LAPOR PUNGUTAN LIAR

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2012
TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR
Pasal 1
Ayat 1
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Ayat 2
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;

c. bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan;

d. bahwa Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi;

e. bahwa dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan minyak dan gas bumi yang dapat menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut di atas serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan atas penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1); Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan persetujuan bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;

2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi;

3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi;

4. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;

5. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;

6. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja;

7. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi;

8. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan;

9. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;

10. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;

11. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;

12. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;

13. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;

14. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;

15. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia;

16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;

17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

18. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;

19. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

20. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;

21. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;

22. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;

23. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;

24. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir;

25. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.

Pasal 3

Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi bertujuan :

a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan;

b. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan;

c. menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri;

d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;

e. meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia;

f. menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

BAB III
PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN

Pasal 4

(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.

(3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.

Pasal 5

Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas :

1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup :

a. Eksplorasi;

b. Eksploitasi.

2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup :

a. Pengolahan;

b. Pengangkutan;

c. Penyimpanan;

d. Niaga.

Pasal 6

(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19.

(2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan :

a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;

b. pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana;

c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

Pasal 7

(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dilaksanakan dengan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20.

(2) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.

Pasal 8

(1) Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.

(4) Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur.

Pasal 9

(1) Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh :

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi; usaha kecil;

d. badan usaha swasta.

(2) Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu.

Pasal 10

(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir.

(2) Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan Kegiatan Usaha Hulu.

BAB IV
KEGIATAN USAHA HULU

Pasal 11

(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

(2) Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu :

a. penerimaan negara;

b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;

c. kewajiban pengeluaran dana;

d. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;

e. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;

f. penyelesaian perselisihan;

g. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;

h. berakhirnya kontrak;

i. kewajiban pascaoperasi pertambangan;

j. keselamatan dan kesehatan kerja;

k. pengelolaan lingkungan hidup;

l. pengalihan hak dan kewajiban;

m. pelaporan yang diperlukan;

n. rencana pengembangan lapangan;

o. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;

p. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;

q. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Pasal 12

(1) Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.

(2) Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

(3) Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 13

(1) Kepada setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap hanya diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja.

(2) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap mengusahakan beberapa Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum yang terpisah untuk setiap Wilayah Kerja.

Pasal 14

(1) Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 15

(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi.

(2) Jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan 6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali periode yang dilaksanakan paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 16

Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri.

Pasal 17

Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah mendapatkan persetujuan pengembangan lapangan yang pertama dalam suatu Wilayah Kerja tidak melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya jangka waktu Eksplorasi wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri.

Pasal 18

Pedoman, tata cara, dan syarat-syarat mengenai Kontrak Kerja Sama, penetapan dan penawaran Wilayah Kerja, perubahan dan perpanjangan Kontrak Kerja Sama, serta pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

(1) Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilakukan Survei Umum yang dilaksanakan oleh atau dengan izin Pemerintah.

(2) Tata cara dan persyaratan pelaksanaan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

(1) Data yang diperoleh dari Survei Umum dan/atau Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah.

(2) Data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerjanya dapat digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dimaksud selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama.

(3) Apabila Kontrak Kerja Sama berakhir, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh selama masa Kontrak Kerja Sama kepada Menteri melalui Badan Pelaksana.

(4) Kerahasiaan data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah Kerja berlaku selama jangka waktu yang ditentukan.

(5) Pemerintah mengatur, mengelola, dan memanfaatkan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) untuk merencanakan penyiapan pembukaan Wilayah Kerja.

(6) Pelaksanaan ketentuan mengenai kepemilikan, jangka waktu penggunaan, kerahasiaan, pengelolaan, dan pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

(1) Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja wajib mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan.

(2) Dalam mengembangkan dan memproduksi lapangan Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib melakukan optimasi dan melaksanakannya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.

(3) Ketentuan mengenai pengembangan lapangan, pemroduksian cadangan Minyak dan Gas Bumi, dan ketentuan mengenai kaidah keteknikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
KEGIATAN USAHA HILIR

Pasal 23

(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.

(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :

a. Izin Usaha Pengolahan;

b. Izin Usaha Pengangkutan;

c. Izin Usaha Penyimpanan;

d. Izin Usaha Niaga.

(3) Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24

(1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit memuat :

a. nama penyelenggara;

b. jenis usaha yang diberikan;

c. kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan;

d. syarat-syarat teknis.

(2) Setiap Izin Usaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 25

(1) Pemerintah dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berdasarkan :

a. pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam Izin Usaha;

b. pengulangan pelanggaran atas persyaratan Izin Usaha;

c. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan selama jangka waktu tertentu kepada Badan Usaha untuk meniadakan pelanggaran yang telah dilakukan atau pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 26

Terhadap kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak diperlukan Izin Usaha tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 27

(1) Menteri menetapkan rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional.

(2) Terhadap Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui jaringan pipa hanya dapat diberikan ruas Pengangkutan tertentu.

(3) Terhadap Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui jaringan pipa hanya dapat diberikan wilayah Niaga tertentu.

Pasal 28

(1) Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

(3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.

Pasal 29

(1) Pada wilayah yang mengalami kelangkaan Bahan Bakar Minyak dan pada daerah-daerah terpencil, fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan termasuk fasilitas penunjangnya, dapat dimanfaatkan bersama pihak lain.

(2) Pelaksanaan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Badan Pengatur dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis.

Pasal 30

Ketentuan mengenai usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PENERIMAAN NEGARA

Pasal 31

(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib membayar penerimaan negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(2) Penerimaan negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :

a. pajak-pajak;

b. bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai;

c. pajak daerah dan retribusi daerah.

(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :

a. bagian negara;

b. pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi;

c. bonus-bonus.

(4) Dalam Kontrak Kerja Sama ditentukan bahwa kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan :

a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani; atau

b. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

(5) Ketentuan mengenai penetapan besarnya bagian negara, pungutan negara, dan bonus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), serta tata cara penyetorannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(6) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 32

Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah dan retribusi daerah, serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN
GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH

Pasal 33

(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.

(2) Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.

(3) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan pada :

a. tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat;

b. lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di sekitarnya;

c. bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara;

d. bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.

(4) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bermaksud melaksanakan kegiatannya dapat memindahkan bangunan, tempat umum, sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b setelah terlebih dahulu memperoleh izin dari instansi Pemerintah yang berwenang.

