Mengenal UU Ketenagakerjaan Seputar Cuti , Penggajian ( Payroll),21)& BPJS

Regulasi Ketenagakerjaan
Aturan Pengupahan di Indonesia
Pengupahan telah diatur pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Maka dari itu, pemerintah meminta perusahaan memberikan kompensasi dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:

a. upah minimum;

b. upah kerja lembur;

c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

f. bentuk dan cara pembayaran upah;

g. denda dan potongan upah;

h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

j. upah untuk pembayaran pesangon; dan

k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Selanjutnya, masih pada pasal 88 yaitu ayat (4) pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi. Pemerintah pun melarang pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur pada Pasal 90. Jika pengusaha memiliki keberatan dalam membayar upah minimum, ia harus melakukan penangguhan, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Pengaturan pengupahan juga tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun sudah mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Kesepakatan yang dibuat bisa dibatalkan demi hukum, dan pengusaha harus memberikan upah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur dan Skala Upah

Dalam menyusun struktur dan skala upah, pengusaha perlu mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Selain itu, harus diadakan penyesuaian secara berkala berdasarkan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah dapat digunakan sebagai pedoman.

Kewajiban Pembayaran Upah

Ketika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, maka upah tidak perlu dibayar. Namun, upah tetap harus dibayarkan jika:

a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, diatur untuk melaksanakan pembayaran upah sebagaimana disebutkan di atas.

Perhitungan Upah Pokok

Jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok minimal sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Sanksi

Pekerja/buruh dapat dikenai denda jika melakukan pelanggaran kesengajaan atau kelalaiannya. Sebaliknya, jika pengusaha terlambat membayar upah, dapat pula dikenai denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda dalam pembayaran upah tersebut diatur oleh Pemerintah.

Sementara itu, jika perusahaan pailit atau dibekukan karena peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh dianggap sebagai utang yang pelunasannya harus diprioritaskan.

Kedaluarsa

Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja dapat menjadi hilang jika telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak hak-hak pekerja telah ditetapkan.

Selanjutnya, penjabaran mengenai ketentuan penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, dan pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi.

Tunjangan Hari Raya
Pemberian THR diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hari Raya Keagamaan di Indonesia yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah Hari Raya Idul Fitri untuk Pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal untuk Pekerja beragama Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi untuk Pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak untuk Pekerja beragama Buddha, dan Hari Raya Imlek untuk Pekerja beragama Konghucu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, ada 6 poin penting yang perlu diketahui tentang THR:

1. Masa Kerja Pekerja

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan. Perhitungan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan lebih dari 12 bulan berbeda. Jika pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar upah 1 bulan, pekerja dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan mendapatkan THR dengan perhitungan ((masa kerja)/12) x upah 1 bulan.

Definisi “upah” yang digunakan sebagai basis perhitungan THR dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan. Namun pada dasarnya, perusahaan menggunakan salah satu besaran berikut sebagai basis perhitungan THR:

1. Hanya gaji pokok

2. Gaji pokok dan tunjangan tetap

Berikut ini beberapa contoh perhitungan THR sebagai ilustrasi.

2. Bentuk THR

THR hanya dapat diberikan dalam bentuk uang rupiah. Dengan kata lain, pemberian THR berupa voucher, paket sembako, parsel dan hadiah lainnya tidak dihitung sebagai THR.

3. Waktu Pemberian THR

Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung. Sebagai contoh, apabila Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 17 Juni 2017, maka perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja maksimal tanggal 10 Juni 2017.

4. THR bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) dan Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) berhak mendapatkan THR jika pemutusan hubungan kerja terjadi 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Perdebatan seringkali muncul jika terjadi kasus pemutusan hubungan kerja dalam waktu yang cukup dekat dengan Hari Raya Keagamaan. Ada baiknya hal-hal tersebut dibahas dengan pihak manajemen serta karyawan yang bersangkutan secara terbuka dan kekeluargaan untuk menghindari sengketa lebih lanjut.

5. Pajak THR

PPh 21 atas THR hanya dikenakan bagi pekerja yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Jika pekerja mendapatkan THR kurang dari Rp 4,5 juta, maka pekerja tersebut tidak dikenakan PPh 21 THR. Lihat di sini untuk mempelajari contoh kasusperhitungan PPh 21 THR secara lebih mendetail.

6. Sanksi Perusahaan

Sebelum adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang THR, perusahaan tidak dikenakan sanksi apapun jika tidak memberikan THR kepada pekerja. Namun, setelah adanya peraturan tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan jika tidak memberikan THR kepada pekerja.

Denda yang dimaksud adalah THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan ke pekerja ditambah dengan 5% dari total THR yang didapatkan oleh pekerja. Sehingga, perusahaan akan lebih dirugikan secara finansial sebagai sanksi akibat tidak memberikan THR sebagaimana peraturan pemerintah.

Jam Kerja
Jam kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur jam kerja bagi pekerja di sektor swasta. Sedangkan, untuk pengaturan mulai dan berakhirnya waktu jam kerja diatur sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 77 ayat 1 mewajibkan setiap perusahaan untuk mengikuti ketentuan jam kerja yang telah diatur dalam 2 sistem yaitu:

Kedua sistem jam kerja yang berlaku memberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila jam kerja dalam perusahaan melebihi ketentuan tersebut, maka waktu kerja yang melebihi ketentuan dianggap sebagai lembur, sehingga pekerja berhak atas upah lembur.

