Kemendagri : Bansos untuk Ormas / Lembaga DiPerketat

ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas bakal memberikan kepastian hukum bagi organisasi yang memiliki struktur kepengurusan jelas.

Kalau ormas memiliki angaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta berbadan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mereka bakal mendapat pemberdayaan.

“Penyaluran dana bansos (bantuan sosial) untuk ormas memiliki syarat manajemen pengendalian yang harus terdaftar di Kemendagri,” kata Kepala Subdirektorat Ormas Kemendagri Bahtiar di kantornya, Kamis (21/2).

Aturan ketat itu, kata dia, membuat tidak semua ormas bakal mudah mendapat dana hibah yang bersumber APBD maupun APBN. Sehingga kurang tepat jika ormas dianggap sebagai perwujudan legalisasi pengucuran dana pemerintah untuk kepentingan pihak tertentu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 32/2011 tentang penyaluran bansos dan hibah untuk ormas, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional, syarat kedudukan hukum harus dikedepankan.

Menurut Bahtiar, ormas yang tidak berkantor, tidak punya rekening bank nasional, serta tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sangat sulit bisa mendapat kucuran dana pemerintah.

Karena itu, pihaknya menjamin penyaluran dana ke ormas oleh pemerintah tidak akan asal-asalan dan melewati proses verifikasi ketat.

Tidak Membayar Hutang Dapat Dipidanakan ?

Kantor Hukum Plpk-ms Partners :Konsultasi Hukum

Ini pertanyaan saya :

Bagaimana jika seseorang hutang sama saya lalu dia membuat perjanjian dengan saya dan baru bayar 1 kali namun pembayaran selanjutnya tidak bayar dan menghilang, bahkan keluarganya berupaya menyembunyikan orang tsb. Apakah bisa saya laporkan ke Polisi dan masuk Pidana?

Trims

Jawaban

Kami tidak dapat memberikan suatu nasehat hukum terhadap suatu permasalahan yang tidak kami ketahui secara langsung fakta dan juga dokumen terkait permasalahan hukum dimaksud. Namun demikian, dapat kami berikan penjelasan mengenai keterkaitan suatu hubungan hukum perdata yang kemudian menjadi perkara pidana. Tapi ingat, tujuan dari pemidanaan bukan untuk mendapatkan ganti rugi. Maka dari itu, kenali upaya hukumnya.

Pada prinsipnya suatu perjanjian hutang piutang adalah hubungan keperdataan antara debitur dengan kreditur. Dalam hal pihak yang berhutang kemudian melanggar janji pengembalian uang, maka hal tersebut merupakan peristiwa ingkar janji (wanprestasi).

Wanprestasi ini pada dasarnya dapat terjadi karena 3 hal:

Melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan berdasarkan perjanjian;
Terlambat memenuhi kewajiban;
Melakukan kewajiban (misalnya pembayaran) namun masih kurang atau baru sebagian; atau
Tidak memenuhi kewajiban sama sekali.
Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Berdasarkan rumusan pasal tersebut, unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:

Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
Unsur poin 3 di atas yaitu mengenai upaya/cara adalah unsur utama untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan. Hal ini sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang menyebutkan:

“Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”

Dalam kasus yang terkait dengan adanya perjanjian, maka harus diketahui apakah niat untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan suatu nama palsu, tipu daya atau rangkaian kebohongan, sudah ada sejak awal, sebelum dibuatnya perjanjian (atau diserahkannya uang tersebut). Apabila terjadi pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian setelah dibuatnya perjanjian, maka hal tersebut merupakan wanprestasi.

Beberapa contoh kasus Perdata jadi Pidana
1. Pinjaman modal usaha digunakan untuk membeli mobil

Praktik penyalahgunaan uang yang dipinjam namun tidak sesuai dengan peruntukannya, dapat juga dituntut dengan tindak pidana penggelapan. Misalnya, jika kesepakatan awal pinjaman uang untuk modal usaha, namun ternyata digunakan untuk membeli mobil pribadi, maka si penerima uang yang membeli mobil tersebut dapat dituntut atas dasar dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).

2. Pengurusan Izin Tidak Dilakukan, Uang tidak dikembalikanDalam beberapa kasus, suatu kewajiban dalam perjanjian yang tidak berhasil dipenuhi, namun uang pembayaran tidak dikembalikan juga dapat menjadi perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Sebagai contoh, apabila ada pihak yang berjanji akan mengurus suatu izin usaha, namun hingga waktu yang telah ditetapkan ternyata izin usaha yang dijanjikan tidak kunjung terbit, dan ternyata uang pembayaran izin tersebut tidak dikembalikan, hal tersebut juga dapat diajukan tuntutan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

3. Memberikan Cek kosong, yang sejak awal diketahui tidak ada dananya.

Misalnya Allen memberikan pinjaman dana kepada Brodi, kemudian Brodi akan melakukan pengembalian dana berikut bunganya dengan menerbitkan cek dengan tanggal yang telah disepakati (tanggal mundur) antara Allen dan Brodi.

Apabila Brodi menerbitkan cek yang disadari olehnya bahwa cek tersebut tidak akan pernah ada dananya, padahal dia telah menjanjikan kepada Allen bahwa cek tersebut ada dananya, maka perbuatan Brodi dapat dikategorikan sebagai perbuatan penipuan dengan cara tipu muslihat.

Hal tersebut tidak akan sampai ke ranah pidana, apabila Brodi tahu cek tersebut memang ada dananya pada saat diterbitkan. Namun pada saat tanggal jatuh tempo dananya tidak ada, maka perbuatan Brodi dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

Dari uraian kasus-kasus di atas, peristiwa perdata yang kemudian dipidanakan, selalu berawal dari niat jahat dan itikad tidak baik dari si pelaku. Hal ini tentu akan berbeda dengan suatu pihak yang menjadi berhutang karena adanya kegagalan dalam bisnisnya, yang membuatnya tidak mampu mengembalikan hutang. Namun demikian, apabila si pihak berhutang beritikad baik untuk membayar hutangnya tersebut, maka sangat disarankan untuk membuat kesepakatan penyelesaian pembayaran hutang dan jangan malah menghindari atau melarikan diri. Karena itikad tidak baik tersebut, sangat berpotensi menjadi persoalan pidana.

Semoga bermanfaat.

5 HAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Jual beli rumah wajib dilakukan dengan sebuah Akta Jual Beli Rumah (“AJB”) dan berdasarkan AJB itu pula hak seseorang atas rumah beralih kepada orang yang membeli rumah tersebut. Namun pada faktanya, banyak permasalahan timbul antara penjual dan pembeli yang disebabkan pengetahuan yang minim terhadap AJB sehingga banyak hal penting justru tidak diatur atau bahkan digunakan oleh salah satu pihak untuk merugikan pihak lainnya.

