah antara penyelenggara pembangunan perumahan dan pembeli rumah
Setelah sepakat dengan harga secara lunas kemudian pembeli memberi uang muka atau tanda jadi kepada penyelenggara perumahan dan diberi kwitansi bukti pembayaran sebagai hasil penerimaan uang.
3. Penyelenggara pembangunan perumahan menghubungi bank yang akan menyediakan dana untuk pembayaran pembelian rumah
Penyelenggara perumahan menghubungi bank yang akan membayar harga pembelian rumah pada penyelenggara.
4. Pemberian utang atau kredit oleh bank kepada pembeli rumah
Pembeli rumah mengajukan kredit pada bank jika disetujui maka dibuatlah perjanjian utang atau kredit antara keduanya.
5. Pembuatan akta jual beli oleh pejabat akta tanah
Sebelum pembuatan akta Pajak Penghasilan dan juga BPHTB oleh pembeli rumah. Dengan dibuatnya akta maka hak atas tanah beserta bangunan pindah dari penyelenggara rumah ke pembeli rumah.
6. Pendaftaran pemindahan hak atas tanah karena jual beli
Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk mengubah nama pemegang hak atas tanah dalam sertifikat dari penyelenggara rumah ke pembeli rumah.
7. Pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan
PPAT membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT).
8. Pembebanan hak tanggungan atas rumah beserta hak atas tanahnya
Hak tanggungan diterima Bank dari pembeli rumah sebagai jaminan hutang dikuatkan dengan adanya Sertfikat Hak Tanggungan yang disimpan oleh Bank.
9. Pelunasan harga rumah dengan sistem kredit
Angusuran dibayar tiap bulan oleh pembeli rumah hingga jangka waktu yang telah ditentukan
10. Penghapusan hak tanggungan (roya)
Bank memberi tahu Kantor Pertanahan Kabupaten/kota untuk menghapuskan roya karena dianggap pembeli telah membayar lunas.
11. Penyerahan sertifikat hak atas tanah beserta rumah
Ketika semua telah lunas bank menyerahkan sertifikat hak atas tanah pada pembeli.