Pasal 34

(1) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap akan menggunakan bidang-bidang tanah hak atau tanah negara di dalam Wilayah Kerjanya, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengadakan penyelesaian dengan pemegang hak atau pemakai tanah di atas tanah negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain kepada pemegang hak atau pemakai tanah di atas tanah negara.

Pasal 35

Pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi di atas tanah yang bersangkutan, apabila :

a. sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu memperlihatkan Kontrak Kerja Sama atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan;

b. dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

Pasal 36

(1) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap telah diberikan Wilayah Kerja, maka terhadap bidang-bidang tanah yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan areal pengamanannya, diberikan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib memelihara serta menjaga bidang tanah tersebut.

(2) Dalam hal pemberian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi areal yang luas di atas tanah negara, maka bagian-bagian tanah yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, dapat diberikan kepada pihak lain oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agraria atau pertanahan dengan mengutamakan masyarakat setempat setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

Pasal 37

Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian penggunaan tanah hak atau tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 38

Pembinaan terhadap kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh Pemerintah.

Pasal 39

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi :

a. penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;

b. penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan cadangan dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi yang dimiliki, kemampuan produksi, kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dalam negeri, penguasaan teknologi, aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup, kemampuan nasional, dan kebijakan pembangunan.

(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara cermat, transparan, dan adil terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 40

(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin standar dan mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik.

(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

(3) Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pascaoperasi pertambangan.

(4) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.

(5) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat .

(6) Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 41

(1) Tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berada pada departemen yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan departemen lain yang terkait.

(2) Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan Kontrak Kerja Sama dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.

(3) Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir berdasarkan Izin Usaha dilaksanakan oleh Badan Pengatur.

Pasal 42

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi :

a. konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;

b. pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;

c. penerapan kaidah keteknikan yang baik;

d. jenis dan mutu hasil olahan Minyak dan Gas Bumi;

e. alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;

f. keselamatan dan kesehatan kerja;

g. pengelolaan lingkungan hidup;

h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

i. penggunaan tenaga kerja asing;

j. pengembangan tenaga kerja Indonesia;

k. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;

l. l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;

m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.

Pasal 43

Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
BADAN PELAKSANA DAN BADAN PENGATUR

Pasal 44

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(2) Fungsi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(3) Tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

a. memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;

b. melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;

c. mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;

d. memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

e. memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;

f. melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;

g. menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.

Pasal 45

(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan badan hukum milik negara.

(2) Badan Pelaksana terdiri atas unsur pimpinan, tenaga ahli, tenaga teknis, dan tenaga administratif.

(3) Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 46

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai :

a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;

b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;

c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;

d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;

e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;

f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup juga tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 47

(1) Struktur Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) terdiri atas komite dan bidang.

(2) Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota, yang berasal dari tenaga profesional.

(3) Ketua dan anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(4) Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) bertanggung jawab kepada Presiden.

(5) Pembentukan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 48

(1) Anggaran biaya operasional Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 didasarkan pada imbalan (fee) dari Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Anggaran biaya operasional Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan iuran dari Badan Usaha yang diaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 49

Ketentuan mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme kerja Badan Pelaksana dan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 50

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;

c. Minyak dan Gas Bumi;

d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;

e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;

f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;

g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;

h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menghentikan penyidikannya dalam hal peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.

(5) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 51

(1) Setiap orang yang melakukan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 52

Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 53

Setiap orang yang melakukan :

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Pasal 54

Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 56

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.

(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.

Pasal 57

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah pelanggaran.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah kejahatan.

Pasal 58

Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 59

Pada saat Undang-undang ini berlaku :

a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pelaksana;

b. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pengatur.

Pasal 60

Pada saat Undang-undang ini berlaku :

a. dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, Pertamina dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan Peraturan Pemerintah;

b. selama Persero sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terbentuk, Pertamina yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) wajib melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi serta mengatur dan mengelola kekayaan, pegawai dan hal penting lainnya yang diperlukan;

c. saat terbentuknya Persero yang baru, kewajiban Pertamina sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan kepada Persero yang bersangkutan.

Pasal 61

Pada saat Undang-undang ini berlaku :

a. Pertamina tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan pengusahaan kontraktor Eksplorasi dan Eksploitasi termasuk Kontraktor Kontrak Bagi Hasil sampai terbentuknya Badan Pelaksana;

b. pada saat terbentuknya Persero sebagai pengganti Pertamina, badan usaha milik negara tersebut wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana untuk melanjutkan Eksplorasi dan Eksploitasi pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina dan dianggap telah mendapatkan Izin Usaha yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 untuk usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga.

Pasal 62

Pada saat Undang-undang ini berlaku Pertamina tetap melaksanakan tugas penyediaan dan pelayanan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri sampai jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 63

Pada saat Undang-undang ini berlaku :

a. dengan terbentuknya Badan Pelaksana, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara Pertamina dan pihak lain beralih kepada Badan Pelaksana;

b. dengan terbentuknya Badan Pelaksana, kontrak lain yang berkaitan dengan kontrak sebagaimana tersebut pada huruf a antara Pertamina dan pihak lain beralih kepada Badan Pelaksana;

c. semua kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak yang bersangkutan;

d. hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari kontrak, perjanjian atau perikatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tetap dilaksanakan oleh Pertamina sampai dengan terbentuknya Persero yang didirikan untuk itu dan beralih kepada Persero tersebut;

e. pelaksanaan perundingan atau negosiasi antara Pertamina dan pihak lain dalam rangka kerja sama Eksplorasi dan Eksploitasi beralih pelaksanaannya kepada Menteri.

Pasal 64

Pada saat Undang-undang ini berlaku :

a. badan usaha milik negara, selain Pertamina, yang mempunyai kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dianggap telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

b. pelaksanaan pembangunan yang pada saat Undang-undang ini berlaku sedang dilakukan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang bersangkutan;

c. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib membentuk Badan Usaha yang didirikan untuk kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;

d. kontrak atau perjanjian antara badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pihak lain tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kontrak atau perjanjian yang bersangkutan.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN

Pasal 65

Kegiatan usaha atas minyak atau gas selain yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2 sepanjang belum atau tidak diatur dalam Undang-undang lain, diberlakukan ketentuan Undang-undang ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku :

a. Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);

b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2505);

c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) berikut segala perubahannya, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3045).