Karena AJB memiliki peranan yang begitu penting di dalam peralihan hak seseorang atas rumah dan tanah kepada orang lain, maka adalah sangat penting bagi setiap orang untuk memiliki pengetahuan yang cukup tentang membuat AJB yang baik. Dalam artikel kali ini kami akan memberikan informasi mengenai 5 (lima) hal yang perlu diperhatikan dan dicantumkan dalam AJB, yaitu sebagai berikut:

1. INFORMASI MENGENAI PEMBELI DAN PENJUAL.

Hal pertama yang penting untuk diperhatikan dan dicantumkan dalam AJB adalah informasi mengenai pembeli dan penjual. Para pihak harus memastikan bahwa penjual merupakan pihak yang berhak untuk mengalihkan rumah dan tanah itu. Contoh: apabila rumah yang akan dijual adalah rumah warisan, maka seluruh ahli waris wajib menandatangani AJB tersebut, bukan hanya sebagian ahli waris.

2. INFORMASI RINCI MENGENAI RUMAH DAN TANAH.

Adalah sangat penting bagi Pembeli dan Penjual untuk mencantumkan informasi rinci mengenai Rumah dan Tanah ke dalam AJB, antara lain: alamat rumah dan tanah, luas rumah dan tanah, alas hak atas tanah dan/atau rumah, batas-batas, dan lain-lain. Informasi ini sangat penting untuk diuraikan agar tidak terjadi kesalahan pada rumah dan tanah yang akan anda beli.

3. PEMBAYARAN HARGA JUAL BELI.

Hal lain yang perlu diperhatikan dan dicantumkan oleh para pihak ke dalam AJB adalah harga jual beli rumah dan tanah. Harga jual beli tersebut merupakan dasar bagi para pihak untuk membayar pajak dari transaksi jual beli rumah dan tanah.

4. SERAH TERIMA RUMAH DAN TANAH.

Ketika terjadi penandatanganan AJB, maka kepemilikan atas rumah dan tanah beralih menjadi milik dari pembeli. Untuk itu, para pihak harus mengatur di dalam AJB kapan waktu penjual untuk menyerahkan rumah dan tanah kepada pembeli. Misalnya, karena penjual menempati rumah dan tanah, maka penjual meminta waktu 1 (satu) minggu sejak penandantangan AJB untuk menyerahkan rumah dan tanah kepada pembeli.

5. PERNYATAAN BEBAS SENGKETA.

Sebagai tips tambahan, salah satu ketentuan yang harus dicantumkan di dalam AJB adalah pernyataan bahwa rumah dan tanah yang sedang dijual-belikan bebas dari sengketa, sehingga para pihak tidak ada pihak yang akan menggugat para pihak terkait dengan transaksi jual beli.

Dapatkan Rentenir Dipidana ?

Waji Has, S.H./ RIYAN AFRIZAL,S.H.
Hukum Perdata
KANTOR HUKUM PLPK-MS & PARTNERS

Pertanyaan
Apakah seseorang yang meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga yang tinggi atau yang biasa dikenal dengan rentenir dapat dikenakan hukuman pidana? Bila iya, apa dasar hukumnya? Terima kasih hukum online.

Jawaban

Sejak dahulu, perjanjian pinjam-meminjam uang disertai dengan bunga adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, dan hal ini dapat dikatakan telah membudaya. Namun, khusus bagi umat Islam perbuatan ini dikenal sebagai riba yang diharamkan menurut ajaran Islam sebagaimana ditegaskan dalam Alqur’an.

Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam. Perjanjian semacam ini, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem Hukum Adat maupun dalam sistem Hukum Perdata, dan di lain pihak tidak ada larangan dalam Hukum Pidana (khususnya tindak pidana perbankan). Sehingga adalah sangat keliru kalau seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik “bank gelap” (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam UU Perbankan),

Pada dasarnya, yang dimaknai dengan bank gelap adalah orang atau pihak-pihak yang menjalankan kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”).

Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998, merumuskan sebagai berikut, “Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar”.

Dari rumusan Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998 di atas, jelas yang dilarang adalah perbuatan menghimpun dana dari masyarakat. Sedangkan, perbuatan yang dilakukan pihak yang menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga (rentenir) tidak dilarang dalam UU Perbankan, sehingga demikian rentenir tidak dapat dikualifisir sebagai suatu tindak pidana perbankan, dengan kata lain tidak menjalankan usaha bank gelap.

Dalam kasus yang diduga praktik “bank gelap”, yang akhir-akhir ini muncul dipermukaan, pihak tersangka tidak menghimpun dana dari masyarakat, tetapi hanya menyalurkan dana kepada masyarakat yang disertai bunga s/d 10%. Dengan demikian sangat keliru kalau dikatakan telah terjadi praktik “bank gelap” yang merupakan suatu kejahatan perbankan. Untuk jelasnya seseorang barulah dapat dikatakan menjalankan praktik “bank gelap” bila ia menghimpun dana masyarakat dan sekaligus menyalurkan dana kepada masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Jadi menjawab pertanyaan di atas, perbuatan pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau perbuatan tidak terlarang yang tidak dapat dipidana.

Argumentasi hukum dari pernyataan tersebut di atas didukung oleh aturan undang-undang, dalam hal ini BW (Burgerlijk Wetboek) atau yang populer dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang sampai saat ini masih berlaku. Dasar hukum perjanjian pinjam-meminjam uang adalah Pasal 1754 KUH Perdata, yang merumuskan sebagi berikut

“Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.”

Adapun mengenai pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga dibenarkan menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata, yang merumuskan “bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.

Sampai berapa besar “bunga yang diperjanjikan” tidak disebutkan, hanya dikatakan: asal tidak dilarang oleh undang-undang. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi hanya dikenal dalam bentuk “Woeker-ordonantie 1938”, yang dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan, apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya (Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, hal. 1985: 130).

Bahkan dalam sistem Hukum Adat, penetapan besarnya bunga lebih liberal, artinya besarnya suku bunga pinjaman adalah sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan (Yurisprudensi Mahkamah Agung, tanggal 22 Juli 1972, No. 289 K/Sip/1972).

Dalam kasus pinjam-meminjam uang dengan bunga 10% yang dewasa ini dilakukan oleh anggota masyarakat tertentu, yang terjadi sebenarnya bukan suatu tindak pidana, melainkan suatu Penyalahgunaan Keadaan (“Undue Influence” atau “misbruik van omstandigheden”) yang dikenal dalam hukum perdata. Penyalahgunaan keadaan dapat terjadi, bila seseorang menggerakaan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadap orang tersebut (Prof. DR. Gr. Van der Burght, Buku Tentang Perikatan, 1999: 68). Pihak kreditur dalam suatu perjanjian-peminjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur yang berada posisi lemah di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak, sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur

Dari uraian tersebut di atas jelas bahwa dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Dan mengenai batasan besarnya bunga sampai saat ini (menurut pengetahuan penulis) belum ada aturan hukumnya. Dan perlu pula dipahami bahwa sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 maka Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi bank. Sehingga tidak tepat kalau Pemerintah dikatakan sebagai pihak yang menetapkan besarnya suku bunga bank.