2.3 KPR dalam Perspektif Hukum Positif
2.3.1 Hak dan Kewajiban Konsumen, Pengembang (Developer) dan Pihak Bank
1. Konsumen. Berkewajiban membayar sesuai syarat dan cara pembayaran dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jika terlambat maka didenda atau ditegur, dan apabila jika tidak bisa membayar maka perjanjian dibatalkan dan uang yang dibayar dipotong ganti rugi pengembang. Hak konsumen sesuai pasal 4 UUPK.
2. Pengembang (Developer). Kewajibannya adalah menyerahkan barang yang sudah dibayar dan menjamin pembeli dapat memiliki barang dengan tentram serta bertanggung jawab pada cacat-cacat yang tersembunyi.[12] Haknya menerima pembayaran dan berhak mengalihkan perjanjian kepada pihak ketiga (bank) dalam urusan pembayaran.
3. Pihak bank. Kewajiban memberikan kredit sesuai porsi yang dimohonkan oleh pemohon kredit. Haknya memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang keadaan keuangan dari kosumen. Berhak juga atas pembayaran angsuran yang ditambah bunga dan denda serta jaminan.[13]
2.3.2 Perlindungan terhadap Konsumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terhadap Perjanjian Baku dari Bank
UU Perlindungan Konsumen dalam Pasal 18 melarang dengan tegas pencantuman Klausal baku pada setiap dokumen dan atau penyampaian yang tujuannya merugikan konsumen, bahkan pada ayat (3) ditegaskan bahwa “Setiap klausula baku yang ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.[14]
2.3.3 Kedudukan dan Peranan UUPK Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) Nomor 1 Tahun 2011 dalam Perlindungan Konsumen KPR
Jika klausul baku telah diatur dalam UUPK maka ada hal lain dalam Bab IV Pasal 8-17 UUPK yakni tentang larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha. Pelanggaran atas tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan pemberian ganti rugi (Pasal 7 huruf (f) UUPK) kecuali pelaku usaha membuktikan bahwa itu kesalahan konsumen (Pasal 19 UUPK). Karena pelaku usaha telah dibebankan tanggung jawab untuk membuktikan diri tidak bersalah atas kerugian yang timbul (Pasal 28 UUPK). Ada juga tentang sanksi (dalam Bab XIII mulai Pasal 60-63 UUPK). Sanksinya meliputi adiministratif, pidana dan pidana tambahan.[15]
Pada Pasal 62 UUPK juga menyebutkan tentang sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, disebutkan bahwa “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan ayat (2) dan Pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (du miliar rupiah).[16]
Dalam Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP), bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman dan harmonis. Selanjutnya dalam pasal 134 UU PKP disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan.”
Dalam Pasal 140 UU PKP menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang membangun perumahan, dan/atau pemukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang”.
Proses perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian perumahan dan kawasan pemukiman semuanya telah diatur dalam UU PKP sehingga apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang yang merugikan konsumen, maka berdasarkan Pasal 151 ayat (1) dan (2) UU PKP dan Pasal 157 UU PKP, pihak pengembang perumahan dikenakan sanksi pidana. Pasal 151 ayat (1) UU PKP menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak membangun sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Sedangkan dalam Pasal 151 ayat (2) UU PKP juga menyebutkan mengenai pidana tambahan yaitu “Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan”.
Kemudian Pasal 157 UU PKP menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau pemukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”[17]
2.3.4 Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Pihak-pihak dalam KPR
UUPK pada Pasal 45 ayat 1-4 menyatakan setiap konsumen dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela pihak yang bersangkutan. Selain itu juga dijelaskan bahwa tidak saja sanksi pidana yang dipertanggungjawabkan tapi juga yang lainnya.[18] Ada dua jenis penyelesaian yang sering dilakukan konsumen jika terjerat masalah yaitu:
1. Penyelesaian sengketa secara damai. Adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa tanpa melalui pengadilan ataupun BPSK dan tidak bertentangan dengan UUPK.
2. Penyelesaian sengketa melalui lembaga tertentu. Jika damai tidak lagi bisa menyelesaikan masalah maka sesuai UUPK Pasal 45 ayat (1) setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Siapa saja yang berhak menggugat pada Pasal 46 UUPK. Pada pasal 23 UUPK disebutkan juga jika konsumen boleh saja menggugat pelaku usaha yang tidak mau peduli dengan keluhan konsumennya. Bisa melalui BPSK dan peradilan umum.[19] Selain BPSK dan peradilan umum ada penyelesaian di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Penyelesaian dengan Peradilan TUN adalah penyelesaian terhadap masalah pelanggaran konsumen yang dilakukan oleh pelaku penyelenggara pemerintah.[20]