Status Karyawan
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Dalam kontrak kerja, pekerja dapat mengetahui status kerja. Status kerja diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Status pekerja berdasarkan waktu berakhirnya:

a. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrakadalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Pekerja dianggap sebagai PKWT apabila kontrak kerja tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada masa percobaan kerja (probation).

b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap atau biasa disebut karyawan tetap. Pada PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka berdasarkan aturan hukum, sejak bulan keempat, pekerja dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT).

Selain dari status pekerja berdasarkan waktu berakhirnya, ada juga pekerja harian lepas (freelancer) dan outsourcing:

a. Harian Lepas (freelancer)

Pekerja harian lepas diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.100 tahun 2004. Pada perjanjian kerja harian lepas berlaku beberapa ketentuan:

Perjanjian kerja harian lepas hanya untuk pekerjaan tertentu yang memiliki waktu dan volume pekerjaan yang berubah-ubah, serta upah yang didasarkan pada waktu, volume pekerjaan, dan kehadiran pekerja dalam satu hari.

Perjanjian kerja harian lepas berlaku dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 (satu) bulan. Jika pekerja bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka status pekerja berubah menjadi PKWT.

b. Outsourcing

Status kerja outsourcing artinya pekerja tidak berasal dari rekrutmen perusahaan, melainkan perusahaan meminta pihak ketiga sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja untuk mengirimkan pekerjanya sesuai dengan kebutuhan perusahaan.Sehingga, perjanjian kerja dilakukan oleh perusahaan dan pihak ketiga tersebut. Ketentuan terkait status kerja outsourcing diatur dalam Undang-Undang No.13 Pasal 59 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cuti
Berdasarkan Undang-undang no. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), pekerja yang telah bekerja minimal selama 12 bulan atau 1 (satu) tahun berturut-turut berhak untuk mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari. Namun, perusahaan dapat menyesuaikan ketentuan cuti pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati oleh perusahaan dan pekerja.

Sakit
Apabila karyawan tidak dapat melakukan pekerjaannya dikarenakan sakit, pengusaha tetap wajib membayar upah/gajinya. Di Indonesia tidak terdapat waktu maksimal karyawan diberikan izin sakit. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit selama 2 hari berturut-turut atau lebih harus menyertakan surat keterangan sakit dari dokter. tanpa keterangan resmi tersebut karyawan akan dianggap mangkir dan diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

Apabila sakit yang diderita karyawan cukup parah sehingga memerlukan waktu yang lama untuk kembali bekerja, akan dilakukan penyesuaian terhadap upah yang diterimanya:

1. Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah,

2. Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah,

3. Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah,

4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Peraturan Lembur
Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur jika mempekerjakan pekerja/buruhnya melebihi waktu kerja yang telah ditentukan Undang-Undang. Pemberlakuan lembur pun harus memenuhi syarat antara lain terdapatnya persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan serta maksimal waktu lembur selama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu, tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Perhitungan upah lembur sejam yang didasarkan pada upah bulanan dapat dihitung dengan 1/173 dikali upah sebulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Dengan perhitungan upah lembur sebagai berikut:

1. Apabila lembur dilakukan pada hari kerja maka:

a. Upah kerja lembur pertama dibayar 1.5 kali upah sejam

b. Setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar dua kali upah sejam.

2. Apabila kerja lembur dilakukan pada libur akhir pekan atau hari libur resmi untuk waktu 5 hari kerja, maka:

a. Upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam,

b. Upah kerja lembur untuk jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam

c. Upah kerja lembur jam kesepuluh dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam.

3. Apabila kerja lembur dilakukan pada libur akhir pekan atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja, maka:

a. Upah kerja lembur untuk 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam,

b. Upah kerja lembur untuk jam keenam dibayar 3 kali upah sejam

c. Upah kerja lembur jam ketujuh dan kedelapan dibayar 4 kali upah sejam.

Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. PHK dapat dilakukan dikarenakan alasan-alasan tertentu dan dilarang apabila dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. Pengusaha wajib merundingkan perihal PHK dengan serikat pekerja atau dengan pekerja, apabila perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau pengadilan hubungan industrial.

Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 serta dalam kesepakatan yang ada pada Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran yang tertera dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama, pengusaha dapat melakukan PHK setelah pekerja yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut.

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :

Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

a. Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral rights).

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.

Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :

Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Sinematografi;
Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.

Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.

Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

b. Hak Kekayaan Industri

Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.

Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.

Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.

Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.

Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.

Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.

Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.

Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat.

Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.

Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.

Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.

Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.

Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.

Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.

Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.

Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.

Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

Company Profile KANTOR HUKUM “PLPK-MS” & PARTNERS”

Ikhtisar Kantor Hukum

*Profesionalisme serta Kredibilitas kami adalah jaminan bahwa Kita memberikan Pelayanan yang terbaik bagi Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum*.

Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” menganggap Pengacara dan atau Pengacara sebagai salah satu aset utama. Mereka didorong untuk mengadopsi pendekatan Preventif, Progresif dan Proaktif dalam praktek Hukum. Kantor Hukum mewakili berbagai Klien, mulai dari perorangan maupun Badan Hukum baik Instansi maupun Swasta.

