BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disebut BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
4.Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
6.Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)BPKN berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)Apabila diperlukan BPKN dapat membentuk perwakilan di Ibukota Daerah Propinsi untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Pasal 3
(1)BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
(2)Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BPKN mempunyai tugas:
a.memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;
b.melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
c.melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
d.mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
e.menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
f.menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha; dan
g.melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), BPKN dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1)BPKN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.
(2)Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari unsur-unsur:
a.Pemerintah;
b.Pelaku usaha;
c.Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
d.Akademisi; dan
e.Tenaga ahli.
(3)Jumlah wakil setiap unsur yang menjadi anggota BPKN tidak harus sama namun keseimbangan jumlah wakil setiap unsur harus diperhatikan.
Pasal 5
(1)Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3)Ketua dan Wakil Ketua BPKN dipilih oleh anggota.
Pasal 6
Pengangkatan anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut:
a.Menteri mengajukan usul calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada Presiden;
b.Calon anggota BPKN dikonsultasikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
c.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap calon anggota BPKN dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden; dan
d.Presiden mengangkat anggota BPKN dari calon anggota BPKN yang telah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 7
Pemberhentian anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut:
a.Menteri mengajukan usul pemberhentian anggota BPKN yang tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada Presiden;
b.Usul pemberhentian anggota BPKN tersebut dikonsultasikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
c.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap usul pemberhentian anggota BPKN dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden; dan
d.Presiden memberhentikan anggota BPKN yang telah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 8
(1)Anggota BPKN yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir digantikan oleh anggota pengganti antar waktu.
(2)Pengangkatan anggota pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3)Pemberhentian anggota pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan merintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.