2.4 Contoh Kasus Konsumen KPR
Kredit Pemilikan Rumah adalah solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah secara cepat. Sistem ini banyak dipilih oleh masyarakat dalam transaksi jual beli perumahan. Namun dibalik itu, banyak juga permasalahan yang terjadi saat memilih transaksi ini. Banyak keluhan yang diutarakan oleh masyarakat terkait KPR. Mereka mengeluh kepada KPR ID dan juga BPSK. Beberapa hal yang menjadi keluhan adalah masalah bunga yang seakan menguntungkan pihak bank, sertifikat yang belum diserahkan setelah kredit selesai dan lainnya.
Sebuah contoh kasus terjadi di Kota Tanjung pinang antara konsumen dan developer. Ibu Rosdiawati sebagai konsumen melakukan kredit rumah dengan PT Duta Perumahan Intisakti. Pemberi kredit adalah Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Tanjung pinang. Ibu Rosdiawati sudah membayar uang muka sebesar Rp. 38 juta. Pada saat serah terima kunci, panel stok kontak belum terpasang.
Saat awal menempati, pagar di belakang rumah yang baru saja dibangun mengalami keretakan dan ada yang roboh. Walaupun pihak pengembang perumahan sudah memperbaikinya, namun bangunan pagar tersebut kembali retak.
Selanjutnya pada Oktober 2011, muncul retakan kembali di dinding rumah. Selain itu plafon kamar juga bocor. Saat itu ibu Rosdiawati melapor ke PT Duta perumahan intisakti, pihak yang membangun rumah ini. Beberapa kali menghubungi pihak pengembang mengenai masalah ini, akan tetapi keluhan ini tidak ditanggapi.
Setelah beberapa kali menghubungi pihak pengembang dan tidak ditanggapi, Ibu Rosdiawati melanyangkan gugatan secara tertulis. Hingga saat ini rumah tersebut sudah memasuki tahun keempat, tetap tidak ada jaminan atau kejelasan bahwa rumah itu tidak akan bermasalah lagi.
Informasi yang diperoleh bahwa rumah itu dibangun diatas tanah timbunan. Hal ini tidak pernah dijelaskan pihak pengembang perumahan disaat transaksi awal. Akhirnya Ibu Rosdiawati mengajukan gugatannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang. Dalam gugatan yang diajukannya, Ibu Rosdiawati menginginkan uang sebesar Rp. 130.653.000 dikembalikan. Uang itu terdiri dari kerugian uang muka, pembelian materai, administrasi akad kredit rumah dan pembiayaan cicilan KPR dari tahun 2011 hingga 2014. Sedangkan kerugian immateril sekitar Rp. 57 Juta.
Keputusan BPSK pada 21 Mei lalu adalah gugatan dari penggugat (Ibu Rosdiawati) dikabulkan sebagian. Pihak tergugat (PT Duta Perumahan Intisakti) dihukum membayar kerugian penggugat Rp. 135.653.630. Kemudian pihak BTN Tanjung pinang diperintahkan untuk menghentikan pembiayaan kredit KPR kepada penggugat.
Dari hasil keputusan BPSK tersebut, Direktur Utama PT Duta Perumahan Intisakti mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang dinilainya cacat hukum. Namun gugatan pihak pengembang tersebut ditolak oleh majelis hakim dan keputusan BPSK harus dijalankan. Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan ahli dalam persidangan, bahwa tidak ada hal-hal yang mendukung permohonan keberatan PT Duta Perumahan Intisakti. Dengan demikian gugatan dari pengembang perumahan ini ditolak.[21]
Dari satu contoh kasus diatas, dapat diketahui bahwa setiap ada kasus atau permasalahan dalam Kredit Pemilikan Rumah dapat diselesaikan yang pertama dengan melaporkan terlebih dahulu pihak yang bersangkutan, seperti developer atau pengembang perumahan. Kedua, jika developer tidak menanggapi atau tidak ada kejelasan dan jawaban atas keluhan yang diberikan, konsumen bisa melakukan pelaporan kepada BPSK setempat agar permasalahan ini bisa diselesaikan. Namun bila salah satu pihak masih tidak terima atas keputusan BPSK, permasalahan bisa naik ke peradilan negeri setempat. Jika memang konsumen dirugikan, dan bukti-bukti kerugian itu ada, maka konumen akan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang terjadi.
Meskipun ada pengembang yang melanggar ketentuan ada juga pengembang yang taat pada Undang-undang, salah satunya adalah PT Fajar Bangun Raharja (FBR). Menurut Bapak M. Suryanto pelayanan dan pengaduan FBR ada 200-an klaim menyangkut kualitas bangunan, kerusakan ringan sebelum ditempati dan fasilitas perumahan. Pihak FBR memenuhi semua klaim, selain karena diberikan tenggang waktu 100 hari setelah akad kredit juga karena kesadaran FBR bahwa itu adalah tanggung jawab mereka.
Seorang konsumen perumahan Josroyo Indah salah satu perumahan yang dibangun PT. FBR menuturkan bahwa ia telah mengajukan klaim ke PT. FBR karena sebagian besar rumah yang dibelinya secara kredit telah rusak sebelum dihuni (genteng banyak yang pecah, slot pintu hilang, instalasi listrik hilang, kaca jendela ada yang pecah), namun setelah ia menghubungi pengembang dalam jangka waktu satu minggu (7 hari) telah dilakukan perbaikan oleh PT. FBR. Bahkan dari hasil penelitian juga diketahui bahwa tidak ada satupun klaim yang diajukan diteruskan sampai ke Pengadilan Negeri. Tanggung jawab yang ditunjukkan oleh PT FBR ini sejalan dengan Pasal 19 UUPK bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan/kerugian konsumen dan ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang serupa atau senilai.[22]