Catatan penjawab: Sebagian diambil dari tulisan Fadjar Adam, Pengajar Hukum Pembiayaan dan Hukum Perbankan Pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

2. Woeker Ordonanntie 1938 (Staatsblad Tahun 1938 No. 524)

3. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

4. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah dua kali diubah yaitu dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 dan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008

Hukum Hutang Piutang dengan Rentenir dan Cara Menghadapinya

Apakah Anda adalah tipe orang yang tidak mampu mengatur keuangan? Ketika seseorang membutuhkan biaya lebih dan tidak ada yang bisa diberikan sebagai jaminan untuk meminjam dana di bank, seseorang akan cenderung lari ke rentenir. Rentenir sendiri biasa meminjamkan dananya dengan membebankan bunga yang tinggi. Padahal hukum hutang piutang dengan rentenir sendiri tidak diperbolehkan.

Pinjam uang ke rentenir sangat tidak dibenarkan dalam agama sebab termasuk dalam kategori riba. Sementara dalam aturan hukum negara sendiri juga tidak menganjurkan adanya pemakaian bunga yang berlebih dan memberatkan kepada si peminjam. Rentenir memang tidak segan-segan membenakan suku bunga yang sangat tinggi kepada siapa saja yang meminjam.

Mereka memberlakukan bunga rentenir yang tinggi untuk memanfaatkan momen yang ada. Maka berhati-hatilah dalam menghadapi seorang rentenir. Jika Anda terlilit hutang rentenir, maka Anda bisa mengatasinya dengan cara di bawah ini :

1. Buat Surat Perjanjian Hitam di Atas Putih

Jika Anda terpaksa meminjam dana kepada rentenir, maka cobalah sebelum meminjam Anda buat surat perjanjian. Surat perjanjian itu berisi mengenai Undang-undang Hukum Perdata yang menjelaskan tentang masalah hutang piutang. Meskipun hukumnya tidak diatur secara tegas dan detail, namun Pasal 1754 KUH Perdata sudah tersirat pernyataan. Ya, pernyataan tersebut berisi bahwa pihak yang berhutang harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 1754 KUH Perdata, pasal ini menyiratkan kurang lebih seperti ini

“Perjanjian yang mana pihak satu memberikan kepada pihak yang lain dalam suatu jumlah tertentu disebut pinjam meminjam. Pengembalian pinjaman dengan syarat bahwa pihak yang meminjam akan mengembalikan sejumlah uang atau barang yang sama.”

Meskipun tidak ada perlindungan hukum yang mengatur tentang praktik rentenir. Anda bisa membuat mengenai rincian suku bunga yang disepakati dengan kesesuaian jangka waktu. Buatlah kesepakatan mengenai suku bunga untuk perjanjian pinjam-meminjam yang sekiranya tidak akan membebankan Anda. Jangan lupa untuk membubuhkan materai senilai 6000 dalam surat perjanjian tersebut.

2. Ajak Diskusi

Jika Anda sudah terlanjur melakukan peminjaman tanpa terlebih dahulu membuat kesepakatan maka cobalh untuk mengajak diskusi. Diskusi ini perlu Anda lakukan jika rentenir telah melebihi batas suku bunga yang ditetapkan. Cobalah untuk mengajak orang yang lebih berpengalaman. Ajaklah orang yang paham mengenai hukum peminjaman sebagai fasilitator Anda untuk menengahi masalah Anda dengan rentenir tersebut jika apa yang ilakukan rentenir telah ‘kelewatan’.

3. Laporkan Pihak yang Berwajib

Jika di tahap diskusi masih tidak bisa mengendalikan rentenir, maka cara mengatasi rentenir yang terakhir adalah laporkan kepada pihak yang berwajib. Namun ingat, Anda tidak bisa sembarang melaporkan selama rentenir tidak melebihi batas.

Jika rentenir telah melakukan tindakan-tindakan kepada Anda, maka bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Melakukan tindak kekerasan ini sangat disarankan sebab sudah ada payung hukum yang akan melindungi Anda. Pada umumnya, rentenir yang telah habis kesabarannya akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu Anda perlu waspada dan jangan sampai terlilit hutang dengan rentenir.

Jadilah Reseller Produk KUDO

Jika Anda tidak mau terlilit hutang dengan rentenir, maka cobalah untuk berbisnis online bersama KUDO. KUDO adalah marketplace yang bisa membantu Anda memiliki penghasilan tambahan dengan bergabung menjadi agennya. Bagi Anda yang bergabung menjadi agen KUDO di bulan Januari ini, Anda akan mendapatkan banyak promo. Mari bergabung menjadi agen KUDO.

Jadi tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda menjadi agen reseller produk KUDO dan mulailah bisnis dengan hanya bermodalkan handphone android Anda. selain itu Anda juga bisa menikmati promo yang selalu diberikan setiap bulannya. Salah satu promo menarik yang lagi booming di bulan ini ialah promo rekrut 8 pengemudi Grab dengan total 3 pengemudi Grabcar. Komisi yang bisa Anda bawa apabila Anda berhasil mendapatkannya yaitu voucher sebesar Rp 100

Aspek Hukum dalam Hutang Piutang

PENDAHULUAN
Latar Belakang Hutang Piutang
Perkembangan usaha membawa perusahaan besar dan kecil kepada pemekaran perusahaan dengan tujuan keuntungan finansial. Pemekaran usaha itu memerlukan modal untuk pemenuhan barang atau jasa yang sebagian usaha bias di penuhi oleh perusahaan itu sendiri dan ada juga oleh pihak dari luar perusahaan,jika perusaahaan itu tidak mampu membiayai modal yang di butuhkan untuk pengembangan usaha.
Perusahaan baik itu kecil ataupun besar perorangan maupun berbadan hukum jika membutuhkan modal dari luar perusahaan maka terjadi hutang piutang. Pihak pemberi modal uang mengerjakan piutang dan pihak penerima modal mengerjakan utang.
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau tidak dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik yang secara langsung maupun yang akan timbul di kemmudian hari, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan apabila tidak dipenuhi member hak kepada kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur.
Piutang adalah tagihan (klaim) kreditur kepada debitur atas uang, barang atau jasa yang ditentukan dan bila debitur tidak mampu memenuhi maka kreditur berhak untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur.
Pengertian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam yang dijumpai dalam kitab Undang-Undang hokum Perdata pasal 1721 yang berbunyi: “ pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang tertentu dan habis pemakaian dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengemballikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula”
Jadi hutang piutang yaitu merupakan kegiatan antara orang yang berhutang dengan orang lain/ pihak lain pemberi hutang atau disebut pelaku piutang, dimana kewajiban untuk melakukan suatu prestasi yang dipaksakan melalui suatu perjanjian atau melalui pengadilan. Atau dengan kata lain : merupakan hubungan yang menyangkut hukum atas dasar seseorang mengharapkan prestasi dari seorang yang lain jika perlu dengan perantara hukum.
Rumusan Masalah:

1. Aspek-aspek Hutang piutang
2. Jenis-jenis Hutang Piutang
3. Hal-hal mengenai Hutang PIutang
4. Perjanjian Hutang Piutang
5. Pinjam Meminjam hubungannya dengan Hutang Piutang
6. Pengakuan Hutang
7. Penangggungan Hutang
8. Jaminan Hutang
9. Pelunasan Hutang
10. Penyelesaian hutang Piutang

PEMBAHASAN
Aspek Hukum Dalam Hutang Piutang

Aspek-Aspek yang perlu diketahui dalam masalah hutang piutang

Hutang piutang adalah dalam koridor hukum perdata, yaitu aturan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnyadengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan atau pribadi.
Dalam hutang piutang terdapat sekurangnya dua pihak kreditur(yang berpiutang) dan debitur (yang berhutang).
Hutang piutang di anggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian tertulis atau lisan dengan saksi.
Debitur wajib untuksuatu prestasi,yang dapat berupa kewajiban berbuat (melunasi hutang)atau tidak berbuat (ingkar janji pada hutangnya) sehingga disebut wan-prestasi.
Prestasi itu harus tertentu dan dapat ditentukan,wajib di ketahui dan ditetapkan (perjanjian jelas), prestasi harus mungkin dan halal, serta prestasi harus berupa perbuatan satu kali dengan sifat sepintas lalu (ada sebuah benda atau berulang-ulang/terus meneruscontohnya pada sewa menyewa dan perjanjian kerja).
Tanggung jawab perdata penghutang sifatnya menurun pada keluarga penghutang. Sifat hokum pidana penghutang jika ada tuntutan maka berhenti sampai pada penghuutang, tidak ke keluarganya.
Pemenuhan perutangan itu bertanggung jawab dengan seluruh harta kekayaannya dan atausesuai dengan harga yang dijaminkan.
Eksekusi piutang tidak bisa dilakukan paksa dengan penyanderaan barang atau orang. Yang benar adalan dengan sitaan jaminan yang diputuskan oleh pengadilan.
Tidak boleh ada ancaman terhadap penghutang, aka nada masalah pidana yang mana akan menghanguskan hutang.
Perhutangan tidak berhenti sendiri melainkan bersama sama dengan berakibat hukum dengan perutangan lainnya.

Jenis-Jenis Hutang Piutang
Dalam kasus hukum,piutang diartikan sebagai uang yang dipinjamkan atau utang yang dapat ditagih dari orang atau lainnya atau tagihan perusahaan yang berupa uang kepada para pelanggan yang diharapkan dalam waktu paling lama satu tahun sudah dapat dilunasi.
Piutang timbul karena adanya perjanjian utang piutang atau dapat timbul sebagai akibat dari adanya suatu tuntutan perbuatan melawan hukum. Pihak yang mempunyai piutang ini dapat saja orang pribadi atau badan (swata atau Negara) yang bergerak dalam suatu bidang usaha tertentu.
Jenis Hutang

Hutang adalah kewajiban perusahaan yang timbul karena transaksi waktu yang lalu dan harus dibayar dengan uanng, barang, atau jasa pada waktu yang akan datang. Utang di kelompokkan menjadi dua yaitu :

Hutang jangka pendek atau kewajiban lancar
Adalah Hutang yang diharapkan harus dibayar dalam jangka waktu satu tahun atau satu siklus operasi perusahaan.
Hutang jangka pendek terdiri dari:
ü Utang dagang
ü Utang wesel
ü Pendapatan diterima dimuka
ü Utang gaji
ü Utang pajak
ü Utang bunga
Perusahaan harus memberikan perhatian khusus pada utang jangka pendek ini. Jika hutang jangka pendek/ kewajiban lancar lebih besar dari pada aktiva lancar maka perusahaan berada dalam keadaan yang mengkhawatirkan. Ini berarti perusahaan tidak bisa membayar seluruh utang jangka pendeknya.
2. Hutang Jangka Panjang
Adalah hutang yang pembayarannnya lebih dari satu tahun.
Yang termasuk hutang jangka panjang yaitu :
ü Hutang obligasi
ü Hutang wesel jangka panjang
ü Hutang hipotik
ü Hutang muka dari perusahaan afiliasi
ü Hutang kredit bank jangka panjang
Hutang jangka panjang biasanya timbul karena kebutuhan untuk membeli aktiva, menambah modal perusahaan, investasi atau mungkin juga untuk melunasi hutang.
Jenis-jenis Piutang

Piutang dagang
Wesel tagih
Piutang Non Dagang

Jenis Piutang Negara
Khusus piutang yang berasal dari badan Negara di atur secara khusus dalam UU No. 49 Prp. 1960 tentang PUPN. Didalam pasal 8 Undang-undang Nomor 49 Prp tahun 1960 tanggal 14 Desember 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara disebutkan bahwa :
“ yang dimaksud piutang Negara atau hutang kepada negara ini ialah, uang yang wajib dibayar kepada atau Badan-Badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu peaturan, perjanjian atau sebab apapun”

Dari pengertian tersebut diatas maka piutang Negara dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu :
a. Piutang Negara Perbankan
Piutang negara perbankan adalah piutang yang timbul dari pelaksanaan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh bank-bank pemerintah maupun oleh bank-bank swasta yang mendapatkan dana tertentu dari pemerintah (bank sentral). Piutang jenis ini biasanya berupa kredit macet bank-bank pemerintah dan penunggakan pengembalian bantuan dana (kredit) likuiditas kepada bank sentral.
b Piutang Negara Non Perbankan

Piutang negara nonperbankan adalah piutang yang menjadi beban negara untuk menagihnya yang berasal dari transaksitransaksi yang dilakukan institusi pemerintah selain perbankan. Piutang jenis ini berasal dari operasionalisasi perusahaan negara (BUMN dan BUMD), kewajiban perpajakan, tuntutan ganti rugi pegawai negeri/pejabat negara, dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan lainnya, seperti pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan, pertanian, kehutanan, pertambangan, proyek-proyek pembangunan, dan sebagainya.
Beberapa Hal Yang Berhubungan Dengan Masalah Hutang Piutang
Pasal 1313 KUHPerdata

Pengertian perjanjian atau kontrak diatur Pasal 1313 KUHPerdata. Pasal 1313 KUHPerdata berbunyi: “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Suatu hal itu adalah prestasi (saling menguntungkan dan tidak saling dirugikan)
Prestasi dapat berupa:
1. Sepakat bagaimana menyerahkan/berbagi sesuat
2. Melakukan sesuatu
3. Tidak melakukan sesuatu
Persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah jika salah satu tidak melaksanakan perjanjian tersebut maka timbul apa yang disebut sebagai Wan-Prestasi.
Pasal 1320 KUHPerdata

Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri terjadi secara bebas atau dengan kebebasan. Kebebasan bersepakat tersebut dapat terjadi secara tegas (mengucapkan kata/tertulis) atau secara diam (dengan suatu sikap/isyarat). Suatu perjanjian dikatakan tidak memenuhi unsur kebebasan apabila mengandung salah satu dari 3 (tiga) unsur di bawah ini, yaitu :
a. Unsur paksaan (dwang)
Paksaan ialah paksaan terhadap badan, paksaan terhadap jiwa, serta paksaan lain yang dilarang oleh undang-undang.
b. Unsur kekeliruan (dwaling)
Kekeliruan terjadi dalam 2 (dua) kemungkinan yaitu kekeliruan terhadap orang (subjek hukum) dan kekeliruan terhadap barang (objek hukum).
c. Unsur penipuan (bedrog)
Apabila suatu pihak dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar.
Suatu perjanjian yang tidak mengandung kebebasan bersepakat sebab terdapat unsur paksaan dan/atau unsur kekeliruan, dan/atau unsur penipuan dapat dituntut pembatalannya sampai batas waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 1454 KUHPerdata.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Seseorang dikatakan cakap hukum apabila telah berumur minimal 21 tahun, atau apabila belum berumur 21 tahun namun telah melangsungkan perkawinan. Selain itu seseorang itu tidaklah boleh sedang ditaruh dalam pengampuan (curatele), yaitu orang yang telah dewasa tetapi dianggap tidak mampu sebab pemabuk, gila, atau boros. Untuk lebh jelasnya dapat dilihat ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata yang perlu pula dihubungkan dengan Pasal 330 KUHPerdata.
3. Suatu hal tertentu.
Ketentuan mengenai hal tertentu menyangkut objek hukum atau mengenai bendanya. Dalam membuat perjanjian antara para subjek hukum itu menyangkut mengenai objeknya, apakah menyangkut benda berwujud, tidak berwujud, benda bergerak, atau benda tidak bergerak. Hal tertentu mengenai objek benda oleh para pihak biasanya ditegaskan dalam perjanjian mengenai jenis barang, kualitas dan mutu barang, buatan pabrik dan dari negara mana, jumlah barang, warna barang, dan lain sebagainya.
4. Suatu sebab yang halal (causa yang halal).
Sebab yang halal/causa yang halal mengandung pengertian bahwa pada benda (objek hukum) yang menjadi pokok perjanjian itu harus melekat hak yang pasti dan diperbolehkan menurut hukum sehingga perjanjian itu kuat.
Syarat kesepakatan mereka yang mengikatkan diri dan syarat kecakapan untuk membuat suatu perikatan disebut sebagai syarat subjektif, yaitu syarat untuk subjek hukum atau orangnya. Syarat suatu hal tertentu dan syarat suatu sebab yang halal merupakan syarat objektif, yaitu syarat untuk objek hukum atau bendanya.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

Penggunaan istilah kredit juga diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dalam pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
Pasal 224 Hezien Inlandsch Reglement

Akta pengakuan Hutang adalah akta yang berisi pengakuan hutang sepihak, dimana debitur mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban membayar kepada kreditur sejumlah uang dengan jumlah yang pasti (tetap).
Sedangkan yang dimaksud grosse Akta Pengakuan Hutang adalah salinan dari suatu akta pengakuan hutang Notariil yang diberikan kepada yang berkepentingan. Ia merupaka salinan dari suatu minuta, yang tetap ada pada pejabat yang bersangkutan.
Suatu Grosse akta yang pada bagian aktanya dicantumkan irah-irah:
“ Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mempunnyai kekuatan yang mengikat dan mempunyai eksteritorial, dimana apabila pihak debitur wanprestasi, pihak debitur dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui proses gugatan perdata.

Mengenai Grosse akta ini diatur dalam Pasal 224 Hezien Inlandsch Reglement (HIR). Berdasarkan pasal 224 HIR diatas, suatu grosse akta harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Syarat Formil: berbentuk notariil dan memuat title eksekutorial
Syarat Materil: membuat rummusan pernyataan sepihak dari debitur, pengakuan berhutang pada kreditur dan pengakuan kewajiban membayar pada waktu yang ditentukan, tidak memuat ketantuan perjanjian jaminan jumlah hutang sudah pasti, meliputi hutang pokok plus bunga (ganti rugi)

Apabila grosse akta memenuhiketantuan/syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR maka grosse akta tersebut mempunyai kekuatan eksteritorial seperti halnya keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap. Pihak kreditur dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri, tanpa melalui proses gugatan perdata terhadap harta kekayaan debitur.
Namun apabila Grosse akta tidak memnuhi ketentuan atau syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR maka Grosse akta tersebut cacat, Yuridis akta tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga apabila debitur wanprestasi atau lalai atas kewajibannya, maka bank harus mengajukan gugatan perdata bisa melalui pengadilan.
Pasal 1820 KUHPerdata

Perjanjian penanggungan utang diatur di dalam Pasal 1820-1850 KUHPerdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah:
“Suatu perjanjian di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUHPerdata)
Alasan adanya perjanjian penanggungan utang ini antara lain karena si penanggung mempunyai persamaankepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya sipenjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang saham terbanyak secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan itu dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang.

Akibat-Akibat Penanggungan Antara Kreditur Dan Penanggungnya
Pada prinsipnya, penganggung utang tidak wajib membayar utang debitur pada kreditur, kecualidebitur lalaimembayar utangnya.
Untuk membayar utang debitur tersebut, maka barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya (pasal 1831 KUHPerdata)
Penanggungan tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya, jika:
a. Dia (penanggung utang) telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebihdahulu disita dan dijual;
b. Ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung menanggung, dalam hal itu akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas asas utang-utang tanggung-menanggung;
c. Debitur dapat mengajukan suatu eksepsi yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
d. Debitur dalam keadaan pailit; dan
e. Dalam hal penanggungan yang diperintahkan hakim (pasal 1832KUHPerdata)

Akibat-akibat penanggungan antara debtur dan penanggung dan antara para penanggung
Hubungan hukum antara penanggung dengan debitur utama adalah erat kaitannya dengan telah dilakukannya pembayaran debitur kepada kreditur. Untuk itu, pihakpenanggung menuntut kepada debitur supaya membayar apayang telah dilakukan oleh penanggung kepada kreditur. Disamping penanggung utang juga berhak menuntut:
a. Pokok dan bunga
b. Penggantian biaya,kerugian,dan bunga.
Disamping itu, penanggung juga dapat menuntut debitur untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan dari suatu perikatannya bahkan sebelum ia membayar utangnya:
a.Bila ia digugat dimuka hakim untuk membayar
b.Bila debitur berjanjiuntuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu
c.Bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untukpembayarannnya
d.Setelah lewat waktu 10 tahun, jika perikatan pokoktidak mengandung suatu jangka waktutertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, sehingga tidak dapat diakhiri sebelumlewat waktu tertentu.
Hubungan antara penanggung dengan debitur disajikan berikut ini.jika berbagai orang telah mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang melunasi hutangnya berhak untuk menuntut kepada penanggung yang lainnya, masing-masing untuk bagiannya.