Sejak didirikan pada awal JULI 2018, Kantor Hukum BAP telah didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum melalui keunggulan Profesional dan Komitmen Pribadi. Kualitas saran, solusi biaya-efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum yang Kompleks dengan Solusi yang Kreatif dan Fleksibel. Kami meminimalkan resiko dengan memaksimalkan Hasil dari pada tujuan yang diinginkan oleh Klien.

Di Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” , setiap Pengacara memiliki keahliannya sendiri. Kombinasi dari keahlian tersebut membawa kepada sebuah Tim yang Solid, dan bersama-sama dengan Klien Tim berupaya semaksimal mungkin untuk meraih hasil yang optimal.

Deskripsi Wilayah Praktek Kantor Hukum PLPK-MS & PARTNERS”

Litigasi adalah Spesialisasi kami, kami juga memperluas pelayanan kami dalam kasus-kasus non Litigasi. Apapun masalahnya, kita membantu dan mewakili Klien dengan standar Profesionalisme tertentu.

Pendekatan Kami adalah awal dari pencapaian sebuah pemahaman yang Komprehensif dari kehawatiran yang tengah di hadapi Klien serta pencapain sebuah tujuan yang diinginkan oleh Klien, kemudian kami mengevaluasi pengaturan Faktual dan Hukum, dan merumuskan strategi yang di rancang untuk mencapai tujuan Klien secepat dan seefisien mungkin.

Pelayanan bantuan Hukum yang kami berikan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi dan Undang-undang Advokat No.18 tahun 2003 tentang Advokat.

Praktek kami mencakup :

Masalah Pidana (Criminal Issue)

Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah Pidana. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : pemohon,termohon,Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya seperti :

-Tindak pidana Perlindungan Anak;

-Tindak Pidana Narkotika;

-Tindak Pidana Money Laundring (tindak Pidana Pencucian Uang);

-Tindak Pidana Korupsi;

-Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik);

-Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi;

-Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual;

-Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;

-Tindak Pidana Keimigrasian

-Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada, Dan seterusnya.

Serta menangani kasus-kasus Pidana di bidang : perbankan, tanah, perdagangan, bisnis, dimana sebagian kasus yang pernah dan/atau sedang kami tangani yang menjadi sorotan publik seperti : kasus Pemalsuan identitas, Kasus Pornografi, kasus penipuan dan Penggelapan, kasus pencabulan, dsb. Kami menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. juga saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial (Corporate, Trade and Commercial Litigation)

Kantor Hukum Kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus-kasus Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial, yang pada umumnya adalah kasus Perdata, antara lain :

*Prakontrak: Negosiasi, Nota Kesepahaman (MOU), Study Kelayakan (Due Diligence) dan Negosiasi Lanjutan.

*Kontrak: Kesepakatan pembuatan Kontrak (Contract Dealling), Penyusunan Kontrak (Contract Drafting), Perbaikan naskah kontrak (Contract Reviewing), Negosiasi perjanjian (Contract Negotiation), Penyelesaian Naskah Perjanjian (Contract Finishing).

*Pasca Kontrak: Pengawasan Pemenuhan Hak dan Kewajiban, Penyelesaian sengketa, Alternatif penyelesaian sengketa, Upaya menyelesaikan sengketa Hukum di luar maupun di dalam Pengadilan (Litigasi dan Non-litigasi).

Pada intinya kami membantu Klien dari tahap awal, hingga memberikan bantuan Hukum pada proses Litigasi dari Pengadilan Negeri .Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga sampai dengan Mahkamah Agung.

Perusahaan Umum (General Corporate)

Para Pengacara pada kantor Hukum kami memiliki pengalaman didalam menangani berbagai macam aspek-aspek penting dari sebuah perusahaan. Berbagai pengalaman tersebut di emban masing-masing individu dari mulai menangani perusahaan yang baru maupun yang sedang berkembang serta membantu dalam hal melakukan negosiasi dan penyusunan kontrak, kemitraan, melakukan transaksi, sengketa internal perusahaan,RUPS (rapat umum pemegang saham),eksekusi hak tanggungan, dan pemeliharaan perusahaan (corporate maintenance). Kami juga membantu anda dalam pengurusan –pengurusan perizinan perusahaan, yang meliputi :

*ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda daftar perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Mengurus Perihal Perubahan Anggaran dasar Perusahaan, Perubahan AD/ ART dalam rangka terjadi penambahan atau pengurangan modal,Ijin gangguan, Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW), Izin Perusahaan PMA dan Perusahaan PMDN, Izin memberikan bangunan (IMB), Izin Pemasangan Reklame, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Usaha Bidang Pariwisata, Ijin Usaha Angkutan, Izin Usaha Indutri, Izin Usaha Jasa Konstruksi, dll.

Hukum Keluarga (Family Law)

Kami sangat peduli dengan persoalan ini , sehingga kami memberikan bantuan serta pelayanan bagi Klien kami (Litigasi dan Non Litigasi) pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai dengan Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pranikah sampai pada proses perceraian. Termasuk Hak asuh anak, Waris, Adopsi atau pengangkatan anak dan pendewasaan. Serta penyelesaian sengketa rumah tangga lain yang umum seperti :pengurusan sengketa harta gono-gini (harta bersama maupun harta bawaaan suami maupun istri), penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nafkah yang tidak di berikan oleh suami, dll. Dimana ketika permasalahan di dalam keluarga tidak dapat lagi diperbaiki, kami percaya bahwa kepentingan dari seorang anak adalah yang paling utama.