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur yang digunakan untuk pembelian rumah beserta hak atas tanahnya yang dibangun oleh penyelenggara pembangunan perumahan, dalam jangka waktu tertentu debitur mengembalikan kredit (utangnya) kepada bank disertai dengan pemberian bunga. Rumah yang dibeli oleh debitur menjadi jaminan pelunasan kredit (utang) debitur kepada bank yang dibebani hak tanggungan. Aplikasi sistem KPR meliputi persiapan pengajuan KPR dengan memenuhi beberapa syarat-syarat tertentu, kemudian terjadi tahap akad diantara pihak-pihak yang terkait kemudian langsung kepada pengurusan surat-surat di instansi-instansi yang terkait. KPR dalam hukum positif diatur dalam UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKP) dan UU Perlindungan Konsumen (UUPK). Penerapan hukum positif tersebut terlihat pada salah satu kasus yang terjadi di Tanjung Pinang dimana seorang konsumen oleh BPSK dimenangkan dalam kasus permintaan ganti rugi karena tidak sesuainya kondisi rumah pada saat penyerahan kunci dengan perjanjian sebelumnya. Namun ada juga kasus-kasus keluhan yang langsung ditujukan kepada pengembang yang langsung ditanggapi dengan melakukan penggantian atas kerusakan yang ada.

3.2 Saran
Dalam memilih KPR haruslah lebih selektif dalam memilih pengembang, karena pengembang seringkali lalai dalam melakukan kewajibannya dan tidak bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA

Badrulzaman, Mariam Darus. 1994. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Penerbit Alumni.
Ibrahim, Johannes. 2004. Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi). Bandung: Mandar Maju.
Molenaar. 1978. Kredit. Tjenk Willink Zwolle.
Santoso, Urip. 2004. Hukum Perumahan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Subekti. 1978. Pokok-pokok Hukum Perdata. Bandung: PT. Intermasa.
Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani. 2003. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Dolfi Sandag: Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Pengembang Perumahan dalam Perspektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, Lex et Societatis, vol. III, No. 2, Mar 2015.
Harjono: Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Menderita Kerugian dalam Transaksi Properti Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (Studi pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta), Yustisia, Edisi Nomor 68, Mei-Agustus 2006.
Purbandari: Kepastian dan Perlindungan Hukum pada Pemasaran Properti dengan Sistem Pre Project Selling, Nomor 320, Mei 2012.
Sugondo: Tinjauan Mengenai Perlindungan terhadap Konsumen Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dalam Kaitannya dengan Penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 2008.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Majalah Bank.1974. Medan.
Uswatul Khusna dkk, Makalah Perlindungan Konsumen di Bidang Perumahan, http://pipitsukardi0.blogspot.co.id/2013/10/makalah-hukum-perlindungan-konsumen/ diakses tanggal 30 Oktober 2015 pukul 10.52 WIB
http://microgist.blogspot.co.id/2015/04/simulasi-kpr-btn-tips-kredit-rumah diakses tanggal 10 november 2015 pukul 00.00 WIB.
http://regalianews.com/index.php/2015/07/01/gugatan-developer-perumahan-mahkota-alam-raya-ditolak/ diakses tanggal 10 November 2015 pada pukul 20.00 WIB.