(2) Segala peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 67

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2001

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 136

Penjelasan

PENYALAHGUNAAN NIAGA BBM OLEH SPBU MENURUT UU NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI JO.UU NO.5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Minyak dan Gas Bumi yang merupakan sumber daya alam strategis yang tidak terbaharukan (tidak habis) serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin. Beberapa kasus pelanggaran-pelanggaran izin terkait pengelolaan Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh para pemilik SPBU. Pemilik SPBU menyalahgunakan izin yang digunakan dengan tidak melakukan pendistribusian atau niaga bahan bakar sebagaimana mestinya. Penyalahgunaan izin tersebut juga termasuk kedalam kegiatan penimbunan BBM oleh SPBU yang memiliki izin kegatan usaha hilir. Atas dasar tersebut timbul indentifikasi masalah yaitu : Bagaimana penegakan hukum pidana dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dalam menanggulangi tindakan SPBU yang melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) ? Apakah sanksi pidana tepat digunakan dalam usaha menanggulangi tindakan SPBU yang melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) ? Upaya apa yang harus dilakukan pemerintah sebagai solusi pemecahan masalah terhadap penyalahgunaan niaga BBM oleh SPBU ?
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini berupa, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian realitas, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan studi kepustakaan dan penelitan lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif.
Hasil dari pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan : Pertama, Penerapan hukum pidana oleh hakim dalam Kasus I dan Kasus II telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, namun putusan majelis hakim pengadilan negeri baik itu terhadap Kasus I maupun Kasus II belum memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang terdakwa sehingga hukuman tersebut tidak memberikan suatu efek jera bagi pelaku. Kedua, dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak akan lebih baik jika sanksi pidana diterapkan apabila hukum administrasi sudah dilakukan dan belum memberikan hasil yang terbaik. Ketiga, Pemerintah hendaknya melakukan suatu langkah preventif yaitu langkah yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan sebelum kejahatan itu terjadi dan langkah represif merupakan segala tindakan penanggulangan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan.
Kata kunci : Minyak dan Gas Bumi, Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat

PENYALAHGUNAAN NIAGA BBM OLEH SPBU MENURUT UU NO.22 TAHUN 2001 TENTANG DAN GAS BUMI JO.UU NO.5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA. PENYALAHGUNAAN NIAGA BBM OLEH SPBU MENURUT UU NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI JO. UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

Text
DAFTAR ISI.pdf
Download (32kB) | Preview
Text
BAB I.pdf
Download (154kB) | Preview
Text
KATA PENGANTAR.pdf
Download (32kB) | Preview
Text
BAB II.pdf
Download (154kB) | Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (37kB) | Preview
Text
lembar pengesahan pengesahan pembimbing dan penguji REVISI .pdf
Download (83kB) | Preview
Abstract
Minyak dan Gas Bumi yang merupakan sumber daya alam strategis yang tidak terbaharukan (tidak habis) serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin. Beberapa kasus pelanggaran-pelanggaran izin terkait pengelolaan Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh para pemilik SPBU. Pemilik SPBU menyalahgunakan izin yang digunakan dengan tidak melakukan pendistribusian atau niaga bahan bakar sebagaimana mestinya. Penyalahgunaan izin tersebut juga termasuk kedalam kegiatan penimbunan BBM oleh SPBU yang memiliki izin kegatan usaha hilir. Atas dasar tersebut timbul indentifikasi masalah yaitu : Bagaimana penegakan hukum pidana dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dalam menanggulangi tindakan SPBU yang melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) ? Apakah sanksi pidana tepat digunakan dalam usaha menanggulangi tindakan SPBU yang melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) ? Upaya apa yang harus dilakukan pemerintah sebagai solusi pemecahan masalah terhadap penyalahgunaan niaga BBM oleh SPBU ?
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini berupa, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian realitas, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan studi kepustakaan dan penelitan lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif.
Hasil dari pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan : Pertama, Penerapan hukum pidana oleh hakim dalam Kasus I dan Kasus II telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, namun putusan majelis hakim pengadilan negeri baik itu terhadap Kasus I maupun Kasus II belum memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang terdakwa sehingga hukuman tersebut tidak memberikan suatu efek jera bagi pelaku. Kedua, dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak akan lebih baik jika sanksi pidana diterapkan apabila hukum administrasi sudah dilakukan dan belum memberikan hasil yang terbaik. Ketiga, Pemerintah hendaknya melakukan suatu langkah preventif yaitu langkah yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan sebelum kejahatan itu terjadi dan langkah represif merupakan segala tindakan penanggulangan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya kejahatan.
Kata kunci : Minyak dan Gas Bumi, Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat

Larangan Premium di SPBU Tol Diskriminasi

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta aturan tentang larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sepanjang jalan tol dicabut. Sebab, aturan tersebut diskriminatif bagi pelaku usaha tertentu.

’’Kami lihat peraturan ini diskriminatif. Kalau kesimpulan kita menilai tujuan akhir larangan tersebut jauh dari harapan dan tidak efektif, kita minta BPH Migas mencabut peraturan ini,’’ ujar Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad di kantornya Senin (29/9).

Dalam rangka itu, KPPU akan melayangkan surat kepada Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait dengan pelarangan penjualan BBM bersubsidi dalam waktu dekat. Harapannya, rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi BPH Migas. ’’Kami segera kirimkan surat ke BPH Migas dalam minggu ini juga,’’ tandasnya.

Dia menegaskan, rekomendasi tersebut diberikan KPPU sebagai pemegang mandat UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Surat ke BPH Migas itu tinggal menunggu persetujuan Ketua KPPU Nawir Messi. ’’Tinggal minta tanda tangan ketua KPPU. Nanti kami kabari isi jelasnya kalau sudah dikirim,’’ tukasnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Mohammad Reza menyatakan, surat tersebut dikirim setelah sebelumnya dilakukan dialog dan diskusi dengan pihak Pertamina serta pengusaha-pengusaha SPBU di jalan tol. ’’Minggu lalu Asosiasi Pengusaha Tempat Istirahat Pelayanan Jalan Tol (Aptipindo) juga datang ke kantor kami untuk melaporkan hal ini,’’ ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya BPH Migas mengeluarkan peraturan larangan penjualan premium di SPBU di sepanjang jalan tol untuk mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi agar tidak melebihi kuota tahunan. ’’Para pengusaha itu menilai peraturan tersebut tidak efektif karena pengemudi kendaraan pribadi tetap membeli premium di luar jalan tol,’’ tambahnya.