Asuransi (Insurance)

Praktek Asuransi yang luas baik yang mencakup perusahaan maupun untuk kepentingan pihak tertanggung dalam pemenuhan kewajibannya, tim kami sangat terpercaya dalam menangani bidang asuransi atau reasuransi yang berbasis di bisnis utama dan pusat-pusat keuangan. Praktek kami diakui pada perusahaan Asuransi, kepailitan asuransi, atau restrukturisasi dan kami juga menangani kasus litigasi yang terkait dengan semua aspek asuransi, serta menyediakan solusi inovatif untuk masalah-masalah yang kompleks. Kekuatan kami terletak dalam memahami bisnis anda, kami memiliki individu yang berkualitas serta sepenuhnya berkomitmen untuk membantu anda dengan pelayanan yang berkualitas.

Investasi (Investnment)

Kantor kami memberikan konsultasi kepada Klien tentang semua hal yang terkait tentang berinvestasi di Indonesia. Kantor Hukum kami memberikan kepada klien opini Hukum atas Investasi dalam membuat dan merevisi perjanjian Investasi yang bertujuan untuk meminimalisir resiko dengan melakukan analisis Hukum terhadap perjanjian Investasi serta melakukan pengecekan (legal audit) terhadap perusahaan tempat dimana Klien akan berinvestasi dengan tujuan memberikan gambaran yang jelas terhadap keadaan Hukum suatu perusahaan.

Energi (Energy)

Kami mewakili para Individu dan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi. Kami menangani pembuatan , mengkaji serta memberi saran kepada Klien tentang perjanjian dan juga dalam berbagai hal yang berkaitan dengan bidang ini, seperti masalah perburuhan, hubungan dengan vendor, dan lain-lain. Keahlian kami meliputi membantu Klien dalam proses Litigasi.

Badan dan Distributor (Agency and Distributorship)

Kantor Hukum kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani masalah dalam lembaga dan distribusi, termasuk membuat Dokumen perjanjian, melakukan regristrasi di Departemen terkait dan menangani perselisihan diantara distributor dan atau agen utama.

Kebangkrutan/Kepailitan (Bankruptcy)

Kantor kami menangani permasalahn-permasalahan terkait kepailitan dengan cara-cara yang detail,seksama dan komperhensif dengan tetap mengacu pada standar kode etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam Proses Litigasi membantu Klien dalam mengajukan permohonan Pailit dan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Serta menghadiri, mewakili, dan/atau mendampingi Klien pada setiap tahapan proses Litigasi hingga Pasca Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak), melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan lain.

Tanah dan Properti (Land and Property)

Para Pengacara di kantor kami berkualitas tinggi danlam menangani masalah –masalah tanah dan properti. Di wilayah kami, reputasi Kantor Hukum kami dikenal sebagai Kantor Hukum yang berkompeten untuk menyediakan jasa hukum bagi Klien dalam hal memberikan Konsultasi yang kami analisa dari kaca mata Hukum dan praktek litigasi nyata.

Masalah Keimigrasian (Imigration Issue)

Praktek kami memberikan nasihat sehubungan dengan spektrum penuh pada Masalah Keimigrasian termasuk Pengurusan Izin Tinggal terbatas yang sudah melampaui masa berlaku dan Kepengurusan Dokumen-dokumen untuk masuk dan tinggal di Indonesia , seperti : Kartu Identitas, Paspor, Visa, Izin Kunjungan ataupun Izin Tinggal Terbatas, dimana bukti-bukti Administrasi tersebut nantinya kami sesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya dari pada orang asing yang bersangkutan. Kami juga memberikan nasihat serta pendapat Hukum seperti studi kelayakan (Due diligence) mengenai peraturan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Hukum di Indonesia, serta masalah lainnya yang terkait dengan Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” memiliki rekan kerja dari beberapa Kantor Hukum dan Firma Hukum di Jakarta maupun di daerah, yang merupakan Partner dan juga Tim pada Kantor Hukum Kami, baik dalam penanganan kasus Perdata maupun kasus Pidana, rekan kerja kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” antara lain :

1. JALINTAR SIMBOLON,S.H.M.HUM

2.RIYAN AFRIZAL,S.H.

3.WAJI HERI A,S,S.H.

4. Kantor Hukum Parnagogo & Rekan

5. Kantor Hukum Radja Parnasakti & Rekan

Keprofesionalan,Kredibilitas

Rekam jejak Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” telah menunjukan prestasi yang luar biasa dalam menangani kasus-kasus litigasi yang kompleks termasuk kasus-kasus pidana yang dalam sorotan media massa dan perhatian publik, antara lain :

* UTANG PIUTANG

* MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK

* PENIPUAN

* PENGGELAPAN

Kantor Hukum “PLPK-MS & PARTNERS” juga terdaftar dan tergabung serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Organisasi-organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), antara lain :

*Ikatan Advokat Indonesia

* Pilkada Center

*LSM KONSUMEN TELEKOMUNIKASI INDONESIA

*PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

*IKATAN ALUMNI SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JAKARTA, Dsb

PERINCIAN PEMBIAYAAN

Kantor Hukum PLPK-MS & PARTNERS, merupakan kantor hukum yang bukan semata-mata profit Oriented namun juga memberikan jasa kepada kalangan yang kurang mampu, demi tugas dan tanggung jawab Profesi Advokat (Officium Nobile).