[1] Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 9.
[2] Mariam Darul Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Penerbit Alumni, 1994), hal.137.
[3] Molenaar, Kredit, Tjenk Willink Zwolle, 1978, hal.5.
[4] Majalah Bank, Medan 1974, hal. 9.
[5] Johannes Ibrahim, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), (Bandung : Mandar Maju, 2004), h. 229.
[6] Urip Santoso, Hukum Perumahan, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2004), h. 230.
[7] http://microgist.blogspot.co.id/2015/04/simulasi-kpr-btn-tips-kredit-rumah diakses tanggal 10 november 2015 pukul 00.00 WIB.
[8] Ibid,.
[9] Ibid,.
[10] Urip Santoso, Hukum…, hlm. 231
[11] Ibid,.
[12] Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, (Bandung: PT. Intermasa, 1978). hlm 135.
[13] Sugondo: Tinjauan Mengenai Perlindungan terhadap Konsumen Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dalam Kaitannya dengan Penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 2008.
[14] UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
[15] Sugondo: Tinjauan…..
[16] Dolfi Sandag: Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Pengembang Perumahan dalam Perspektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, Lex et Societatis, vol. III, No. 2, Mar 2015.
[17] Ibid,.
[18] Uswatul Khusna dkk, Makalah Perlindungan Konsumen di Bidang Perumahan, http://pipitsukardi0.blogspot.co.id/2013/10/makalah-hukum-perlindungan-konsumen/ diakses tanggal 30 Oktober 2015 pukul 10.52 WIB
[19] Sugondo: Tinjauan…..
[20] Purbandari: Kepastian dan Perlindungan Hukum pada Pemasaran Properti dengan Sistem Pre Project Selling, Nomor 320, Mei 2012.
[21] http://regalianews.com/index.php/2015/07/01/gugatan-developer-perumahan-mahkota-alam-raya-ditolak/ diakses tanggal 10 November 2015 pada pukul 20.00 WIB.
[22] Harjono: Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Menderita Kerugian dalam Transaksi Properti Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (Studi pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta), Yustisia, Edisi Nomor 68, Mei-Agustus 2006.
Novi Eka Prismelia di 18.45
Berbagi

1 komentar:

Zahraa Unnisa16 November 2015 21.28
Dalam tulisan anda diatas “(dalam Bab XIII mulai Pasal 60-63 UUPK). Sanksinya meliputi adiministratif, pidana dan pidana tambahan”. Sanksi pidana tambahan ini berupa apa?
Untuk sekarang ini adakah penyeleseian sengketa KPR yang hanya sampai perdamaian? Kalau ada, kasusnya seperti apa dan dimana?

Balas



Beranda
Lihat versi web
Mengenai Saya
Novi Eka Prismelia
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

Mengapa proses akad kredit KPR Penting

Anda tentu sudah maklum jika harga rumah naik terus sehingga membeli rumah secara cash tentunya sangat memberatkan. Dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusi bagi Anda yang ingin punya rumah. Nah, jika pengajuan KPR Anda disetujui bank maka selanjutnya adalah proses akad kredit KPR-nya.

Jadi mengapa proses akad kredit KPR penting karena merupakan puncak dari proses pengajuan KPR. Jadi saat bank menyetujui pengajuan kredit Anda, maka mereka akan segera memberi surat penawaran atau sering disebut dengan istilah offering letter. Bila surat tersebut telah disepakai kedua belah pihak, maka bank akan langsung meminta notaris untuk membuatkan akta perjanjian kredit.

Adapun saat proses akad kredit KPR ini wajib dihadiri oleh:

Pihak pembeli (suami dan istri, jika sudah menikah)
Wakil dari bank
Pihak pengembang atau penjual
dan notaris
PAHAMI PROSEDURNYA

Nah, pada proses akad kredit KPR ini, setelah akta perjanjian kredit tersebut ditandatangani oleh pembeli, pengembang, dan pihak bank maka segala kesepakatan yang tertuang pada dokumen akad yang sah secara hukum ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Itu sebabnya semua pihak yang wajib hadir di atas tidak bisa diwakilkan.