Banyaknya pengendara mobil yang beralih mengisi BBM di SPBU di luar jalan tol membuat omzet pelaku usaha yang berjualan di SPBU jalan tol turun. Akibatnya, sekitar 2.000 orang dari Kelompok Pekerja Rest Area (KPRA) berunjuk rasa di depan kantor Kementerian ESDM Senin lalu (22/9). ’’Kami akan kaji alasan BPH Migas tetap memberlakukan aturan itu,’’ jelasnya. (wir/c19/agm)

Masalah perlindungan konsumen SPBU

masih menjadi isu penting hingga saat ini. Berbagai kasus praktek kecurangan dan penyimpangan SPBU yang melanggar hak-hak konsumen yang sudah sejak lama berlangsung, perlu dicermati secara knitis salah satunya adalah praktek kecurangan dengan merekayasa meter dispensing pump. Praktek kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan SPBU tersebut memberikan dampak yang sangat negatif terhadap diri dan kerugian konsumen. Pelanggaran hak konsumen SPBU yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh sejumlah faktor, diantaranya faktor sikap pelaku usaha SPBU yang masih memandang konsumen sebagai pihak yang mudah dieksploitasi. Konsumen diperlakukan sebagai pihak yang dengan mudah dipengaruhi
untuk mengkonsumsi segalajenis bentuk barang dan jasa yang ditawarkan.
Dalam hal ini posisi konsumen selalu tidak seimbang dengan pelaku usaha. Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen SPBU dapat mengerti mengenai peraturan yang mengatur hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dapat dijadikan sebagai bentuk perlindungan hukum dan juga mengatur sanksi kepada para pelaku usaha SPBU untuk melindungi hak-hak konsumen SPBU dan tindak kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha SPBU.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Bagi Pom Bensin

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera

Pertanyaan
Apakah sebuah SPBU memiliki kewajiban untuk membangun desa setempat? Dengan merujuk kepada aturan CSR apakah SPBU termasuk perusahaan yang terikat dengan aturan-aturan CSR?

Jawaban

Setiap badan usaha pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Ini termasuk juga untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan saudara.

Ini merupakan suatu hal yang sangat perlu untuk diketahui. Yang mana setiap badan hukum perdata yang dianggap juga sebagai subjek hukum perdata, tidak hanya untuk mencari keuntungan saja di dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh badan hukum itu sendiri, akan tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan memperhatikan lingkungan sekitarnya.

Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau yang dalam bahasa Indonesia disebut Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, adalah tanggung jawab terhadap lingkungan sosial perusahaan dan lingkungan hidup di sekitarnya selain kegiatan untuk mencari keuntungan.

Hendrik Budi Untungdalam bukunya “Corporate Social Responsibility” menjelaskan bahwa:

“Dalam CSR, perusahaan tidak diharapkan pada tanggung jawab yang hanya berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan yang direfleksikan dalam kondisi keuangan saja, tetapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines, selain aspek financial juga sosial lingkungan. Kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan, tetapi juga harus memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup”.[1]

Terkait atas pertanyaan Saudara, kami asumsikan disini jika Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang Saudara maksudkan adalah berupa SPBU milik Pertamina yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dalam bentuk persero, dimana ketentuan atas perseroan terbatas dapat diberlakukan juga dalam BUMN berbentuk persero. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (“UU BUMN”), yang menyatakan sebagai berikut:

“Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas”.

Penjelasan atas Pasal 11 UU BUMN adalah sebagai berikut:

“Mengingat Persero pada dasarnya merupakan perseroan terbatas, semua ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, termasuk pula segala peraturan pelaksanaannya, berlaku juga bagi Persero”.

Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sendiri telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

SPBU milik Pertamina yang merupakan BUMN berbentuk Persero harus juga mengikuti UUPT yang mengatur CSR juga di dalamnya. Serta tunduk juga terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) dalam hal pengaturan tentang CSR.

Aturan Hukum Positif Indonesia tentang CSR

Dalam hukum positif Indonesia, CSR ini diatur dalam 2 (dua) undang-undang, yang bisa dilihat dalam Pasal 74 UUPTdan Pasal 15, Pasal 17, serta Pasal 34 UU Penanaman Modal.

Pasal 74 ayat (1) dan (4) UUPT menyatakan sebagai berikut:

(1)Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

(2) ….
(3) ….
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial & lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bila melihat pengaturan tentang CSR ini, UUPT telah mengatur secara tegas tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menganggarkan biaya untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ini.[2]

Selain Pasal 74 UU PT, Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 34 UU Penanaman Modal, juga melakukan hal serupa:

Pasal 15
Setiap penanam modal berkewajiban:
a. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;

b. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;

c. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;

d. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan

e. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
“Penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu pemerintah melalui peraturan menteri telah membuat suatu aturan pelaksana tentang tanggung jawab sosial perusahaan. SPBU milik Pertamina yang dalam hal ini adalah BUMN (Persero), harus memberdayakan kondisi sosial masyarakat yang melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Yang mana BUMN harus menyisihkan laba atau keuntungan untuk memberdayakan kondisi sosial masyarakat. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan (“Permen BUMN 7/2015”):

“Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan, adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri yang sumber dananya dapat berasal dari bagian laba BUMN.”

Selain itu terdapat juga dalam Pasal 1 angka 7 Permen BUMN 7/2015:

“Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL, adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN yang sumber dananya dapat berasal dari bagian laba BUMN.”

Sanksi Terhadap Badan Usaha atau Usaha Perseorangan Tidak Melaksanakan CSR

Berdasarkan Pasal 74 ayat (2) dan (3) UUPT, menyatakan sebagai berikut:

(2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan & diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan & kewajaran.