Kantor PLPK-MS

& PARTNERS, memberikan Jasa Hukum Litigasi dan Non Litigasi, dengan menerapkan sistem Lawyer Fee, Operasional Fee, dan Sucses Fee yang masing – masing kami tarik pada saat Penandatangan Surat Kuasa. Hal ini tergantung kesepakatan dan Biaya yang harus dikeluarkan menurut kesepakatan.

Di dalam setiap penanganan Hukum , Kami juga melayani dalam berbagai bahasa yang di pergunakan oleh Klien-klien kami.

Demikian profil Kantor Hukum kami berikut dengan surat penawaran Jasa Hukum ini kami perbuat, kiranya dapat menjadi satu solusi baru untuk dapat membentuk kerjasama yang terbaik melalui komunikasi dua arah, yang nantinya kerjasama tersebut dapat berguna untuk kemajuan kita bersama di masa mendatang.

Mengenal Perusahaan Pembiayaan dan Cara Kerjanya

Di zaman yang semakin modern seperti sekarang ini, berbagai lembaga keuangan telah hadir untuk memudahkan perencanaan finansial Anda. Salah satu lembaga yang perlu diketahui adalah penyedia layanan pembiayaan bagi Anda yang ingin membeli barang secara non-tunai. Pembayaran model seperti ini sering disebut dengan cara angsuran atau kredit. Keinginan manusia memang tidak pernah ada habisnya, belum lagi dengan kebutuhan yang mesti dipenuhi. Sebagai contoh, Anda baru saja mendapat pekerjaan dengan lokasi kantornya jauh dari rumah. Guna menyiasati waktu tempuh supaya tidak terlambat, Anda berpikir mungkin dengan memiliki sepeda motor akan menjadi lebih efektif. Selain karena ukurannya yang kecil dan dapat bergerak lincah di tengah kemacetan, sepeda motor juga lebih irit bahan bakar minyak daripada kendaraan roda empat. Asumsi lainnya adalah, Anda dapat melakukan penghematan dengan pergi ke kantor menggunakan sepeda motor dibandingkan dengan harus mengeluarkan ongkos angkutan umum tiap harinya.

Dengan alasan demikian, maka sepeda motor berada di antara dua posisi. Yang pertama, sepeda motor menjadi sebuah keinginan karena masih ada alternatif lain jika keberadaannya tidak terpenuhi. Lalu yang kedua adalah kendaraan ini menjadi sebuah kebutuhan sebab sepeda motor dapat memangkas biaya bulanan yang mesti Anda keluarkan untuk transportasi Anda ke tempat kerja. Bagaimanapun situasinya, ketika nanti Anda memutuskan untuk membeli tetapi terkendala oleh dana yang tidak cukup untuk membeli sepeda motor secara tunai, Anda dapat menggunakan sebuah cara pembayaran untuk bisa memiliki sepeda motor sebagai alat transportasi kerja Anda yaitu dengan mengangsur atau mencicil. Dalam proses mengangsur tersebutlah Anda akan berhadapan dengan perusahaan pembiayaan atau banyak dikenal dengan istilah leasing.

Perusahaan atau lembaga pembiayaan adalah badan usaha di luar bank atau lembaga keuangan bukan bank lainnya yang memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabahnya untuk suatu keperluan. Sama seperti bank dan lembaga resmi lainnya, mekanisme mengenai perusahaan pembiayaan telah diketahui negara dan sudah diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Pada umumnya, lembaga keuangan seperti bank akan memberikan dana cair kepada para calon debiturnya. Lain halnya dengan perusahaan pembiayaan. Ketika mengajukan kredit ke lembaga ini, Anda tidak akan mendapatkan dana cair, melainkan persetujuan perusahaan untuk membiayai kredit barang Anda. Jadi, dana tunai dibayarkan perusahaan pembiayaan kepada pihak ketiga, tempat Anda melakukan transaksi pembelian.

Kategori Perusahaan Pembiayaan

3 Kategori Perusahaan Pembiayaan via haworth.com

Di Indonesia sendiri, perusahaan pembiayaan menjadi sesuatu yang mudah Anda jumpai. Biasanya model perusahaan ini telah bergabung kepada suatu merek produk tertentu. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan transaksi jual-beli yang dilakukan secara kredit terhadap suatu produk. Berikut adalah beberapa perusahaan pembiayaan yang mungkin saja sudah sangat familiar bagi Anda.

1. Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Seperti ilustrasi di atas, kendaraan bermotor kini bukan lagi menjadi barang mewah yang dibeli berasaskan keinginan. Kendaraan bermotor kini sudah menjadi suatu kebutuhan untuk mengatasi sulitnya akses transportasi di kota-kota yang padat penduduknya.

Meskipun kerap dibutuhkan dan diperlukan, harga kendaraan bermotor masih terbilang tinggi sehingga sulit didapati dengan pembayaran tunai. Karena itulah, banyak perusahaan pembiayaan yang berkonsentrasi kepada pemberian kredit untuk kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua. Berikut adalah beberapa perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yang jasanya sering dipakai oleh masyarakat.