Saat proses akad kredit KPR, masing-masing pihak, baik pembeli maupun pengembang selaku penjual, akan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Penjual menyerahkan dokumen terkait rumah seperti IMB, sertifikat tanah, dan lain-lainnya, sedangkan pembeli memberikan dokumen seperti KTP asli dan fotokopinya, Kartu Keluarga, NPWP, dan buku nikah.

Nantinya notaris akan memeriksa semua keabsahan dokumen tersebut. Misalnya mengecek sertifikat tanah, pajak, dan lainnya. Bila semua oke, notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual sebagai bukti semua dokumen rumah itu telah berpindah tangan.

Lantas mengapa kita selaku pembeli harus teliti saat proses akad kredit KPR? Seperti yang telah dijelaskan di atas, setelah akta perjanjian kredit tersebut ditandatangani maka segala kesepakatan yang tertuang pada dokumen akad yang sah secara hukum ini harus dipatuhi oleh semua pihak.

Simak juga video cara mengajukan kredit pemilikan tanah:

TELITI DAN CERMATI

Jadi segala tindakan yang berlawanan dengan akta perjanjian kredit, seperti lalai atau wanpretasi ada konsekuensi dan sanksi seperti denda akibat keterlambatan pembayaran cicilan atau bahkan hingga penyitaan oleh bank. Itu sebabnya Anda harus teliti saat proses akad kredit KPR. Simak tipsnya:

Baca dan teliti klausul-klausul yang terdapat di dalam perjanjian kredit. Jangan menandatangani blangko kosong yang tidak jelas isinya.
Cermati apakah klausua tersebut sesuai dengan surat penawarannya. Misalnya, jumlah kredit, suku bunga, sistem perhitungan bunga fixed, biaya provisi, administrasi, hingga asuransi.
Jangan segan menanyakan apabila masih ada informasi yang belum jelas. Seperti halnya denda keterlambatan.
Anda pun berhak membatalkan akad kredit bila merasa persyaratannya terlalu berat atau terdapat hal-hal lain yang tidak konsisten antara kesepakatan semula yang tertuang dalam offering letter dengan klausul di perjanjian kredit.
Nah, agar tak menjadi masalah di kemudian hari, inilah beberapa hal yang harus Anda ketahui atau tanyakan saat proses akad kredit KPR:

Besaran angsuran dan lamanya mengangsur
Biasanya bank akan menjelaskan berapa nilai KPR Anda dan berapa cicilan yang harus Anda bayar setiap bulan. Terkadang, pihak bank juga akan menjelaskan margin keuntungan yang diperoleh bank dari pemberian kredit tersebut. Tujuannya jelas agar debitur tidak kecewa di belakang atau merasa dirugikan dengan pembiayaan kredit tersebut.

Denda keterlambatan
Tanyakan juga deadline pembayaran setiap bulan dan konsekuensi keterlambatan bayar. Apakah ada toleransi sampai batas waktu tertentu ataukah terkena denda. Jika kena denda, apakah denda tersebut berjalan terus selama kita tidak lapor ke bank atau akan terbayar dengan sendirinya bersama setelah Anda menyetorkan uang cicilan.

Pembayaran ekstra
Apakah bank menerima pembayaran ekstra? Apa syarat melakukan pembayaran ekstra? Dan apa keuntungan yang didapat? Itu juga harus ditanyakan. Misalnya pembayaran ekstra hanya dapat dilakuakan dengan besaran minimal 5 kali nilai angsuran bulanan dan akan mengurangi pokok utang.

Pelunasan kredit
Kapan kita boleh mempercepat pelunasan kredit? Apakah pelunasan kredit di tengah jangka waktu cicilan dapat dikenai sanksi? Saat melunasi apakah hanya pokok utang saja yang dibayar ataukah bersama dengan bunganya? Itu juga harus ditanyakan biar tidak jadi ganjalan di kemudian hari.

Itulah pentingnya mengapa Anda harus teliti saat proses akad kredit KPR. Jadi, selamat berburu rumah impian.