(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengenai sanksi bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban CSR juga dapat dilihat dalam Pasal 34 UU Penanaman Modal sebagai berikut:

(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. Peringatan tertulis;

b. Pembatasan kegiatan usaha;

c. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau

d. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu menjelaskan tentang pertanyaan Saudara. Terima kasih.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;

2. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU NO.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi dan bagaimana akibat hukum terhadap tidak ditempatinya perjanjian asuransi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Pemegang polis asuransi sebagai pihak yang mengikatkan diri dengan Perusahaan asuransi melalui perjanjian asuransi mendapat perlindungan hukum dalam berbagai peraturan Perundang-undangan seperti dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Mengingat pemegang polis asuransi pada umumnya bersifat perorangan atau individual dan tidak sedikit yang kondisi ekonominya yang lemah berhadapan dengan Perusahaan asuransi, maka sejumlah peraturan Perundangan tersebut lebih menaruh perhatian dan perlindungan hukum kepada pemegang polis asuransi dari kemungkinan atau peluang pelanggaran hukum oleh Perusahaan asuransi. 2. Akibat hukum pelanggaran terhadap perjanjian asuransi akan dihadapi oleh pelanggarnya, yang dalam hal ini akan berakibat adanya tuntutan hukum yang dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan atau melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Klain asuransi yang sukar diperoleh atau berbelit-belit pengurusannya, merupakan titik awal adanya persengketaan di antara para pihak oleh karena telah terjadi wanprestasi dengan segala konsekuensi atau akibat hukumnya

WORKSHOP TENTANG PENINGKATAN PELAYANAN

PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN LISTRIK DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

A. LATAR BELAKANG
Energi listrik merupakan kebutuhan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Sampai saat ini, penyediaan energi listrik di Indonesia masih dikelola oleh suatu Badan Usaha Milik Negara yaitu PT. PLN (Persero). PT. PLN (Persero) sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik, sampai saat ini belum mampu memberikan pelayanan yang seimbang dengan kewajiban yang dibebankan kepada pelanggan atau konsumen, selama ini pelanggan selalu dituntut untuk memenuhi kewajiban membayar tagihan listrik tepat waktu. Jika tidak akan dikenai sanksi baik berupa denda maupun pemutusan arus listrik. Dilain pihak PT. PLN (Persero) tidak memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan.

Peristiwa pemadaman listrik secara sepihak oleh PT PLN (Persero) terjadi di wilayah Jabotabek pada 12 September 2002 dan memadamkan aliran listrik sekitar 4,5 juta pelanggan[1] selama lebih dari 24 jam menimbulkan kebakaran di 13 tempat dan dari sektor industri, kerugian mencapai milyaran rupiah[2]. Kejadian tersebut juga menyebabkan terganggunya layanan kereta api dan menyebabkan penumpukan calon penumpang di stasiun-stasiun. Dalam hal ini yang sangat dirugikan adalah masyarakat yang akan menggunakan jasa angkutan kereta api[3].

Peristiwa padamnya listrik PLN pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 1999 di pulau Madura yang terjadi selama kurang lebih satu bulan disebabkan tertariknya kabel bawah laut oleh jangkar KM KOTA INDAH berpotensi membawa dampak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan yang serius.

Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh PLN bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Bangkalan, Madura tentang dampak ekonomi dan sosial masyarakat selama aliran listrik PLN padam menunjukkan :[4]

• Meningkatnya biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk penerangan.

Golongan tarip Rl meningkat 83.4 %, golongan tarip R2, 28.0 % dan golongan tarip S1/S2 naik sekitar 101,2%. Secara rata-rata meningkat sekitar 54.1 %.

• Sektor usaha/industri, mengalami penurunan nilai penjualan sebesar 12 % dan peningkatan biaya produksi sebesar 6.1 %. Maka pendapatan bersih menurun sekitar 24.7 %.

• Pondok pesantren adalah pihak yang paling merasakan dampak padamnya listrik karena harus merubah pola kegiatan yang biasa dilakukan malam hari. Dampak negatif lainnya adalah penurunan prestasi belajar siswa/siswi sekolah maupun santri di pondok pesantren.

Menurut Tini Hadad selaku Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, masyarakat Madura dapat menuntut ganti rugi kepada PT PLN atas padamnya aliran listrik di pulau itu selama satu bulan. [5]

Dalam menghadapi kasus-kasus diatas ternyata pelanggan tidak mendapat pertanggungjawaban yang memuaskan dari PT. PLN (Persero) atas hak-hak yang seharusnya didapat. Misalnya dalam hal melakukan pengaduan, pelanggan kurang mendapat respon yang memuaskan.

Pada masa sekarang ini, dimana tuntutan akan dijalankannya prinsip good corporate governance semakin kuat seharusnya PT. PLN (Persero) dapat meningkatkan pelayanannya pada masyarakat. Prinsip-prinsip good corporate governance seperti partisipasi publik, transparansi, penegakan hukum dan akuntabilitas publik harus dapat dipenuhi oleh PT. PLN (Persero). Akuntabilitas publik bukan pada atasan atau pejabat publik, tetapi pada costumer (pelanggan). Profesionalitas sangat dibutuhkan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Seseorang yang memiliki akuntabilitas tinggi akan mengarahkan organisasinya untuk memberikan kepuasan maksimal kepada pelanggan dan memenuhi kebutuhan pelanggan.[6]

Dengan adanya ketentuan kenaikan tarif listrik secara periodik setiap tiga bulan sekali[7], sampai akhir 2004 untuk menghapus subsidi seharusnya PT. PLN (Persero) mampu memberikan pelayanan yang memuaskan kepada pelanggan.

Sebagai suatu perusahaan publik, PT. PLN (Persero), seharusnya mampu memberikan pelayanan kepada publik karena sampai saat ini penyediaan energi listrik masih dimonopoli oleh PT. PLN (Persero).

B. PERLINDUNGAN HUKUM
Eksistensi hukum dalam masyarakat adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan seluruh anggota masyarakat. Pengaturan kepentingan-kepentingan ini seharusnya didasarkan pada keseimbangan antara memberi kebebasan kepada individu dan melindungi kepentingan masyarakat. Tatanan yang diciptakan hukum baru menjadi kenyataan manakala subyek hukum diberi hak dan kewajiban. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa hak dan kewajiban bukanlah merupakan kumpulan kaidah atau peraturan, melainkan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individual di satu pihak yang tercermin dalam kewajiban pada pihak lawan, hak dan kewajiban inlah yang diberikan oleh hukum.[8]

Perlindungan hukum menurut pendapat Phillipus Hadjon ada dua bentuk perlindungan hukum bagi rakyat yaitu: Pertama, perlindungan hukum Preventif artinya rakyat diberi kesempatan mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Kedua, perlindungan hukum represif yang bertujuan menyelesaikan sengketa.[9] Konsep awal perlindungan hukum sangat terkait dengan pemerintah dan tindak pemerintah sebagai titik sentralnya, sehingga lahirnya konsep ini dari perkembangan hukum administrasi negara-negara barat.