Hapusnya penanggungan utang

Hapusnya penanggungan hutang diatur dalam pasal 1845-1850 KUHPerdata. Di dalam pasal 1845 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya, pasal ini menunjuk kepada pasal 1381,1408, 1424, 1420, 1437, 1442, 1574, 1846, 1938, dan 1984 KUHPerdata.
Didalam pasal 1381,ditentukan 10 cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang yaitu pembayaran; penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpangan atau penitipan; pembaruan hutang; kompensasi hutang; pencampuran hutang; pembebasan utang; musnahnya barang terutang; kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya syarat pembatalan.
Pasal 1381 KUHPerdata

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa adadelapan cara hapusnya perikatan yaitu :
Pembayaran
Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
Pembaharuan utang (inovatie)
Perjumpaan utang (kompensasi)
Percampuran utang.
Pembebasan utang.
Musnahnya barang yang terutang
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
Syarat yang membatalkan.
Kedaluwarsa

Pasal 1316 KUHPerdata

Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan imateriil.
Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah:

“Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.
Unsur jaminan perorangan, yaitu:
1. mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
2. hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
3. terhadap harta kekayaan deitur umumnya.

Soebekti mengartikan jaminan perorangan adalah:
“Suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si berhutang tersebut”
Menurut Soebekti juga, bahwa maksud adanya jaminan ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Jenis-Jenis Jaminan Perorangan
1. jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur
2. jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
3. Jaminan Perusahaan
Dari jenis jaminan perorangan tersebut, maka dalam sub-sub bab berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Pengertian hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak Jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kerditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi pada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dariperjanjian pokonya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian Kredit).
Perjanjian pinjaman bersirat dalam pasal 1754 KUHPerdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan degan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
a. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 1132 KUHPerdata.
Dalam pasal 1131 KUHPerdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerakmauun yang tidak bergerak, merupakan jaminan pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUHPerdata menyebutkan, harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan berbeda-beda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para piutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
b. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan.
c. Gadai
Dalam pasal 1150 KUHPerdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dar kreditur-kreditur lainnya kecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat gadai yakni:
1. gadai adalah suatu benda bergerak baik yang bewujud maupun yang tidak berwujud.
2. gadai bersifat accessoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekusaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
4. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
5. Hak Preferensi (hak unutk didahuukan).
6. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari hutang,oleh karena itu gadai tetap melekat atas selruh bendanya.
Objek gadai adalah semua benda bergerak danpada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan tooonder) atas tujuan (aan order) atas nama (op naam) serta hak paten.
Hal pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri.
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur yang sisanya dikembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus dilakukan dimuka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.

Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur(jumlah hutang dan bunga).
Pemegang gadai mempunyai prefensi(hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
Hak unutk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut dimuka hukum supaya barang gadai dijual menurut cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

Masalah Eksekusi Jaminan Hutang
Beberapa hal yang mesti dicermati dalam masalah eksekusi hutang yaitu:
1. Kreditur mengeksekusi dengan cara menghaki barang jaminan nasabah debitur tanpa harus menjualnya kepada orang lain.
2. Kreditur menjual jaminan dibawah tangan langsung kepada pembeli tanpa melalui kantor lelang.
3. Mengeksekusi dengan cara menjual di depan umum via kantor lelang tanpa ada campur tangan pengadilan.

Penyelesaiaan Hutang Piutang
Hubungan hutang piutang dalam dunia usaha tidak luput pula dari adanya friksi, namun setiap friksi senantiasa diupayakan untuk diselesaikan melalui musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah maka penyelesaian melalui badan peradilan merupakan suatu upaya terakhir yang dapat ditempuh. Pengadilan niaga merupakan badan peradilan negara yang dipergunakan untuk mnyelesaikan sengeta atau para pelaku usaha khususnya masalah yang berkaitan dengan utang piutang yang bukan karena wanprestasi.

Cara penyelesaian atau penagihan hutang piutang yang dibenarkan menurut hukum :

Peneguran debitur secara baik,baik dengan lisan, baik secara musyawarah untuk mufakat ataupun mediasi penyelesaian.
Surat somasi atau surat teguran.
Pemberitahuan kepada keluarganya akan sanksi hutang secara perdata dan pidana jika debitur sulit ditagih.
Memperbaharui perjanjian hutang.
Gugatan ke pengadilan

Penyelesaian Hutang Piutang Dengan Paksa Badan
Berdasarkan peraturan mahkamah agung no.1 Tahun 2000, paksa badan (Gijzeling), difungsikan kembali mengingat selama pembekuan lembaga gijzeling ternyata malah disalahgunakan mereka-mereka para debitur, penanggung atau penjamin hutang yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali hutang-hutangnya, padahal ia mampu melaksanakannya.
Pembekuan paksa badan (Gijzeling) sebagaimana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1964 dan nomor 4 tahun 1975 malah dijadikan tameng bagi mereka untuk tidak menjalankan kewajibannya. Akibatnya, keseimbangan hukum tidak tercapai. Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang nilainya lebih besar dari pada pelanggaran hak asasi manusia atas pelaksanaan paksa badan terhadap yang bersangkutan.
Perlu diketahui pula, paksa badan ini sesungguhnya tidak berlaku bagi perkara yang menyangkut keuangan negara saja tapi juga dapat diperlakukan dalam rana hukum perdata secara umum, sepanjang terdapat kwajiban dan kewajiban tersebut bernilai Rp 1000.000.000, dapat mengajukan permohonan penetapan paksa badan.
Proses pemohonan penetapan paksa badan dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan, dalam arti, putusan tentang paksa badan ditetapkan besama-sama dengan putusan pokok perkara atau diajukan dan dilaksakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri

Mangkir Bayar Utang Termasuk Penipuan ?