Memahami Hak,Kewajiban,Dan Larangan Dalam KPR Subsidi

Lpk-Ms – Pasokan rumah subsidi yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia hingga kini masih terus bertambah. Daftarnya pun cukup mudah ditemukan, bisa ditelusuri melalui situs online properti, pameran, maupun bank rekanan Pemerintah dalam menyalurkan dana KPR subsidi.

Ada jenis-jenis KPR, salah satunya adalah KPR subsidi. KPR ini dikucurkan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) -dengan batasan gaji tertinggi yang berbeda tergantung kawasan tempat bekerja.

Menyoal harga, angkanya cukup bervariatif tergantung lokasi rumah subsidi itu sendiri. Sebagai contoh, batasan harga jual rumah subsidi di Sumatera tahun 2016 sesuai Kepmen PUPR No. 425/KPTS/M/2015 adalah Rp116.500.000. Sedangkan Kalimantan selisih lebih tinggi yakni Rp128 juta.

Seperti pernah diulas sebelumnya dalam artikel “Rumah Subsidi di Bogor dan Bekasi Cicilan Rp800 Ribu”, tercantum persyaratan dan kriteria khusus bagi konsumen yang tertarik mengajukan KPR untuk rumah subsidi.

Tidak hanya itu, beberapa materi lain seperti hak, kewajiban, serta larangan, juga perlu diperhatikan guna menghindari kesalahpahaman bahkan masalah di kemudian hari.

Hak Debitur

Sebagai pemohon, masyarakat yang mengajukan KPR subsidi patut mendapatkan beberapa hak seperti:

Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR subsidi dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR subsidi.
Bebas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR subsidi yang berlaku.
Kewajiban Debitur

Selain hak, pemohon atau calon debitur juga harus memenuhi kewajibannya terhadap bank pemberi kredit meliputi:

Membayar angsuran KPR subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas.
Menggunakan sendiri dan menghuni rumah subsidi sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah.
Memelihara rumah subsidi dengan baik.
Mengembalikan bantuan FLPP kepada Pusat Pengelola Dana Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KPR subsidi.
Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali;
Debitur meninggal dunia (pewarisan);
Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah subsidi;
Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi;
Larangan

Setelah mempelajari dengan detail perihal hak dan kewajiban, calon debitur pun harus memahami larangan yang berlaku sebelum akhirnya proses akad berlangsung.

Pertama, membayar angsuran melewati batas waktu yang ditentukan (menunggak angsuran).

Kedua, memberikan keterangan, pernyataan, dokumen yang tidak benar dan/atau palsu dalam pengajuan KPR Subsidi.

Ketiga, menelantarkan rumah yang telah dibeli dengan KPR subsidi atau tidak menghuni rumah tersebut selama 1 (satu) tahun berturut-turut, setelah rumah diserahkan kepada debitur oleh pengembang/developer.

Terakhir, menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain.

Merayakan Ulang Tahun Ke 40 Tahun

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saudaraku, sahabat-sahabat dan teman-temanku sekalian yang aku sayangi. Pada kesempatan yang berbahagia ini, tentunya tiada kata-kata yang pantas untuk saya ucapkan dalam mengawali sambutan ini, melainkan puji syukur yang sedalam-dalamnya kehadirat Allah SWT. yang memberi saya panjang umur, sehingga pada har ini, tepatnya ulang tahun saya yang ke 40

tahun. dan atas rahmat-Nya pula saya dapat merayakan pagi hari ini bersama saudara, teman-teman dan sahabat-sahabat sekalian, tanpa ada suatu halangan apapun.

Selanjutnya, saya mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada saudara – saudara, teman-teman dan sahabat-sahabat sekalian yang berkenan hadir dalam acara ulang tahunku yang ke 40 ini, mudah-mudahan keikhlasan saudara, teman-teman dan sahabat untuk meluangkan waktu guna menghadiri acara ini, akan mendapatkan balasan yang lebih baik dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Sekalipun acara ini sangat sederhana, tentu saja saya tetap ingin mengharap pada saudara, sahabat dan teman-teman sekalian untuk memberikan doanya agar kiranya, kita diberi panjang umur bertambah baik amal dan tingkah lakunya, banyak rizqi senantiasa dalam naungan rahmat dan perlindungan-Nya.