Dengan tindakan pemerintah sebagai titik sentral, dibedakan dua macam perlindungan hukum, yaitu:[10]

Perlindungan Hukum Preventif.
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintah yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dangan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada dekresi. Di Indonesia belum ada pengaturan secara khusus mengenai sarana perlindungan hukum preventif.

b. Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan perlindungan hukum oleh Peradilan Umum dan Peradilan Administrasi di Indonesia termasuk katagori perlindungan hukum ini.

C. PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN KEDUDUKAN KONSUMEN
1. Pengertian Konsumen
Secara harfiah konsumen berarti setiap orang yang menggunakan barang dan atau jasa. Istilah konsumen berasal dan alih bahasa dari kata Consumer (Inggris-Amerika) atau Consument/ (Belanda). Pengertian dari Consumer atau Consument itu tergantung dalam posisi mana ia berada.[11] Dalam kamus bahasa Inggris-Indonesia Consumer berarti pemakai atau konsumen.[12]

Menurut Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, pengertian konsumen adalah setiap pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan[13]. Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, konsumen adalah pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali[14].

Sedangkan menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan.

Pengertian Konsumen dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tersebut diatas memenuhi beberapa unsur, yakni:[15]

a. Setiap Orang
Subyek yang disebut konsumen adalah orang yang berstatus pemakai barang dan atau jasa namun tidak terbatas pada orang dalam artian natuurlijke persoon, melainkan juga badan hukum atau recht persoon.

b. Pemakai
Yang dimaksud pemakai adalah pihak yang merupakan konsumen akhir (ultimate consumer) yang menunjukkan bahwa barang dan atau jasa, tidak setelah hasil dari transaksi jual beli atau dapat diartikan bahwa hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha tidak perlu harus kontraktual.

c. Barang dan atau Jasa
Barang dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diartikan sebagai setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Sedangkan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Yang tersedia dalam masyarakat
Barang dan atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat harus tersedia di pasaran, namun pada saat ini untuk jenis transaksi tertenstu syarat tersebut sudah tidak utama.

Bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, makhluk hidup lain.
Perumusan ini adalah untuk memperluas kepentingan yakni bahwa setiap tindakan manusia didasari oleh kepentingan.

Barang dan atau Jasa itu tidak untuk diperdagangkan
Batasan ini sudah dipakai dalam berbagai negara untuk mempersempit ruang lingkup pengertian konsumen.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka perlu adanya batasan-batasan tentang konsumen yaitu:[16]

Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.
Konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang dan atau jasa lain untuk diperdagangkan (tujuan komersial).
Konsumen akhir adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan menggunnakan barang dan/ atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).
Konsumen akhir inilah yang dengan jelas diatur perlindungannya dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen tersebut.

2. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen sangat sering terjadi hanya sebatas kesepakatan lisan mengenai “harga” dan “barang dan atau jasa” tanpa diikuti atau ditindaklanjuti dengan suatu bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan.[17] Agar suatu perjanjian tersebut sah maka perjanjian tersebut harus memenuhi empat unsur yang telah ditetapkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Selanjutnya dalam pasal 1338 KUH Perdata ditegaskan bahwa semua perjanjian yag dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya selama ada kesepakatan antara para pihak mengenai harga atas barang dan/ atau jasa antara konsumen dan pelaku usaha maka perjanjian tersebut mengikat kecuali terdapat kekhilafan atau penipuan atas diri konsumen.

Dalam pidatonya pada tanggal 15 maret 1962 mantan Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy, pernah mengemukakan empat hak dasar konsumen yaitu:[18]

The Right to Safe Product (Hak untuk memperoleh keamanan).
The Right to be Informed about Product (Hak untuk mendapatkan informasi).
The Right to be Definite Choices in Selecting Product (Hak untuk memilih).
The Right to be Heard Regarding Consumer Interest (Hak untuk didengar).
Kemudian dalam Resolusi PBB No 39/ 248 tanggal 16 April 1985 tentang Perlindungan Konsumen (Giudelines for Consumer Protection) juga merumuskan berbagai kepentingan konsumen yang perlu dilindungi, meliputi:

Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya.
Promosi dan perlindungan kepentingan ekonomi, sosial konsumen Tersedianya informasi yang memadai bagi konsumen untuk memberikan kemampuan mereka melakukan pilihan yang tepat sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi.
Pendidikan Konsumen
Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif.
Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau orang lainnya yang relevan dan memberikan kesempatan kepada orang tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.
Sedangkan dalam pasal 4 Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang hak konsumen, antara lain:

a) Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa;

b) Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c) Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa;

d) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan;

e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h) Hak untuk mendapatkan kompensasi, gantirugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dari sembilan butir hak konsumen yang termuat dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, terlihat bahwa masalah kenyamanan, kemanan dan keselamatan konsumen merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam perlindungan konsumen.

Selain mengatur tentang hak-hak konsumen Undang-undang Perlindungan Konsumen juga mengatur tentang kewajiban konsumen yang harus diperhatikan pula oleh konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang No 8 Tahun 1999, antara lain:

a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa;
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati;
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
3. Kedudukan Konsumen
Ada tiga asas yang berkembang sejalan dengan perkembangan hukum Perlindungan Konsumen tentang kedudukan konsumen. Asas tersebut antara lain:[19]

a. Let The Buyer Beware
Asas ini berasumsi bahwa pelaku usaha dan konsumen adalah pihak yang sama atau memiliki kedudukan yang sejajar sehingga tidak diperlukan proteksi apapun.

b. The Due Care Theory
Asas ini menyebutkan bahwa pelaku usaha punya kewajiban untuk berhati-hati dalam mengedarkan produknya, dengan asumsi bahwa pelaku usaha lebih tahu apa yang ada dalam produknya dibandingkan dengan konsumen.

c. The Privity of Contract
Asas ini berasumsi bahwa pelaku usaha punya kewajiban untuk melindungi konsumen sepanjang ada perjanjian.