PT Federal International Finance (FIF)
PT Bussan Auto Finance (BAF)
PT Astra Sedaya Finance (ACC)
PT BCA Finance
PT Mega Central Finance (MCF)
PT Bima Multifinance
PT Trust Finance Indonesia
PT Bentara Sinergies Multifinance (Bess Finance)
2. Perusahaan Pembiayaan Mesin dan Alat Berat
Banyaknya industri dan usaha kecil menengah di Indonesia, membuat negeri ini bergantung kepada keberadaan mesin dan alat berat. Mesin-mesin tersebut tentunya menjadi alat untuk menghasilkan produk yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakat seperti, pakaian, makanan, rumah, dan lain-lain.

Tidak semua perusahaan memiliki dana cukup untuk membeli mesin dan alat berat dengan cara tunai. Apalagi jika usahanya masih berskala kecil dan menengah, pastinya sulit untuk membeli langsung mesin dan alat berat untuk proses produksinya. Pilihan untuk melakukan pembelian secara kredit pun akhirnya diambil guna tetap bisa menjalankan usahanya.

Banyaknya industri di Indonesia turut memicu banyaknya perusahaan pembiayaan yang berkonsentrasi di mesin dan alat berat. Beberapa perusahaan pembiayaan yang mengkhususkan pelayanan kepada pemberian alat berat dan mesin adalah sebagai berikut:

PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance)
PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF)
3. Perusahaan Pembiayaan Peralatan Elektronik dan Rumah Tangga
Kebutuhan rumah tangga memang jumlahnya bisa sangat banyak. Tidak hanya kebutuhan pokok yang menuntut untuk dipenuhi, melainkan juga kebutuhan-kebutuhan sekunder yang menyangkut hiburan keluarga dan kelengkapan peralatan dapur. Misalnya, ada keinginan mengganti televisi yang sudah Anda miliki dengan produk layar datar terbaru merupakan pemenuhan kebutuhan rumah sekunder.

Segala keinginan tersebut pada akhirnya tidak jarang terbentur dengan masalah keuangan, atau tidak adanya dana yang cukup untuk membeli semua barang tersebut. Di lain pihak, Anda merasakan urgensi untuk memiliki benda-benda tersebut yang cukup besar. Pada waktu inilah Anda dapat memanfaatkan layanan jasa dari perusahaan pembiayaan.

Banyak perusahaan pembiayaan yang bergerak di jasa kredit pembelian alat elektronik maupun peralatan rumah tangga. Hal ini dikarenakan jumlah rumah tangga di Indonesia yang juga melimpah dan membutuhkan pelayanan keuangan yang dapat memberikan kemudahan untuk membeli barang-barang kebutuhannya dengan dicicil. Salah satu perusahaan pembiayaan yang fokus melayani kredit barang elektronik maupun peralatan rumah tangga lainnya adalah PT Adira Quantum Multifinance.

Baca Juga: Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Ajukan Kredit Motor
Proses Pembelian Sederhana

Proses Pembelian yang Sederhana via jdpower.com

Tidak sulit untuk mendapatkan layanan dari perusahaan pembiayaan. Apalagi sekarang ini, beberapa perusahaan pembiayaan sudah terintegrasi langsung dengan berbagai produk secara spesifik. Sebagai contoh, ketika Anda hendak mengajukan kredit sepeda motor, ada bisa langsung berhubungan dengan PT FIF untuk mendapatkan layanan kredit.

Prosedurnya pun tidak sulit, sebab Anda tinggal memilih produk yang diperlukan, kemudian hanyalah mengajukan aplikasi kredit angsuran untuk cara pembayarannya. Pihak ketiga selaku penjual akan meneruskannya pada perusahaan pembiayaan yang telah bekerja sama dengan produk yang dijual. Dari sana, Anda hanya tinggal menuntaskan kewajiban Anda untuk membayar uang muka sebesar 30 persen dari total nilai barang, beserta angsuran tiap bulannya.

Selama pembelian Anda belum lunas, pihak perusahaan pembiayaan akan memegang bukti kepemilikan produk yang Anda beli. Misalnya saat Anda membeli mobil secara angsuran, perusahaan pembiayaan akan menahan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Anda sampai cicilan Anda selesai.

Perusahaan Pembiayaan untuk Kebutuhan Usaha

Perusahaan Pembiayaan dalam Memenuhi Kebutuhan Usaha via sprudge.com

Jika lembaga keuangan lainnya, seperti bank misalnya, menghadirkan berbagai produk keuangan, hal yang hampir sama juga disediakan oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan ini memiliki dua jenis bidang usaha yang dikategorikan dalam bentuk penyediaan jasa maupun pengadaan barang.

1. Pembiayaan Konsumen
Perusahaan pembiayaan yang satu ini merupakan kegiatan pembiayaan untuk jenis bidang usaha pengadaan barang. Barang yang disediakan tentu saja bergantung kebutuhan dan keinginan konsumen yang hendak melakukan pembelian dengan cara mengangsur.

Karena berdasarkan kebutuhan dan keinginan konsumen, jenis barang yang diadakan oleh perusahaan pembiayaan dalam bidang usaha ini sangat variatif, mulai dari peralatan elektronik, perlengkapan rumah tangga, kendaraan bermotor, hingga hunian vertikal berupa apartemen maupun hunian tapak berupa rumah.

Jangka waktu pelunasan pembelian barang yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan rata-rata dari enam bulan hingga empat tahun. Namun jika Anda melakukan pembelian rumah, tentu jangka waktu pembayarannya akan lebih panjang, berkisar 5-20 tahun.