Kemudian, saya juga tak lupa meminta maaf saudara teman dan sahabat sekalian atas kesalahan, kekurangan juga segala hal yang tidak berkenan di hati saudara sekalian.

Saudaraku, sahabat-sahabat dan teman-temanku sekalian yang saya sayangi. demikianlah, sambutan yang saya sampaikan pada acara ini, sekali lagi kami menyampaikan terima kasih banyak atas kehadirannya dan mohon maaf atas segala kesalahan dan kurang lebihnya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan rahmat dan anugerah serta bimbingan-Nya kepada kita sehingga semakin hari, kita menjadi semakin baik dan mendapatkan ridho ilahi, amin.

Rekan-rekan sekalian yang kami sayangi,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Syarat Sahnya Perjanjian

Hubungan satu sama lain dalam masyarakat tidak bisa lepas dari Perjanjian. Perjanjian sering kita lakukan misalnya jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam dan sebagainya.
Perjanjian antara dua pihak atau lebih melahirkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak sehingga jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dengan sukarela, pihak yang lain dapat menututnya di pengadilan.
Misal, penjual yang tidak menyerahkan barang jualannya kepada pembeli padahal pembeli sudah membeli dan membayar lunas. Jika demikian, Pembeli bisa menuntut pembeli agar menyerahkankan barang yang sudah dibelinya itu.
Dari aspek hukumnya, perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang dan mengikat para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHper).
Oleh karenanya setiap perjanjian yang dibuat harus benar-benar dilaksanakan. Kalau tidak, maka akan diategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi.
Mengingat begitu penting dan begitu kuatnya kekuatan mengikat suatu perjanjian maka tidak sembarangan membuat perjanjian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak.
Syarat-syarat tersebut dikenal dengan “syarat sahnya perjanjian” sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, sebagai berikut:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Suatu hal tertentu.
Suatu sebab yang halal.
Syarat pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian itu.
Sedangkan syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif karena berkenaan dengan objek dalam perjanjian tersebut.
Syarat Pertama “Sepakat mereka yang mengikat kandiri” berarti, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dsb.
Syarat Kedua, “kecakapan untuk membuat suatu perikatan” Pasal 1330 KUHper sudah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian, yakni sebagai berikut:
Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
Orang yang belum dewasa.
Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (seperti cacat, gila, boros, telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, dsb)
Seorang istri. (Namun, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963, seorang isteri sekarang sudah dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum)
Dengan kata lain, yang cakap atau yang dibolehkan oleh hukum untuk membuat perjanjian adalah orang yang sudah dewasa, yaitu sudah berumur genap 21 tahun (Pasal 330 KUHPerdata), dan orang yang tidak sedang di bawah pengampuan.
Syarat Ketiga “suatu hal tertentu” maksudnya adalah dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas. Setidaknya jenis barangnya itu harus ada (lihat Pasal 1333 ayat 1). Misalnya, jual beli tanah dengan luas 500 m2, terletak di Jl. Merpati No 15 Jakarta Pusat yang berbatasan dengan sebelah utara sungai ciliwung, sebelah selatan Jalan Raya Bungur , sebelah timur sekolah dasar inpres, dan sebelah barat tempat pemakaman umum.
Syarat Keempat “suatu sebab yang halal” berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Misalnya melakukan perjanjian jual beli Narkoba, atau perjanjian jual beli orang/manusia, dsb. Perjanjian semacam ini adalah dilarang dan tidak sah.
Jika sudah memenuhi ke empat syarat di atas, maka perjanjian tersebut adalah sah. Tapi, perjanjian bisa diminta dibatalkan bahkan batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat ini

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgelijk Wetboek tidak sebagai Undang-Undang.