D. PELAKU USAHA DAN PRINSIP – PRINSIP TANGGUNG JAWAB

1. Pengertian Pelaku Usaha

Menurut pasal 1 angka 3 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Yang dimaksud pelaku usaha dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain[20]. Termasuk juga PT PLN Persero sebagai BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

2. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha secara umum diatur dalam pasal 6 Undang-undang no 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hak pelaku usaha berdasarkan pasal tersebut adalah:

a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan;
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan;
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Untuk kewajiban pelaku usaha secara umum diatur dalam pasal 7 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kewajiban pelaku usaha adalah:

a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku;
e. Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/ atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau barang yang diperdagangkan;
f. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
3. Prinsip- Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dengan melihat prinsip-prinsip tanggung jawab pelaku usaha maka kita dapat melihat posisi konsumen dan pelaku usaha secara proporsional. Prinsip-prinsip tanggung jawab pelaku usaha antara lain :[21]

a. Prinsip Fault in Liability (Prinsip Tanggung Jawab Berdasarkan Kesalahan)
Prinsip ini merupakan doktrin hukum yang umum artinya dipegang teguh dalam hukum perdata dan pidana. Dalam hukum perdata prinsip ini terkait dengan pasal 1365 KUH Perdata yaitu untuk membuktikan hak harus ada perbuatan, kesalahan, kerugian dan hubungan kausalitas.

b. Presumption of Liability
Yaitu prinsip pra duga untuk selalu bertanggung jawab. Esensi dari prinsip ini adalah pelaku usaha dianggap selalu bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah.

c. Presumption of Non Liability
Yaitu prinsip untuk tidak selalu bertanggung jawab. Prinsip ini dianut secara sangat terbatas dalam hukum pengangkutan

d. Strict Liability
Prinsip tanggung jawab yang ketat yaitu:

1) Bahwa kesalahan ini bukan merupakan faktor yang menentukan kecuali hanya force major saja.

2) Konsumen apabila ada kerugian hanya perlu menunjukkan hubungan kausalitas, berarti ada hubungan perjanjian.

Esensi penerapan prinsip ini adalah:

1) Posisi konsumen yang lemah.

2) Asas ini memaksa pelaku usaha untuk selalu berhati-hati.

e. Limitation of Liability
Limitation of Liability merupakan prinsip tanggung jawab dengan pembatasan. Pada prinsip ini ada klausula eksonerasi sehingga pelaku usaha dapat membebaskan diri dari tanggung jawab

E.KEDUDUKAN PLN SEBAGAI BUMN DAN HUBUNGANNYA DENGAN KONSUMEN

1. Kedudukan PT. PLN Persero sebagai Badan Usaha Milik Negara

Sampai saat ini PT PLN Persero merupakan satu-satunya badan usaha milik negara yang menyediakan pasokan tenaga listrik bagi rakyat Indonesia. PT. PLN Persero yang berkedudukan sebagai badan usaha milik negara merupakan badan usaha yang oleh pemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal tersebut seperti termuat dalam pasal 7UU 15 tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan juncto pasal 3 ayat 1 dan 13 Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik menyatakan bahwa dalam hal koperasi, swasta, dan BUMN atau lembaga negara lainnya selaku Pemegang Usaha Ketenagalistrikan dari BUMN yaitu PLN.

Dasar hukum tentang kedudukan PT. PLN Persero sebagai Badan Usaha Milik Negara juga diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh negara dan diselenggarakan oleh badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.

2. Hubungan PT. PLN Persero dengan Pelanggan atau Konsumen

Hubungan antara PT. PLN Persero dengan pelanggan atau konsumen dapat terjadi dengan adanya kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pola hubungan tersebut diatur dalam pasal 25 Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1985 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, yaitu :

Pasal 25 (Hak pelaku Usaha)

(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan

tenaga listrik diberi hak untuk :

a. memeriksa instalasi ketenagalistrikan yang diperlukan oleh

masyarakat, baik sebelum maupun sesudah mendapat

sambungan tenaga listrik;

b. mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian penyambungan listrik oleh pemakai;

c. mengambil tindakan penertiban atas pemakaian tenaga listrik

secara tidak sah.

(2) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum tidak bertanggung jawab

atas bahaya terhadap kesehatan, nyawa, dan barang yang timbul

karena penggunaan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan

peruntukannya atau salah dalam pemanfaatannya.

(3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam menyediakan

tenaga listrik wajib :

a. memberikan pelayanan yang baik;

b. menyediakan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu

dan keandalan yang baik;

c. memberikan perbaikan, apabila ada gangguan tenaga listrik;

d. bertanggung jawab atas segala kerugian atau bahaya terhadap

nyawa, kesehatan, dan barang yang timbul karena kelalaiannya.

Sedangkan hak dan kewajiban masyarakat sebagai konsumen listrik diatur dalam pasal 26 PP 10 tahun 1989 sebagai berikut:

(1) Masyarakat di daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum berhak mendapat tenaga listrik yang disediakan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha

Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang bersangkutan.

(2) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai hak untuk :

a. mendapat pelayanan yang baik;

b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan

keandalan yang baik;

c. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan

tenaga listrik.

(3) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik mempunyai kewajiban :

a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin

timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;

b. menjaga dan memelihara keamanan instalasi ketenagalistrikan;

c. menggunakan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya.

(4) Masyarakat yang telah mendapat tenaga listrik bertanggungjawab

karena kesalahannya mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Kuasa

Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan

Untuk Kepentingan Umum.

F. KETENTUAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN SANKSI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah diatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha dan sanksi-sanksi yang dapat dikenakan. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) jenis sanksi, yakni sanksi administratif, sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan.

