Dilindungi UU
Pengendara kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat badan jalan rusak dilindungi Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara kenderaan yang menjadi korban jalan rusak bisa menuntut pemerintah berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan menyebutkan jika terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan jalan rusak, tidak ada rambu-rambu kerusakan jalan dan jalan yang belum diperbaiki yang menimbulkan korban luka dan korban jiwa maka bisa menuntut Pemerintah.
Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan, berbunyi “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Sedangkan pada ayat (2) berbunyi, “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas”.
Masyarakat pengguna jalan raya negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami masyarakat. Hal ini jelas dalam pembukaan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan menulis sebagai berikut: Bagian a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Lantas dipertegas pada bagian b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara hukum maka hukum menjadi panglima tertinggi dalam mengatur tatanan kehidupan masyarakat. Warga masyarakat memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan akan tetapi juga mempunyai hak atas dirinya sebagai warga negara.
Hal ini perlu dilakukan pemerintah dengan baik dan benar, jangan lagi ada jalan yang rusak agar warga masyarakat bisa aman dan nyaman.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku penyelenggara jalan harus bertanggungjawab karena keberadaan jalan sebagai urat nadi perekonomian masyarakat. Pengguna jalan meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah sebagai pelaksana jalan yang menyebabkan kecelakaan dan kerugian pengguna jalan yakni Menteri Pekerjaan Umum (PU), Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati).
Pengguna jalan memiliki hak untuk menuntut sebab telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak maka hak pengguna jalan mendapat fasilitas jalan yang aman dan nyaman. Masyarakat atau pengguna jalan harus mendapat informasi atas hak-haknya sebagai pengguna jalan.
Menuntut Hak
Pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalulintas akibat jalan rusak bisa menuntut haknya dengan cara adanya dua atau tiga orang yang melihat di lokasi kejadian dan membuat berita acara sendiri atau dibuat oleh yang melapor ke Polisi dan Pengadilan.
Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Bab XX Ketentuan Pidana Pasal 273 menekankan kepada penyelenggara Jalan apabila mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 24 ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Selanjutnya ayat (3) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Pada ayat (4) penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sanksi pidana pada Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan belum banyak diketahui masyarakat sehingga sampai kini belum banyak yang mengajukan ke Pengadilan dan kepada Polisi atas kasus kecelakaan yang disebabkan jalan rusak.
Kondisi badan jalan di Kota Medan yang rusak berat sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas. Kondisi badan jalan di Kota Medan sangat sulit menemukan jalan mulus meskipun hanya sepanjang 100 meter.
Akibat badan jalan di Kota Medan dan jalan negara sepanjang propinisi Sumatera Utara yang rusak telah banyak menelan korban.
Namun, pemerintahan Kota Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun Pemprop serta Pemda lainnya diam saja.
Jalan rusak sangat merugikan pengguna jalan. Hal itu karena jalan rusak dan berlubang berdampak pada kemacetan lalulintas kendaraan mengakibatkan borosnya pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) sedangkan harga BBM terus naik.**