2. Sewa Guna Usaha
Bidang jasa dari perusahaan pembiayaan yang satu ini lebih populer disebut sebagai leasing. Bidang sewa guna usaha ini merupakan pembiayaan yang dikhususkan kepada kegiatan usaha melalui penyediaan barang modal. Ada dua pilihan dalam layanan sewa guna usaha ini, yakni dengan hak opsi maupun dengan hak tanpa opsi.

Jasa dari sewa guna usaha dimaksudkan untuk memperluas dan mengembangkan usaha dari para pengusaha melalui barang modal. Bentuk barang modalnya bisa beragam, seperti traktor untuk petani, mesin untuk industri, hingga truk untuk usaha angkutan barang. Karena menyangkut keberlangsungan usaha, pihak perusahaan pembiayaan akan lebih dahulu menyurvei dengan seksama mengenai peluang berkembangnya usaha Anda sebelum menyetujui pembelian dengan jalan sewa guna usaha.

Jangka waktu pelunasan pembelian di bidang ini minimal dua tahun karena harga barang modal yang juga tidak murah. Tidak ada prosedur berbeda untuk mendapatkan layanan jasa ini dari perusahaan pembiayaan. Namun, ada satu syarat tambahan yang mesti Anda sertakan dalam pengajuannya, yakni nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga: Perusahaan Finance: Manfaat dan Risiko Menggunakannya
Sangat Memudahkan
Dengan hadirnya perusahaan pembiayaan, masalah keterbatasan dana untuk membeli barang-barang telah terpecahkan. Anda bisa menggunakan layanan dari perusahaan pembiayaan untuk pembelian dengan cara mengangsur atau mencicil. Banyaknya perusahaan pembiayaan yang telah bekerja sama dengan macam-macam merek produk juga semakin memudahkan karena Anda bisa langsung mengajukan kredit di tempat penjualan barang idaman Anda.

KANTOR HUKUM PERKUMPULAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

085216442220 / 082142251885

SPESIALISASI KANTOR KAMI :
Kami memiliki kemampuan memberikan jasa hukum dalam menangani problem hukum secara litigasi dan non litigasi, di antaranya di bidang:
Hukum Pidana:
Tindak Pidana Umum ;
Tindak Pidana Khusus (Corruption, Money Laundering, Narcotics) ;
Etc.
Hukum Perdata:
Sengketa utang piutang ;
Sengketa perjanjian (wanprestasi) ;
Sengketa ganti rugi perbuatan melawan hukum (PMH) ;
Etc.
Hukum Bisnis dan Korporasi:
Sengketa bisnis antar perusahaan ;
Sengketa antar organ perseroan ;
Sengketa pailit di Pengadilan Niaga ;
Drafting dan review perjanjian bisnis ;
Franchise ;
Leasing ;
Aksi korporasi ;
Penyiapan aspek hukum pendirian badan usaha dan operasional bisnis ;
Perlindungan konsumen ;
Persaingan usaha tidak sehat ;
Etc.
Hukum Hubungan Industrial
Sengketa hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ;
Pengurusan perizinan tenaga kerja asing ;
Penyiapan dan pengurusan aspek hukum pelaksanaan ketentuan hukum ketenagakerjaan ;
Etc.
Hukum Keluarga:
Perceraian ;
Sengketa harta bersama ;
Sengketa hak asuh anak ;
Sengketa waris ;
Etc.
Hukum Tata Negara, Tata Usaha Negara, & Administrasi Negara
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung ;
Sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Sengketa Pilkada ;
Etc.
Hukum Agraria
Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan ;
Penyiapan dan pengurusan aspek hukum agraria dalam pengadaan lahan (properti) ;
Etc.
Hukum Perbankan
Sengketa kredit macet ;
Eksekusi hak tanggungan ;
Etc.
Hukum Hak Kekayaan Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Sengketa merek ;
Sengketa hak cipta ;
Sengketa paten ;
Sengketa disain industri ;
Etc.
Kepentingan Publik
Class Action (Gugatan Kelas / Kelompok) ;
Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara) ;
Etc
Alternatif Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa)
Negosiasi ;
Mediasi ;
Arbitrase ;
Etc.
Dan lain-lain.
KONSULTASI HUKUM

Bersama rekan sejawat yang bersatu,RIYAN AFRIZAL,S.H.

didirikan oleh WAJI HERI ANDRIANTO S, S.H. di LAMONGAN pada tanggal, 25 JULI 2018.

Badan jalan yang rusak , Ketika hujan air tergenang menutup jalan yang rusak berlubang dan bagi pengendara kendaraan bisa terjebak masuk ke lubang dan menjadi korban kecelakaan lalulintas

Dilindungi UU

Pengendara kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat badan jalan rusak dilindungi Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara kenderaan yang menjadi korban jalan rusak bisa menuntut pemerintah berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan menyebutkan jika terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan jalan rusak, tidak ada rambu-rambu kerusakan jalan dan jalan yang belum diperbaiki yang menimbulkan korban luka dan korban jiwa maka bisa menuntut Pemerintah.

Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan, berbunyi “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Sedangkan pada ayat (2) berbunyi, “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas”.

Masyarakat pengguna jalan raya negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami masyarakat. Hal ini jelas dalam pembukaan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan menulis sebagai berikut: Bagian a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Lantas dipertegas pada bagian b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum maka hukum menjadi panglima tertinggi dalam mengatur tatanan kehidupan masyarakat. Warga masyarakat memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan akan tetapi juga mempunyai hak atas dirinya sebagai warga negara.