Sanksi administratif ditentukan dalam Pasal 60 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif yaitu yang berupa ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sehingga kewenangan ada pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), bukan pada pengadilan. Sanksi administrasi tersebut dapat dijatuhkan terhadap para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap :

a. Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti kerugian dari pelaku usaha kepada konsumen yang dirugikan akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan[22].
b. Pasal 20, yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti rugi atas iklan yang menyesatkan yang diproduksi dan segala akibat yang timbul dari iklan tersebut.
c. Pasal 25, yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti rugi atas tidak disediakannya suku cadang dan/atau jaminan atau garansi atau fasilitas perbaikan kepada konsumen.
d. Pasal 26, yaitu tentang tanggung jawab pembayaran ganti rugi akibat pelaku usaha tidak memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau dijanjikan.
Berdasarkan Pasal 61 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Sanksi pidana pokok diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana sanksi yang dapat dijatuhkan adalah :

1. Pelanggaran terhadap :
a. Pasal 8, yaitu tentang barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan;
b. Pasal 9 dan Pasal 10,yaitu mengenai promosi atau iklan atau informasi suatu barang dan/atau jasa yang tidak benar;
c. Pasal 13 ayat (2), yaitu tentang penawaran obat-obatan dan hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan;
d. Pasal 15, yaitu tentang penawaran suatu barang dan/atau jasa dengan cara paksaan baik secara fisik maupun psikis;
e. Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, yaitu mengenai iklan yang memuat informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan atau menyesatkan;
f. Pasal 17 ayat (2), yaitu tentang peredaran iklan yang dilarang;
g. Pasal 18, yaitu mengenai pencantuman klausula baku;
dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

2. Pelanggaran terhadap :
a. Pasal 11, yaitu mengenai penjualan dengan cara obral atau lelang yang menyesatkan;
b. Pasal 12, yaitu mengenai penawaran dengan tarif khusus dimana pelaku usaha tidak bermaksud untuk melaksanakannya;
c. Pasal 13 ayat (1), yaitu mengenai penawaran barang dan/atau jasa dengan janji pemberian hadiah secara cuma-cuma;
d. Pasal 14, yaitu mengenai penawaran barang dan/atau jasa dengan memberikan hadiah melalui cara undian;
e. Pasal 16, yaitu mengenai penawaran barang dan/atau jasa melalui pesanan;
f. Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f, yaitu mengenai produksi iklan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, dan ketentuan hukum yang berlaku;
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap, atau kematian, maka akan diberlakukan ketentuan pidana secara umum[23].
Ketentuan Pasal 63 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen merumuskan adanya pidana tambahan yang dapat dijatuhkan. Sanksi pidana tambahan tersebut antara lain berupa :

perampasan barang tertentu;
pengumuman keputusan hakim;
pembayaran ganti rugi;
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
kewajiban penarikan barang dari peredaran;
pencabutan izin usaha.

G.SIMPULAN

1) Konsumen listrik memiliki hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam pasal 4 UUPK dan Pasal 26 UU 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan

2) PLN sebagai BUMN termasuk dalam pelaku usaha yang juga tunduk dengan ketentuan-ketentuan tentang kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUPK

3) Hubungan hukum yang terjadi antara Konsumen listrik dan PLN tunduk pada ketentuan Undang-Undang No 15 tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan.

4) Ketentuan-ketentuan tentang sanksi administratif maupun sanksi pidana pokok dan atau pidana tambahan dalam UUPK juga berlaku bagi PLN sebagai pelaku usaha.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Echols, John M. & Hasan Sadily. 1986, Kamus Inggris – Indonesia, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Tama

Nasution, AZ. 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, Diadit Media

Phillipus. M. Hadjon,2006, Perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina ilmu, Surabaya

Purwanto, Agus J. 2002, Transformasi Demokrasi dan Perbaikan Pelayanan Publik, Jakarta, Universitas Terbuka

Satriya,Adhi., 6 Maret 1999. Studi Kasus Padamnya Listrik di Pulau Madura (Corporate Social Responsibility),PT PLN Jasa Pendidikan dan Pelatihan, http://www.pln-jatim.co.id

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, PT Grasindo

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta

Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani. 2001, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Tama

Situs Internet

Metro, 12 September 2002, Pemadaman Sebabkan Kerugian,http://www.kompas.com

Tempo Interaktif, Jakarta 13 September 2002, Pemadaman Sebabkan Kebakaran, http://www.kompas.com

Kompas, 21 Agustus 2002.Kenaikan Tarif Dasar Listrik Belum Memberikan pelayanan Memuaskan, http://www.kompas.com

[1] Metro, 12 September 2002, Pemadaman Sebabkan Kerugian,http://www.kompas.com

[2]Tempo Interaktif, Jakarta 13 September 2002, Pemadaman Sebabkan Kebakaran, http://www.kompas.com

[3] Ibid.

[4] Satriya,Adhi., 6 Maret 1999. Studi Kasus Padamnya Listrik di Pulau Madura (Corporate Social Responsibility),PT PLN Jasa Pendidikan dan Pelatihan, http://www.pln-jatim.co.id/v5/entry-berita/baca-media.asp?varkode=331

[5] Media Indonesia,28 Februari 1999.Atas Nama masyarakat, YLKI akan Menuntut (Class Action)PLN akibat Peristiwa Ini,http://www.mediaindonesia-online.com

[6] Purwanto, Agus J. 2002, Transformasi Demokrasi dan Perbaikan Pelayanan Publik, Jakarta, Universitas Terbuka, hal.7

[7] Kompas, 21 Agustus 2002.Kenaikan Tarif Dasar Listrik Belum Memberikan pelayanan Memuaskan, http://www.kompas.com

[8] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1999, h.40

[9] Phillipus. M. Hadjon, Perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina ilmu, Surabaya, 2006, h.5

[10] Ibid., h.206

[11] Nasution, AZ. 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, Diadit Media, hal. 3

[12] Echols, John M. & Hasan Sadily. 1986, Kamus Inggris – Indonesia, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Tama, hal. 124

[13] Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani. 2001, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Tama, hal. 5

[14] Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumbangan Pikiran tentang RUU Perlindungan Konsumen, Jakarta, 1981, h.4 dalam Nasution, AZ. 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta, Diadit Media, hal. 10

[15] Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, PT Grasindo, hal. 4

[16] Nasution, AZ., Op.Cit, hal 13

[17] Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani, Op.Cit, hal. 25

[18] Miru, Ahmadi & Sutarman Yodo. 2004, Hukum Perlindungan Konsumen,Jakarta, Raja Grafindo Persada, hal.39

[19] Shidarta, Op.Cit, hal 50-52

[20] Penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

[21] Shidarta, Op.Cit, hal 59-64

[22] Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 274

[23] Ahmadi Miru, Sutarman Yodo, Op.Cit ; hal.86