PERTANYAAN:
Yth : konsultasi hukum
Saya ingin bertanya, apabila sudah diadakan perjanjian pembayaran hutang dari pihak 1 ( yang memberikan hutang ) dengan pihak ke 2 ( yang mempunyai hutang), tapi sejalan dengan waktu, pihak kedua tiba tiba tidak melakukan pembayaran kepada pihak pertama, dan hal ini telah terjadi minimal 2 x, apakah pihak pertama.dapat di laporkan ke kepolisian atas dasar penipuan, atau setidaknya di ajukan ke proses pidana??
Terima kasih atas jawabannya
Hormat kami

RIYAN AFRIZAL

JAWABAN:
Saudara penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Kasus utang piutang adalah masalah perdata. Apabila ada pihak yang tidak memenuhi perjanjian utang piutang, maka disebut “wanprestasi”. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
Menurut WAJI HERI A,S,SH

: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
Bentuk-bentuk Wanprestasi:
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
2. Pembatalan perjanjian;
3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
4. Membayar biaya perkara, jika perkara sampai dipersidangan.
Ganti rugi yang dapat dituntut:
Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
Tindak pidana penipuan diatur dalam KUHP pasal 378 sd 395.
Rumusan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan adalah perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Unsur-unsur penipuan pokok dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Unsur-unsur objektif
a. Perbuatan : menggerakkan atau membujuk
b. Yang digerakkan : orang
c. Perbuatan tersebut bertujuan agar:
1) Orang lain menyerahkan suatu benda
2) Orang lain memberi hutang
3) Orang lain menghapuskan piutang
d. Menggerakkan tersebut dengan memakai
1) Nama palsu
2) Tipu muslihat
3) Martabat palsu
4) Rangkaian kebohongan
2. Unsur-unsur subjektif
a. Dengan maksud (met het oogmerk)
b. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
c. Dengan melawan hukum
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Admin

Permasalahan Hutang Piutang Dan Tips Penyelesaiannya Secara Hukum

Hutang – Piutang Adalah Hutang kita kepada orang (lain), dan hutang orang (lain) kepada kita. Yang artinya adanya suatu kewajiban untuk melaksanakan janji untuk membayar.

Hutang piutang adalah wilayah koridor hukum perdata, yakni aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.

Hutang – Piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerd, meliputi antara lain:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.

2. Cakap untuk membuat perjanjian.

Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Mengenai suatu hal tertentu.

Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.

4. Suatu sebab yang halal.

Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan atau perbuatan melawan hukum.

Terlepas dari 4 point itu maka perjanjian dapat dibatalkan dan/atau batal demi hukum.

Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Berangkat dari uraian pengertian singkat diatas, maka penyelesaian masalah hukum terkait hutang – piutang yang dibuat atas dasar perjanjian.

PERJANJIAN ADALAH SUATU PERISTIWA DIMANA SESEORANG BERJANJI KEPADA SESEORANG LAIN ATAU DIMANA DUA ORANG ITU SALING BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SESUATU HAL (pasal 1313 KUHPerdata) SESUATU HAL ITU ADALAH PRESTASI (SALING MENGUNTUNGKAN DAN TIDAK SALING MERUGIKAN).

PRESTASI dapat berupa:

1. Sepakat bagaimana menyerahkan/ berbagi sesuatu;

2. Melakukan sesuatu;

3. Tidak melakukan sesuatu.

Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wanprestasi ??

TIPS MENAGIH HUTANG.

Pada kesempatan saya ingin berbagi pengalaman kepada anda jika anda meminjamkan uang kepada rekan atau seseorang kemudian merasa sulit untuk menagihnya.

Hutang yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wanprestasi. Cara yang dibenarkan menurut hukum adalah sebagai berikut:

1. Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang anda baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. Kemukakan maksud

anda bahwa hutang tersebut jatuh tempo dan harus dikembalikan. Ada 2 macam tipe hutang: satu dengan perjanjian kedua dengan lisan Jika ada perjanjiannya maka

tunjukan pasal yang menyatakan hutangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sangsinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan dengan membawa saksi yang

mengetahui adanya hutang tersebut.

2. Ada kalanya anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwa

hutang tsb dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan diselesaikan secara hukum.

3. Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum:

Datang kepada orang tuanya atau saudaranya yang mengatakan bahwa yang berhutang tersebut harus segera melunasi hutang tersebut dan memberitahu sangsinya jika tidak segera membayar hutang. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu orang yang berhutang tersebut;

Terangkan kepada pihak yang berhutang bahwa Hutang piutang dalam hukum biasanya masuk dalam perbuatan perdata jika terdapat perjanjian yang membuatnya, sangsinya oleh pengadilan dapat dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih tepat jika dibawa ke pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat diselesaikan dengan laporan kepolisian dengan sangsi penjara.

4. Cara lainnya agar hutang tersebut dapat ditagih yaitu memperbaharui perjanjian hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah cara

pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan 1 , 2 dstnya sesuai kesepakatan. Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika hutang tidak diselesaikan maka akan

dapat dibawa ke proses pidana.

5. Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 (dua) cara:

Melaporkan ke pihak kepolisian;

Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Perlu diingat bahwa cara alternatif penyelesaian masalah hutang – piutang apabila:

1. Dilaporkan ke Polisi

Polisi akan bertindak apabila disertai 2 alat bukti yang cukup, maka dari itu perjanjian secara tidak tertulis diharapkan melibatkan orang lain untuk menjadi saksi.

Uang tidak akan bisa kembali, karena orang yg terbukti bersalah tersebut telah menjalani hukuman.

Masalah selesai, hati puas, walau uang tidak kembali dan memberi efek jera kepada pelaku.

2. Mengugat ke Pengadilan

Gugatan dilakukan apabila jika salah satu pihak wanprestasi/tidak melakukan sesuai perjanjian, dan apabila berhasil maka mempunyai akibat hukum yang pasti, antara

lain:

Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi;

Dilakukan pembatalan perjanjian;

Peralihan resiko;

Membayar biaya perkara jika sampai berperkara penyelesaiannya dimuka hakim.

Contoh Kasus (Ilustrasi):

“Daeng” wanprestasi kepada si “Abang”, selama 5 tahun hutang tidak dibayar – bayar sebesar 20 Juta. Dan si “Abang” pun akhirnya menggugat dengan menguraikan Posita (kronologis peristiwa), dan Petitum (Tuntutan kerugian dan minta membayar bunga selama 5 tahun sebesar 10 %bulan) Persidangan pun digelar. “Abang” dapat membuktikan wanprestasi tersebut dan akhirnya si “Daeng” dinyatakan telah terbukti wanprestasi. Majelis Hakim pun mengadili dan memutus menghukum tergugat membayar Rp 120 juta (dengan perincian 20Jt X 2% = Rp 2 Jt (2jt X 60 bln/ 5 thn) ditambah bayar biaya perkara. Apabila “Daeng” tidak ada uang untuk membayar, maka dapat meminta sita eksekusi jaminan. Seperti rumah akan disita, jika tidak mau yah preventif aparat kepolisan yang akan turun tangan.

BAGAIMANA CARA MENGGUGAT?

TAHAP ADMINISTRATIF.

Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang

Adapun formulasi Surat Gugatan meliputi:

1. Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif

2. Diberi Tanggal

3. Identitas Para Pihak (nama lengkap, alamat lengkap)

4. Fundamentum Petendi/ Posita Gugatan/ Dalil Gugatan, wajib memuat dua unsur:

Dasar Hukum: Penegasan atau penjelasan mengenai Hubungan Hukum antara Penggugat – Materi dan atau Objek Sengketa – Tergugat;

Dasar Fakta: Penjelasan Pernyataan Fakta atau Peristiwa yang terjadi disekitar hubungan hukum dimaksud.

5. Petitum (pokok tuntutan)

Petitum gugatan, berisi tuntutan atau permintaan kepada pengadilan untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak penggugat, hukuman kepada tergugat atau kepada

para pihak;

6. Ditandatangani Penggugat atau Kuasanya.

Catatan :

1. Untuk mengajukan gugatan dan tuntutan tanpa kuasa hukum atau pengacara dapat dilakukan secara sendiri (Tapi anda harus menguasai ilmu hukum perdata tersebut

secara mendalam sebab anda akan kesulitan dalam beracara), kalau tidak bisa alangkah baiknya urusan tersebut anda serahkan kepada kuasa hukum/Advokat yang

profesional.

2. Proses Perkara Perdata memakan biaya yang tidak sedikit dan cukup lama memakan waktu. Contoh : Apabila anda menggugat minimal uang yang akan dikeluarkan

sebesar 600 s/d 1 jt rupiah. Biaya ini relatif tidak pasti tergantung pengadilan yang menggelar pekara dan tergantung banyaknya pihak yang akan digugat.

SARAN:

1. Lakukan Upaya musywarah untuk mufakat;

2. Lakukan Upaya Mediasi.

Mediasi merupakan bentuk intervensi penyelesaian konflik dalam masyarakat yang membutuhkan kehadiran pihak ketiga sebagai penengah. Terkadang setiap orang, tim, kelompok, komunitas, atau bahkan bangsa dan negara sekalipun sulit untuk menyelesaikan konflik sendiri—berbagai perbedaan yang tajam, emosi, sejarah, status, ketidakadilan, kekuatan, politik kekuasaan, dan lain-lain sehingga membutuhkan bantuan untuk mengakhiri sebuah pertikaian. Bantuan pihak ketiga ini tidak secara langsung dapat dilakukan, banyak persyaratan yang perlu dipenuhi mencakup otoritas/kewenangan, kapabilitas, kredibilitas, dan integritas disamping jenis permasalahan yang diperselisihkan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika, kita memilih jalur mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik yang dihadapi.

Demikian, Semoga bermanfaat.

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia pintar ( PIP )

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar;

Ketentuan Umum

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

2. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

3. Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.

4. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Tujuan

Tujuan PIP adalah:

a. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;

b. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan

c. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Prinsip Pelaksanaan Program Indonesia Pintar

Prinsip pelaksanaan PIP:

a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;

b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;

d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;

e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Sasaran

Sasaran PIP adalah anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:

a. siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);

b. siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

c. siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;

d. siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;

e. siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau

f. siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Pelaksanaan Program

Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.

Peserta didik yang termasuk sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya, Balai Latihan Kerja (BLK), dan pemangku kepentingan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan sasaran dan kriteria penerima, membayarkan manfaat PIP kepada sasaran yang telah terdaftar di satuan pendidikan formal atau non formal dengan mengecualikan satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.

(1) Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi peserta paket A, paket B, dan paket C dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan SD, Direktorat Pembinaan SMP, dan Direktorat Pembinaan SMA

(2) Pembayaran manfaat PIP kepada sasaran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi peserta kursus/pelatihan atau dari Balai Latihan Kerja (BLK) dibayarkan melalui anggaran DIPA Direktorat Pembinaan SMK.

Tugas dan Tanggung Jawab

Pengelola PIP 2015 tingkat pusat adalah direktorat teknis pada direktorat jenderal terkait dengan rincian tugas sebagai berikut:

a. menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan PIP;

b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP;

c. menyalurkan dana PIP;

d. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP;

e. melakukan pemantauan implementasi PIP; dan

f. melaporkan pelaksanaan PIP.

Pengelola PIP 2015 tingkat provinsi adalah dinas pendidikan provinsi dengan rincian tugas sebagai berikut:

a. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;

b. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan

c. melakukan pemantauan implementntasi PIP di wilayahnya.

Pengelola PIP 2015 tingkat kabupaten/kota adalah dinas pendidikan kabupaten/kota dengan rincian tugas sebagai berikut:

a. mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya;

b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;

c. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan

d. melakukan pemantauan implementasi PIP di wilayahnya.

Pengelola PIP 2015 tingkat satuan pendidikan adalah sekolah/SKB/PKBM /Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ditunjuk dengan rincian tugas sebagai berikut:

a. memasukan daftar nama peserta didik dalam data pokok pendidikan (Dapodik);

b. mengusulkan peserta didik calon penerima dana BSM/PIP;

c. memantau proses pengambilan dana BSM/PIP; dan

d. menerima anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang belum/putus sekolah.

Unsur Unsur Perbuatan Melawan Hukum Sunting

Perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.[2]

Harus ada kesalahan, syarat kesalahan ini dapat diukur secara :
Obyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untu berbuat atau tidak berbuat. Subyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga akan akibat dari perbuatannya. Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi.

Sehubungan dengan kesalahan ini terdapat dua kemungkinan :
Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian. Dalam pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan kepadanya kecuali jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan sengaja. Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Jika kerugian itu ditimbulkan karena perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk keseluruhannya.

Harus ada kerugian yang ditimbulkan. Dalam pengertian bahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa :
Kerugian materiil, dimana kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada umumnya diterima bahwa si pembuat perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita, juga keuntungan yang seharusnya diperoleh. Kerugian idiil, dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup. Untuk menentukan luasnya kerugian yang harus diganti umumnya harus dilakukan dengan menilai kerugian tersebut, untuk itu pada azasnya yang dirugikan harus sedapat mungkin ditempatkan dalam keadaan seperti keadaan jika terjadi perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi tidak hanya kerugian yang telah ia derita pada waktu diajukan tuntutan akan tetapi juga apa yang ia akan derita pada waktu yang akan datang.[3]

Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian. Untuk memecahkan hubungan causal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teori yaitu :
Condition sine qua non, dimana menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawab jika perbuatannya condition sine qua non menimbulkan kerugian (yang dianggap sebagai sebab dari pada suatu perubahan adalah semua syarat-syarat yang harus ada untuk timbulnya akibat). Adequate veroorzaking, dimana menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari pada perbuatan melawan hukum. Terdapat hubungan causal jika kerugian menurut aturan pengalaman secara layak merupakan akibat yang dapat diharapkan akan timbul dari perbuatan melawan hukum.[4]

Jadi secara singkat dapat diperinci sebagai berikut :
Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum, pertanggungjawabannya didasarkan pada pasal 1364 BW. Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubunga kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 1367 BW. Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, pertanggung jawabannya dapat dipilih antara pasal 1365 dan pasal 1367 BW.[5]