Hal ini perlu dilakukan pemerintah dengan baik dan benar, jangan lagi ada jalan yang rusak agar warga masyarakat bisa aman dan nyaman.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku penyelenggara jalan harus bertanggungjawab karena keberadaan jalan sebagai urat nadi perekonomian masyarakat. Pengguna jalan meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah sebagai pelaksana jalan yang menyebabkan kecelakaan dan kerugian pengguna jalan yakni Menteri Pekerjaan Umum (PU), Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati).

Pengguna jalan memiliki hak untuk menuntut sebab telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak maka hak pengguna jalan mendapat fasilitas jalan yang aman dan nyaman. Masyarakat atau pengguna jalan harus mendapat informasi atas hak-haknya sebagai pengguna jalan.

Menuntut Hak

Pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalulintas akibat jalan rusak bisa menuntut haknya dengan cara adanya dua atau tiga orang yang melihat di lokasi kejadian dan membuat berita acara sendiri atau dibuat oleh yang melapor ke Polisi dan Pengadilan.

Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Bab XX Ketentuan Pidana Pasal 273 menekankan kepada penyelenggara Jalan apabila mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 24 ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Selanjutnya ayat (3) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Pada ayat (4) penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sanksi pidana pada Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan belum banyak diketahui masyarakat sehingga sampai kini belum banyak yang mengajukan ke Pengadilan dan kepada Polisi atas kasus kecelakaan yang disebabkan jalan rusak.

Kondisi badan jalan di Kota Medan yang rusak berat sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas. Kondisi badan jalan di Kota Medan sangat sulit menemukan jalan mulus meskipun hanya sepanjang 100 meter.

Akibat badan jalan di Kota Medan dan jalan negara sepanjang propinisi Sumatera Utara yang rusak telah banyak menelan korban.

Namun, pemerintahan Kota Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun Pemprop serta Pemda lainnya diam saja.

Jalan rusak sangat merugikan pengguna jalan. Hal itu karena jalan rusak dan berlubang berdampak pada kemacetan lalulintas kendaraan mengakibatkan borosnya pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) sedangkan harga BBM terus naik.**

Sanksi Hukum Bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak

Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ilustrasi jalan rusak.

Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.

“Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera,” kata pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno, seperti dikutip Antara, Selasa (27/2).

Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa, kata Djoko.

“Bisa kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut,” ujar dia.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dengan demikian, kata Djoko, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. “Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum,” jelas dia.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Pasal 24:

Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Djoko menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Pasal 273:

Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. “Sudah banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak. Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, pasti penyelenggara jakan yang abai bisa terkena sanksi hukum,” kata Djoko.

Djoko meminta sebelum terjerat hukum, pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan segera. Jika tidak memungkinkan karena faktor cuaca, berilah tanda atau rambu pada pada jalan yang rusak tersebut.

Sebelumnya, Antara memberitakan bahwa Jalan Lintas Timur Sumatera wilayah Provinsi Lampung hingga perbatasan Provinsi Sumatera Selatan dikeluhkan para pengguna jalan, terutama pengemudi truk pengangkut barang karena adanya kerusakan jalan di wilayah tersebut.

Kondisi sejumlah ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera terjadi di wilayah Provinsi Lampung yang menghubungkan dengan Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, menunjukakn banyak berlubang pada badan jalan yang sebagian di antaranya mengalami kerusakan parah. Kerusakan jalan itu, mengakibatkan laju kendaraan pribadi dan truk barang terpaksa melambat, karena adanya lubang tersebar di badan jalan.

Kerusakan Jalintim di wilayah Lampung itu belum tampak adanya perbaikan. Sedangkan hujan masih mengguyur wilayah setempat, membuat badan jalan terus mengelupas. Kondisi ini dipastikan mengganggu kelancaran jalur distribusi barang dari Lampung menuju Palembang dan kota-kota lainnya di Sumatera.

Dalam kondisi jalan rusak itu, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mesuji, Lampung berupaya menimbun jalan berlubang di Km 170-201, Kecamatan Way Serdang dan Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kasat Lantas Polres AKP Reza Khomeini mengatakan penimbunan berulang ulang tersebut untuk meminimalkan terjadi kecelakaan di wilayah tersebut. “Inisiatif ini kami ambil untuk mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas, agar tidak ada pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terperosok,” kata Reza. (ANT)

PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 PIHAK SEKOLAH DI LARANG MELAKUKAN ” PUNGLY”

Presiden RI telah membentuk tim SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar ) untuk mencegah dan memberantas praktik ” pungli ” disejumlah instansi salah satunya yang paling rawan pungutan liar adalah disekolah – sekolah dengan berbagai cara modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,

Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)

Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
* WEBSITE : http://saberpungli.id
* SMS : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

Adapun Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH – SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
Komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid.
Sementara pemerhati hukum Surya Kencana,SH saat dimintai komentarnya ia sangat mendudung atas dikeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 karena selama ini maraknya Pungli disekolah – sekolah melalui rapat komite wali murid ini praktik korupsi kecil tapi sangat terkodinir, makanya dengan telah dibentuk SABER PUNGLI setidaknya sudah melakukan pencegahan dalam hal praktik pungli di instansi sekolah ungkap ” Surya (red)